Terbaru

Pajak

Apa Itu PB1? Ini Pengertian, Tarif, dan Objek Pajaknya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pernahkah Anda melihat tulisan “PB1” di struk restoran dan bertanya-tanya pajak apa itu sebenarnya?

PB1 adalah singkatan dari Pajak Pembangunan 1, yaitu pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman di restoran, kafe, hingga hotel.

Secara sederhana, PB1 adalah pungutan yang dibebankan kepada konsumen setiap kali membeli makanan atau minuman di tempat usaha kuliner tertentu.

Menurut pandangan kami, banyak konsumen keliru mengira PB1 sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda sama sekali.

Oleh karena itu, memahami PB1 secara tepat penting agar Anda tidak salah menafsirkan komponen biaya dalam struk pembelian.

Pengertian PB1 Secara Hukum

PB1 adalah istilah lama untuk pajak restoran yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), istilah PB1 kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.

Meski istilah resminya berubah, masyarakat dan pelaku usaha masih akrab menyebutnya PB1 karena sudah lama digunakan sejak era sebelumnya.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa PB1 bukan pajak pusat, melainkan pajak daerah yang seluruh hasilnya menjadi pendapatan pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Dengan demikian, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur ketentuan teknisnya melalui peraturan daerah masing-masing, selama tidak melampaui batas tarif maksimal yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga: Saldo Deposit Pajak Tidak Bisa Dipilih Coretax, Ini Solusinya

Objek dan Subjek Pajak PB1

Memahami siapa yang dikenakan PB1 dan apa saja yang menjadi objeknya akan membantu Anda menilai kewajiban pajak secara lebih jelas.

Berikut penjelasannya.

Objek Pajak PB1

Objek PB1 adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

  • Restoran, rumah makan, dan kafe.
  • Hotel yang menyediakan layanan makan dan minum.
  • Bar, kantin, dan katering.
  • Layanan pesan antar (delivery) dan bawa pulang (take away) dari tempat usaha tersebut.

Selain itu, pelayanan ini tetap dikenakan pajak baik dikonsumsi langsung di tempat maupun dibawa keluar oleh pembeli.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha kuliner dengan omzet di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah, misalnya Rp200.000.000 per tahun di DKI Jakarta.

Batas ini bertujuan meringankan beban administratif bagi pelaku usaha mikro yang baru merintis bisnis kuliner, sehingga mereka dapat berkembang terlebih dahulu sebelum dibebani kewajiban pemungutan pajak.

Baca juga  UU HPP: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Subjek Pajak PB1

Subjek PB1 adalah konsumen yang membayar dan menikmati layanan makan-minum tersebut, baik perorangan maupun badan usaha.

Meski demikian, pihak restoran atau kafe berperan sebagai pemungut pajak, bukan penanggung pajak.

Artinya, restoran wajib memungut PB1 dari konsumen, kemudian menyetorkannya kepada kas daerah sesuai jadwal yang berlaku.

Apa Itu PB1

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif dan Cara Menghitung PB1

Tarif PB1 diatur agar tidak memberatkan konsumen sekaligus tetap memberi kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.

Berikut poin pentingnya.

  • Tarif PB1 ditetapkan paling tinggi 10% dari total pembayaran, sesuai Pasal 40 UU PDRD dan ketentuan PBJT dalam UU HKPD.
  • Setiap pemerintah daerah berwenang menentukan tarif final dalam kisaran tersebut melalui peraturan daerah.
  • Sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia menetapkan tarif PB1 sebesar 10%, meski beberapa daerah menetapkan angka lebih rendah.

Rumus perhitungannya cukup sederhana, yaitu PB1 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sebagai contoh, jika Anda membeli makanan senilai Rp100.000 di restoran dengan tarif PB1 sebesar 10%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp10.000.

Dengan demikian, total tagihan yang tertera di struk menjadi Rp110.000.

Perlu diperhatikan pula bahwa service charge yang kadang tercantum bersamaan bukanlah bagian dari PB1, melainkan biaya layanan yang ditetapkan sendiri oleh restoran.

Selanjutnya, apabila sebuah transaksi mencantumkan baik PB1 maupun service charge, keduanya dihitung secara terpisah dan tidak saling memengaruhi dasar pengenaan satu sama lain di sebagian besar daerah.

Namun demikian, beberapa daerah menetapkan bahwa service charge turut menjadi bagian dari DPP sebelum PB1 dihitung, sehingga totalnya bisa sedikit lebih tinggi.

Oleh karena itu, konsumen maupun pelaku usaha sebaiknya memeriksa peraturan daerah setempat agar perhitungan yang dilakukan benar-benar akurat dan tidak menimbulkan sengketa administratif di kemudian hari.

Kewajiban dan Sanksi Terkait PB1 bagi Pelaku Usaha

Selain memahami tarif, pelaku usaha kuliner juga perlu mengetahui kewajiban administratif agar terhindar dari sanksi.

Sebab, pemungutan PB1 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang diawasi ketat oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berikut beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi pelaku usaha:

  • Mendaftarkan usaha sebagai wajib pungut PB1 kepada Bapenda setempat.
  • Memungut PB1 dari konsumen sesuai tarif yang berlaku di daerah tersebut.
  • Mencatat seluruh transaksi secara rapi dan terpisah dari kas operasional usaha.
  • Menyetorkan hasil pungutan PB1 ke kas daerah sesuai periode yang ditentukan, umumnya setiap bulan.
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara berkala kepada Bapenda.
Baca juga  Perbedaan PPh Final dan Tidak Final: Objek, Kredit Pajak, dan Aturan SPT

Apabila pelaku usaha lalai atau terlambat menyetorkan PB1, umumnya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan sesuai peraturan daerah masing-masing.

Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pelaku usaha kuliner memisahkan rekening khusus untuk menampung dana PB1 sebelum disetorkan, sehingga tidak tercampur dengan pendapatan usaha dan menimbulkan risiko kekurangan setoran di kemudian hari.

Perbedaan PB1 dengan PPN

Kesalahpahaman paling umum di masyarakat adalah menganggap PB1 sama dengan PPN. Padahal, kedua pungutan ini berbeda secara mendasar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa transaksi makan dan minum di restoran bukan objek PPN, melainkan objek PBJT yang dikenal sebagai PB1.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengecualikan makanan dan minuman restoran dari pengenaan PPN agar tidak terjadi pajak berganda.

Berikut perbedaan utama antara PB1 dan PPN:

  • PB1 adalah pajak daerah, sedangkan PPN adalah pajak pusat yang dikelola oleh DJP.
  • PB1 hanya dikenakan atas transaksi makan dan minum di restoran, sedangkan PPN berlaku luas untuk barang dan jasa kena pajak lainnya.
  • Hasil pemungutan PB1 masuk ke kas pemerintah daerah, sementara PPN masuk ke kas negara.
  • Tarif PB1 maksimal 10%, sedangkan tarif PPN mengikuti ketentuan nasional yang berbeda.
  • PB1 diatur melalui peraturan daerah, sementara PPN diatur langsung oleh undang-undang perpajakan nasional.

Dengan memahami perbedaan ini, konsumen tidak perlu khawatir dikenakan pajak berganda saat makan di restoran.

Sebaliknya, kejelasan ini juga membantu pelaku usaha menyusun struktur harga dan struk pembayaran secara transparan, sehingga konsumen dapat memahami rincian biaya yang mereka bayarkan tanpa kebingungan.

FAQ Seputar PB1

Apakah PB1 wajib dibayar oleh semua restoran?

Tidak semua restoran wajib memungut PB1. Restoran dengan omzet di bawah batas yang ditetapkan pemerintah daerah biasanya dikecualikan dari kewajiban ini, meski ketentuannya berbeda di setiap wilayah.

Apakah PB1 dan service charge itu sama?

Bukan. PB1 adalah pajak resmi yang diatur pemerintah daerah, sedangkan service charge adalah kebijakan internal restoran untuk kesejahteraan karyawan dan tidak diwajibkan oleh negara.

Ke mana uang hasil pemungutan PB1 disetorkan?

Baca juga  Pajak Penghasilan Freelancer Online: Tarif, Cara Hitung, dan Lapor di Coretax

Uang PB1 disetorkan ke kas pemerintah kabupaten atau kota tempat restoran beroperasi, kemudian digunakan untuk mendanai pembangunan dan layanan publik daerah tersebut.

Apakah tarif PB1 sama di semua kota di Indonesia?

Tidak selalu sama. Meski batas maksimalnya 10%, setiap pemerintah daerah berhak menetapkan tarif final melalui peraturan daerah, sehingga bisa saja sedikit berbeda antara satu kota dengan kota lainnya.

Apa Itu PB1

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Secara keseluruhan, PB1 adalah pajak daerah atas layanan makan dan minum yang kini masuk kategori PBJT, dengan tarif maksimal 10% dan objek berupa transaksi di restoran, kafe, hotel, hingga layanan pesan antar.

Menurut kami, memahami PB1 bukan hanya penting bagi pelaku usaha kuliner agar patuh secara administratif, tetapi juga bagi konsumen agar tidak keliru membaca struk pembayaran.

Sebagai langkah lanjut, pelaku usaha disarankan memastikan pencatatan PB1 terpisah dari kas operasional dan selalu mengacu pada peraturan daerah setempat yang berlaku.

Jika Anda memerlukan dokumen resmi terkait usaha, perizinan, atau legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kepatuhan pajak dan hukum usaha Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi lebih lanjut.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan bantuan profesional sesuai kebutuhan Anda.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online, Ini Langkah Mudahnya

Ringkasan

  • PB1 adalah pajak daerah atas pelayanan makanan dan minuman di restoran, kafe, dan hotel.
  • Sejak UU HKPD berlaku, PB1 masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
  • Objek PB1 mencakup layanan makan di tempat, take away, dan delivery.
  • Subjek PB1 adalah konsumen, sedangkan restoran berperan sebagai pemungut pajak.
  • Tarif PB1 ditetapkan paling tinggi 10% dari total pembayaran.
  • PB1 berbeda dengan PPN karena merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat.
  • Service charge bukan bagian dari PB1 dan diatur sendiri oleh masing-masing restoran.
  • Hasil pemungutan PB1 digunakan untuk mendanai pembangunan dan layanan publik daerah.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Laman resmi pajak.go.id.
  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Laman resmi kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi