Terbaru

Hukum

Pesangon Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pesangon adalah uang yang wajib dibayar perusahaan begitu seorang karyawan resmi di-PHK. Sederhana bunyinya. Namun kenyataannya, banyak orang panik begitu surat PHK diterima.

Muncul satu pertanyaan yang sama, hampir setiap kali: sebenarnya, berapa yang berhak aku terima?Wajar saja pertanyaan itu muncul. Sebab pesangon bukan angka tunggal yang tinggal dilihat di slip gaji.

Ada tiga komponen yang harus dihitung satu per satu, lalu dijumlahkan: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Masing-masing punya rumusnya sendiri, dan besarnya sangat bergantung pada masa kerja serta alasan di balik PHK itu sendiri.

Dari pengalaman menangani sengketa ketenagakerjaan, saya justru melihat sumber masalah paling sering muncul bukan dari niat buruk perusahaan.

Kebanyakan berasal dari kesalahpahaman sederhana soal rumus dan faktor pengali yang berlaku. Karena itu, memahami dasar hukumnya sejak awal akan menyelamatkan kamu dari banyak drama di kemudian hari.

pesangon adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Itu Pesangon? Pengertian Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Secara hukum, pesangon adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu lalu diperinci lebih jauh lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, atau yang biasa disingkat PP 35/2021.

Intinya begini: kecuali karena pelanggaran berat tertentu, setiap PHK mewajibkan perusahaan membayar kompensasi kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Nah, di sinilah letak kesalahpahaman yang sering terjadi.

Dalam obrolan sehari-hari, kata “pesangon” kerap dipakai untuk menyebut semua uang yang diterima saat PHK. Padahal secara hukum, pesangon hanyalah satu dari tiga komponen yang membentuk total hak PHK.

Selain itu, besaran yang diterima pekerja jauh lebih ditentukan oleh alasan PHK dibanding sekadar lamanya masa kerja. Jadi sebelum menghitung angka apa pun, kenali dulu kategori PHK yang sedang kamu hadapi.

Komponen Pesangon dan Dasar Hukumnya

Ada tiga komponen yang membentuk total hak PHK. Ketiganya harus dihitung terpisah, baru kemudian dijumlahkan. Dasar hukumnya sama-sama merujuk pada Pasal 40 PP 35/2021.

Baca juga  Syarat Menjadi Wali Nikah Menurut Hukum, Urutan dan Ketentuannya

Uang Pesangon (UP)

Ini komponen utamanya. Besarannya ditentukan oleh masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, sampai 9 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Komponen ini semacam penghargaan atas loyalitas. Hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun. Besarannya berjenjang, mulai dari 2 bulan upah hingga 10 bulan upah bagi yang sudah mengabdi 24 tahun atau lebih.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen terakhir ini sering terlupakan, cakupannya diatur ketat dalam Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja pertama kali diterima bekerja, untuk pekerja dan keluarganya
  • Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perlu digarisbawahi, ketentuan lama yang menambahkan 15% dari uang pesangon dan UPMK sebagai penggantian perumahan dan pengobatan (yang dulu ada di UU Ketenagakerjaan No. 13/2003) sudah tidak berlaku sejak PP 35/2021 terbit.

Jadi kalau kamu menemukan perhitungan yang masih memasukkan komponen 15% ini, itu tandanya memakai dasar hukum yang sudah usang.

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan PP 35/2021

Setelah komponennya jelas, langkah berikutnya tinggal menerapkan rumus.

Rumus Dasar

  • Uang Pesangon = (bulan upah sesuai masa kerja × upah sebulan) × faktor pengali
  • UPMK = bulan upah sesuai masa kerja × upah sebulan (dibayar penuh 1×, tidak terpengaruh faktor pengali alasan PHK)
  • UPH = sisa cuti tahunan yang belum diambil + biaya/ongkos kepulangan + hak lain sesuai PK/PP/PKB (jika ada)
  • Total Hak = UP + UPMK + UPH

Satu hal yang perlu digarisbawahi: upah sebulan yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan yang sifatnya berubah-ubah, seperti uang kehadiran, tidak masuk hitungan.

Contoh Perhitungan

Bayangkan begini. Seorang karyawan bekerja selama 5 tahun dengan upah Rp8.000.000 per bulan. Ia di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi demi mencegah kerugian, sehingga faktor pengali uang pesangonnya 1 kali.

Berdasarkan tabel masa kerja, ia berhak atas 6 bulan upah untuk uang pesangon dan 2 bulan upah untuk UPMK. Hasilnya:

  • Uang Pesangon = 6 × Rp8.000.000 × 1 = Rp48.000.000
  • UPMK = 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000 (dibayar penuh, faktor pengali tidak berlaku di sini)
  • UPH = tergantung sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya kepulangan (jika ada), dihitung berdasarkan kondisi aktual pekerja tersebut
Baca juga  Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata: Proses dan Tujuannya

Tanpa komponen UPH, total minimal yang berhak diterima karyawan ini adalah Rp64.000.000, ditambah nilai UPH sesuai sisa cuti dan biaya kepulangan yang berlaku baginya.

Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Inilah bagian yang paling sering diabaikan orang, padahal pengaruhnya besar sekali terhadap nilai akhir kompensasi. PP 35/2021 membagi faktor pengali menjadi beberapa kategori berikut.

  • 0,5 kali: berlaku untuk PHK karena perusahaan merugi, tutup akibat kerugian terus-menerus, force majeure yang sampai menutup perusahaan, perusahaan pailit, atau pekerja melakukan pelanggaran berat setelah menerima surat peringatan secara berjenjang.
  • 0,75 kali: khusus untuk PHK akibat force majeure yang belum sampai menutup perusahaan.
  • 1 kali: berlaku untuk penggabungan atau peleburan perusahaan, efisiensi untuk mencegah kerugian, perusahaan tutup bukan karena rugi, atau pekerja mengundurkan diri karena diperlakukan tidak patut oleh pengusaha.
  • 1,75 kali: khusus untuk PHK karena pekerja memasuki usia pensiun.

Menurut saya, bagian faktor pengali inilah yang paling perlu dicermati sebelum kamu menandatangani surat PHK apa pun. Karena dua pekerja dengan masa kerja yang sama persis bisa saja menerima nilai kompensasi yang jauh berbeda, hanya gara-gara alasan PHK-nya tidak sama.

pesangon adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Pesangon

  • Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas pesangon? Pada umumnya, tidak. Pekerja yang resign atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak, seperti sisa cuti tahunan. Uang pesangon dan UPMK tidak termasuk di dalamnya.
  • Apakah pesangon wajib dibayar tunai sekaligus? Iya, pada dasarnya begitu. Uang pesangon dan komponen lainnya wajib dibayarkan secara tunai dan seketika saat PHK terjadi, kecuali ada kesepakatan tertulis lain antara pekerja dan pengusaha.
  • Apa yang bisa dilakukan kalau perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan? Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh. Mulai dari perundingan bipartit, mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, sampai membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial jika memang diperlukan.
Baca juga  Izin Usaha Bank Sampah: Syarat, Legalitas, Badan Usaha, dan KBLI 2025

Kesimpulan

Pesangon adalah bentuk perlindungan hukum agar pekerja tetap mendapat kompensasi yang layak saat kehilangan pekerjaan. Perhitungannya bertumpu pada tiga komponen, yaitu Uang Pesangon, UPMK, dan UPH, ditambah faktor pengali yang ditentukan oleh alasan PHK.

Sebagai praktisi hukum, saya selalu menyarankan satu hal sederhana: periksa dulu dasar hukum PHK-mu sebelum menandatangani dokumen apa pun. Sebab dari situlah besaran hakmu ditentukan.

Kalau saat ini kamu sedang menghadapi PHK, atau ragu apakah perhitungan pesangon yang ditawarkan perusahaan sudah sesuai aturan, jangan menebak-nebak sendiri. Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, atau poster yang tersedia, lalu ceritakan situasimu langsung kepada tim kami.

Ringkasan

  • Pesangon adalah kompensasi wajib bagi pekerja yang di-PHK, diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
  • Total hak PHK terdiri dari tiga komponen: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
  • UPMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.
  • UPH mencakup sisa cuti, biaya kepulangan, dan 15% dari UP ditambah UPMK bagi yang memenuhi syarat.
  • Besaran pesangon dan UPMK dikalikan faktor pengali sesuai alasan PHK, mulai dari 0,5 kali sampai 1,75 kali.
  • Upah sebulan yang dipakai dalam perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
  • Pekerja yang mengundurkan diri umumnya tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK.
  • Sengketa pesangon bisa diselesaikan lewat bipartit, mediasi Disnaker, atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (JDIH Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id).
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker.go.id).
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak normatif pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (mkri.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi