Terbaru

Pajak

Perbedaan Pajak Progresif dan Proporsional, Ini Contohnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting untuk membiayai pembangunan, layanan publik, dan berbagai program pemerintah lainnya. Namun, tidak semua pajak dipungut dengan cara yang sama. 

Ada pajak yang tarifnya naik seiring bertambahnya penghasilan Anda, dan ada pula pajak yang tarifnya tetap sama berapapun nilai transaksi yang Anda lakukan. Dua sistem ini dikenal dengan istilah pajak progresif dan pajak proporsional.

Memahami perbedaan keduanya penting bagi Anda, baik sebagai karyawan, pengusaha, maupun konsumen, karena keduanya mempengaruhi seberapa besar beban pajak yang harus Anda tanggung dalam kehidupan sehari-hari. 

Artikel ini akan menjelaskan konsep dasar pajak progresif dan proporsional, memberikan contoh nyata dari masing-masing sistem, serta mengulas dasar hukum yang mengatur keduanya di Indonesia.

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak yang tarifnya semakin besar seiring dengan semakin besarnya jumlah objek pajak yang dikenakan. 

Dengan kata lain, semakin tinggi penghasilan atau nilai kekayaan Anda, semakin besar pula persentase tarif pajak yang harus Anda bayarkan. 

Sistem ini dirancang agar beban pajak terasa lebih ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Konsep ini berakar dari teori keadilan pajak yang dikenal sebagai ability to pay principle, atau prinsip kemampuan membayar. 

Prinsip ini menyatakan bahwa pembebanan pajak seharusnya didasarkan pada kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak, bukan pada manfaat langsung yang mereka terima dari pemerintah. 

Prinsip ini dikenal juga sebagai teori daya pikul, karena orang yang memiliki daya pikul ekonomi lebih besar dianggap wajar jika menanggung beban pajak yang lebih besar pula.

Dalam teori keadilan pajak, ada dua jenis keadilan yang biasa dibahas, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. 

Keadilan horizontal berarti dua orang dengan kemampuan ekonomi yang sama harus membayar jumlah pajak yang sama. 

Keadilan vertikal berarti orang dengan kemampuan ekonomi yang lebih besar membayar pajak yang lebih besar pula. 

Pajak progresif adalah wujud nyata dari penerapan keadilan vertikal, karena tarifnya memang dirancang naik bertingkat mengikuti besarnya penghasilan kena pajak.

Contoh Pajak Progresif di Indonesia

Contoh paling umum dari pajak progresif di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi diatur dalam lima lapisan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu:

  • Lapisan pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta per tahun, dikenakan tarif 5 persen.
  • Lapisan kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun, dikenakan tarif 15 persen.
  • Lapisan ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun, dikenakan tarif 25 persen.
  • Lapisan keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun, dikenakan tarif 30 persen.
  • Lapisan kelima, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan tarif 35 persen.

Lapisan kelima dengan tarif 35 persen ini merupakan tambahan baru yang sebelumnya tidak ada. 

Sebelum UU HPP berlaku, tarif PPh orang pribadi hanya memiliki empat lapisan dengan tarif tertinggi 30 persen. 

Penambahan satu lapisan tarif ini menjadikan sistem PPh orang pribadi di Indonesia semakin progresif, khususnya bagi wajib pajak dengan penghasilan sangat besar.

Selain PPh orang pribadi, contoh lain dari pajak progresif adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tarifnya bertambah untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya atas nama yang sama. 

Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan berikutnya.

Baca juga  Cara Menghitung PBB, Ini Rumus dan Contoh Perhitungannya

Sebuah kajian yang dipublikasikan dalam jurnal akademik Universitas Indonesia mengenai perubahan tarif progresif PPh orang pribadi dalam UU HPP menjelaskan bahwa penambahan lapisan tarif tertinggi ini dimaksudkan untuk memperkuat progresivitas pengenaan pajak, sekaligus mewujudkan asas keadilan dan keberpihakan kepada kelompok wajib pajak berpenghasilan rendah. 

Kajian tersebut juga menyoroti bahwa perubahan tarif ini membuat jumlah pajak terutang untuk PPh Pasal 21 menjadi lebih kecil bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp5 miliar per tahun.

Meskipun dampak signifikan terhadap kelompok penghasilan tertinggi belum terlihat jelas karena data mengenai wajib pajak yang benar-benar dikenai tarif tertinggi masih terbatas.

pajak reimbursement

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Itu Pajak Proporsional?

Berbeda dengan pajak progresif, pajak proporsional adalah sistem pemungutan pajak dengan tarif yang tetap sama, tidak peduli berapa pun besar nilai objek pajak yang dikenakan. 

Berapa pun jumlah transaksi atau nilai barang yang Anda beli, persentase tarif pajaknya tidak berubah. 

Yang berubah hanyalah jumlah nominal pajak yang harus Anda bayar, karena nominal tersebut dihitung dari tarif tetap dikalikan dengan nilai transaksi.

Sistem proporsional ini biasanya diterapkan pada pajak yang objeknya berupa konsumsi barang dan jasa, bukan penghasilan seseorang.

Alasannya sederhana, pajak konsumsi dipungut pada saat transaksi terjadi, sehingga pemerintah dan pelaku usaha membutuhkan sistem yang mudah dihitung dan diterapkan secara seragam kepada semua pembeli.

Contoh Pajak Proporsional PPN

Contoh paling jelas dari pajak proporsional di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tarif PPN berlaku sama untuk semua konsumen yang membeli barang atau jasa kena pajak, tanpa memandang besar kecilnya penghasilan pembeli tersebut. 

Sejak 1 Januari 2025, ketentuan mengenai tarif PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Berdasarkan aturan ini, tarif dasar PPN tetap sebesar 12 persen, namun penerapannya dibedakan berdasarkan jenis barang atau jasa. Untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, tarif efektif 12 persen dikenakan penuh atas harga jual atau nilai impor. 

Untuk barang dan jasa non mewah, tarif efektif PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain, yaitu sebesar 11 per 12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. 

Hasil perhitungan ini membuat beban PPN untuk barang dan jasa non mewah tetap setara dengan tarif 11 persen yang berlaku sebelumnya.

Sebagai gambaran, jika Anda membeli barang non mewah seharga Rp400 juta, maka DPP nilai lain yang digunakan adalah 11 per 12 dikalikan Rp400 juta, yaitu sekitar Rp366,6 juta. PPN terutang kemudian dihitung 12 persen dari angka tersebut, sehingga hasilnya setara dengan 11 persen dari harga jual awal. 

Sebaliknya, jika barang yang Anda beli tergolong barang mewah seperti kendaraan mewah, perhiasan, atau hunian dengan harga jual Rp30 miliar ke atas, maka PPN dihitung langsung 12 persen dari harga jual penuh, tanpa menggunakan mekanisme DPP nilai lain tersebut mulai 1 Februari 2025.

Baca juga  PPh 22 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Yang membuat PPN tetap disebut sebagai pajak proporsional adalah karena tarif persentasenya sama untuk semua orang yang membeli jenis barang yang sama, baik pembeli tersebut berpenghasilan rendah maupun tinggi. 

Seorang karyawan dengan gaji kecil dan seorang direktur perusahaan besar akan membayar tarif PPN yang persis sama ketika membeli produk elektronik non mewah dengan harga yang sama.

Kenapa PPh Menggunakan Tarif Progresif, Bukan Proporsional?

Wajib pajak akan cenderung lebih patuh membayar pajak apabila beban pajak ditetapkan secara adil. 

Melalui tarif progresif, wajib pajak dengan kemampuan ekonomi berbeda dikenakan pajak sesuai kapasitas ekonominya. 

Prinsip ini tercermin dalam tarif PPh orang pribadi yang semakin tinggi berdasarkan lapisan penghasilan sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa struktur tarif PPh tersebut dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi, sementara wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi pajak yang lebih besar. 

Hal ini berkaitan dengan prinsip ability to pay, yaitu pengenaan beban pajak berdasarkan kemampuan wajib pajak untuk membayar.

Tarif progresif juga memiliki fungsi redistribusi pendapatan. 

Data sebelum UU HPP menunjukkan bahwa hanya sekitar 1,42 persen wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan tarif tertinggi. 

Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar per tahun hanya sekitar 0,30 persen. 

Penambahan lapisan tarif tertinggi melalui UU HPP ditujukan pada kelompok dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Penerapan Tarif Progresif dalam PPh Orang Pribadi

Tarif progresif berlaku dalam penghitungan PPh orang pribadi yang dilaporkan melalui SPT Tahunan. 

Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja juga menggunakan prinsip yang sama.

Sejak 2024, PP Nomor 58 Tahun 2023 memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulan. 

TER digunakan pada masa pajak Januari sampai November, sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi untuk menentukan jumlah pajak terutang selama satu tahun.

Dengan mekanisme tersebut, pemotongan pajak bulanan dapat dilakukan secara lebih sederhana, sementara perhitungan akhir tetap memastikan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong sesuai dengan pajak yang sebenarnya terutang.

PPN Sebagai Contoh Pajak Proporsional

Berbeda dengan PPh, PPN merupakan pajak proporsional karena dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, bukan penghasilan seseorang. 

Konsumen membayar PPN saat bertransaksi, sedangkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut dan menyetorkannya kepada negara.

PPN lebih sesuai menggunakan tarif tunggal karena berbasis transaksi. Jika tarif ditentukan berdasarkan penghasilan pembeli, pelaku usaha harus mengetahui kondisi penghasilan setiap konsumen, yang sulit diterapkan dalam transaksi sehari-hari. 

PPN juga termasuk pajak tidak langsung karena beban pajaknya dapat dialihkan melalui harga jual.

Meski tarifnya bersifat proporsional, unsur keadilan tetap diterapkan melalui perlakuan berbeda terhadap barang mewah. 

Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, kebutuhan pokok tertentu mendapat perlakuan PPN 0 persen atau dibebaskan, sementara barang mewah dikenakan PPN dengan mekanisme yang berbeda. 

Pemerintah juga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen diarahkan pada barang mewah yang dikonsumsi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pembedaan tersebut berkaitan dengan mekanisme PPnBM yang telah lama berlaku dan disinergikan dengan skema PPN. Rincian barang mewah antara lain diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk barang mewah selain kendaraan bermotor.

Baca juga  Pajak Progresif Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Dengan demikian, PPN tetap bersifat proporsional karena pembeli dalam kategori barang yang sama dikenakan persentase pajak yang sama. 

PPN berfokus pada transaksi dan objek konsumsi, sedangkan PPh mempertimbangkan penghasilan wajib pajak.

Perbedaan Pajak Progresif dan Proporsional

Pada dasarnya, perbedaan mendasar antara pajak progresif dan pajak proporsional terletak pada cara penentuan tarifnya. 

Pajak progresif memiliki tarif yang naik bertingkat mengikuti besarnya objek pajak, sehingga wajib pajak dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi menanggung beban persentase pajak yang lebih besar. 

Contoh nyatanya adalah PPh orang pribadi yang kini memiliki lima lapisan tarif mulai dari 5 persen hingga 35 persen sesuai UU HPP.

Pajak proporsional memiliki tarif tetap yang berlaku sama untuk semua wajib pajak, berapa pun nilai objek pajaknya. 

Contoh nyatanya adalah PPN, yang kini diatur melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024 dengan tarif dasar 12 persen, namun secara efektif menghasilkan beban 11 persen untuk barang non mewah dan 12 persen penuh untuk barang mewah.

Kedua sistem ini sama sama memiliki peran penting dalam struktur perpajakan Indonesia. 

Pajak progresif lebih menekankan aspek keadilan berdasarkan kemampuan ekonomi individu, sementara pajak proporsional lebih menekankan kepraktisan dan efisiensi dalam pemungutan pajak atas transaksi konsumsi barang dan jasa yang jumlahnya sangat besar setiap hari. 

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih memahami bagaimana beban pajak yang Anda tanggung dihitung, baik sebagai wajib pajak penghasilan maupun sebagai konsumen barang dan jasa sehari hari.

kurs pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak progresif dan pajak proporsional memiliki perbedaan utama pada cara tarifnya ditetapkan. 

Pajak progresif menggunakan tarif yang meningkat sesuai dengan besarnya objek pajak, seperti PPh orang pribadi yang memiliki lima lapisan tarif berdasarkan UU HPP. 

Sementara itu, pajak proporsional menggunakan persentase tarif yang tetap dalam kategori objek pajak yang sama, seperti PPN.

Penerapan kedua sistem tersebut disesuaikan dengan karakter pajaknya. PPh mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak, sedangkan PPN dikenakan berdasarkan transaksi konsumsi barang dan jasa. 

Dengan memahami perbedaan keduanya, wajib pajak dapat mengetahui bagaimana pajak dihitung dan mengapa beban pajak dapat berbeda sesuai jenis pajak dan objek yang dikenakan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), JDIH Kementerian Keuangan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, JDIH Kementerian Keuangan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 141 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah.
  • Direktorat Jenderal Pajak, “Lapisan Pajak Penghasilan Kian Progresif”, pajak.go.id.
  • Artikel Pajakku, “Lapisan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasca UU HPP”, artikel.pajakku.com.
  • Jurnal Akuntansi Bisnis dan Terapan (JABT), Universitas Indonesia, “Analisis Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ditinjau dari Azas Keadilan”, scholarhub.ui.ac.id.
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), “Flat Tax vs Progressive Tax, Mana Lebih Adil?”, ikpi.or.id.
  • ANTARA News, “PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah”, manado.antaranews.com.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi