Outsourcing adalah sistem kerja yang sering memicu perdebatan, baik di kalangan pengusaha maupun pekerja. Banyak orang masih bingung membedakan hak pekerja outsourcing dengan pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. Sederhananya, outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari satu perusahaan kepada perusahaan lain lewat perjanjian tertulis, yang dalam regulasi terbaru disebut alih daya.
Sebagai orang yang menekuni hukum ketenagakerjaan, saya melihat outsourcing adalah skema yang sah secara hukum. Namun, skema ini rawan disalahgunakan kalau batasannya tidak dijaga tegas. Karena itu, memahami jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan hak pekerjanya jadi sangat penting bagi kedua pihak.
Nah, artikel ini akan membahas pengertian outsourcing, dasar hukumnya, jenis pekerjaan yang diperbolehkan, sampai hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Dengan begitu, kamu bisa memahami aturan main outsourcing secara lebih menyeluruh.
Pengertian Outsourcing Secara Umum
Pengertian outsourcing merujuk pada praktik perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain yang berbentuk badan hukum. Perusahaan penerima pekerjaan inilah yang disebut perusahaan alih daya. Ia bertanggung jawab atas pekerjanya sendiri.
Selanjutnya, penting dipahami bahwa pekerja outsourcing punya hubungan kerja dengan perusahaan alih daya. Bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Hubungan kerja tersebut bisa berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan wajib dibuat secara tertulis.
Perlu dicatat, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, istilah outsourcing dalam regulasi resmi berganti menjadi alih daya. Meski begitu, di masyarakat kedua istilah ini masih dipakai bergantian dengan makna yang sama.
Perbedaan Outsourcing dan Pekerja Kontrak
Supaya lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara outsourcing dan pekerja kontrak biasa yang sering tertukar.
- Pekerja outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan alih daya untuk ditempatkan di perusahaan pemberi pekerjaan.
- Pekerja kontrak (PKWT biasa) dipekerjakan langsung oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia
Dasar hukum outsourcing di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu dan kini bersumber dari beberapa regulasi yang saling melengkapi. Regulasi ini jadi acuan bagi perusahaan, pekerja, maupun pengawas ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang semula mengatur outsourcing dalam Pasal 64 sampai Pasal 66.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 64 dan mendelegasikan penetapan jenis pekerjaan alih daya kepada pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, yang mengatur hubungan kerja pekerja alih daya.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang diundangkan pada 30 April 2026 sebagai aturan teknis terbaru.
Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Karena itulah, perusahaan perorangan atau usaha tanpa badan hukum tidak bisa bertindak sebagai penyedia jasa alih daya.
Menurut saya pribadi, terbitnya Permenaker ini menunjukkan upaya pemerintah menutup celah lama. Dulu, UU Cipta Kerja sempat menghapus batasan jenis pekerjaan alih daya secara umum.

Perkembangan Regulasi Outsourcing
Sebagai tambahan, sebelum UU Cipta Kerja berlaku, UU Ketenagakerjaan hanya mengizinkan outsourcing untuk kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. UU Cipta Kerja kemudian menghapus batasan tersebut. Setelah itu, batasan kembali diberlakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan Permenaker terbaru.
Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan
Jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan kini dibatasi secara tegas dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pembatasan ini bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi pekerja dari praktik outsourcing pada pekerjaan inti.
- Layanan kebersihan. Mencakup jasa cleaning service di gedung dan fasilitas perusahaan.
- Penyediaan makanan dan minuman. Mencakup jasa katering bagi pekerja perusahaan.
- Pengamanan. Mencakup jasa satuan pengamanan atau security.
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Mencakup jasa driver dan transportasi karyawan.
- Layanan penunjang operasional. Mencakup layanan pendukung kegiatan operasional perusahaan.
- Pekerjaan penunjang di sektor tertentu. Meliputi pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Perlu dicatat, pemerintah dikabarkan sedang merevisi Permenaker ini untuk mempersempit cakupannya menjadi empat jenis pekerjaan, yaitu kebersihan, katering, pengamanan, dan pengemudi. Karena itu, sebaiknya kamu memeriksa perkembangan terbaru lewat situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menerapkan aturan ini.
Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan
Hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam skema outsourcing diatur supaya perlindungan pekerja tidak berkurang. Aturan ini berlaku bagi perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya.
Pertama, perusahaan wajib membuat perjanjian alih daya secara tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, dan jumlah pekerja. Perjanjian itu juga wajib mengatur perlindungan hak pekerja.
Selanjutnya, perlindungan hak pekerja alih daya mencakup beberapa hal berikut.
- Upah dan lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
- Waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti tahunan.
- Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Sebagai tambahan, perusahaan alih daya juga wajib menerapkan standar K3, mencatatkan perjanjian kerja ke dinas ketenagakerjaan, dan mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin terbit. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.
Menurut saya pribadi, kewajiban pengalihan perlindungan hak saat terjadi pergantian perusahaan alih daya jadi ketentuan paling penting. Sebab, ketentuan ini mencegah pekerja kehilangan masa kerjanya hanya karena perusahaan penyedia jasa berganti.

FAQ Seputar Outsourcing
Apakah outsourcing sama dengan alih daya? Ya, alih daya adalah istilah resmi dalam regulasi terbaru untuk praktik yang selama ini dikenal masyarakat sebagai outsourcing.
Apakah semua jenis pekerjaan boleh dialihdayakan? Tidak, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengizinkan enam jenis pekerjaan penunjang untuk dialihdayakan kepada perusahaan alih daya.
Apakah aturan outsourcing sedang direvisi? Pemerintah dikabarkan tengah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk mempersempit jenis pekerjaan menjadi empat bidang, sehingga perkembangan terbarunya perlu kamu periksa.
Kesimpulan
Jadi, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya berbadan hukum lewat perjanjian tertulis, dengan dasar hukum berupa UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026. Kini, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dibatasi hanya pada kegiatan penunjang tertentu.
Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa pembatasan ini adalah langkah tepat untuk menyeimbangkan fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja. Langkah yang disarankan bagi perusahaan adalah meninjau ulang seluruh perjanjian alih daya agar sesuai dengan jenis pekerjaan yang diizinkan. Sementara pekerja perlu memeriksa kelengkapan hak normatifnya.
Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait perjanjian alih daya, hak pekerja outsourcing, atau sengketa hubungan industrial, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis.
- Pekerja outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
- Dasar hukum utamanya adalah UU 13/2003, UU 6/2023, PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
- Permenaker 7/2026 membatasi alih daya pada enam jenis pekerjaan penunjang.
- Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi ketentuan perizinan serta K3.
- Pemerintah dikabarkan merevisi Permenaker 7/2026 menjadi empat jenis pekerjaan, sehingga perkembangannya perlu dipantau.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 18.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.



