BUMD adalah istilah yang kerap terdengar dalam pemberitaan daerah. Sayangnya, tidak semua orang memahami peran dan kedudukan hukumnya secara tepat. Banyak masyarakat menyamakan BUMD dengan BUMN, padahal keduanya punya dasar hukum dan kepemilikan yang berbeda. Sederhananya, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah lewat penyertaan modal langsung.
Sebagai orang yang menekuni regulasi pemerintahan daerah, saya melihat BUMD adalah instrumen penting yang seharusnya mendorong pendapatan asli daerah. Bukan malah jadi beban anggaran akibat pengelolaan yang kurang profesional. Karena itu, memahami dasar hukum dan tata kelolanya penting bagi masyarakat maupun calon investor daerah.
Nah, artikel ini akan membahas pengertian BUMD, dasar hukumnya, ciri-ciri utama, jenis-jenis BUMD, sampai contohnya di Indonesia. Dengan begitu, kamu bisa memahami topik ini secara lebih menyeluruh.
Pengertian BUMD Secara Umum
Pengertian BUMD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merujuk pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh daerah. Kepemilikan ini diperoleh lewat penyertaan modal daerah secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selanjutnya, penting dipahami bahwa BUMD berbeda dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMD dimiliki dan dikelola pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Sementara BUMN dimiliki pemerintah pusat lewat Kementerian BUMN.
Perlu dicatat, pendirian BUMD ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) yang disusun sesuai kebutuhan dan potensi ekonomi masing-masing wilayah. Karena itu, jenis usaha BUMD antardaerah bisa sangat bervariasi.
Perbedaan BUMD dan BUMN
Supaya lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara BUMD dan BUMN yang sering tertukar oleh masyarakat.
- BUMD dimiliki pemerintah daerah dan didirikan lewat Peraturan Daerah.
- BUMN dimiliki pemerintah pusat dan didirikan lewat mekanisme yang diatur Kementerian BUMN.
Dasar Hukum BUMD di Indonesia
Dasar hukum BUMD di Indonesia bersumber dari dua regulasi utama yang saling melengkapi. Regulasi ini jadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mendirikan dan mengelola badan usahanya.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XII Pasal 331 sampai Pasal 343, yang mengatur ketentuan umum pendirian BUMD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur secara rinci tata cara pendirian, permodalan, organ, sampai pembubaran BUMD.
Berdasarkan Pasal 331 ayat (6) UU Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Karena itulah, seluruh BUMD yang berdiri sebelum aturan baru ini wajib menyesuaikan bentuk hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut saya pribadi, kewajiban penyesuaian bentuk hukum ini jadi langkah penting untuk mendorong profesionalisme tata kelola BUMD di seluruh Indonesia. Selanjutnya, PP BUMD juga mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

Kewenangan Kepala Daerah terhadap BUMD
Sebagai tambahan, PP Nomor 54 Tahun 2017 turut mengatur kewenangan kepala daerah dalam pembinaan BUMD, termasuk pengangkatan direksi, dewan pengawas, sampai evaluasi kinerja tahunan perusahaan daerah.
Ciri-Ciri dan Jenis BUMD
Ciri-ciri dan jenis BUMD perlu dipahami supaya masyarakat bisa membedakannya dengan badan usaha swasta maupun BUMN. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik utama BUMD.
- Kepemilikan modal oleh daerah. Sebagian besar atau seluruh modal berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pendirian melalui Perda. Status badan hukum BUMD diperoleh sejak Perda pendiriannya mulai berlaku.
- Bertujuan memberi manfaat ekonomi dan sosial. BUMD tidak sekadar mengejar keuntungan, tapi juga menyediakan layanan publik bagi masyarakat daerah.
- Diawasi oleh kepala daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan langsung oleh gubernur, bupati, atau wali kota setempat.
Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD terbagi menjadi dua jenis utama berikut ini.
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yaitu BUMD berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Fungsi BUMD bagi Pembangunan Daerah
Menurut saya pribadi, keberadaan BUMD idealnya jadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal. Terutama dalam menyediakan layanan dasar seperti air bersih, transportasi, dan energi bagi masyarakat setempat.
Contoh BUMD di Indonesia
Contoh BUMD di Indonesia bisa ditemukan di hampir setiap provinsi maupun kabupaten/kota, dengan bidang usaha yang beragam sesuai potensi daerah masing-masing. Berikut beberapa ilustrasi BUMD yang dikenal luas oleh masyarakat.
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang bertugas menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
- Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang berfungsi sebagai lembaga perbankan milik pemerintah provinsi.
- Perusahaan daerah pengelola pasar, yang mengelola operasional pasar tradisional milik pemerintah daerah.
- Perusahaan daerah transportasi, yang mengelola layanan angkutan umum di beberapa kota besar.
Lewat contoh-contoh tersebut, terlihat jelas bahwa BUMD punya peran strategis dalam menopang layanan publik sekaligus pendapatan asli daerah.

FAQ Seputar BUMD
Apa perbedaan utama BUMD dan BUMN? BUMD dimiliki dan dikelola pemerintah daerah melalui Perda, sedangkan BUMN dimiliki pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN.
Siapa yang berwenang mengawasi kinerja BUMD? Pengawasan BUMD dilakukan oleh kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Apakah BUMD boleh memiliki anak perusahaan? Boleh, BUMD dapat memiliki anak perusahaan melalui penyertaan modal minimal 70 persen sesuai ketentuan dalam PP BUMD.
Kesimpulan
Jadi, BUMD adalah badan usaha milik pemerintah daerah yang didirikan lewat Perda dan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. BUMD punya ciri khas berupa kepemilikan modal daerah, pengawasan kepala daerah, serta fungsi ganda sebagai penyedia layanan publik dan sumber pendapatan asli daerah.
Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa keberhasilan BUMD sangat bergantung pada profesionalisme tata kelola dan independensi dari kepentingan politik jangka pendek. Langkah yang disarankan bagi pemerintah daerah adalah memastikan direksi dan pengawas BUMD dipilih berdasarkan kompetensi, bukan semata pertimbangan politis.
Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait pendirian BUMD, perubahan bentuk badan hukum, atau tata kelola perusahaan daerah lainnya, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.
- Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
- BUMD didirikan melalui Peraturan Daerah dan diawasi langsung oleh kepala daerah.
- BUMD terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
- BUMD berbeda dari BUMN karena kepemilikannya berada di tangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
- Contoh BUMD meliputi PDAM, Bank Pembangunan Daerah, dan perusahaan daerah transportasi.
- BUMD dapat memiliki anak perusahaan melalui penyertaan modal minimal 70 persen.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bab XII Pasal 331 sampai Pasal 343.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, www.kemendagri.go.id.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, JDIH BPK, jdih.bpk.go.id.





