Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan pemberi kerja bagi pegawai tetap atau pensiunan penerima uang pensiun berkala.
Banyak karyawan baru sibuk mencarinya ketika SPT Tahunan sudah di depan mata. Wajar, sebab dokumen ini menentukan benar tidaknya laporan pajakmu.
Isinya ringkas: penghasilan dan pajak selama setahun penuh. Sejak Coretax berjalan, nama resminya menjadi BPA1.
Menurut saya, sebagai penulis yang menekuni hukum, urusan ini tidak layak diserahkan sepenuhnya ke bagian HR.
Kamu berhak memeriksa setiap angkanya. Toh, kalau ada yang keliru, kamulah yang menanggung akibatnya di SPT.
Apa Itu Formulir 1721 A1 dan Apa Fungsinya?
Formulir 1721 A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 tahunan, atau masa pajak terakhir, bagi pegawai tetap. Perusahaan swasta menerbitkannya setiap tahun.
Untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, formulirnya bernama 1721 A2. Dokumen ini mencatat penghasilan bruto, pengurang, dan pajak yang sudah dipotong.
Lewat dokumen itu, kamu bisa membuktikan bahwa perusahaan sudah menyetorkan pajak atas namamu. Selain itu, dokumen ini menjadi pegangan utama saat melapor SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Fungsinya kurang lebih begini:
- Bukti sah bahwa pemberi kerja sudah memotong PPh Pasal 21 milikmu.
- Dasar pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Kredit pajak yang mengurangi pajak terutangmu.
- Bukti penghasilan resmi untuk pengajuan kredit atau visa.
Simpan salinan PDF dokumen ini minimal lima tahun. Angka itu mengikuti jangka waktu DJP menerbitkan ketetapan pajak menurut Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Selama masa itu, petugas pajak bisa memintanya sewaktu pemeriksaan.
Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya
Dasar Hukum dan Perubahan Nama Menjadi BPA1 di Coretax
PMK 168 Tahun 2023 menjadi landasan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai.
Untuk era Coretax, bentuk dan pelaporannya diatur PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pasal 7 ayat (1) peraturan itu menetapkan BPA1 dan BPA2 sebagai bukti potong masa pajak terakhir. Jadi, formulir 1721 A1 kini disebut BPA1, sedangkan 1721 A2 menjadi BPA2.
Keduanya merujuk dokumen yang sama, dan istilah lama masih dipakai banyak karyawan. Sebelum Coretax, bentuk bukti potong mengacu ke PER-2/PJ/2024.
Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf b PMK 168 Tahun 2023.
Masa pajak terakhir jatuh pada Desember, atau pada bulan ketika pegawai berhenti bekerja. Jadi, karyawan yang resign di tengah tahun tetap berhak atas dokumennya.
Ada satu kewajiban lagi. PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Format dan Komponen Formulir 1721 A1
Format 1721 A1 tersusun dari beberapa bagian yang berurutan, mulai dari identitas penerima sampai pajak yang sudah dipotong. Komponen utamanya:
- Identitas penerima: NIK atau NPWP, nama, alamat, jabatan, dan status PTKP.
- Identitas pemotong: nama dan NPWP pemberi kerja, serta penandatangan.
- Penghasilan bruto: gaji, tunjangan, honorarium, premi asuransi dari pemberi kerja, bonus, dan THR.
- Pengurang: biaya jabatan serta iuran pensiun atau jaminan hari tua yang kamu bayar sendiri.
- Penghitungan pajak: penghasilan neto, PTKP, penghasilan kena pajak, dan PPh Pasal 21 terutang.
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong: angka yang menjadi kredit pajak di SPT.
Panduan DJP menyebut angka penghasilan neto pada 1721 A1 masuk ke bagian D Lampiran 1 SPT, sedangkan PPh yang dipotong masuk ke bagian E.
Nomor baris bisa berbeda di tampilan Coretax. Cocokkan saja nama kolomnya, jangan mengandalkan nomor.
Cara Mengisi Formulir 1721 A1 di Coretax
Cara mengisi 1721 A1 berbeda antara pemberi kerja dan karyawan. Pemberi kerja menerbitkan dokumen, lalu karyawan memeriksa dan memakainya.
Langkah bagi Pemberi Kerja
- Pastikan NIK seluruh karyawan sudah valid di Coretax.
- Laporkan dulu SPT Masa PPh Pasal 21 Januari sampai November, agar data bulan sebelumnya terisi otomatis pada masa Desember.
- Buka menu Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir.
- Periksa penghasilan bruto, pengurang, dan PPh terutang.
- Terbitkan dokumen. Hasilnya langsung masuk ke akun Coretax karyawan.
Kalau karyawan masih memakai NPWP sementara di awal tahun, pemberi kerja harus membuat ulang bukti potong dengan NIK valid.
Bukti potong lama dibatalkan, dan SPT Masa dibetulkan.
Langkah bagi Karyawan
Masuk ke akun Coretax, buka Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya. Unduh bukti potong berformat PDF.
Cocokkan identitas, masa pajak, penghasilan, dan pajak yang dipotong. Setelah itu, isi SPT Tahunan sesuai angka di dokumen.
Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret menurut Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Telat? Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyiapkan denda administrasi Rp100.000.
DJP kadang memberi kelonggaran, seperti pada tahun pajak 2024, jadi cek pengumuman resminya.
Kesalahan Umum pada Bukti Potong 1721 A1
Kesalahan biasanya berawal dari data yang kurang rapi. Beberapa yang paling sering muncul:
- NIK belum valid, sehingga dokumen terbit dengan NPWP sementara.
- Status PTKP tidak sesuai kondisi keluarga terbaru.
- Penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya tidak dilaporkan.
- Bukti potong terbit sebelum SPT Masa Januari sampai November dilaporkan.
Kalau menemukan angka yang janggal, segera hubungi HR. Jangan langsung memakai dokumen itu untuk SPT.
Di Coretax berlaku konsep SPT delta, sehingga SPT yang sudah terkirim tidak bisa dibatalkan lewat pembetulan.
Bukti potong juga sering dilampirkan sebagai bukti penghasilan untuk visa atau beasiswa.
Kedutaan biasanya meminta terjemahan resmi bila dokumennya berbahasa Indonesia.
Siapkan terjemahan tersumpah sejak awal supaya prosesnya tidak tersendat.

FAQ
Apakah formulir 1721 A1 sama dengan BPA1?
Sama. BPA1 adalah nama resmi terbaru untuk formulir 1721 A1 di Coretax.
Isi dan fungsinya tetap, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan penerima pensiun berkala.
Kapan bukti potong 1721 A1 diterima?
Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Untuk masa Desember, batasnya akhir Januari tahun berikutnya.
Kalau kamu berhenti bekerja di tengah tahun, dokumen terbit setelah bulan terakhirmu bekerja.
Bagaimana kalau bukti potong belum diterima?
Tanyakan dulu ke HR atau bagian keuangan, apakah dokumen sudah terbit di Coretax.
Bila perusahaan tak kunjung menerbitkannya, hubungi KPP tempat perusahaan terdaftar atau Kring Pajak di 1500200.
Kesimpulan
Formulir 1721 A1 menghubungkan pemberi kerja, DJP, dan karyawan.
Pahami fungsinya, kenali formatnya, lalu periksa isinya sebelum melapor SPT.
Langkahnya sederhana: pastikan NIK valid di Coretax, unduh dokumen dari menu Dokumen Saya, dan cocokkan setiap angkanya.
Menurut saya, membiasakan diri mengecek bukti potong tiap awal tahun jauh lebih murah daripada memperbaiki SPT yang telanjur salah.
Kalau dokumen pajakmu perlu diterjemahkan atau dilegalisasi untuk visa, studi, atau urusan hukum di luar negeri, tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini.
Kami bantu pastikan dokumenmu siap dipakai.
Baca Juga: SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya
Ringkasan
- Formulir 1721 A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 tahunan atau masa pajak terakhir bagi pegawai tetap dan pensiunan penerima pensiun berkala.
- Di Coretax, dokumen ini bernama BPA1 berdasarkan PER-11/PJ/2025, sedangkan 1721 A2 bernama BPA2.
- Pemberi kerja wajib menerbitkannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
- Formatnya memuat identitas penerima dan pemotong, penghasilan bruto, pengurang, PTKP, serta PPh yang dipotong.
- Karyawan mengunduh dokumen dari menu Dokumen Saya, memeriksanya, lalu memakainya untuk mengisi SPT Tahunan.
- Kelebihan pemotongan wajib dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai.
Referensi
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Anda karyawan? Simak tips pelaporan SPT Tahunan perdana di Coretax DJP.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Live Instagram, Pajak Madya Jaksel II kupas tuntas cara buat bukti potong 1721-A1 di Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Penting! Lima hal yang harus diperhatikan saat lapor SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2025.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan A1 [Salindia].
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Jangan mau kalah! WNA asal Tiongkok ini lapor SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Imbauan penerbitan bukti potong pajak penghasilan dalam rangka pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Coretax DJP.
Direktur Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Direktur Jenderal Pajak. (2025). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



