Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang menandakan bahwa pemberi penghasilan sudah memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari uang yang kamu terima. Banyak orang baru sadar soal dokumen ini ketika musim lapor SPT Tahunan tiba.
Saat itu, mereka mulai sibuk mencari dokumen yang tidak pernah mereka minta. Repot, bukan? Intinya sederhana. Kamu butuh bukti potong untuk mengklaim pajak yang sudah dibayar, supaya tidak membayar dua kali.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya melihat bukti potong sebagai bukti hak wajib pajak. Sayangnya, banyak orang menganggapnya urusan administrasi kantor.
Padahal dokumen ini melindungi kamu secara hukum dan keuangan. Karena itu, artikel ini mengulas fungsi, jenis, dan cara mendapatkannya dengan runtut.
Baca juga: Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Pajak
Pengertian dan Dasar Hukum Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak diterbitkan oleh pemotong atau pemungut pajak untuk orang yang menerima penghasilan. Isinya cukup rinci. Ada identitas pemotong, identitas penerima, jenis penghasilan, jumlah penghasilan bruto, tarif, hingga besaran PPh yang dipotong.
Pemotong bisa berupa perusahaan, bendahara pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk undang-undang. Setelah memotong, mereka wajib menyetorkan pajak itu ke kas negara.
Regulasi yang Mengatur
Sejumlah aturan menjadi pegangan dalam penerbitan bukti potong pajak:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan pemotongan dan pemungutan ada di Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang juga diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk perubahan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Coretax. Aturan ini menggantikan PER-2/PJ/2024 untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax, yang sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Fungsi Bukti Potong Pajak bagi Wajib Pajak
Fungsi bukti potong pajak jauh melampaui urusan menyimpan arsip. Di mata otoritas pajak, dokumen ini adalah alat pembuktian yang sah. Berikut fungsi utamanya:
- Bukti kredit pajak. Kamu bisa mengkreditkan PPh yang sudah dipotong terhadap pajak terutang di SPT Tahunan.
- Dasar pengisian SPT Tahunan. Data penghasilan dan pajak di dalamnya membantu kamu mengisi lampiran SPT dengan akurat.
- Bukti kepatuhan pemotong. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemotong sudah menjalankan kewajibannya.
- Dasar restitusi. Kalau pajak yang dipotong melebihi pajak terutang, kamu berhak meminta pengembalian kelebihan bayar.
- Dokumen pendukung administrasi. Bank, kedutaan, dan lembaga pembiayaan sering memintanya saat kamu mengajukan KPR, kredit, atau visa.
Bayangkan kamu tidak memegang dokumen ini. Pembuktian pajak yang sudah terpotong jadi sulit, dan pemeriksa pajak bisa saja menolak kredit pajakmu. Risiko itu nyata.
Jenis Bukti Potong Pajak yang Perlu Diketahui
Jenis bukti potong pajak berbeda-beda, menyesuaikan penghasilan yang kamu terima. Sejak Coretax berjalan pada 2025, pemotong membuat semua bukti potong secara elektronik lewat sistem tersebut. Nama formulir lama seperti 1721-A1 dan 1721-A2 pun sudah berganti. Pembagiannya sebagai berikut.
Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Pasal 26
Kelompok ini berlaku untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Formulirnya terbagi menjadi beberapa jenis:
- BPMP: bukti pemotongan bulanan untuk pegawai tetap, dibuat pada masa pajak sebelum masa pajak terakhir.
- BPA1: bukti pemotongan tahunan untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala. Formulir ini menggantikan 1721-A1.
- BPA2: bukti pemotongan tahunan untuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. Formulir ini menggantikan 1721-A2.
- BP21: bukti pemotongan PPh 21 yang bersifat final dan tidak final, misalnya untuk pegawai tidak tetap.
- BP26: bukti pemotongan PPh 26 untuk subjek pajak luar negeri.
Bukti Potong Unifikasi
Pemerintah menyatukan beberapa bukti potong ke dalam satu format unifikasi. Format ini mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 di luar penghasilan orang pribadi dari pekerjaan.
Di Coretax, formulirnya bernama BPPU untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta BPNR untuk wajib pajak luar negeri. Hasilnya, pemotong tidak perlu lagi menerbitkan banyak formulir berbeda.
Jenis ini paling sering muncul bagi freelancer dan pelaku usaha. Contohnya PPh 23 atas jasa, royalti, atau bunga, dan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan, bunga deposito, serta jasa konstruksi.
Umumnya, penghasilan yang dikenai pajak final tidak kamu kreditkan lagi di SPT Tahunan. Meski begitu, kamu tetap wajib melaporkannya sesuai ketentuan.
Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak
Cara mendapatkan bukti potong pajak bergantung pada statusmu, apakah karyawan atau penerima penghasilan lain. Prinsipnya sama saja. Pemotong wajib menerbitkan dokumen ini, dan kamu berhak memintanya.
Langkah untuk Karyawan
Ikuti langkah berikut:
- Hubungi bagian HRD atau keuangan di kantormu.
- Pastikan NPWP atau NIK, nama, dan status PTKP di sistem perusahaan sudah benar.
- Terima BPA1 setelah masa pajak terakhir berakhir. Aturan memberi batas penyerahan paling lama satu bulan sesudahnya. Untuk pegawai yang bekerja setahun penuh, batasnya akhir Januari.
- Buka akun Coretax untuk melihat bukti potong yang sudah diterbitkan. Meski BPA1 muncul di sana, pemberi kerja tetap wajib menyerahkannya kepadamu.
- Simpan salinannya untuk keperluan SPT Tahunan dan arsip pribadi.
Langkah untuk Freelancer dan Pelaku Usaha
Freelancer dan pelaku usaha perlu lebih proaktif. Setiap kali klien memotong pajak dari pembayaranmu, mintalah bukti potongnya.
Manfaatkan juga menu “Bukti Potong Saya” di Coretax, yang menampilkan bukti potong atas penghasilanmu dan bisa kamu unduh sendiri. Kalau klien tak kunjung menerbitkannya, kirim permintaan tertulis. Surat atau email itu bisa menjadi bukti bahwa kamu sudah menagihnya.
Jika Pemotong Tidak Menerbitkan Bukti Potong
Situasi ini cukup sering terjadi. Langkah pertama, ingatkan pemotong secara tertulis lewat email atau surat. Langkah kedua, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.
Kamu juga bisa memakai kanal resmi DJP, seperti live chat di pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200. Cek dulu status layanan telepon tersebut, karena pernah mengalami gangguan teknis pada awal 2026.
Pemotong yang tidak menjalankan kewajiban pemotongan, penyetoran, atau pelaporan dapat dikenai sanksi sesuai UU KUP.
Kesalahan Umum terkait Bukti Potong Pajak
Beberapa kesalahan muncul berulang kali di lapangan. Yang pertama, data NPWP atau NIK di dokumen tidak cocok dengan datamu.
Yang kedua, tarif atau dasar pengenaan pajaknya keliru. Yang ketiga, wajib pajak mengabaikan bukti potong dan baru mencarinya menjelang batas lapor SPT.
Cara mencegahnya mudah. Periksa setiap dokumen begitu kamu menerimanya, lalu minta koreksi kalau ada data yang salah. Dengan begitu, kamu terhindar dari selisih data antara SPT dan data DJP, yang bisa memicu permintaan klarifikasi atau pemeriksaan.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah bukti potong pajak wajib dilampirkan saat lapor SPT Tahunan?
Kamu perlu menyiapkan dan memasukkan datanya saat mengisi SPT Tahunan. Data ini menjadi dasar pengkreditan pajak yang sudah terpotong.
Lewat Coretax, daftar bukti potong yang dapat menjadi kredit pajak terisi otomatis (prepopulated) di lampiran SPT. Meski begitu, kamu tetap perlu mencocokkan nilainya dengan dokumen yang kamu pegang.
Bagaimana jika bukti potong pajak hilang?
Cek dulu akun Coretax, karena bukti potong elektronik tersimpan di sana dan bisa kamu unduh lagi. Kalau belum ada, minta salinan atau penerbitan ulang kepada pemotong. Kalau pemotong tidak mau membantu, konsultasikan masalahnya ke KPP.
Apakah bukti potong sama dengan bukti setor pajak?
Tidak sama. Bukti potong menunjukkan bahwa pemotong sudah memotong pajak dari penghasilanmu. Bukti setor, misalnya Bukti Penerimaan Negara, menunjukkan bahwa uang pajak itu sudah masuk ke kas negara. Fungsi keduanya berbeda dan saling melengkapi.
Kesimpulan
Bukti potong pajak adalah dokumen kunci yang melindungi hak kamu sebagai wajib pajak. Dokumen ini membuktikan pajak yang sudah terpotong, menjadi dasar pengisian SPT Tahunan, dan membuka jalan restitusi saat terjadi lebih bayar. Langkah yang saya sarankan cukup ringkas: minta dokumennya secara rutin, periksa datanya di Coretax, dan simpan arsipnya dengan rapi.
Menurut saya, wajib pajak perlu berhenti bersikap pasif soal dokumen ini. Kelalaian kecil seperti lupa meminta bukti potong bisa berujung pada pajak yang terbayar dua kali atau sengketa yang menguras waktu. Ingat juga bahwa aturan pajak terus berubah, dan kasus setiap orang berbeda.
Kalau kamu masih ragu soal bukti potong, klik poster yang tersedia di halaman ini. Kamu juga bisa menekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan kewajiban pajak dengan tenang.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor dan Contoh Perhitungannya
Ringkasan
- Bukti potong pajak adalah dokumen yang membuktikan pemotong sudah memotong PPh dari penghasilan kamu.
- Dasar hukumnya meliputi UU PPh, UU KUP (diubah terakhir dengan UU 6/2023), PMK 168/2023, PER-11/PJ/2025, dan PMK 81/2024 beserta perubahannya.
- Fungsi utamanya adalah bukti kredit pajak, dasar pengisian SPT Tahunan, dan dasar restitusi.
- Sejak Coretax, formulir 1721-A1 dan 1721-A2 berganti menjadi BPA1 dan BPA2, dengan tambahan BPMP, BP21, dan BP26.
- Bukti potong unifikasi (BPPU dan BPNR) mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26.
- Karyawan menerima BPA1 paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir, sedangkan freelancer memintanya dari pemberi kerja atau mengeceknya di menu “Bukti Potong Saya”.
- Kalau pemotong tidak menerbitkan bukti potong, ingatkan secara tertulis lalu hubungi KPP atau kanal resmi DJP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (jdih.kemenkeu.go.id).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026 (peraturan.bpk.go.id).
- Direktorat Jenderal Pajak, “Bukti Potong Saya, Fitur Rekonsiliasi Data SPT Tahunan” (pajak.go.id).
- Direktorat Jenderal Pajak, materi “Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan A1” (pajak.go.id).




