Pajak jasa konstruksi menjadi salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan oleh perusahaan maupun pelaku usaha di bidang konstruksi. Ketentuan pajaknya berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan jasa konstruksi.
Bagi pelaku usaha, persoalan pajak sebaiknya diperiksa sejak kontrak pekerjaan disusun. Jangan menunggu sampai pembayaran selesai. Kesalahan menentukan tarif dapat membuat jumlah pajak yang dipotong atau disetor tidak sesuai aturan.
Menurut saya, bagian paling penting dalam memahami pajak jasa konstruksi bukan hanya mengingat angka tarifnya. Ada beberapa hal yang perlu dilihat bersamaan, mulai dari jenis pekerjaan, status sertifikasi usaha, nilai pembayaran, sampai mekanisme pemotongan pajak.
Apa Itu PPh Final Jasa Konstruksi?
PPh Final jasa konstruksi merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha jasa konstruksi. Pemerintah mengatur ketentuan khusus mengenai pajak tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah mengalami perubahan. Salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah tarif pajak berdasarkan jenis jasa dan sertifikasi usaha.
Jenis usaha jasa konstruksi
Dalam praktiknya, jasa konstruksi mencakup beberapa kelompok kegiatan. Pengelompokan ini penting karena tarif PPh finalnya dapat berbeda.
Beberapa jenis jasa konstruksi meliputi:
- Jasa konstruksi pelaksanaan.
- Jasa konsultansi konstruksi.
- Jasa konstruksi terintegrasi.
Masing-masing kelompok mempunyai ketentuan tarif sendiri. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menggunakan satu persentase untuk seluruh pekerjaan yang dikerjakan.
Mengapa sertifikasi usaha penting?
Sertifikasi usaha menjadi salah satu faktor yang ikut menentukan tarif PPh final. Pada beberapa jenis jasa, tarif untuk penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi berbeda dengan penyedia jasa yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi.
Dokumen tersebut sebaiknya disimpan bersama administrasi kontrak. Dengan begitu, ketika perusahaan melakukan penghitungan pajak penghasilan jasa konstruksi, dasar penentuan tarif dapat ditelusuri dengan jelas.
Tarif Pajak Jasa Konstruksi yang Berlaku
Tarif pajak jasa konstruksi mengikuti jenis pekerjaan dan kondisi sertifikasi penyedia jasa. Ketentuan tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2022.
Angkanya memang terlihat sederhana. Namun, jangan langsung mengalikan nilai kontrak sebelum memastikan jenis jasa dan status penyedianya.
Tarif jasa konstruksi pelaksanaan
Untuk jasa konstruksi pelaksanaan, tarif PPh Final dibedakan berdasarkan kondisi penyedia jasa.
Ketentuannya meliputi:
- 1,75% untuk pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan.
- 2,65% untuk pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa selain kategori tersebut dan memiliki sertifikat badan usaha.
- 4% untuk penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja sesuai ketentuan.
Tarif jasa konsultansi konstruksi
Jasa konsultansi konstruksi mempunyai tarif tersendiri. Dalam ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2022, tarifnya dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikat badan usaha.
Tarif yang berlaku yaitu:
- 3,5% bagi penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha.
- 6% bagi penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha.
Tarif jasa konstruksi terintegrasi
Untuk jasa konstruksi terintegrasi, pemerintah menetapkan tarif yang berbeda berdasarkan sertifikasi penyedia jasa.
Tarifnya terdiri atas:
- 2,65% bagi penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha.
- 4% bagi penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha.
Artinya, tarif PPh final konstruksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama perusahaan. Jenis pekerjaan harus diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu, status sertifikasinya perlu dipastikan.
Cara Menghitung Pajak Jasa Konstruksi
Setelah tarif diketahui, tahap berikutnya adalah menghitung jumlah pajak. Secara sederhana, rumusnya dapat ditulis sebagai berikut:
PPh Final = Tarif PPh Final × Nilai pembayaran atau dasar pengenaan sesuai ketentuan perpajakan
Rumusnya singkat. Penerapannya tetap membutuhkan ketelitian.
Jangan langsung mengalikan angka yang tercantum pada invoice. Periksa dulu jenis transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif yang berlaku, serta mekanisme pemotongan atau pembayaran.
Contoh perhitungan jasa konstruksi pelaksanaan
Misalnya sebuah perusahaan memperoleh pekerjaan konstruksi pelaksanaan dengan nilai pembayaran Rp500.000.000. Perusahaan tersebut mempunyai sertifikat badan usaha dan termasuk kategori yang menggunakan tarif 2,65%.
Perhitungannya menjadi:
PPh Final = 2,65% × Rp500.000.000
PPh Final = Rp13.250.000
Jadi, berdasarkan contoh tersebut, PPh Final yang berkaitan dengan pembayaran itu adalah Rp13.250.000.
Contoh perhitungan tanpa sertifikasi
Sekarang gunakan contoh lain.
Sebuah penyedia jasa mengerjakan proyek konstruksi pelaksanaan dengan nilai pembayaran Rp500.000.000. Penyedia jasa tersebut tidak mempunyai sertifikasi yang menjadi syarat untuk memperoleh tarif yang lebih rendah.
Jika tarif yang berlaku sebesar 4%, maka perhitungannya:
PPh Final = 4% × Rp500.000.000
PPh Final = Rp20.000.000
Dalam contoh tersebut, jumlah PPh Final mencapai Rp20.000.000.
Siapa yang Memotong PPh Jasa Konstruksi?
Mekanisme pemenuhan kewajiban pajak dapat berbeda berdasarkan kondisi transaksi. Dalam keadaan tertentu, pihak pemberi penghasilan melakukan pemotongan PPh Final atas pembayaran jasa konstruksi.
Namun, perusahaan perlu melihat siapa pihak yang melakukan pembayaran serta bagaimana karakteristik transaksi tersebut. Jangan hanya berpatokan pada pola pembayaran dari proyek sebelumnya.
Perhatikan bukti potong
Jika pemotongan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, penyedia jasa perlu menerima bukti pemotongan pajak. Bukti tersebut menjadi dokumen penting dalam administrasi perpajakan.
Nilai pada bukti potong sebaiknya dicocokkan dengan invoice dan catatan pembayaran. Periksa juga tanggal transaksi serta identitas para pihak.
Bagaimana jika pajak dibayar sendiri?
Pada kondisi tertentu, kewajiban pembayaran pajak dapat dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri. Penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik wajib pajak dan transaksi yang dilakukan.
Karena itu, jangan menentukan mekanisme pembayaran hanya berdasarkan kebiasaan. Ketentuan yang berlaku pada saat transaksi tetap perlu diperiksa.
Apakah Jasa Konstruksi Juga Dikenai PPN?
Selain PPh Final, transaksi jasa konstruksi dapat berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
PPh Final dan PPN merupakan dua jenis pajak yang mempunyai mekanisme berbeda. PPh Final berkaitan dengan penghasilan. Sementara itu, PPN berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai aturan perpajakan.
Jangan menyamakan PPh dan PPN
Kesalahan administrasi dapat muncul ketika perusahaan menganggap seluruh pajak dalam transaksi sebagai satu jenis kewajiban. Padahal, dasar pengenaan dan mekanisme masing-masing pajak berbeda.
Sebelum menerbitkan atau memeriksa invoice, perusahaan sebaiknya mengecek beberapa hal berikut:
- Status Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
- Jenis jasa yang diberikan.
- Ketentuan PPN yang berlaku.
- Dasar pengenaan pajak.
- Pihak yang mempunyai kewajiban memungut atau memotong pajak.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Pajak Konstruksi
Menghitung pajak jasa konstruksi sebenarnya tidak rumit jika seluruh informasi sudah tersedia. Masalah sering muncul ketika perusahaan hanya melihat nilai transaksi dan langsung memilih tarif.
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:
- Menggunakan tarif yang tidak sesuai dengan jenis jasa.
- Mengabaikan status sertifikasi usaha.
- Keliru menentukan pihak yang wajib melakukan pemotongan.
- Tidak menyimpan bukti pemotongan atau bukti pembayaran.
- Menggabungkan perhitungan PPh Final dengan PPN.
- Menggunakan ketentuan lama tanpa memeriksa perubahan regulasi.
Selain itu, perubahan peraturan perpajakan perlu dipantau secara berkala. Aturan yang berlaku pada beberapa tahun lalu belum tentu dapat digunakan untuk transaksi saat ini.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mempunyai prosedur pemeriksaan sebelum pembayaran. Tidak perlu rumit.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ Pajak Jasa Konstruksi
Berapa tarif PPh Final jasa konstruksi?
Tarifnya bergantung pada jenis jasa dan status sertifikasi penyedia jasa. Jasa konstruksi pelaksanaan dapat menggunakan tarif 1,75%, 2,65%, atau 4%.
Untuk jasa konsultansi konstruksi, tarifnya 3,5% atau 6%. Sementara itu, jasa konstruksi terintegrasi menggunakan tarif 2,65% atau 4%, sesuai kondisi sertifikasi penyedia jasa.
Bagaimana cara menghitung PPh Final konstruksi?
Cara dasarnya adalah mengalikan tarif yang sesuai dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan ketentuan. Sebagai contoh, pembayaran Rp500 juta dengan tarif 2,65% menghasilkan PPh Final sebesar Rp13,25 juta.
Namun, perhitungan transaksi nyata tetap perlu memperhatikan jenis pekerjaan dan kondisi wajib pajak.
Apakah jasa konstruksi juga terkena PPN?
Dalam kondisi tertentu, transaksi jasa konstruksi dapat mempunyai kewajiban PPN. Penentuannya bergantung pada status PKP, jenis penyerahan, serta ketentuan PPN yang berlaku.
Jadi, PPh Final jasa konstruksi dan PPN perlu diperiksa secara terpisah. Jangan menggabungkan keduanya dalam satu perhitungan.
Kesimpulan
Pajak jasa konstruksi mempunyai tarif yang berbeda. Jenis pekerjaan dan status sertifikasi penyedia jasa menjadi beberapa faktor yang perlu diperiksa sebelum menentukan tarif.
Karena itu, langkah pertama adalah mengenali jenis jasa yang tercantum dalam kontrak. Berikutnya, periksa sertifikasi penyedia jasa.
Menurut saya, pemeriksaan sejak awal transaksi jauh lebih membantu daripada mencari kesalahan setelah pembayaran selesai. Apalagi jika perusahaan menangani banyak proyek dengan jenis pekerjaan yang berbeda.
Jika kamu masih bingung menentukan tarif atau menghitung kewajiban pajak dari suatu proyek konstruksi, periksa kembali kontrak dan dokumen pendukungnya. Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut, kamu bisa klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Ringkasan
- Pajak jasa konstruksi umumnya berkaitan dengan PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Tarif PPh Final berbeda berdasarkan jenis jasa dan status sertifikasi penyedia jasa.
- Jasa konstruksi pelaksanaan dapat menggunakan tarif 1,75%, 2,65%, atau 4%.
- Jasa konsultansi konstruksi dapat menggunakan tarif 3,5% atau 6%.
- Jasa konstruksi terintegrasi dapat menggunakan tarif 2,65% atau 4%.
- Penghitungan pajak perlu memperhatikan tarif dan dasar pengenaan sesuai ketentuan.
- PPh Final perlu dibedakan dari PPN karena keduanya memiliki mekanisme perpajakan yang berbeda.
- Kontrak, sertifikasi, bukti potong, dan dokumen pembayaran perlu disimpan untuk mendukung administrasi pajak.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/195506/pp-no-9-tahun-2022 - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia:
https://www.pajak.go.id/ - JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia:
https://jdih.kemenkeu.go.id/ - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/uu-no-7-tahun-2021 - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017



