Formulir 1721 A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pegawai tetap dan pensiunan berkala. Setiap akhir tahun, dokumen ini beredar di meja HR dan muncul di akun karyawan. Sayangnya, banyak orang belum paham cara membacanya.
Namanya pun berubah. Lewat PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutnya BPA1 dan menerbitkannya melalui Coretax. Fungsinya masih sama, yaitu membuktikan berapa penghasilan dan pajak yang sudah dipotong selama satu tahun.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, formulir 1721 A1 adalah alat bukti yang melindungi karyawan sekaligus perusahaan. Satu angka yang keliru saja bisa berbuntut sengketa pajak. Maka dari itu, mari kita bahas fungsi, format, dan cara mengisinya satu per satu.
Apa Itu Formulir 1721 A1 dan Dasar Hukumnya
Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima secara berkala. Penerimanya pegawai tetap dan pensiunan. Pemberi kerja membuat dokumen ini pada masa pajak terakhir.
Masa pajak terakhir punya tiga kemungkinan. Bisa masa Desember, bisa masa ketika pegawai berhenti bekerja, bisa juga masa ketika pensiunan berhenti menerima uang pensiun.
Setelah dokumen terbit, pemberi kerja menyerahkannya kepada pegawai. Dari situlah pegawai punya dasar yang sah untuk mengisi SPT Tahunan.
Dasar Hukum Bukti Potong A1
Sejumlah regulasi mengatur dokumen ini, antara lain:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), khususnya Pasal 21.
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau 26 dalam Coretax.
Keempatnya saling melengkapi, mulai dari tarif sampai teknis pelaporan.
Perbedaan 1721-A1 dan 1721-A2
Formulir 1721 A1 ditujukan untuk pegawai swasta dan pensiunannya. Bukti potong 1721-A2 dipakai oleh PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. Di Coretax, keduanya kini bernama BPA1 dan BPA2.
Pegawai tidak tetap menerima bukti potong BP21.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru, Ini Rumus dan Contoh Kasusnya
Fungsi Formulir 1721 A1 bagi Karyawan dan Perusahaan
Bukti potong A1 dipakai di dua sisi. Karyawan memakainya untuk melapor, sedangkan perusahaan memakainya sebagai bukti kepatuhan. Kita lihat satu per satu.
Untuk karyawan, dokumen ini berfungsi sebagai:
- dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi;
- bukti kredit pajak atas PPh Pasal 21 yang sudah dipotong;
- lampiran pengajuan kredit, visa, atau beasiswa yang meminta bukti penghasilan.
Untuk perusahaan, dokumen ini berfungsi sebagai:
- bukti bahwa kewajiban pemotongan pajak sudah dijalankan;
- dasar rekonsiliasi antara data payroll dan laporan pajak;
- pelindung dari koreksi dan sanksi saat DJP melakukan pemeriksaan.
Bayangkan kamu sedang mengajukan KPR dan bank meminta bukti penghasilan. Bukti potong A1 biasanya jadi dokumen pertama yang diminta. Tanpanya, proses bisa tertunda berminggu-minggu.
Dokumen ini juga menandai adanya kelebihan potong. Pemotongan bulanan memakai Tarif Efektif Rata-Rata (TER), sehingga angka akhir tahun kadang berbeda dari hitungan tahunan.
Kalau total pajak yang dipotong melebihi pajak terutang, pemberi kerja wajib mengembalikan selisihnya kepada pegawai. Kewajiban ini berlaku tanpa menunggu permintaan karyawan.

Format Formulir 1721 A1 (BPA1) Terbaru di Coretax
Format bukti potong 1721 A1 terbaru diatur dalam Lampiran A PER-11/PJ/2025. Formulir terdiri dari beberapa bagian. Semua datanya harus cocok dengan catatan payroll.
Isi Setiap Bagian
Berikut rincian bagian yang perlu kamu perhatikan:
- Identitas penerima penghasilan: NPWP atau NIK, nama, status PTKP, jabatan, dan periode penghasilan, misalnya 01-2025 sampai 12-2025.
- Rincian penghasilan: gaji atau pensiun, tunjangan, honorarium, premi asuransi, natura, serta bonus atau tantiem.
- Pengurangan dan perhitungan pajak: biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, penghasilan kena pajak, dan PPh Pasal 21 terutang.
- Selisih pemotongan: PPh yang sudah dipotong pada masa sebelumnya dan PPh yang harus dipotong atau dikembalikan pada masa pajak terakhir.
- Identitas pemotong: NPWP atau NIK pemberi kerja, nama pemotong, tanggal, dan tanda tangan elektronik.
Kelima bagian itu berkaitan erat. Kalau satu bagian salah, angka di bagian lain ikut bergeser.
Tiga Jenis Pemotongan
Ada tiga kategori pemotongan yang perlu kamu kenali:
- Setahun penuh: penghasilan diterima dari Januari sampai Desember.
- Kurang dari setahun: penghasilan diterima kurang dari satu tahun kalender dan perhitungannya tidak disetahunkan.
- Kurang dari setahun yang disetahunkan: penghasilan diterima kurang dari satu tahun, lalu perhitungannya disetahunkan.
Karyawan yang masuk atau keluar di tengah tahun biasanya berada di kategori kedua atau ketiga.
Cara Mengisi Formulir 1721 A1 di Coretax
Sekarang semuanya berjalan lewat e-Bupot di Coretax. Siapkan data payroll setahun penuh sebelum mulai. Berikut langkah cara mengisi 1721 A1 yang bisa kamu ikuti:
- Validasi data pegawai. Pastikan NIK setiap karyawan sudah terdaftar dan tervalidasi di Coretax. Tanpa validasi, bukti potong tidak bisa terbit.
- Buka e-Bupot. Login ke Coretax, pilih menu e-Bupot, lalu masuk ke BP A1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir).
- Pilih metode input. Kamu bisa mengetik manual (key in) atau mengimpor file XML dari sistem payroll.
- Isi identitas dan periode. Cantumkan data penerima, status PTKP, dan jenis pemotongan dengan teliti.
- Masukkan semua penghasilan. Catat gaji, tunjangan, bonus, dan natura sesuai payroll setahun penuh.
- Hitung PPh terutang. Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun memakai tarif Pasal 17 UU PPh, lalu membandingkannya dengan pajak yang sudah dipotong.
- Kembalikan kelebihan potong. Bila ada selisih lebih, serahkan langsung kepada karyawan.
- Terbitkan dan bagikan. Karyawan bisa mengunduh dokumennya lewat menu Portal Saya, lalu Dokumen Saya.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan pertama menyangkut NIK. Kalau belum valid, bukti potong memakai NPWP sementara.
Kedua, status PTKP tidak diperbarui setelah karyawan menikah atau punya anak. Ketiga, kelebihan potong lupa dikembalikan.
Sebelum menerbitkan, cocokkan total penghasilan dengan slip gaji Desember. Daftar periksa rutin di tim payroll juga akan sangat membantu.
Batas Waktu dan Sanksi Formulir 1721 A1
Pemberi kerja harus menyerahkan bukti potong A1 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Untuk masa Desember, tenggatnya 31 Januari. Aturannya ada di Pasal 20 ayat (1) huruf b PMK 168/2023.
Terlambat bisa berujung sanksi administratif dari DJP. Risiko yang lebih berat muncul ketika pajak yang sudah dipotong tidak disetor.
Pemotong yang melakukannya dapat dipidana menurut Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, sebagaimana diubah dengan UU HPP. Jadi, pastikan setiap potongan disetor dan dilaporkan tepat waktu.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah formulir 1721 A1 sudah tidak berlaku?
Masih berlaku, hanya namanya yang berganti. Sejak PER-11/PJ/2025, sebutan resminya BPA1. Dalam obrolan sehari-hari, karyawan tetap boleh memakai istilah lama.
Apa yang harus dilakukan kalau bukti potong A1 tidak muncul di Coretax?
Mulailah dengan mengecek menu Dokumen Saya di akun Coretax. Setelah itu, tanyakan ke bagian HR atau payroll apakah dokumennya sudah terbit, dan pastikan NIK kamu sudah tervalidasi. Kalau masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
Apakah kelebihan potong PPh 21 dikembalikan lewat kantor pajak?
Tidak. Pemberi kerja wajib mengembalikannya langsung kepada karyawan. Kalau uangnya sudah kamu terima, jangan cantumkan lagi sebagai kredit pajak tambahan di SPT Tahunan.

Kesimpulan
Formulir 1721 A1 atau BPA1 adalah dokumen penting dalam kepatuhan PPh Pasal 21. Karyawan memakainya untuk melapor SPT Tahunan. Perusahaan memakainya untuk membuktikan bahwa kewajiban sebagai pemotong pajak sudah dijalankan.
Coretax menuntut data yang rapi, terutama validasi NIK dan status PTKP. Langkah yang saya sarankan sederhana. Perusahaan sebaiknya memvalidasi data pegawai sejak awal tahun, dan karyawan sebaiknya mencocokkan angka di bukti potong sebelum melapor.
Menurut saya, ketelitian di tahap ini menghemat waktu dan biaya. Koreksi dan sengketa pajak di kemudian hari akan menyita energi banyak pihak.
Masih ragu dengan angka di bukti potongmu, atau bingung menerapkan aturan Coretax di perusahaan? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap mendampingi dengan tenang.
Baca Juga: VAT Adalah: Pengertian, Tarif, dan Bedanya dengan PPN
Ringkasan
- Formulir 1721 A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala.
- Sejak PER-11/PJ/2025, dokumen ini bernama BPA1 dan terbit lewat e-Bupot di Coretax.
- Fungsinya mencakup dasar pengisian SPT Tahunan dan bukti kepatuhan pemotongan pajak oleh perusahaan.
- Formatnya memuat identitas penerima, rincian penghasilan, perhitungan PPh 21, dan identitas pemotong.
- Cara mengisinya dimulai dari validasi NIK, lalu input data, penghitungan ulang pajak, dan penerbitan dokumen.
- Bukti potong dan pengembalian kelebihan potong harus selesai paling lambat 31 Januari untuk masa Desember.
- Pemberi kerja mengembalikan kelebihan potong langsung kepada karyawan, dan kelalaian dapat berujung sanksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Pasal 39 ayat (1) huruf i).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), Lampiran A.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan A1” (Tahun Pajak 2025). pajak.go.id: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Pembuatan%20Bukti%20Pemotongan%20PPh%20Pasal%2021-Tahunan%20A1%20%20(1).pdf
- Direktorat Jenderal Pajak. Portal Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/





