Pajak homestay sering jadi bahan obrolan di grup pemilik penginapan. Wajar saja, sebab satu usaha rumahan ternyata bisa berurusan dengan dua jenis pajak sekaligus.
Yang pertama adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa penginapan, yang masuk ke kas pemerintah daerah. Yang kedua adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang masuk ke kas negara lewat DJP.
Jawaban singkatnya begini. Tamu membayar PBJT, lalu kamu memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah. PPh kamu bayar sendiri dari omzet usaha.
Menurut saya sebagai penulis berlatar belakang hukum, banyak pemilik homestay baru sadar akan kewajiban ini setelah usahanya ramai. Saat itu, tunggakan sudah telanjur menumpuk. Belajar sejak awal jelas lebih murah daripada membayar sanksi belakangan.
Apa Itu Pajak Homestay dan Apa Dasar Hukumnya?
Pajak homestay bukan satu jenis pajak tunggal. Istilah ini merangkum semua kewajiban pajak yang menempel pada usaha penginapan rumahan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan PPh usaha diatur terpisah dalam peraturan perpajakan pusat. Jadi, ada dua pintu yang perlu kamu kenali:
- Pajak daerah: PBJT jasa perhotelan, dipungut pemerintah kabupaten atau kota.
- Pajak pusat: PPh atas penghasilan usaha, dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Soal PPN, aturannya cukup jelas. Jasa perhotelan termasuk objek pajak daerah, sehingga UU PPN mengecualikannya dari PPN. Pajak pusat dan pajak daerah pun tidak saling tumpang tindih.
Baca Juga: Pajak Rumah Kontrakan: PPh Final Sewa dan Cara Lapor
PBJT Penginapan: Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya
PBJT penginapan adalah pajak atas konsumsi jasa akomodasi. UU HKPD menyebutnya sebagai pajak yang dibayar konsumen akhir. Artinya, tamulah yang menanggung bebannya.
Meski begitu, pemilik homestay punya peran penting di sini. Kamu memungut pajaknya dari tamu, lalu menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Kapan Homestay Menjadi Objek PBJT?
Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD memasukkan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel ke dalam jasa perhotelan. Homestay, vila, guest house, dan glamping masuk kelompok ini.
Syaratnya satu. Penyewaan dilakukan untuk jangka pendek. Kalau rumah disewakan lebih dari sebulan, sewa itu umumnya keluar dari objek PBJT jasa perhotelan.
Pemerintah daerah juga boleh menetapkan pengecualian lewat Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, cek Perda di kabupaten atau kota tempat homestaymu berdiri.
Berapa Tarif Pajak Homestay untuk PBJT?
UU HKPD menetapkan tarif PBJT paling tinggi 10%. Angka pastinya mengikuti Perda masing-masing daerah. Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima penyedia jasa.
Supaya lebih jelas, ikuti contoh cara menghitung pajak homestay berikut:
- Tarif kamar: Rp500.000 per malam.
- Tarif PBJT dalam Perda: 10%.
- PBJT per malam: Rp500.000 × 10% = Rp50.000.
- Total tagihan tamu: Rp550.000.
Rp50.000 itu bukan penghasilanmu. Uang tersebut titipan tamu untuk pemerintah daerah. Catat secara terpisah dari omzet, ya.

PPh Usaha Homestay: Skema Final 0,5% dan Aturan Terbaru
Setelah urusan PBJT beres, giliran PPh. Skema yang paling banyak dipakai pemilik homestay adalah PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Aturan awalnya ada di PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pada 22 April 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan di dalamnya. Kamu perlu tahu isinya, terutama kalau usahamu sudah berjalan beberapa tahun.
Perubahan Penting dalam PP 20/2026
Berdasarkan penjelasan DJP dan pemerintah, ada empat poin yang paling relevan untuk pemilik homestay:
- Tarif 0,5% tidak lagi dibatasi jangka waktu bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.
- Omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai tarif final 0,5%.
- Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap bebas PPh.
- CV, firma, dan PT non-perorangan tidak lagi memakai tarif final 0,5%.
Kabar baiknya, pemilik homestay perorangan mendapat kepastian yang lebih kuat. Kalau homestaymu dikelola CV atau PT umum, sebaiknya kamu meninjau ulang strategi pajaknya sekarang.
Contoh Menghitung PPh Final Homestay
Bayangkan seorang pemilik homestay perorangan meraup omzet Rp720 juta dalam setahun. Hitungannya seperti ini:
- Omzet setahun: Rp720.000.000.
- Bagian bebas pajak: Rp500.000.000.
- Omzet kena pajak: Rp220.000.000.
- PPh final: Rp220.000.000 × 0,5% = Rp1.100.000.
Angka ini hanya ilustrasi. Pada umumnya, PBJT yang kamu pungut dari tamu tidak masuk hitungan omzet usaha. Meski begitu, konsultasikan pencatatannya dengan konsultan pajak agar sesuai kondisi usahamu.
Kewajiban Pemilik dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Memahami aturan saja belum cukup. Kewajiban administrasinya juga harus jalan. Langkah ini paling sering terlewat, apalagi kalau pemilik merasa usahanya masih kecil.
Langkah Praktis Memenuhi Kewajiban
Urutan berikut bisa kamu jadikan pegangan:
- Daftarkan usaha dan urus perizinan, termasuk NIB lewat OSS.
- Daftarkan objek pajak ke pemerintah daerah sesuai Perda setempat.
- Pungut PBJT dari tamu dan cantumkan pada bukti pembayaran.
- Setor dan laporkan PBJT sesuai jadwal dalam Perda.
- Catat omzet bulanan dengan tertib.
- Setor dan laporkan PPh melalui sistem DJP.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Di lapangan, beberapa kekeliruan muncul berulang kali:
- Memasukkan PBJT ke dalam harga kamar tanpa pencatatan terpisah.
- Menganggap omzet di bawah Rp500 juta berarti tidak perlu lapor.
- Mencampur uang pribadi dan uang usaha dalam satu rekening.
- Mengabaikan Perda daerah karena hanya mengikuti aturan pusat.
Menurut saya, kekeliruan terakhir paling berisiko. Tarif dan pengecualian PBJT sangat bergantung pada Perda. Aturan di satu daerah bisa berbeda jauh dengan daerah sebelah.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Homestay
Apakah semua homestay wajib membayar PBJT?
Belum tentu. Homestay yang menyewakan tempat tinggal pribadi untuk jangka pendek umumnya menjadi objek PBJT. Pemerintah daerah bisa mengatur pengecualian lewat Perda, jadi cek ketentuan resmi di daerahmu.
Apakah omzet homestay di bawah Rp500 juta bebas pajak?
Untuk PPh, Wajib Pajak orang pribadi memang mendapat fasilitas bebas PPh atas omzet sampai Rp500 juta per tahun. Fasilitas itu tidak menghapus kewajiban PBJT. Kamu juga tetap perlu melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan.
Siapa yang menanggung PBJT, pemilik atau tamu?
Tamu menanggung beban PBJT sebagai konsumen akhir. Pemilik homestay bertugas memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Kesimpulan
Pajak homestay terdiri dari PBJT penginapan untuk pemerintah daerah dan PPh usaha untuk pemerintah pusat. PBJT bertarif paling tinggi 10% dan dipungut dari tamu. Pemilik perorangan bisa memakai PPh final 0,5% dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar, sementara omzet sampai Rp500 juta per tahun bebas PPh.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Cek Perda pajak daerah di lokasi homestaymu. Pisahkan pencatatan PBJT dari omzet. Lalu tinjau bentuk badan usahamu setelah terbitnya PP 20/2026.
Menurut saya, patuh sejak dini adalah investasi. Homestay yang tertib hukum lebih mudah mendapat kepercayaan tamu, mitra, bahkan bank.
Masih ragu soal legalitas usaha, perizinan, atau dokumen pendukungnya? Tenang, kami siap membantu pelan-pelan tanpa tekanan. Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami akan membantu kamu menyiapkan dokumen dan terjemahan resmi agar usaha berjalan lancar.
Ringkasan
- Pajak homestay mencakup PBJT (pajak daerah) dan PPh usaha (pajak pusat).
- Tamu menanggung PBJT, sedangkan pemilik memungut dan menyetorkannya.
- Tarif PBJT paling tinggi 10% dan besarnya mengikuti Perda daerah.
- Sewa lebih dari satu bulan umumnya keluar dari objek PBJT jasa perhotelan.
- Jasa perhotelan dikecualikan dari PPN karena menjadi objek pajak daerah.
- PP 20/2026 menghapus batas waktu tarif PPh final 0,5% bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.
- Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta per tahun bebas PPh, tetapi tetap perlu dilaporkan.
- CV, firma, dan PT non-perorangan tidak lagi memakai tarif final 0,5%.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 1 angka 42, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 57, dan Pasal 58.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang PPN, Pasal 4A ayat (3) huruf l tentang pengecualian jasa perhotelan dari PPN.
- Direktorat Jenderal Pajak, “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya,” pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id.





