Terbaru

Bisnis

Outsourcing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Aturan Hukumnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Outsourcing adalah sistem kerja yang sering memicu perdebatan, baik di kalangan pengusaha maupun pekerja. Banyak orang masih bingung membedakan hak pekerja outsourcing dengan pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. Sederhananya, outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari satu perusahaan kepada perusahaan lain lewat perjanjian tertulis, yang dalam regulasi terbaru disebut alih daya.

Sebagai orang yang menekuni hukum ketenagakerjaan, saya melihat outsourcing adalah skema yang sah secara hukum. Namun, skema ini rawan disalahgunakan kalau batasannya tidak dijaga tegas. Karena itu, memahami jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan hak pekerjanya jadi sangat penting bagi kedua pihak.

Nah, artikel ini akan membahas pengertian outsourcing, dasar hukumnya, jenis pekerjaan yang diperbolehkan, sampai hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Dengan begitu, kamu bisa memahami aturan main outsourcing secara lebih menyeluruh.

Pengertian Outsourcing Secara Umum

Pengertian outsourcing merujuk pada praktik perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain yang berbentuk badan hukum. Perusahaan penerima pekerjaan inilah yang disebut perusahaan alih daya. Ia bertanggung jawab atas pekerjanya sendiri.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa pekerja outsourcing punya hubungan kerja dengan perusahaan alih daya. Bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Hubungan kerja tersebut bisa berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan wajib dibuat secara tertulis.

Perlu dicatat, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, istilah outsourcing dalam regulasi resmi berganti menjadi alih daya. Meski begitu, di masyarakat kedua istilah ini masih dipakai bergantian dengan makna yang sama.

Perbedaan Outsourcing dan Pekerja Kontrak

Supaya lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara outsourcing dan pekerja kontrak biasa yang sering tertukar.

  • Pekerja outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan alih daya untuk ditempatkan di perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Pekerja kontrak (PKWT biasa) dipekerjakan langsung oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia

Dasar hukum outsourcing di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu dan kini bersumber dari beberapa regulasi yang saling melengkapi. Regulasi ini jadi acuan bagi perusahaan, pekerja, maupun pengawas ketenagakerjaan.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang semula mengatur outsourcing dalam Pasal 64 sampai Pasal 66.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 64 dan mendelegasikan penetapan jenis pekerjaan alih daya kepada pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, yang mengatur hubungan kerja pekerja alih daya.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang diundangkan pada 30 April 2026 sebagai aturan teknis terbaru.
Baca juga  Pengusaha Mau Ambil KPR? Ini Dokumen Legal yang Harus Disiapkan

Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Karena itulah, perusahaan perorangan atau usaha tanpa badan hukum tidak bisa bertindak sebagai penyedia jasa alih daya.

Menurut saya pribadi, terbitnya Permenaker ini menunjukkan upaya pemerintah menutup celah lama. Dulu, UU Cipta Kerja sempat menghapus batasan jenis pekerjaan alih daya secara umum.

outsourcing adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perkembangan Regulasi Outsourcing

Sebagai tambahan, sebelum UU Cipta Kerja berlaku, UU Ketenagakerjaan hanya mengizinkan outsourcing untuk kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. UU Cipta Kerja kemudian menghapus batasan tersebut. Setelah itu, batasan kembali diberlakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan Permenaker terbaru.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

Jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan kini dibatasi secara tegas dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pembatasan ini bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi pekerja dari praktik outsourcing pada pekerjaan inti.

  1. Layanan kebersihan. Mencakup jasa cleaning service di gedung dan fasilitas perusahaan.
  2. Penyediaan makanan dan minuman. Mencakup jasa katering bagi pekerja perusahaan.
  3. Pengamanan. Mencakup jasa satuan pengamanan atau security.
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Mencakup jasa driver dan transportasi karyawan.
  5. Layanan penunjang operasional. Mencakup layanan pendukung kegiatan operasional perusahaan.
  6. Pekerjaan penunjang di sektor tertentu. Meliputi pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Perlu dicatat, pemerintah dikabarkan sedang merevisi Permenaker ini untuk mempersempit cakupannya menjadi empat jenis pekerjaan, yaitu kebersihan, katering, pengamanan, dan pengemudi. Karena itu, sebaiknya kamu memeriksa perkembangan terbaru lewat situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menerapkan aturan ini.

Baca juga  Bisnis Internasional: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan

Hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam skema outsourcing diatur supaya perlindungan pekerja tidak berkurang. Aturan ini berlaku bagi perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya.

Pertama, perusahaan wajib membuat perjanjian alih daya secara tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, dan jumlah pekerja. Perjanjian itu juga wajib mengatur perlindungan hak pekerja.

Selanjutnya, perlindungan hak pekerja alih daya mencakup beberapa hal berikut.

  • Upah dan lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti tahunan.
  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan ketentuan pemutusan hubungan kerja.

Sebagai tambahan, perusahaan alih daya juga wajib menerapkan standar K3, mencatatkan perjanjian kerja ke dinas ketenagakerjaan, dan mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin terbit. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.

Menurut saya pribadi, kewajiban pengalihan perlindungan hak saat terjadi pergantian perusahaan alih daya jadi ketentuan paling penting. Sebab, ketentuan ini mencegah pekerja kehilangan masa kerjanya hanya karena perusahaan penyedia jasa berganti.

outsourcing adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Outsourcing

Apakah outsourcing sama dengan alih daya? Ya, alih daya adalah istilah resmi dalam regulasi terbaru untuk praktik yang selama ini dikenal masyarakat sebagai outsourcing.

Apakah semua jenis pekerjaan boleh dialihdayakan? Tidak, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengizinkan enam jenis pekerjaan penunjang untuk dialihdayakan kepada perusahaan alih daya.

Apakah aturan outsourcing sedang direvisi? Pemerintah dikabarkan tengah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk mempersempit jenis pekerjaan menjadi empat bidang, sehingga perkembangan terbarunya perlu kamu periksa.

Baca juga  Merchandise Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kesimpulan

Jadi, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya berbadan hukum lewat perjanjian tertulis, dengan dasar hukum berupa UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026. Kini, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dibatasi hanya pada kegiatan penunjang tertentu.

Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa pembatasan ini adalah langkah tepat untuk menyeimbangkan fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja. Langkah yang disarankan bagi perusahaan adalah meninjau ulang seluruh perjanjian alih daya agar sesuai dengan jenis pekerjaan yang diizinkan. Sementara pekerja perlu memeriksa kelengkapan hak normatifnya.

Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait perjanjian alih daya, hak pekerja outsourcing, atau sengketa hubungan industrial, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis.
  • Pekerja outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Dasar hukum utamanya adalah UU 13/2003, UU 6/2023, PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026.
  • Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
  • Permenaker 7/2026 membatasi alih daya pada enam jenis pekerjaan penunjang.
  • Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi ketentuan perizinan serta K3.
  • Pemerintah dikabarkan merevisi Permenaker 7/2026 menjadi empat jenis pekerjaan, sehingga perkembangannya perlu dipantau.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 18.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi