Terbaru

Pajak

Pajak Hibah: Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pajak hibah sering dianggap tidak ada. Banyak orang mengira menerima hibah pasti bebas pajak. Kenyataannya, pajak tetap muncul dalam kondisi tertentu, terutama kalau pemberi dan penerima tidak punya hubungan keluarga dekat.

Salah paham soal ini sering berujung pada sanksi. Padahal sanksi tersebut sebenarnya bisa dihindari sejak awal.

Jawaban singkatnya begini. Hibah dari keluarga sedarah satu derajat lurus umumnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hibah dari pihak lain bisa dikenai PPh progresif, dan hibah tanah atau bangunan masih berpotensi kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebagai praktisi hukum, saya melihat masyarakat masih kurang waspada soal aspek pajak dalam hibah. Banyak keluarga sibuk mengurus akta dan pembagian aset. Kewajiban pelaporan di SPT Tahunan malah terlewat.

Menurut saya, perencanaan hibah yang rapi sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaiki masalah belakangan. Biaya konsultasi hampir selalu lebih kecil daripada denda.

Artikel ini membahas dasar hukum, objek, tarif, dan contoh perhitungannya secara runtut.

Apa Itu Hibah dan Dasar Hukum Pajak Hibah?

Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma yang tidak bisa ditarik kembali. Pemberi menyerahkannya saat masih hidup. Definisi ini tertulis dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Lalu, apa dasar hukum pajaknya? Ada beberapa regulasi utama yang perlu kamu kenal:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menyebut tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak.
  • Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yang mengatur pengecualian objek pajak atas hibah tertentu.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menjadi landasan BPHTB.

Jadi, pajak hibah tidak berdiri sendiri. Ada dua jenis pajak yang perlu kamu cermati. Pertama PPh bagi penerima, kedua BPHTB kalau hibahnya berupa tanah atau bangunan.

Syarat Sahnya Hibah

Hibah benda tidak bergerak, seperti tanah, harus dibuat dengan akta. Pasal 1682 KUHPerdata mengatur bentuk akta notaris. Khusus tanah, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membuat aktanya.

Akta ini menjadi dasar balik nama sertifikat. Ia juga menjadi dasar penghitungan pajak.

Baca Juga: Hibah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya

Objek Pajak Hibah: Kapan Hibah Dikenai Pajak?

Objek pajak hibah bergantung pada hubungan antara pemberi dan penerima. Hubungan itulah yang menentukan apakah kamu wajib membayar pajak. Mari kita bedah satu per satu.

Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh menyebut hibah tertentu sebagai bukan objek pajak. Ketentuan ini berlaku bagi harta hibah yang diterima oleh:

  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung;
  2. badan keagamaan;
  3. badan pendidikan;
  4. badan sosial, termasuk yayasan;
  5. koperasi; dan
  6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Baca juga  Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah: Pengertian dan Besarannya

Pengecualian ini punya syarat. Tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Untuk badan dan pelaku usaha mikro kecil, aturan teknisnya tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan.

Hibah yang Menjadi Objek PPh

Hibah menjadi objek PPh kalau tidak memenuhi kriteria tadi. Contohnya hibah dari paman kepada keponakan, dari kakak kepada adik, atau dari teman kepada teman. Cucu yang menerima hibah dari kakek juga masuk kelompok ini, sebab hubungan tersebut melebihi satu derajat lurus.

Hibah dari perusahaan kepada karyawan pun kena pajak, karena ada hubungan pekerjaan.

Dalam kasus seperti ini, nilai hibah menjadi penghasilan bagi penerima. Penerima wajib melaporkannya di SPT Tahunan pada tahun hibah diterima.

Pajak Hibah Tanah dan Bangunan

Pajak hibah tanah punya lapisan tambahan. Hibah tanah dan bangunan termasuk objek BPHTB menurut UU HKPD. Penerima hibah menjadi wajib pajaknya, bahkan kalau hibah datang dari orang tua kandung.

PPh atas pengalihan hak tanah juga perlu diperhatikan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengecualikan pengalihan tanah karena hibah kepada keluarga sedarah satu derajat lurus dan badan tertentu. Hibah kepada pihak lain berpotensi menimbulkan kewajiban PPh.

Karena itu, cek ketentuannya dulu sebelum menandatangani akta hibah.

Pajak hibah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif Pajak Hibah: PPh dan BPHTB Hibah

Tarif pajak hibah berbeda tergantung jenis pajaknya. Kamu perlu memahami dua komponen berikut.

Tarif PPh atas Hibah

Hibah yang menjadi objek PPh mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh. Sejak UU HPP berlaku, orang pribadi dikenai tarif progresif seperti ini:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai dengan Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Wajib pajak badan dikenai tarif umum 22%. Penerima yang berstatus orang pribadi juga boleh mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari nilai hibahnya.

Tarif BPHTB Hibah

Selanjutnya, BPHTB hibah dihitung dengan tarif paling tinggi 5%. UU HKPD menetapkan batas maksimal itu. Tarif pastinya ditentukan pemerintah daerah lewat peraturan daerah (perda), dan sebagian besar daerah memakai angka 5%.

Ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk hibah pada umumnya, nilainya paling rendah Rp80 juta. Besaran pastinya berbeda di setiap daerah, jadi periksa perda di lokasi tanahmu.

Baca juga  KJPP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Memilihnya

Cara Menghitung Pajak Hibah dengan Contoh

Teori terasa abstrak tanpa contoh. Berikut dua situasi yang paling sering terjadi. Semua angka bersifat ilustrasi.

Contoh 1: Hibah Uang dari Non-Keluarga

Bapak Andi, seorang karyawan, menerima hibah uang Rp400 juta dari seorang kenalan. Di antara mereka tidak ada hubungan usaha. Supaya sederhana, anggap ia tidak punya penghasilan lain dan berstatus TK/0 dengan PTKP Rp54 juta.

Perhitungannya berjalan seperti ini:

  1. Penghasilan bruto dari hibah adalah Rp400.000.000.
  2. Setelah dikurangi PTKP Rp54.000.000, hasilnya Rp346.000.000.
  3. Lapisan pertama: 5% dari Rp60.000.000 sama dengan Rp3.000.000.
  4. Lapisan kedua: 15% dari Rp190.000.000 sama dengan Rp28.500.000.
  5. Lapisan ketiga: 25% dari Rp96.000.000 sama dengan Rp24.000.000.
  6. Total PPh terutang mencapai Rp55.500.000.

Bapak Andi harus melunasi pajak itu, lalu melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Contoh 2: BPHTB Hibah Tanah

Ibu Sari menerima hibah sebidang tanah dari kakaknya. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tanah itu Rp500 juta. Daerah setempat menetapkan NPOPTKP Rp80 juta dan tarif BPHTB 5%.

Hitungannya begini:

  1. NPOP dikurangi NPOPTKP: Rp500.000.000 dikurangi Rp80.000.000 sama dengan Rp420.000.000.
  2. BPHTB terutang: 5% dari Rp420.000.000 sama dengan Rp21.000.000.

Urusan Ibu Sari belum selesai di situ. Karena hubungan mereka kakak dan adik, ia masih perlu memeriksa kewajiban PPh atas hibah tersebut. Konsultasi sebelum akta ditandatangani akan sangat membantu.

Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Pajak Hibah

Membayar saja belum cukup. Penerima hibah juga wajib melaporkannya, bahkan ketika hibahnya bukan objek pajak. Ini langkah praktisnya:

  • Simpan akta hibah, bukti hubungan keluarga, dan bukti transfer.
  • Laporkan hibah yang dikecualikan pada bagian penghasilan yang bukan objek pajak di SPT Tahunan.
  • Cantumkan tambahan harta dalam daftar harta di SPT Tahunan.
  • Bayar BPHTB sebelum PPAT menandatangani akta hibah.

Wajib pajak yang lalai bisa terkena sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Aturannya ada di UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan UU HPP. Pelaporan yang tertib adalah perlindungan terbaik untukmu.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah hibah dari orang tua kandung kena pajak?

Hibah dari orang tua kepada anak kandung bukan objek PPh, selama memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Namun, kalau hibahnya berupa tanah atau bangunan, penerima tetap bisa dikenai BPHTB sesuai perda daerah setempat.

Berapa tarif pajak hibah tanah?

Tarif BPHTB hibah paling tinggi 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP. Besaran pastinya mengikuti perda masing-masing daerah. Selain itu, PPh atas pengalihan tanah bisa berlaku kalau penerimanya tidak termasuk kelompok yang dikecualikan.

Apakah hibah harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, penerima hibah wajib melaporkannya. Hibah yang dikecualikan dicantumkan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Sementara itu, hibah yang dikenai pajak dilaporkan sebagai penghasilan dan dihitung dengan tarif Pasal 17.

Baca juga  PSAK Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak hibah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak hibah bergantung pada dua hal, yaitu hubungan pemberi dengan penerima dan jenis harta yang dihibahkan. Hibah kepada anak atau orang tua kandung umumnya bebas PPh. Hibah kepada pihak lain dikenai PPh progresif, dan hibah tanah dikenai BPHTB.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, dokumentasikan hubungan keluarga. Kedua, buat akta hibah di hadapan notaris atau PPAT. Ketiga, hitung BPHTB dan PPh sebelum transaksi. Terakhir, laporkan hibah dalam SPT Tahunan.

Menurut saya, hibah adalah instrumen yang bagus untuk perencanaan keluarga. Meski begitu, hibah yang tidak disiapkan secara hukum dan pajak berpotensi memicu sengketa antaranggota keluarga. Dokumen dan pajak yang jelas akan menjaga hubungan baik sekaligus melindungi harta yang kamu wariskan.

Sedang merencanakan hibah atau ragu dengan kewajiban pajaknya? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu menemukan langkah yang paling aman.

Baca Juga: Pajak Pesangon: Tarif, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma yang tidak bisa ditarik kembali menurut Pasal 1666 KUHPerdata.
  • Hibah kepada keluarga sedarah satu derajat lurus, badan keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, dan UMKM dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tertentu.
  • Hibah di luar kelompok tersebut menjadi penghasilan penerima dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5% hingga 35%.
  • Hibah tanah dan bangunan dikenai BPHTB dengan tarif paling tinggi 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.
  • Pemerintah daerah menentukan NPOPTKP dan tarif pastinya lewat perda, sehingga besarannya berbeda antardaerah.
  • Cara menghitung pajak hibah adalah mengurangkan PTKP (untuk PPh) atau NPOPTKP (untuk BPHTB), lalu mengalikan hasilnya dengan tarif.
  • Penerima wajib melaporkan hibah dalam SPT Tahunan, baik yang dikenai pajak maupun yang dikecualikan.
  • Akta hibah dan bukti hubungan keluarga harus disimpan rapi untuk menghindari sanksi.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1666 dan Pasal 1682.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan tentang bantuan atau sumbangan dan harta hibah yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PMK-90/PMK.03/2020).
  7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia: pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi