Kompensasi PKWT. Dua kata yang sering bikin bingung, baik pekerja kontrak maupun pemilik usaha. Banyak orang bekerja bertahun-tahun sebagai karyawan kontrak tanpa pernah tahu bahwa mereka berhak atas uang ini setiap kali masa kerjanya berakhir.
Padahal aturannya sudah cukup jelas. Singkatnya begini: kompensasi PKWT adalah kewajiban perusahaan untuk membayar sejumlah uang kepada pekerja kontrak, besarnya mengikuti masa kerja yang sudah dijalani, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sebagai orang yang menekuni hukum ketenagakerjaan selama bertahun-tahun, saya melihat aturan ini sebagai kemajuan yang patut diapresiasi. Dulu, sebelum UU Cipta Kerja hadir, nasib pekerja kontrak sering kali menyedihkan.
Kontrak habis, mereka pulang begitu saja tanpa kompensasi apa pun. Karena itulah ketentuan ini penting. Ia memberi perlindungan nyata untuk kelompok pekerja yang selama ini gampang terlupakan haknya.
Nah, di artikel ini kamu akan menemukan penjelasan lengkap soal dasar hukum, siapa saja yang berhak menerima, bagaimana rumus perhitungannya, sampai kapan uang itu seharusnya cair. Semua dibahas satu per satu supaya kamu paham dari akar sampai daunnya.

Dasar Hukum Kompensasi PKWT di Indonesia
Ketentuan soal kompensasi PKWT tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi ini awalnya lahir sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b.
Setelah UU tersebut dicabut dan digantikan lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, PP 35/2021 tetap berlaku sebagai aturan pelaksana berdasarkan ketentuan peralihan.
Pasal 15 ayat (1) dari PP tersebut menegaskan satu hal penting: pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berbasis PKWT.
Dulu, kewajiban semacam ini belum diatur setegas sekarang dalam UU Ketenagakerjaan lama. Celah itu kemudian ditutup lewat PP 35 Tahun 2021.
Sejak aturan ini berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak punya kewajiban hukum yang jelas, tidak bisa lagi ditawar.
Ada beberapa poin penting yang perlu kamu catat dari dasar hukum ini:
- Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis PKWT, baik yang didasarkan pada jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Pekerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT dikecualikan dari aturan ini.
- Aturan turunan tersebut memperkuat posisi pekerja kontrak yang sebelumnya rentan dan kurang terlindungi.
Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi, kewajiban ini melekat pada pengusaha. Bukan opsi. Bukan pula sesuatu yang bisa dinegosiasikan ulang lewat isi kontrak kerja.
Siapa yang Berhak Menerima Kompensasi PKWT
Tidak semua karyawan kontrak otomatis mendapat kompensasi PKWT begitu saja. Ada syaratnya. Pasal 15 ayat (3) PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja harus punya masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Jadi, karyawan yang baru bergabung beberapa hari saja belum memenuhi syarat tersebut.
Menariknya, hak atas uang kompensasi PKWT tetap berlaku sekalipun hubungan kerja berakhir lebih cepat dari jadwal. Merujuk Pasal 17 PP 35 Tahun 2021, kalau salah satu pihak memutuskan mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak habis, pengusaha tetap wajib membayar kompensasi.
Besarannya dihitung berdasarkan berapa lama pekerja itu sudah menjalani kontraknya. Beberapa kondisi yang membuat pekerja berhak menerima kompensasi PKWT antara lain:
- Kontrak PKWT berakhir sesuai jangka waktu yang sudah disepakati sejak awal.
- Karyawan memilih mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, asalkan sudah bekerja minimal satu bulan.
- Perusahaan menghentikan kontrak lebih awal karena alasan tertentu.
- Kontrak PKWT diperpanjang, sehingga kompensasi tetap diberikan pada setiap akhir periode kontrak.
Sebaliknya, ada pengecualian untuk tenaga kerja asing yang bekerja berdasarkan PKWT. Mereka tidak masuk dalam cakupan ketentuan ini, sesuai Pasal 15 ayat (5).
Rumus dan Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Ini bagian yang paling banyak ditanyakan, baik oleh pekerja maupun tim HR perusahaan. Pasal 16 PP 35 Tahun 2021 mengatur rumus perhitungannya secara proporsional, mengikuti masa kerja yang sudah dijalani. Kalau kamu paham rumus ini, kamu bisa menghitung sendiri kira-kira berapa kompensasi yang berhak kamu terima.
Rumus Dasar Kompensasi PKWT
Secara umum, cara menghitung kompensasi PKWT terbagi menjadi tiga skema berikut ini:
- Masa kerja tepat 12 bulan secara berturut-turut: kompensasi setara 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan: (masa kerja dibagi 12) dikali 1 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 12 bulan: tetap dihitung (masa kerja dibagi 12) dikali 1 bulan upah, secara proporsional.
Satu catatan penting, komponen upah yang jadi dasar perhitungan hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap saja. Tunjangan yang sifatnya tidak tetap tidak ikut dihitung dalam kompensasi.
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
Biar lebih gampang dipahami, coba lihat simulasi berikut ini.
Karyawan A bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Hasilnya, (8 dibagi 12) dikali Rp5.000.000 sama dengan Rp3.333.333.
Lain lagi dengan Karyawan B yang bekerja tepat 12 bulan dengan upah sama. Ia berhak atas kompensasi penuh, Rp5.000.000.
Sementara Karyawan C bertahan selama 18 bulan. Perhitungannya jadi (18 dibagi 12) dikali Rp5.000.000, hasilnya Rp7.500.000.
Dari tiga simulasi tadi, kamu bisa melihat sendiri bahwa rumus kompensasi PKWT sifatnya proporsional dan sebenarnya cukup sederhana untuk diterapkan.
Waktu dan Mekanisme Pembayaran Kompensasi PKWT
Selain soal rumus, ada hal lain yang sama pentingnya: kapan uang itu harus cair. Pasal 15 ayat (2) PP 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kompensasi diberikan pada saat PKWT berakhir. Artinya, perusahaan tidak boleh menunda-nunda pembayaran sampai melewati tanggal berakhirnya kontrak.
Ada pengecualian kalau kontraknya diperpanjang. Uang kompensasi tetap diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan itu selesai. Setelah itu, kompensasi berikutnya baru dibayarkan setelah masa perpanjangan tersebut berakhir.
Beberapa hal yang patut kamu perhatikan soal mekanisme pembayaran ini:
- Pembayaran wajib dilakukan penuh, tidak boleh dicicil tanpa kesepakatan tertulis dari kedua pihak.
- Perusahaan sebaiknya mendokumentasikan bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
- Keterlambatan pembayaran bisa jadi dasar gugatan perselisihan hubungan industrial.
Kalau kamu merasa hak ini belum dipenuhi, jangan langsung menyerah. Kamu bisa menempuh jalur mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat dulu, sebelum melangkah lebih jauh ke Pengadilan Hubungan Industrial.

FAQ Seputar Kompensasi PKWT
- Apakah kompensasi PKWT sama dengan pesangon? Berbeda. Kompensasi PKWT diberikan untuk karyawan kontrak saat masa kerjanya usai. Pesangon berlaku untuk pekerja tetap atau PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Apakah karyawan yang resign tetap mendapat kompensasi PKWT? Tetap dapat. Merujuk Pasal 17 PP 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir tetap berhak atas kompensasi, dengan syarat sudah bekerja minimal satu bulan.
- Apakah tenaga kerja asing berhak menerima kompensasi PKWT? Tidak berhak. Pasal 15 ayat (5) PP 35 Tahun 2021 secara jelas mengecualikan tenaga kerja asing dari ketentuan pemberian kompensasi ini.
Kesimpulan
Kompensasi PKWT adalah hak normatif yang wajib dipenuhi pengusaha untuk karyawan kontraknya, sesuai Pasal 15 dan 16 PP 35 Tahun 2021. Hak ini berlaku selama pekerja sudah bekerja minimal satu bulan, entah kontraknya berakhir sesuai jadwal atau berhenti lebih cepat. Rumus hitungannya pun tidak rumit, cukup masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Dari pengalaman saya menangani kasus ketenagakerjaan, banyak perusahaan justru lalai memenuhi kewajiban ini. Bukan karena sengaja melanggar, tapi karena kurang paham aturannya.
Karena itu, baik pengusaha maupun pekerja sama-sama perlu memahami ketentuan ini dengan lebih dalam supaya tidak muncul sengketa di kemudian hari. Sebagai langkah awal, coba periksa kembali kontrak kerja dan catatan masa kerjamu, pastikan hak kompensasi sudah dihitung dan dibayarkan dengan benar.
Kalau kamu sedang menghadapi kendala soal pembayaran kompensasi PKWT, atau butuh pendampingan hukum ketenagakerjaan, langsung saja klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan hak-hak ketenagakerjaanmu terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Ringkasan
- Kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 15 dan 16 PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Hak ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Rumus perhitungannya: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.
- Karyawan yang bekerja tepat 12 bulan berhak atas kompensasi setara satu bulan upah penuh.
- Karyawan yang resign sebelum kontrak berakhir tetap berhak menerima kompensasi secara proporsional.
- Tenaga kerja asing dikecualikan dari ketentuan pemberian kompensasi PKWT.
- Kompensasi wajib dibayarkan saat PKWT berakhir, termasuk di setiap periode perpanjangan kontrak.
- Perusahaan yang tidak membayar kompensasi bisa digugat lewat mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, laman resmi kemnaker.go.id.
- Hukumonline, “Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?”, diakses melalui laman resmi hukumonline.com.




