Setiap bulan, banyak pelaku usaha kecil dibuat bingung. Berapa pajak yang harus disetor? Bagaimana cara menghitungnya?
Untungnya, pemerintah punya jawaban lewat skema PPh Final UMKM, sebuah kebijakan yang dirancang agar urusan pajak tidak lagi jadi momok.
Lewat skema ini, kamu cukup membayar pajak berdasarkan omzet, tanpa harus pusing menghitung laba bersih yang rumit.
Sebagai penulis yang menekuni regulasi perpajakan Indonesia, saya menilai kebijakan ini cukup adil, terutama bagi pengusaha yang baru merintis.
Tarifnya rendah. Cara hitungnya sederhana. Alhasil, pengusaha kecil bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani administrasi yang berbelit.
Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tarif, syarat, dan cara menghitung PPh Final UMKM.
Apa Itu PPh Final UMKM
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas omzet usaha, dengan tarif final tertentu.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Berbeda dari pajak pada umumnya, PPh final ini dihitung langsung dari peredaran bruto atau omzet kotor setiap bulan. Bukan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional.
Kata “final” di sini punya arti penting. Pajak yang sudah dibayarkan tidak akan diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan.
Karena itu, wajib pajak tak perlu repot melakukan rekonsiliasi tambahan di penghujung tahun untuk penghasilan yang sudah kena PPh final.
Semuanya dibuat sesederhana mungkin, supaya pelaku UMKM tidak kesulitan menyusun pembukuan yang kompleks.
Selanjutnya, ada satu hal yang perlu digarisbawahi. Skema ini sifatnya opsional dan punya batas waktu penggunaan.
Pemerintah memberikan insentif tersebut sebagai wujud dukungan terhadap pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanah Air.
Baca Juga: Pasal 31 E UU PPh: Isi, Syarat, dan Cara Menghitung Faskalnya
Syarat PPh Final UMKM
Sayangnya, tidak semua pelaku usaha otomatis bisa menikmati fasilitas ini.
Ada sejumlah syarat PPh final UMKM yang mesti dipenuhi lebih dulu.
- Omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Berstatus wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, atau koperasi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, CV, firma, dan PT biasa yang baru terdaftar sudah tidak lagi masuk daftar yang berhak, kecuali masih dalam masa peralihan aturan lama.
- Bukan termasuk kategori yang dikecualikan, misalnya wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17.
- Khusus orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas ini sekarang tidak lagi dibatasi jangka waktu, selama omzet masih memenuhi syarat. Koperasi lain ceritanya. Fasilitasnya tetap dibatasi maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar.
Ada lagi yang perlu diketahui. Wajib pajak orang pribadi mendapat batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.
Artinya, omzet di bawah angka tersebut sama sekali tidak dikenakan PPh final. Dengan begitu, pelaku usaha mikro berskala kecil justru bisa terbebas dari kewajiban setor pajak bulanan.

Tarif PPh Final UMKM
Berapa besar tarifnya? Saat ini, tarif PPh final UMKM yang berlaku adalah 0,5 persen dari omzet bulanan.
Angka ini jauh lebih ringan dibandingkan tarif PPh badan umum yang bisa mencapai 22 persen dari laba bersih.
Karena itulah, skema ini sangat menguntungkan bagi usaha yang baru merintis dan belum memiliki margin keuntungan besar.
Meski begitu, aturan soal batas waktu pemanfaatannya baru saja berubah.
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terbit, orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakai tarif ini tanpa batas waktu, asalkan omzetnya tetap memenuhi syarat.
Koperasi tidak seberuntung itu. Fasilitasnya dibatasi maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar, lalu wajib beralih ke skema PPh umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Konsekuensinya, wajib pajak mulai dituntut membuat pembukuan yang lebih rapi dan detail.
Satu hal lagi yang wajib diingat. Tarif ini bersifat final, sehingga tidak bisa dikreditkan atau dikembalikan, sekalipun usaha sedang merugi.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu mempertimbangkan kondisi keuangan mereka sebelum memutuskan tetap memakai skema ini.
Cara Menghitung PPh Final UMKM
Tenang, perhitungan PPh final UMKM sebenarnya cukup mudah. Kamu hanya butuh data omzet bulanan.
Berikut langkah-langkah cara menghitung PPh final UMKM yang bisa langsung dipraktikkan.
- Catat total omzet atau peredaran bruto usaha selama satu bulan.
- Kurangi dengan batas penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta per tahun, khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
- Kalikan sisa omzet yang sudah dikurangi tadi dengan tarif 0,5 persen.
- Setorkan hasilnya, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, melalui kode billing.
Sebagai gambaran, bayangkan seorang pengusaha memiliki omzet Rp60 juta dalam sebulan.
Jika omzet kumulatif tahun berjalan belum melampaui Rp500 juta, maka ia tidak wajib membayar PPh final pada bulan tersebut.
Namun, begitu omzet kumulatif melewati batas itu, perhitungan pajak baru dilakukan atas selisih omzet yang melebihi Rp500 juta.
Lain halnya dengan badan usaha. Wajib pajak badan seperti CV atau PT tidak mendapat pengurangan Rp500 juta tersebut.
Alhasil, seluruh omzet bulanan badan usaha langsung dikalikan tarif 0,5 persen, tanpa pengecualian batas penghasilan.
FAQ Seputar PPh Final UMKM
Apakah PPh Final UMKM wajib dibayar setiap bulan?
Ya. PPh final UMKM wajib disetorkan setiap bulan apabila omzet sudah melampaui batas yang ditentukan. Meski begitu, wajib pajak tetap harus melapor lewat SPT Masa, sekalipun nihil.
Berapa lama fasilitas tarif 0,5 persen bisa dipakai?
Masa manfaatnya berbeda-beda, tergantung jenis wajib pajak. Tujuh tahun untuk orang pribadi, empat tahun untuk koperasi dan CV, serta tiga tahun untuk PT.
Kalau usaha rugi, apakah tetap harus bayar PPh final?
Tetap harus. Sebab sifatnya final dan dihitung dari omzet, bukan dari laba. Karena itu, kerugian usaha tidak menghapus kewajiban setor pajak bulanan.

Kesimpulan
PPh Final UMKM hadir sebagai skema perpajakan yang meringankan beban administrasi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Dengan tarif hanya 0,5 persen dari omzet, hitungannya jauh lebih ringkas dibandingkan pajak umum yang menuntut pembukuan lengkap.
Menurut saya, kebijakan ini cukup strategis untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memahami batas waktu penggunaannya, agar tidak keliru saat melapor setelah masa manfaat berakhir.
Langkah paling bijak adalah rajin mencatat omzet dan mempersiapkan diri beralih ke skema umum sebelum fasilitas ini habis.
Masih ragu menentukan skema pajak yang tepat untuk usahamu? Jangan sungkan berkonsultasi dengan ahlinya.
Klik poster di bawah ini, atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website, untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi usahamu.
Baca Juga: PPh Badan: Tarif, Objek, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan berdasarkan omzet, dengan tarif final 0,5 persen.
- Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
- Syarat utamanya, omzet tidak boleh lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
- Wajib pajak orang pribadi mendapat pengurangan penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta per tahun.
- Badan usaha seperti CV dan PT tidak mendapatkan pengurangan tersebut.
- Masa manfaat fasilitas berbeda-beda, antara tujuh, empat, dan tiga tahun, tergantung jenis wajib pajak.
- Pajak tetap wajib disetorkan meski usaha merugi, karena sifatnya final.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Panduan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.





