Terbaru

Bisnis

Cara Ekspor Kopi ke Luar Negeri, Syarat dan Prosedurnya

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Cara ekspor kopi ke luar negeri mulai banyak dicari pelaku usaha yang ingin memperluas pasar hingga ke mancanegara. Kopi Indonesia sendiri memiliki peluang yang cukup besar di pasar internasional.

Dari sudut pandang hukum, saya melihat bagian administrasi justru sering menjadi titik yang luput diperhatikan oleh eksportir pemula. Kopinya sudah siap, buyer sudah ada, bahkan jadwal pengiriman sudah ditentukan. Sayangnya, dokumennya belum lengkap.

Syarat ekspor kopi berkaitan dengan beberapa aspek sekaligus. Produk harus siap secara teknis, sementara usaha dan dokumennya juga perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

1. Pastikan usaha memiliki legalitas

Langkah awal yang perlu dilakukan ialah memastikan legalitas usaha sudah tersedia. Pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Dalam kegiatan tertentu, NIB juga berkaitan dengan akses kepabeanan sesuai aturan yang berlaku.

Selain memiliki NIB, periksa kembali kegiatan usaha yang tercantum dalam legalitas tersebut. Pastikan bidang usaha sesuai dengan aktivitas perdagangan yang kamu jalankan.

2. Tentukan klasifikasi produk

Kopi memiliki kode klasifikasi barang dalam sistem Harmonized System (HS). Kode tersebut perlu diperhatikan ketika kamu menyiapkan dokumen ekspor.

Bentuk produknya dapat memengaruhi klasifikasi. Kopi dalam bentuk biji dan produk kopi olahan bisa memiliki kode yang berbeda.

3. Perhatikan aturan karantina

Kopi merupakan komoditas yang berasal dari tumbuhan. Maka, ketentuan karantina perlu masuk dalam persiapan ekspor.

Badan Karantina Indonesia memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan tindakan karantina terhadap komoditas tumbuhan yang akan keluar dari wilayah Indonesia.

Artinya, jangan menunggu sampai barang siap berangkat untuk mengecek persoalan karantina. Lebih baik cari tahu sejak awal. Dengan begitu, proses persiapan barang bisa disesuaikan.

4. Cek ketentuan negara tujuan

Aturan impor setiap negara dapat berbeda. Buyer pun mungkin mempunyai standar tertentu yang harus dipenuhi oleh eksportir.

Beberapa persyaratan yang mungkin muncul antara lain:

  • standar mutu kopi;
  • batas residu tertentu;
  • persyaratan keamanan pangan;
  • sertifikat karantina;
  • certificate of origin;
  • sertifikasi organik apabila produk menggunakan klaim organik;
  • aturan mengenai label dan kemasan; serta
  • dokumen lain yang diminta negara tujuan atau importir.

Karena itu, syarat ekspor kopi sebaiknya diperiksa dari dua sisi. Aturan Indonesia harus dipenuhi. Aturan negara tujuan juga harus diperhatikan.

Dokumen Ekspor Kopi yang Perlu Disiapkan

Dokumen ekspor kopi menjadi bagian penting dalam transaksi internasional. Kelengkapan administrasi membantu proses perdagangan dan kepabeanan berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga  Cara Buka Kantor Cabang: Perizinan dan Prosedurnya dari Awal

Jangan sampai dokumen baru disusun ketika kontainer sudah menunggu. Waktu bisa terbuang.

Commercial Invoice dan Packing List

Commercial invoice berisi informasi mengenai transaksi antara eksportir dan pembeli. Isinya dapat mencakup identitas penjual, identitas pembeli, jenis barang, jumlah, nilai transaksi, serta ketentuan perdagangan yang disepakati.

Kemudian ada packing list. Dokumen ini memberikan rincian mengenai barang dan kemasannya, seperti jumlah kemasan, berat bersih, berat kotor, serta ukuran kemasan.

Pemberitahuan Ekspor Barang

Dalam proses ekspor, eksportir perlu menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan kepabeanan.

PEB memuat berbagai informasi terkait barang yang akan keluar dari wilayah Indonesia. Data eksportir, penerima, uraian barang, jumlah, nilai, dan HS Code perlu dicantumkan dengan tepat.

Bill of Lading atau Air Waybill

Cara pengiriman menentukan dokumen transportasi yang digunakan. Pengiriman melalui laut biasanya menggunakan Bill of Lading (B/L). Sementara itu, pengiriman melalui udara menggunakan Air Waybill (AWB).

Dokumen tersebut berkaitan dengan pengangkutan barang dari Indonesia menuju negara tujuan. Informasi mengenai pengirim, penerima, dan barang perlu dibuat secara konsisten dengan dokumen perdagangan lainnya.

Certificate of Origin

Buyer atau pihak berwenang di negara tujuan mungkin meminta Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal.

Dokumen ini menerangkan asal barang yang diperdagangkan. Dalam transaksi tertentu, COO juga dapat berkaitan dengan fasilitas tarif berdasarkan perjanjian perdagangan yang berlaku.

Sertifikat fitosanitari

Kopi sebagai komoditas tumbuhan dapat membutuhkan Phytosanitary Certificate. Sertifikat tersebut berkaitan dengan status kesehatan komoditas tumbuhan yang akan diekspor.

Namun, persyaratannya bergantung pada negara tujuan dan ketentuan karantina yang berlaku. Karena itu, eksportir perlu memastikan persyaratan tersebut sebelum barang dikirim.

Bagaimana Prosedur Ekspor Kopi dari Indonesia?

Setelah legalitas dan dokumen dasar siap, proses pengiriman dapat dilanjutkan. Urutannya bisa berbeda sesuai karakter transaksi, komoditas, dan negara tujuan. Namun, gambaran umumnya dapat dilakukan melalui beberapa tahap berikut.

1. Temukan buyer dan buat kesepakatan

Langkah pertama biasanya dimulai dari mencari pembeli. Buyer bisa berasal dari importir, distributor, roaster, perusahaan makanan dan minuman, atau pihak lain yang membutuhkan kopi dari Indonesia.

Setelah menemukan buyer, kedua pihak perlu membicarakan spesifikasi produk, jumlah, harga, cara pembayaran, dan metode pengiriman.

2. Periksa regulasi negara tujuan

Setelah kesepakatan tercapai, lanjutkan dengan mengecek aturan impor negara tujuan. Informasi dari buyer memang berguna, namun sebaiknya jangan menjadi satu-satunya sumber.

Baca juga  Tambang Batubara: Pengertian, Proses, dan Daftar Terbesar di RI

Cari tahu apakah negara tersebut membutuhkan sertifikat tertentu. Periksa pula aturan karantina, keamanan pangan, pelabelan, dan standar produk.

3. Siapkan kopi sesuai pesanan

Berikutnya, siapkan produk berdasarkan spesifikasi yang telah disepakati. Jenis kopi, grade, kadar air, ukuran biji, metode pengolahan, dan kemasan perlu diperhatikan.

Jika buyer meminta sertifikasi tertentu, pastikan dokumennya tersedia. Jangan sampai produk sudah siap dikirim, namun sertifikat yang diminta belum ada.

4. Lakukan proses karantina jika diperlukan

Karena kopi berasal dari komoditas tumbuhan, proses karantina perlu diperhatikan. Pengajuan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Badan Karantina Indonesia.

Apabila negara tujuan meminta sertifikat fitosanitari, eksportir perlu mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan dokumen tersebut.

5. Lengkapi dokumen kepabeanan

Setelah barang dan dokumen perdagangan siap, eksportir menyiapkan dokumen kepabeanan. Salah satunya ialah PEB.

Data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi barang dan dokumen pendukung. Periksa kembali jumlah, uraian barang, nilai, penerima, serta HS Code.

6. Atur pengiriman barang

Tahap berikutnya ialah mengatur transportasi menuju pelabuhan atau bandara. Jenis pengangkutan dapat disesuaikan dengan volume barang, tujuan, biaya, dan kesepakatan dengan buyer.

Pihak yang menanggung biaya serta risiko pengiriman mengikuti ketentuan Incoterms yang disepakati.

Apakah Ekspor Kopi Memerlukan Izin Khusus?

Pertanyaan mengenai izin ekspor kopi cukup sering muncul, terutama dari pelaku UMKM yang baru pertama kali menjual produk ke pasar internasional.

Pada prinsipnya, eksportir harus memenuhi legalitas usaha dan ketentuan kepabeanan. Namun, kebutuhan dokumen tambahan dapat bergantung pada jenis produk, klasifikasi barang, serta aturan negara tujuan.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperoleh informasi mengenai ketentuan perdagangan dan regulasi yang berkaitan dengan barang.

ekspor kopi
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Ekspor Kopi

Ada anggapan bahwa proses ekspor cukup dengan menemukan buyer dan menyerahkan barang kepada perusahaan ekspedisi. Kenyataannya tidak sesederhana itu.

Beberapa kesalahan yang sebaiknya kamu hindari meliputi:

  • legalitas usaha belum diperiksa;
  • NIB belum sesuai dengan kegiatan usaha;
  • HS Code ditentukan secara sembarangan;
  • aturan karantina tidak dicek;
  • persyaratan negara tujuan diabaikan;
  • invoice dan packing list memuat data berbeda;
  • ketentuan label atau kemasan tidak diperhatikan;
  • Incoterms tidak dipahami dengan baik; serta
  • dokumen asal barang tidak disiapkan ketika diperlukan.
Baca juga  Beda Wirausaha dan Wiraswasta beserta Contoh Nyatanya

FAQ Cara Ekspor Kopi ke Luar Negeri

Apakah UMKM bisa ekspor kopi?

Bisa. UMKM dapat menjalankan kegiatan ekspor selama memenuhi legalitas usaha, ketentuan kepabeanan, serta persyaratan produk dan negara tujuan. Salah satu legalitas dasar yang perlu diperhatikan adalah NIB.

Apakah kopi harus memiliki sertifikat fitosanitari?

Kebutuhan sertifikat fitosanitari mengikuti persyaratan karantina dan negara tujuan. Karena kopi termasuk komoditas tumbuhan, eksportir sebaiknya memeriksa ketentuannya sebelum pengiriman.

Apa saja dokumen utama untuk ekspor kopi?

Dokumen yang umum digunakan mencakup invoice, packing list, dokumen pengangkutan, PEB, serta dokumen asal barang apabila dipersyaratkan. Sertifikat karantina atau fitosanitari juga dapat diperlukan.

Kesimpulan

Cara ekspor kopi ke luar negeri membutuhkan persiapan yang cukup menyeluruh. Legalitas usaha harus diperiksa. Produk perlu disesuaikan dengan pesanan. Dokumen perdagangan dan kepabeanan juga harus disiapkan dengan benar.

Menurut saya, ketelitian menjadi salah satu kunci dalam proses ekspor kopi. Produk yang bagus memang penting. Namun, dokumen yang rapi dan sesuai aturan juga menentukan kelancaran pengiriman.

Kalau kamu masih ragu dengan dokumen atau tahapan ekspor yang perlu disiapkan, jangan buru-buru mengirim barang. Kamu bisa berkonsultasi lebih dulu agar prosesnya lebih terarah.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan ekspor kamu.

ekspor kopi
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Ekspor kopi membutuhkan legalitas usaha serta pemenuhan ketentuan kepabeanan.
  • NIB menjadi salah satu dokumen dasar bagi pelaku usaha.
  • HS Code perlu ditentukan berdasarkan karakteristik produk.
  • Invoice, packing list, dan PEB termasuk dokumen penting dalam kegiatan ekspor.
  • Kopi sebagai komoditas tumbuhan perlu memperhatikan ketentuan karantina.
  • Negara tujuan dapat menetapkan sertifikat dan dokumen tambahan.
  • Aturan negara tujuan sebaiknya diperiksa sebelum barang dikirim.
  • Pemeriksaan dokumen sejak awal dapat mengurangi risiko kendala administrasi.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/40188/uu-no-17-tahun-2006
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/252947/pp-no-29-tahun-2023
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Informasi Ekspor
    https://www.beacukai.go.id/ekspor.html
  5. Badan Karantina Indonesia, Layanan Karantina
    https://karantinaindonesia.go.id/
  6. Indonesia National Single Window (INSW)
    https://www.insw.go.id/
  7. OSS Indonesia, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    https://oss.go.id/
  8. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    https://www.kemendag.go.id/

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi