Terbaru

Pajak

PPh 21 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

PPh 21 adalah salah satu jenis pajak yang paling sering bikin karyawan maupun pemberi kerja bingung. Slip gaji datang dengan potongan pajak, tapi dari mana angka itu berasal? Tidak semua orang tahu.

Padahal, memahami PPh 21 bukan cuma urusan administrasi belaka. Salah hitung atau salah potong bisa berujung sengketa pajak, bahkan sanksi administratif bagi pemberi kerja.

Saya sendiri, sebagai penulis yang bergelut dengan regulasi perpajakan Indonesia, kerap melihat langsung bagaimana banyak perusahaan kecil dan menengah masih keliru menerapkan metode perhitungan PPh 21 terbaru. Akibatnya, mereka berisiko menanggung kurang bayar pajak di akhir tahun. Lengkap dengan bunga keterlambatan.

Maka dari itu, artikel ini akan membedah pengertian PPh 21, dasar hukumnya, tarif yang berlaku, sampai cara menghitungnya secara akurat sesuai regulasi terbaru.

Apa Itu PPh 21? Pengertian dan Dasar Hukumnya

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan ini mencakup gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Dasar hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lalu, ketentuan ini diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

pph 21 adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Siapa yang Wajib Memotong PPh 21?

Kewajiban pemotongan PPh 21 tidak dibebankan langsung kepada karyawan. Sebaliknya, pemberi kerja atau pemotong pajak yang bertanggung jawab menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Berikut pihak yang umumnya berkewajiban memotong PPh 21:

  • Pemberi kerja, baik perusahaan maupun perorangan
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji PNS/TNI/Polri
  • Dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan sosial
  • Badan yang membayar honorarium kepada tenaga ahli atau freelancer
Baca juga  Bupot Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Tarif PPh 21 Terbaru Berdasarkan UU HPP

Tarif PPh 21 menganut sistem progresif. Semakin tinggi penghasilan kena pajak seseorang, semakin besar pula persentase tarif yang berlaku pada lapisan penghasilan tersebut.

Berikut lapisan tarif PPh 21 sesuai Pasal 17 UU PPh yang telah diubah UU HPP:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Mengenal PTKP sebagai Pengurang Pajak

Sebelum tarif progresif diterapkan, penghasilan neto dikurangi dulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP untuk wajib pajak pribadi tanpa tanggungan (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun, atau setara Rp4.500.000 per bulan.

Selanjutnya, besaran PTKP bertambah sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan per wajib pajak.

Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode TER

Sejak 1 Januari 2024, mekanisme pemotongan PPh 21 bulanan berubah cukup signifikan. Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Mengapa Metode TER Diterapkan?

Dulu, penghitungan PPh 21 bulanan mengharuskan proyeksi penghasilan setahun penuh lebih dulu. Proses ini dianggap rumit dan rawan salah, terutama bagi perusahaan dengan banyak karyawan.

Dengan metode TER, pemotongan bulanan jadi lebih sederhana. Tarif efektif langsung dikalikan dengan penghasilan bruto bulanan, tanpa perlu menghitung ulang PKP setiap bulan.

Kategori Tarif TER Berdasarkan Status PTKP

TER dibagi menjadi tiga kategori sesuai status PTKP karyawan, yaitu:

  1. Kategori A — untuk status TK/0, TK/1, dan K/0
  2. Kategori B — untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2
  3. Kategori C — untuk status K/3

Tiap kategori punya tabel tarif efektif tersendiri yang berjenjang sesuai rentang penghasilan bruto bulanan.

Simulasi Sederhana Perhitungan PPh 21

Sebagai gambaran, karyawan berstatus TK/0 dengan gaji bruto Rp10.000.000 per bulan masuk kategori TER A. Tarif efektif bulanan langsung dikalikan ke penghasilan bruto itu, tanpa perlu mengurangi biaya jabatan atau PTKP dulu tiap bulan.

Baca juga  Account Receivable Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Namun, pada masa pajak terakhir alias Desember, perusahaan tetap wajib menghitung ulang PPh 21 terutang setahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17. Dari sinilah ketahuan apakah ada kurang atau lebih bayar pajak karyawan.

Konsekuensi Hukum Jika PPh 21 Tidak Dihitung dengan Benar

Salah menghitung atau menyetorkan PPh 21 bukan perkara sepele di mata hukum pajak. Berikut beberapa risiko yang bisa muncul kalau kewajiban ini diabaikan.

Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja

Keterlambatan penyetoran PPh 21 dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan dalam UU KUP. Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21 juga dikenai denda administratif tersendiri.

Risiko Sengketa dengan Karyawan

Lalu, kesalahan perhitungan bisa memicu selisih antara potongan pajak dengan kewajiban sebenarnya. Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan komplain karyawan, bahkan berujung pada audit pajak internal perusahaan.

Sebagai pakar hukum, saya menekankan pentingnya konsultasi profesional sebelum menetapkan sistem penggajian. Regulasi perpajakan terus berkembang. Pemahaman yang keliru bisa berdampak jangka panjang bagi bisnis kamu.

pph 21 adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pertanyaan Seputar PPh 21

Apakah semua karyawan wajib dipotong PPh 21?

Tidak semua. Karyawan dengan penghasilan neto di bawah PTKP tidak dikenakan potongan PPh 21 sama sekali.

Apa bedanya tarif progresif dengan tarif TER?

Tarif progresif dipakai untuk menghitung pajak terutang dalam satu tahun penuh. Sementara TER dipakai khusus untuk menyederhanakan pemotongan pajak bulanan sejak 2024.

Bagaimana jika perusahaan salah menghitung PPh 21 karyawan?

Perusahaan wajib melakukan pembetulan SPT Masa dan menyetorkan kekurangan pajak yang terutang. Konsultasi dengan ahli pajak sangat disarankan agar kesalahan tidak berulang dan sanksi bisa dihindari.

Baca juga  Nomor Identitas Diduplikasi Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

Kesimpulan

PPh 21 adalah kewajiban perpajakan yang melibatkan perhitungan cukup rumit, mulai dari tarif progresif, PTKP, sampai metode TER yang berlaku sejak 2024. Kesalahan kecil dalam penerapannya bisa berdampak besar, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Sebagai pakar hukum, saya menyarankan agar setiap pemberi kerja rutin memperbarui pemahaman regulasi pajak yang terus berubah. Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Kepatuhan pajak yang baik dimulai dari pemahaman yang benar sejak awal.

Kalau kamu masih ragu dengan perhitungan PPh 21 di perusahaan atau ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai regulasi, jangan ragu klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini atau klik poster yang tersedia untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim ahli kami.

Ringkasan

  • PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.
  • Dasar hukumnya adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 yang diperbarui UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021).
  • Tarif PPh 21 bersifat progresif, mulai dari 5% sampai 35% sesuai lapisan Penghasilan Kena Pajak.
  • PTKP untuk status TK/0 sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
  • Sejak Januari 2024, pemotongan bulanan menggunakan metode TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
  • TER terbagi dalam tiga kategori (A, B, C) sesuai status PTKP karyawan.
  • Perhitungan ulang dengan tarif progresif tetap wajib dilakukan pada masa pajak Desember.
  • Kesalahan perhitungan PPh 21 berisiko menimbulkan sanksi administratif dan sengketa pajak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemotongan PPh Pasal 21.
  5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI – Ketentuan resmi seputar PPh Pasal 21.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi