Tender adalah metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Istilah ini cukup sering terdengar dalam kegiatan pengadaan pemerintah maupun perusahaan swasta.
Bagi pelaku usaha, tender bisa menjadi kesempatan untuk mendapatkan proyek baru dan memperluas kegiatan bisnis.
Namun, ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum sebuah perusahaan memutuskan untuk ikut.
Mulai dari persyaratan administrasi, dokumen penawaran, spesifikasi pekerjaan, sampai ketentuan kontrak.
Menurut saya sebagai penulis yang memahami aspek hukum, peserta tender sebaiknya tidak terburu-buru mengejar proyek hanya karena nilai pekerjaannya terlihat menarik.
Pemahaman terhadap aturan justru perlu menjadi langkah awal.
Sebab, kesalahan kecil dalam dokumen atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan dapat memengaruhi proses evaluasi.
Karena itu, calon peserta perlu membaca seluruh dokumen pemilihan dengan cermat sebelum mengirimkan penawaran.
Pengertian Tender dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya.
Pengaturan mengenai pengadaan pemerintah terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Perubahan terbaru perlu diperhatikan karena ketentuan pengadaan dapat berkembang mengikuti kebutuhan pemerintah.

Beberapa di antaranya meliputi:
- E-purchasing, yaitu pembelian barang atau jasa melalui katalog elektronik.
- Pengadaan Langsung, yang digunakan sesuai batas nilai dan kondisi yang ditentukan dalam peraturan.
- Penunjukan Langsung, yang hanya dapat digunakan untuk keadaan tertentu.
- Tender Cepat, untuk pengadaan yang memenuhi persyaratan penggunaannya.
- Tender, apabila metode pemilihan lain tidak dapat digunakan.
Tujuan dan Fungsi Tender
Salah satu alasannya adalah untuk membantu penyelenggara mendapatkan penyedia yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Dalam pengadaan pemerintah, proses pemilihan penyedia berkaitan dengan penggunaan anggaran negara atau daerah.
Karena itu, prosesnya perlu mengikuti prinsip dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Barang atau jasa yang diperoleh diharapkan sesuai dengan kebutuhan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Selain aspek tersebut, kebijakan pengadaan pemerintah juga memiliki tujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Peran pelaku usaha nasional turut menjadi perhatian.
Begitu pula dengan keterlibatan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam pengadaan pemerintah.
Bagi pelaku usaha, kesempatan mengikuti tender dapat menjadi salah satu jalan untuk memperoleh pekerjaan baru.
Perusahaan dapat menawarkan kemampuan, pengalaman, produk, maupun jasa yang mereka miliki.
Namun, peserta perlu memahami bahwa harga bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Spesifikasi teknis, kemampuan perusahaan, kelengkapan administrasi, pengalaman, serta metode evaluasi juga dapat menentukan hasil pemilihan.
Oleh sebab itu, strategi mengikuti tender sebaiknya dimulai dari membaca kebutuhan pengadaan.
Bukan langsung menghitung harga penawaran.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengetahui apakah pekerjaan yang ditawarkan memang sesuai dengan kemampuan mereka.
Jenis Tender yang Perlu Dipahami
Tender
Tender digunakan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya ketika metode pemilihan lain tidak dapat digunakan.
Dalam aturan terbaru, tender berada dalam rangkaian metode pemilihan setelah e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender cepat.
Artinya, penyelenggara tidak serta-merta menggunakan tender untuk setiap kebutuhan pengadaan.
Ada pertimbangan dan ketentuan yang harus diperhatikan terlebih dahulu.
Tender Cepat
Tender cepat memiliki mekanisme yang berbeda dari tender biasa.
Metode ini dapat digunakan ketika pelaku usaha sudah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia.
Selain itu, spesifikasi dan volume pekerjaan harus dapat ditentukan secara rinci.
Kondisi lain juga berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan.
Karena persyaratannya khusus, peserta perlu memastikan terlebih dahulu bahwa pengadaan memang menggunakan metode tersebut.
Tender Internasional
Dalam keadaan tertentu, pengadaan pemerintah dapat melibatkan pelaku usaha asing.
Pengadaan barang dan jasa internasional dapat terbuka bagi pelaku usaha nasional maupun asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadaan tersebut dapat berkaitan dengan pembiayaan APBN atau APBD, termasuk kondisi tertentu yang melibatkan pinjaman atau hibah luar negeri.
Namun, terbukanya suatu tender bagi perusahaan asing tetap bergantung pada ketentuan pengadaan yang bersangkutan.
Jadi, perusahaan tidak dapat menganggap seluruh tender pemerintah otomatis terbuka untuk peserta dari luar negeri.
Dokumen pemilihan tetap menjadi acuan utama.
Cara Mengikuti Tender bagi Pelaku Usaha
1. Cari Informasi Pengadaan
Untuk pengadaan pemerintah, informasi dapat diperiksa melalui sistem pengadaan elektronik dan kanal resmi terkait.
Jangan langsung membuat penawaran.
Baca terlebih dahulu informasi mengenai pekerjaan yang ditawarkan.
Perhatikan nama paket, instansi, nilai pekerjaan, jadwal, metode pemilihan, serta persyaratan peserta.
Dari sini, perusahaan dapat menilai apakah pekerjaan tersebut memang layak diikuti.
2. Periksa Persyaratan Peserta
Persyaratan dapat berkaitan dengan administrasi, kualifikasi perusahaan, kemampuan teknis, pengalaman, maupun dokumen pendukung lainnya.
Jika terdapat ketentuan yang belum jelas, peserta dapat menggunakan mekanisme resmi yang tersedia untuk meminta penjelasan.
3. Pelajari Dokumen Pemilihan
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- ruang lingkup pekerjaan;
- spesifikasi teknis;
- volume pekerjaan;
- jadwal pelaksanaan;
- persyaratan kualifikasi;
- metode evaluasi;
- format dokumen penawaran;
- ketentuan harga;
- rancangan kontrak; dan
- mekanisme penyampaian penawaran.
4. Siapkan Dokumen Penawaran
Data perusahaan juga perlu diperiksa kembali.
Jangan sampai terdapat perbedaan informasi antara satu dokumen dan dokumen lainnya.
Konsistensi menjadi hal penting dalam penyusunan dokumen penawaran.
Perusahaan juga perlu mengecek kembali dokumen pendukung sebelum mengirimkannya.
5. Sampaikan Penawaran
Jika seluruh dokumen sudah siap, peserta dapat menyampaikan penawaran melalui mekanisme yang ditentukan.
Dalam pengadaan pemerintah, beberapa metode pemilihan menggunakan sistem pengadaan elektronik dengan fitur transaksional.
Ketentuan tersebut mencakup kondisi tertentu pada pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.
Karena itu, peserta perlu memastikan akses ke sistem sudah tersedia.
6. Ikuti Proses Evaluasi
Metode evaluasi dapat berbeda.
Untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, metode evaluasi dapat menggunakan sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, atau harga terendah.
Harga paling rendah tidak otomatis menjadi penentu dalam semua jenis evaluasi.
7. Perhatikan Tahapan Setelah Evaluasi
Setelah evaluasi, terdapat tahapan lanjutan sesuai mekanisme pengadaan.
Dalam kondisi tertentu, peserta juga dapat menggunakan mekanisme sanggah sesuai aturan.
Jika perusahaan ditetapkan sebagai pemenang, proses dapat berlanjut menuju tahapan kontrak.
Di titik ini, perusahaan perlu kembali memeriksa hak dan kewajibannya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengikuti Tender
Pertama, kemampuan perusahaan.
Pastikan sumber daya manusia, peralatan, pengalaman, dan kapasitas perusahaan cukup untuk menjalankan pekerjaan.
Kedua, kesesuaian spesifikasi.
Barang atau jasa yang ditawarkan harus sesuai dengan kebutuhan dalam dokumen pemilihan.
Ketiga, kemampuan keuangan.
Hitung seluruh biaya yang mungkin muncul selama pelaksanaan pekerjaan.
Biaya operasional, tenaga kerja, pajak, logistik, dan kebutuhan lain perlu diperhitungkan.
Keempat, jadwal pekerjaan.
Pastikan perusahaan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Kelima, isi kontrak.
Periksa hak dan kewajiban para pihak.
Perhatikan pula ketentuan pembayaran, jangka waktu, perubahan pekerjaan, serta risiko yang mungkin muncul.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengikuti Tender
Ada beberapa kesalahan yang cukup sering terjadi ketika perusahaan mengikuti tender.
Salah satunya adalah melewatkan batas waktu.
Padahal, jadwal menjadi bagian penting dalam proses pengadaan.
Jangan sampai strategi penawaran dibuat tanpa memahami cara penyelenggara menilai dokumen peserta.
FAQ Seputar Tender
Apa yang dimaksud dengan tender?
Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya.
Dalam pengadaan pemerintah, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
Apakah tender hanya dilakukan pemerintah?
Tidak.
Perusahaan swasta juga dapat menggunakan mekanisme tender dalam kegiatan pengadaan mereka.
Namun, aturan tender swasta tidak otomatis sama dengan aturan pengadaan pemerintah.
Karena itu, peserta perlu melihat siapa pihak penyelenggara dan aturan yang digunakan.
Apakah harga paling murah pasti menang tender?
Tidak selalu.
Metode evaluasi dapat menggunakan sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, atau harga terendah.
Karena itu, peserta perlu membaca metode evaluasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan sebelum menentukan strategi penawaran.
Kesimpulan
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya.
Dalam pengadaan pemerintah, ketentuannya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Bagi calon peserta, memahami aturan menjadi langkah awal yang penting.
Periksa metode pengadaan.
Kemudian, baca persyaratan dan dokumen pemilihan.
Setelah itu, siapkan dokumen penawaran sesuai ketentuan dan periksa kembali sebelum dikirim.
Metode evaluasi juga perlu dipahami agar perusahaan dapat menyusun penawaran dengan tepat.
Menurut saya, persiapan administrasi dan pemahaman kontrak memiliki peran yang sama pentingnya dengan penentuan harga.
Jangan sampai perusahaan berhasil memenangkan tender, lalu menghadapi masalah karena sejak awal kurang memahami kewajibannya.
Jika kamu sedang mempersiapkan dokumen untuk mengikuti tender dan membutuhkan bantuan memahami aspek legalitasnya, kamu dapat mencari informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi dan konsultasi yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Ringkasan
- Tender merupakan metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya.
- Pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada regulasi yang telah mengalami perubahan, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
- Tender memiliki perbedaan dengan seleksi yang digunakan untuk memperoleh penyedia jasa konsultansi.
- Tender cepat mempunyai persyaratan dan mekanisme khusus.
- Calon peserta perlu memeriksa informasi pengadaan, persyaratan, dokumen pemilihan, serta jadwal.
- Dokumen penawaran harus disusun sesuai ketentuan dan diperiksa sebelum dikirim.
- Harga terendah tidak selalu menentukan pemenang karena metode evaluasi dapat berbeda.
- Kontrak perlu dipahami sebelum perusahaan menerima dan menjalankan pekerjaan.
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JDIH LKPP.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JDIH LKPP.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. JDIH LKPP.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JDIH LKPP.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Ubah Mainset PBJ: Cepat, Akuntabel, dan Berbasis Data. DJPb Kementerian Keuangan Republik Indonesia.




