Terbaru

Pajak

Formulir 1721 A1: Fungsi, Format, dan Cara Mengisinya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan pemberi kerja bagi pegawai tetap atau pensiunan penerima uang pensiun berkala.

Banyak karyawan baru sibuk mencarinya ketika SPT Tahunan sudah di depan mata. Wajar, sebab dokumen ini menentukan benar tidaknya laporan pajakmu.

Isinya ringkas: penghasilan dan pajak selama setahun penuh. Sejak Coretax berjalan, nama resminya menjadi BPA1.

Menurut saya, sebagai penulis yang menekuni hukum, urusan ini tidak layak diserahkan sepenuhnya ke bagian HR.

Kamu berhak memeriksa setiap angkanya. Toh, kalau ada yang keliru, kamulah yang menanggung akibatnya di SPT.

Apa Itu Formulir 1721 A1 dan Apa Fungsinya?

Formulir 1721 A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 tahunan, atau masa pajak terakhir, bagi pegawai tetap. Perusahaan swasta menerbitkannya setiap tahun.

Untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, formulirnya bernama 1721 A2. Dokumen ini mencatat penghasilan bruto, pengurang, dan pajak yang sudah dipotong.

Lewat dokumen itu, kamu bisa membuktikan bahwa perusahaan sudah menyetorkan pajak atas namamu. Selain itu, dokumen ini menjadi pegangan utama saat melapor SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Fungsinya kurang lebih begini:

  • Bukti sah bahwa pemberi kerja sudah memotong PPh Pasal 21 milikmu.
  • Dasar pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  • Kredit pajak yang mengurangi pajak terutangmu.
  • Bukti penghasilan resmi untuk pengajuan kredit atau visa.

Simpan salinan PDF dokumen ini minimal lima tahun. Angka itu mengikuti jangka waktu DJP menerbitkan ketetapan pajak menurut Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Selama masa itu, petugas pajak bisa memintanya sewaktu pemeriksaan.

Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya

Dasar Hukum dan Perubahan Nama Menjadi BPA1 di Coretax

PMK 168 Tahun 2023 menjadi landasan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai.

Untuk era Coretax, bentuk dan pelaporannya diatur PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 7 ayat (1) peraturan itu menetapkan BPA1 dan BPA2 sebagai bukti potong masa pajak terakhir. Jadi, formulir 1721 A1 kini disebut BPA1, sedangkan 1721 A2 menjadi BPA2.

Keduanya merujuk dokumen yang sama, dan istilah lama masih dipakai banyak karyawan. Sebelum Coretax, bentuk bukti potong mengacu ke PER-2/PJ/2024.

Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf b PMK 168 Tahun 2023.

Baca juga  BKP Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Masa pajak terakhir jatuh pada Desember, atau pada bulan ketika pegawai berhenti bekerja. Jadi, karyawan yang resign di tengah tahun tetap berhak atas dokumennya.

Ada satu kewajiban lagi. PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Formulir 1721 A1

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Format dan Komponen Formulir 1721 A1

Format 1721 A1 tersusun dari beberapa bagian yang berurutan, mulai dari identitas penerima sampai pajak yang sudah dipotong. Komponen utamanya:

  • Identitas penerima: NIK atau NPWP, nama, alamat, jabatan, dan status PTKP.
  • Identitas pemotong: nama dan NPWP pemberi kerja, serta penandatangan.
  • Penghasilan bruto: gaji, tunjangan, honorarium, premi asuransi dari pemberi kerja, bonus, dan THR.
  • Pengurang: biaya jabatan serta iuran pensiun atau jaminan hari tua yang kamu bayar sendiri.
  • Penghitungan pajak: penghasilan neto, PTKP, penghasilan kena pajak, dan PPh Pasal 21 terutang.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong: angka yang menjadi kredit pajak di SPT.

Panduan DJP menyebut angka penghasilan neto pada 1721 A1 masuk ke bagian D Lampiran 1 SPT, sedangkan PPh yang dipotong masuk ke bagian E.

Nomor baris bisa berbeda di tampilan Coretax. Cocokkan saja nama kolomnya, jangan mengandalkan nomor.

Cara Mengisi Formulir 1721 A1 di Coretax

Cara mengisi 1721 A1 berbeda antara pemberi kerja dan karyawan. Pemberi kerja menerbitkan dokumen, lalu karyawan memeriksa dan memakainya.

Langkah bagi Pemberi Kerja

  1. Pastikan NIK seluruh karyawan sudah valid di Coretax.
  2. Laporkan dulu SPT Masa PPh Pasal 21 Januari sampai November, agar data bulan sebelumnya terisi otomatis pada masa Desember.
  3. Buka menu Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir.
  4. Periksa penghasilan bruto, pengurang, dan PPh terutang.
  5. Terbitkan dokumen. Hasilnya langsung masuk ke akun Coretax karyawan.

Kalau karyawan masih memakai NPWP sementara di awal tahun, pemberi kerja harus membuat ulang bukti potong dengan NIK valid.

Bukti potong lama dibatalkan, dan SPT Masa dibetulkan.

Langkah bagi Karyawan

Masuk ke akun Coretax, buka Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya. Unduh bukti potong berformat PDF.

Cocokkan identitas, masa pajak, penghasilan, dan pajak yang dipotong. Setelah itu, isi SPT Tahunan sesuai angka di dokumen.

Baca juga  Sita Jaminan Pengadilan: Syarat, Prosedur, dan Akibat Hukumnya

Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret menurut Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Telat? Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyiapkan denda administrasi Rp100.000.

DJP kadang memberi kelonggaran, seperti pada tahun pajak 2024, jadi cek pengumuman resminya.

Kesalahan Umum pada Bukti Potong 1721 A1

Kesalahan biasanya berawal dari data yang kurang rapi. Beberapa yang paling sering muncul:

  • NIK belum valid, sehingga dokumen terbit dengan NPWP sementara.
  • Status PTKP tidak sesuai kondisi keluarga terbaru.
  • Penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya tidak dilaporkan.
  • Bukti potong terbit sebelum SPT Masa Januari sampai November dilaporkan.

Kalau menemukan angka yang janggal, segera hubungi HR. Jangan langsung memakai dokumen itu untuk SPT.

Di Coretax berlaku konsep SPT delta, sehingga SPT yang sudah terkirim tidak bisa dibatalkan lewat pembetulan.

Bukti potong juga sering dilampirkan sebagai bukti penghasilan untuk visa atau beasiswa.

Kedutaan biasanya meminta terjemahan resmi bila dokumennya berbahasa Indonesia.

Siapkan terjemahan tersumpah sejak awal supaya prosesnya tidak tersendat.

Formulir 1721 A1

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ

Apakah formulir 1721 A1 sama dengan BPA1?

Sama. BPA1 adalah nama resmi terbaru untuk formulir 1721 A1 di Coretax.

Isi dan fungsinya tetap, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan penerima pensiun berkala.

Kapan bukti potong 1721 A1 diterima?

Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Untuk masa Desember, batasnya akhir Januari tahun berikutnya.

Kalau kamu berhenti bekerja di tengah tahun, dokumen terbit setelah bulan terakhirmu bekerja.

Bagaimana kalau bukti potong belum diterima?

Tanyakan dulu ke HR atau bagian keuangan, apakah dokumen sudah terbit di Coretax.

Bila perusahaan tak kunjung menerbitkannya, hubungi KPP tempat perusahaan terdaftar atau Kring Pajak di 1500200.

Kesimpulan

Formulir 1721 A1 menghubungkan pemberi kerja, DJP, dan karyawan.

Pahami fungsinya, kenali formatnya, lalu periksa isinya sebelum melapor SPT.

Langkahnya sederhana: pastikan NIK valid di Coretax, unduh dokumen dari menu Dokumen Saya, dan cocokkan setiap angkanya.

Menurut saya, membiasakan diri mengecek bukti potong tiap awal tahun jauh lebih murah daripada memperbaiki SPT yang telanjur salah.

Kalau dokumen pajakmu perlu diterjemahkan atau dilegalisasi untuk visa, studi, atau urusan hukum di luar negeri, tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini.

Baca juga  Surat Wasiat Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Kami bantu pastikan dokumenmu siap dipakai.

Baca Juga: SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Ringkasan

  • Formulir 1721 A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 tahunan atau masa pajak terakhir bagi pegawai tetap dan pensiunan penerima pensiun berkala.
  • Di Coretax, dokumen ini bernama BPA1 berdasarkan PER-11/PJ/2025, sedangkan 1721 A2 bernama BPA2.
  • Pemberi kerja wajib menerbitkannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
  • Formatnya memuat identitas penerima dan pemotong, penghasilan bruto, pengurang, PTKP, serta PPh yang dipotong.
  • Karyawan mengunduh dokumen dari menu Dokumen Saya, memeriksanya, lalu memakainya untuk mengisi SPT Tahunan.
  • Kelebihan pemotongan wajib dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai.

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Anda karyawan? Simak tips pelaporan SPT Tahunan perdana di Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Live Instagram, Pajak Madya Jaksel II kupas tuntas cara buat bukti potong 1721-A1 di Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Penting! Lima hal yang harus diperhatikan saat lapor SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2025.

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan A1 [Salindia].

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Jangan mau kalah! WNA asal Tiongkok ini lapor SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Imbauan penerbitan bukti potong pajak penghasilan dalam rangka pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Coretax DJP.

Direktur Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Direktur Jenderal Pajak. (2025). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi