Brevet pajak adalah salah satu jalan tercepat bagi mahasiswa, karyawan, maupun calon konsultan untuk menguasai sistem perpajakan Indonesia secara praktis.
Sayangnya, banyak orang masih bingung membedakan pelatihan ini dengan sertifikasi resmi konsultan pajak dari pemerintah.
Padahal keduanya jauh berbeda. Secara sederhana, brevet pajak adalah program kursus berjenjang, mulai dari A hingga C, yang mengajarkan teori sekaligus praktik pengisian SPT, penghitungan PPh, hingga PPN.
Sebagai orang yang mendalami regulasi perpajakan selama bertahun-tahun, saya melihat brevet pajak sebagai fondasi wajib. Bukan pelengkap CV semata.
Sebelum seseorang berani mengambil peran strategis di bidang keuangan, baik sebagai staf pajak internal maupun praktisi lepas, pemahaman dasar ini mutlak diperlukan.
Tanpa itu, risiko kesalahan pelaporan pajak akan jauh lebih besar. Dan konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif sesuai Undang-Undang KUP.
Baca juga: Pajak Motor Berapa? Rincian dan Cara Hitungnya
Apa Itu Brevet Pajak dan Dasar Hukumnya?
Brevet pajak adalah program pelatihan nonformal yang membekali peserta dengan pengetahuan teknis perpajakan. Mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), hingga Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Biasanya, pelatihan semacam ini diselenggarakan oleh universitas, lembaga kursus swasta, atau asosiasi profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Ada satu hal yang perlu kamu pahami betul di sini. Sertifikat brevet berbeda dengan sertifikat resmi yang menjadi syarat izin praktik konsultan pajak.
Sejak 24 Agustus 2026, ketentuan mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yang menggantikan aturan lama (PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022).
Berdasarkan aturan baru ini, untuk mendapatkan Izin Konsultan Pajak, seseorang wajib melewati dua tahap: lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK), lalu lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.
Jadi, sebaiknya posisikan brevet pajak sebagai bekal persiapan menghadapi uji kompetensi tersebut. Bukan pengganti sertifikasi resminya.

Jenis-Jenis Brevet Pajak
Penyelenggara kursus umumnya membagi brevet pajak menjadi tiga tingkatan yang disusun berjenjang. Setiap tingkat punya kedalaman materi berbeda, menyesuaikan kompleksitas kasus perpajakan yang dibahas.
Brevet A dan B
Kedua tingkat ini sering digabung jadi satu paket bernama “Brevet AB”. Alasannya sederhana: materinya saling berkaitan erat.
- Brevet A membahas dasar-dasar KUP serta PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Brevet B memperluas materi ke PPh Badan, pemotongan dan pemungutan pajak (PPh 21, 22, 23), serta PPN dasar.
- Gabungan A dan B ini cocok buat pemula. Termasuk mahasiswa akuntansi atau karyawan baru di divisi keuangan.
Brevet C
Kalau Brevet A dan B adalah pondasi, Brevet C adalah tingkat lanjutannya. Peserta dengan latar belakang perpajakan dasar biasanya jadi sasaran utama program ini.
Materinya mencakup akuntansi pajak, perpajakan internasional, tax treaty, hingga strategi perencanaan pajak alias tax planning untuk korporasi besar.
Karena kompleksitasnya cukup tinggi, sebagian besar penyelenggara mensyaratkan kelulusan Brevet AB lebih dulu sebelum peserta boleh mendaftar Brevet C.
Manfaat Mengikuti Brevet Pajak
Ikut brevet pajak memberikan sejumlah keuntungan konkret. Baik untuk pengembangan karier, maupun pengelolaan kewajiban pajak pribadi. Manfaat ini juga sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin mengelola pajak bisnisnya secara mandiri.
- Nilai tambah di dunia kerja. Banyak perusahaan mensyaratkan sertifikat brevet A/B sebagai kualifikasi minimal untuk posisi staf pajak.
- Bekal menuju USKP. Materi brevet jadi dasar kuat sebelum menempuh ujian sertifikasi konsultan pajak resmi.
- Kemampuan mengelola pajak pribadi. Pemilik usaha kecil bisa menyusun perencanaan pajak sendiri. Tanpa harus bergantung penuh pada pihak ketiga.
- Jaringan profesional. Di sinilah peserta bertemu praktisi dan pengajar yang aktif di dunia perpajakan.
- Pemahaman regulasi terkini. Kurikulum brevet umumnya diperbarui mengikuti perubahan undang-undang, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Cara Mendapatkan Brevet Pajak
Dibandingkan jalur sertifikasi resmi USKP, proses memperoleh sertifikat brevet pajak jauh lebih sederhana. Meski begitu, calon peserta tetap perlu memperhatikan beberapa tahapan berikut agar prosesnya berjalan lancar.
- Pilih penyelenggara terpercaya. Pastikan lembaga kursus punya reputasi baik. Misalnya universitas negeri, IAI, atau lembaga pelatihan berizin.
- Daftar sesuai jenjang. Pemula sebaiknya mulai dari Brevet AB. Sementara peserta dengan latar belakang pajak bisa langsung mendaftar Brevet C.
- Ikuti seluruh sesi pelatihan. Kehadiran dan partisipasi aktif biasanya jadi syarat kelulusan, selain nilai ujian akhir.
- Lulus ujian akhir. Setiap tingkat brevet umumnya diakhiri dengan ujian tertulis atau studi kasus praktik pengisian SPT.
- Terima sertifikat. Setelah dinyatakan lulus, kamu akan menerima sertifikat brevet yang bisa dicantumkan dalam CV atau portofolio profesional.
Satu catatan penting: kalau kamu bercita-cita menjadi konsultan pajak berizin, kamu tetap wajib mendaftar USKP secara terpisah lewat laman resmi KP3SKP Kementerian Keuangan.

FAQ Seputar Brevet Pajak
- Apakah brevet pajak sama dengan izin praktik konsultan pajak? Tidak sama. Brevet pajak adalah sertifikat pelatihan. Izin praktik konsultan pajak baru diterbitkan setelah kamu lulus Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak sesuai PMK Nomor 55 Tahun 2026.
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan brevet pajak? Durasinya bervariasi tergantung penyelenggara. Umumnya, Brevet AB berlangsung sekitar 2-3 bulan, sedangkan Brevet C membutuhkan tambahan waktu 1-2 bulan.
- Apakah brevet pajak wajib bagi karyawan biasa? Secara hukum, tidak wajib. Namun brevet pajak sangat direkomendasikan bagi karyawan divisi keuangan, pajak, atau akuntansi yang ingin meningkatkan kompetensi kerja mereka.
Kesimpulan
Brevet pajak adalah investasi pengetahuan yang relevan bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia keuangan dan perpajakan.
Mulai dari Brevet A untuk dasar-dasar PPh pribadi, Brevet B untuk pajak badan, sampai Brevet C untuk perpajakan internasional, setiap jenjang memberi bekal berbeda sesuai kebutuhan karier kamu.
Sebagai orang yang menekuni hukum pajak, saya menilai langkah paling bijak adalah memulai dari Brevet AB dulu. Baru kemudian mempertimbangkan USKP kalau kamu memang ingin berkarier sebagai konsultan pajak resmi.
Masih ragu menentukan jenjang brevet yang tepat? Atau butuh pendampingan hukum terkait kewajiban perpajakan usahamu? Jangan ragu berkonsultasi lebih lanjut.
Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menyusun strategi perpajakan yang tepat sesuai kondisimu.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Ini Langkah Mudahnya
Ringkasan
- Brevet pajak adalah program pelatihan perpajakan berjenjang, bukan izin praktik resmi.
- Terdapat tiga tingkat utama: Brevet A, Brevet B, dan Brevet C.
- Brevet AB cocok untuk pemula, sedangkan Brevet C ditujukan bagi peserta dengan dasar perpajakan.
- Manfaat brevet mencakup nilai tambah karier, bekal menuju USKP, dan kemampuan mengelola pajak mandiri.
- Sertifikat brevet berbeda dari Sertifikat USKP yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
- Proses mendapatkan brevet meliputi pendaftaran, mengikuti pelatihan, ujian akhir, dan penerbitan sertifikat.
- Calon konsultan pajak tetap wajib menempuh USKP secara terpisah untuk mendapatkan izin praktik resmi.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, djp.go.id.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, bppk.kemenkeu.go.id, laman resmi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.



