Terbaru

Bisnis

Alamanda Tower Jakarta: Lokasi, Fasilitas, dan Harga Sewa

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Cari kantor di kawasan TB Simatupang? Nama Alamanda Tower Jakarta hampir pasti muncul di daftar pertama. Gedung ini memang jadi incaran banyak pelaku usaha, mulai dari perusahaan rintisan sampai kantor cabang perusahaan besar.

Alasannya sederhana. Lokasinya strategis, fasilitasnya lengkap, dan harganya masih masuk akal untuk gedung kelas Grade B di Jakarta Selatan. Namun begitu, memilih kantor sewaan tidak bisa hanya mengandalkan feeling atau lihat foto di internet.

Saya menekuni hukum properti bertahun-tahun, dan dari pengalaman itu saya melihat banyak orang lupa satu hal penting: legalitas gedung. Harga murah dan lokasi bagus percuma kalau dokumen bangunannya bermasalah.

Jadi, sebelum kamu buru-buru meneken kontrak, yuk kita bedah dulu Alamanda Tower dari berbagai sisi, termasuk sisi hukum yang sering terlewat.

Lokasi Strategis Alamanda Tower di Kawasan TB Simatupang

Alamat lengkapnya ada di Jalan TB Simatupang Nomor 23-24, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kawasan ini bukan pemain baru dalam peta bisnis Jakarta.

Sejak bertahun-tahun lalu, TB Simatupang dikenal sebagai jalur alternatif Sudirman dan Kuningan, tempat berkumpulnya kantor-kantor menengah hingga besar yang ingin lokasi strategis tanpa harus berdesakan di pusat kota.

Jalan kaki sebentar dari Alamanda Tower, kamu sudah sampai di Cilandak Town Square, alias CITOS. Mau makan siang, ketemu klien di kafe, atau sekadar cari udara segar saat jam istirahat, semuanya bisa dijangkau tanpa naik kendaraan.

Ditambah lagi, akses menuju tol JORR ada tidak jauh dari sini. Karyawan dari Depok, Tangerang, bahkan Bekasi pun bisa berangkat kerja tanpa harus memutar jauh.

Beberapa kelebihan lokasi yang bikin Alamanda Tower layak dipertimbangkan:

  • Hanya sekitar 4 menit jalan kaki dari halte bus terdekat.
  • Dekat fasilitas kesehatan, salah satunya RS Marinir Cilandak.
  • Dikelilingi sekolah dan taman kanak-kanak, cocok untuk karyawan yang punya anak sekolah.
  • Akses cepat ke gerbang tol JORR untuk mobilitas lintas wilayah Jakarta.
alamanda tower jakarta

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Fasilitas Lengkap Alamanda Tower untuk Menunjang Bisnis

Berdiri sejak 2012, gedung ini punya 29 lantai dengan total luas bangunan mencapai 36.367 meter persegi.

Angka itu bukan kaleng-kaleng. Untuk memastikan mobilitas penghuni gedung tetap lancar, pengelola menyediakan 9 unit lift yang dibagi ke dalam dua zona, Low Zone dan High Zone, plus satu lift khusus untuk layanan.

Baca juga  Salah Kaprah Perjanjian Kerahasiaan NDA, Berujung Hukum Pidana

Fasilitas Umum Gedung

Ada beberapa fasilitas umum yang bisa kamu manfaatkan begitu masuk area gedung:

  • 350 slot parkir untuk penyewa maupun tamu yang berkunjung.
  • ATM Center dari beberapa bank berbeda.
  • Food court dan sejumlah pilihan restoran.
  • Minimarket untuk kebutuhan sehari-hari karyawan.
  • Layanan perbankan di dalam area gedung.
  • Sistem keamanan 24 jam dan akses ramah difabel.

Fasilitas Pendukung Operasional Kantor

Selain itu, ada concierge di lobi utama yang siap membantu tamu maupun kurir. Tersedia juga area penyimpanan sepeda untuk karyawan yang gemar bersepeda ke kantor.

Sistem pendingin ruangan sentral pun sudah terpasang di seluruh gedung. Praktis, kamu tidak perlu repot mengurus kebutuhan operasional dasar karena sebagian besar sudah ditangani pengelola.

Kisaran Harga Sewa Kantor di Alamanda Tower

Berapa harganya? Pertanyaan ini paling sering muncul, dan jawabannya, tergantung. Harga sewa unit di Alamanda Tower dipengaruhi luas ruang, posisi lantai, dan kondisi unit itu sendiri, apakah sudah semi furnished atau masih kosong melompong.

Berdasarkan data pemasaran properti yang beredar di pasaran, harga sewa kantor di kawasan TB Simatupang, termasuk di gedung ini, berkisar dari puluhan juta rupiah per bulan untuk unit kecil hingga ratusan juta rupiah per bulan untuk unit besar di lantai premium.

Ada empat faktor utama yang menentukan besaran harga sewa:

  1. Luas unit yang disewa, biasanya dihitung per meter persegi.
  2. Posisi lantai. Semakin tinggi zona, biasanya semakin mahal harganya.
  3. Kondisi unit, sudah berfurnitur atau masih kosong.
  4. Biaya layanan atau service charge, yang mencakup listrik area umum, keamanan, dan kebersihan.

Karena itu, jangan malas menghubungi pengelola gedung atau agen properti resmi untuk minta rincian harga. Sekali telepon, kamu bisa dapat gambaran biaya yang jauh lebih akurat dibanding sekadar menebak dari internet.

Aspek Hukum yang Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Kantor

Nah, ini bagian yang sering dilewatkan calon penyewa. Sebagai orang yang bergelut di dunia hukum properti, saya selalu bilang ke klien: cek dulu legalitasnya sebelum jatuh cinta sama gedungnya.

Sewa-menyewa kantor di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tepatnya Pasal 1548 sampai Pasal 1600 tentang perjanjian sewa-menyewa. Di sana diatur jelas soal hak dan kewajiban pemilik gedung maupun penyewa, termasuk jangka waktu sewa dan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan.

Baca juga  Jenis Perusahaan di Indonesia: Kenali 5 Bentuk dan Bedanya

Selain itu, legalitas bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini memang sudah beberapa kali diubah, tapi jangan asal sebut dasar hukumnya.

Perubahan pertama lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sempat berlaku, sampai akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat pada akhir 2021.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan aturan itu resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jadi, dasar hukum yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, bukan lagi UU Cipta Kerja versi awal yang sudah tidak berlaku.

Ketentuan teknisnya diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Singkatnya, setiap gedung komersial tetap wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, atau PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi, atau SLF, sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman ditempati.

Sebelum tanda tangan kontrak, coba cek dulu dokumen-dokumen ini:

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang masih berlaku.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti IMB yang lama.
  • Perjanjian sewa tertulis, lengkap dengan jangka waktu, hak, dan kewajiban kedua pihak.
  • Ketentuan biaya layanan dan denda kalau pembayaran telat.

Menurut saya, penyewa yang mau repot memeriksa dokumen semacam ini justru akan lebih tenang di kemudian hari. Sengketa soal keabsahan bangunan atau hak sewa bisa dihindari sejak awal, asal kamu tidak malas bertanya.

alamanda tower jakarta

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Alamanda Tower Jakarta

1. Di mana lokasi Alamanda Tower Jakarta?

Ada di Jalan TB Simatupang Nomor 23-24, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dekat dengan Cilandak Town Square.

2. Apakah Alamanda Tower cocok untuk kantor skala kecil hingga menengah?

Cocok. Gedung ini menawarkan berbagai pilihan luas unit, jadi bisa disesuaikan dengan kebutuhan startup, kantor cabang, atau perusahaan skala menengah.

3. Dokumen apa yang perlu dicek sebelum menyewa unit di Alamanda Tower?

Baca juga  Full Payment Artinya Apa? Ini Pengertian dan Contohnya

Pastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan perjanjian sewa tertulis sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Alamanda Tower Jakarta memang layak masuk daftar pertimbangan kalau kamu sedang mencari kantor di kawasan TB Simatupang. Lokasinya strategis, fasilitasnya lengkap, dan harganya kompetitif untuk kelas Grade B.

Meski begitu, keputusan menyewa tidak boleh berhenti di soal lokasi dan fasilitas saja. S

ebagai orang yang paham betul seluk-beluk hukum properti, saya menyarankan agar kamu selalu memastikan legalitas gedung, mulai dari SLF sampai PBG, dan menyusun perjanjian sewa yang jelas sesuai KUHPerdata sebelum meneken kontrak apa pun.

Langkah kecil ini penting supaya hak dan kewajibanmu sebagai penyewa benar-benar terlindungi secara hukum. Kalau kamu masih ragu menilai sisi legal dari perjanjian sewa kantor, jangan nekat jalan sendiri.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Biar kami bantu dampingi kamu sebelum menyewa unit di Alamanda Tower atau gedung perkantoran mana pun.

Ringkasan

  • Alamanda Tower Jakarta terletak di Jalan TB Simatupang Nomor 23-24, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
  • Gedung ini memiliki 29 lantai dengan total luas bangunan 36.367 meter persegi.
  • Fasilitas gedung mencakup 350 slot parkir, ATM, food court, restoran, dan minimarket.
  • Lokasinya dekat Cilandak Town Square dan akses tol JORR.
  • Harga sewa bervariasi tergantung luas unit, posisi lantai, dan kondisi ruang.
  • Legalitas bangunan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021.
  • Perjanjian sewa kantor tunduk pada ketentuan Pasal 1548-1600 KUHPerdata.
  • Pemeriksaan SLF dan PBG wajib dilakukan sebelum kontrak sewa diteken.

Referensi

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1548-1600 tentang Sewa-Menyewa.
  4. Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia, laman resmi informasi perizinan berusaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi