Terbaru

Pajak

Sistem Pemungutan Pajak: Jenis, Ciri, dan Contohnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Sistem pemungutan pajak menentukan siapa yang menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Banyak wajib pajak masih bingung soal perannya sendiri. Wajar saja.

Ringkasnya, Indonesia memakai tiga sistem: self assessment, official assessment, dan withholding system. Yang membedakan ketiganya adalah siapa yang menghitung pajak dan seberapa besar negara memercayai wajib pajak.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai pemahaman soal sistem ini menjadi pegangan pertama bagi setiap wajib pajak. Salah hitung sendiri sering berujung pada sanksi administrasi yang sebenarnya bisa dicegah.

Yuk, kita bedah pengertian, jenis, ciri, dan contoh sistem pemungutan pajak satu per satu.

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak?

Sistem pemungutan pajak adalah cara negara menarik pajak dari wajib pajak. Cara ini membagi tugas antara fiskus dan wajib pajak.

Tugas yang dibagi meliputi penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Karena pembagiannya berbeda di tiap sistem, hak dan kewajiban kamu pun ikut berbeda.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemerintah sudah beberapa kali mengubah undang-undang ini, dan perubahan terakhir hadir lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan teknisnya tersebar di UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan sejumlah peraturan menteri keuangan.

Sejak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjalankan sistem inti administrasi perpajakan bernama Coretax. Pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan kini berada dalam satu platform. Jadi, kamu perlu memahami sistem pemungutan pajaknya sekaligus cara menjalankannya di platform digital itu.

sistem pemungutan pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Indonesia menerapkan ketiga jenis sistem secara bersamaan. Setiap jenis pajak memakai sistem yang paling cocok dengan karakternya.

1. Self Assessment System

Self assessment system menyerahkan kepercayaan penuh kepada wajib pajak. Kamu sendiri yang menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak.

Landasan hukumnya ada di Pasal 12 UU KUP. Pasal itu menyebutkan bahwa pajak terutang dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang. Ketentuan ini berlaku selama fiskus belum menerbitkan ketetapan.

Baca juga  Data Geometris NPWP Error Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

Hasil hitungan dilaporkan lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Setelah itu, fiskus mengawasi dan memeriksa kepatuhan wajib pajak. Perhitungan pajaknya tetap menjadi urusan wajib pajak.

2. Official Assessment System

Pada official assessment system, fiskus yang menghitung besarnya pajak terutang. Wajib pajak cukup menunggu surat ketetapan pajak.

Contoh paling jelas adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13 UU KUP. DJP menerbitkannya setelah pemeriksaan atau saat menemukan kekurangan pembayaran.

Pemerintah daerah juga memakai sistem ini untuk beberapa pajak daerah. Kepala daerah menetapkan besaran pajak, lalu wajib pajak membayar sesuai ketetapan tersebut.

3. Withholding System

Withholding system melibatkan pihak ketiga. Pihak ini memotong atau memungut pajak dari wajib pajak, kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Sistem ini bergantung pada undang-undang yang menunjuk siapa pemotong atau pemungutnya. Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan mengatur hal tersebut.

Dalam sistem ini, wajib pajak tidak menghitung sendiri. Pemotonglah yang wajib menerbitkan bukti potong, dan bukti itu menjadi dasar kredit pajak bagi kamu.

Ciri-Ciri Sistem Pemungutan Pajak

Setiap sistem punya ciri khas. Dengan mengenalinya, kamu bisa tahu posisi dan kewajibanmu di mana.

Ciri Self Assessment System

Ciri utamanya sebagai berikut:

  • Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri.
  • Fiskus berperan sebagai pengawas dan pemeriksa.
  • Pelaporan berlangsung melalui SPT.
  • Sistem ini menuntut kejujuran dan kepatuhan yang tinggi.

Ciri Official Assessment System

Sistem ini punya ciri berikut:

  • Fiskus menentukan besarnya pajak terutang.
  • Wajib pajak berperan pasif.
  • Utang pajak baru muncul setelah fiskus menerbitkan surat ketetapan.
  • Fiskus memegang kewenangan penuh atas penghitungan.

Ciri Withholding System

Adapun ciri sistem ini adalah:

  • Pihak ketiga memotong atau memungut pajak.
  • Fiskus dan wajib pajak tidak menghitung secara langsung.
  • Pemotong wajib menyetor dan melaporkan pajak yang dipotong.
  • Pemotong menerbitkan bukti potong untuk wajib pajak.

Satu catatan lagi. Ketiga sistem ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Dalam praktiknya, satu wajib pajak sering berada di ketiganya sekaligus.

sistem pemungutan pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Contoh Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Teori terasa lebih gampang dicerna kalau ada contohnya. Berikut contoh sistem pemungutan pajak yang dekat dengan keseharian.

Baca juga  Biaya Jabatan PPh 21: Tarif, Batas, dan Cara Menghitungnya

Contoh Self Assessment System

Bayangkan seorang pelaku UMKM. Ia menghitung sendiri Pajak Penghasilan (PPh) atas omzetnya, menyetorkannya, lalu melaporkannya lewat SPT Tahunan.

Pengusaha kena pajak juga begitu. Ia menghitung dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa. Di kedua kasus, wajib pajak memegang peran aktif.

Contoh Official Assessment System

Setiap tahun, pemerintah daerah menerbitkan ketetapan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan tinggal membayar sesuai tagihan yang tertera.

Contoh lain datang dari DJP. Setelah memeriksa laporan pajak sebuah perusahaan, DJP bisa menerbitkan SKPKB. Perusahaan itu lalu melunasi kekurangan pajak sesuai isi surat.

Contoh Withholding System

Setiap bulan, perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan. Perusahaan lalu menyetorkan potongan itu ke kas negara.

Ada juga PPh Pasal 23 atas jasa tertentu. Pihak yang membayar jasa memotong pajaknya, kemudian menyerahkan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Bukti potong ini penting. Kamu bisa mengkreditkannya saat mengisi SPT Tahunan.

Mengapa Wajib Pajak Perlu Memahami Sistem Ini?

Pemahaman soal sistem pemungutan pajak berpengaruh langsung pada kepatuhan kamu. Kesalahan kecil pun bisa berbuntut sanksi.

Dalam self assessment system, kesalahan hitung menjadi tanggung jawab wajib pajak. Kalau terjadi kekurangan bayar, DJP dapat menerbitkan SKPKB lengkap dengan sanksi administrasi.

Sementara itu, dalam withholding system, kamu perlu memastikan pemotong benar-benar menyetorkan pajaknya. Simpan selalu bukti potong sebagai alat bukti.

Menurut pengamatan saya, banyak sengketa pajak lahir dari dokumen yang berantakan. Disiplin administrasi sama pentingnya dengan ketepatan hitungan.

Perkembangan Coretax juga menuntut wajib pajak lebih akrab dengan layanan digital. Periksa akun, data, dan bukti potong kamu secara berkala.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa perbedaan self assessment dan official assessment system?

Pada self assessment, wajib pajak menghitung dan melaporkan pajak sendiri. Pada official assessment, fiskus yang menghitung, lalu menerbitkan surat ketetapan.

Sistem pemungutan pajak apa yang dianut Indonesia?

Indonesia menjadikan self assessment system sebagai sistem utama. Meski begitu, pemerintah juga menerapkan official assessment dan withholding system sesuai jenis pajaknya.

Baca juga  Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online, Ini Langkah Mudahnya

Apakah PPh Pasal 21 termasuk withholding system?

Ya. Pemberi kerja memotong pajak dari penghasilan pegawai, lalu menyetorkannya ke negara.

Kesimpulan

Sistem pemungutan pajak terdiri dari tiga jenis: self assessment, official assessment, dan withholding system. Masing-masing punya ciri dan contoh yang berbeda.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Kenali jenis pajak kamu, pahami sistem yang berlaku, dan simpan semua bukti pembayaran serta bukti potong.

Menurut saya, kepatuhan pajak juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi kamu. Wajib pajak yang paham sistemnya akan lebih tenang saat menghadapi pemeriksaan.

Masih ragu dengan kewajiban pajak kamu, atau baru saja menerima surat dari kantor pajak? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi langsung dengan tim kami.

Ringkasan

  • Sistem pemungutan pajak mengatur pembagian tugas menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak.
  • Indonesia menerapkan tiga sistem: self assessment, official assessment, dan withholding system.
  • Dalam self assessment, wajib pajak menghitung dan melaporkan pajak sendiri lewat SPT.
  • Dalam official assessment, fiskus menentukan pajak terutang melalui surat ketetapan.
  • Dalam withholding system, pihak ketiga memotong atau memungut pajak, misalnya PPh Pasal 21.
  • Contoh nyatanya meliputi SPT Tahunan, pajak kendaraan bermotor, SKPKB, dan potongan gaji karyawan.
  • Bukti potong dan dokumen yang rapi melindungi wajib pajak dari sengketa.
  • Coretax menuntut wajib pajak aktif memantau data dan kewajibannya secara digital.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  5. Mardiasmo. Perpajakan (edisi terbaru). Yogyakarta: Penerbit Andi.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi