Terbaru

Pajak

Perbedaan e-Filing dan e-Form: Cara Pakai dan Kelebihannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Banyak wajib pajak bingung saat hendak lapor SPT secara online. Wajar saja.

Dua nama yang terdengar mirip, e-Filing dan e-Form, sama-sama layanan elektronik milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perbedaannya ada pada cara mengisi dan mengirim data. e-Filing diisi langsung di situs, sementara e-Form memakai formulir yang diunduh lebih dulu.

Kabar terbarunya, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya kini disampaikan lewat Coretax DJP.

Sebagai pakar hukum, saya menilai wajib pajak perlu memahami kedua layanan ini. Dengan begitu, kamu akan lebih mudah beradaptasi ke sistem yang baru.

Kesalahan lapor juga bisa memicu sanksi administrasi. Di artikel ini, kita akan membahas pengertian, perbedaan, cara pakai, dan kelebihan masing-masing layanan.

Pengertian e-Filing dan e-Form dalam Pelaporan SPT

Mulai dari e-Filing. Layanan ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik langsung lewat situs DJP Online.

Untuk masuk, kamu memakai NPWP, kata sandi, dan EFIN. Setelah itu, sistem akan memandu pengisian melalui serangkaian pertanyaan sederhana.

Data selesai diisi, SPT dikirim, dan kamu menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporanmu sudah masuk.

Lalu e-Form. Layanan ini berupa formulir SPT elektronik yang diunduh dan diisi tanpa koneksi internet. Formulir yang sudah lengkap kemudian diunggah ke DJP Online.

Cara ini cocok bagi kamu yang memegang data banyak dan butuh waktu lebih panjang untuk mengisinya.

Lantas, dari mana kewajiban lapor ini berasal? Jawabannya ada di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus masuk paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, tenggatnya jatuh pada 31 Maret.

Baca Juga: Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak, Ini Langkah Mudahnya

Perbedaan e-Filing dan e-Form yang Perlu Kamu Ketahui

Kalau dilihat dari lima sisi, perbedaan kedua layanan ini cukup jelas.

  • Cara pengisian. e-Filing diisi online secara langsung. e-Form diisi offline, lalu diunggah.
  • Koneksi internet. e-Filing memerlukan internet selama prosesnya berlangsung. Pada e-Form, koneksi hanya dipakai saat mengunduh dan mengunggah.
  • Alur kerja. e-Filing menuntun wajib pajak lewat pertanyaan demi pertanyaan. e-Form langsung menampilkan formulir SPT secara utuh.
  • Kecocokan. e-Filing umumnya pas untuk SPT yang sederhana. e-Form lebih pas untuk data dan lampiran yang banyak.
  • Verifikasi. Keduanya memakai EFIN. Coretax, di sisi lain, memakai kode otorisasi DJP.
Baca juga  Natura Adalah: Pengertian, Jenis, dan Ketentuan Pajaknya
perbedaan e-filing dan e-form

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Pakai e-Filing dan e-Form di DJP Online

Langkah kerja kedua layanan berbeda. Berikut urutannya.

Langkah memakai e-Filing

  1. Masuk ke DJP Online dengan NPWP dan kata sandi.
  2. Buka menu Lapor, lalu klik e-Filing.
  3. Pilih jenis formulir SPT dan jawab pertanyaan dari sistem.
  4. Isi data penghasilan, harta, dan utang.
  5. Masukkan kode verifikasi, kirim SPT, lalu unduh BPE.

Langkah memakai e-Form

  1. Masuk ke DJP Online, lalu buka menu e-Form.
  2. Unduh formulir SPT sesuai jenisnya.
  3. Isi formulir tanpa koneksi internet.
  4. Unggah formulir yang sudah lengkap.
  5. Masukkan kode verifikasi, lalu simpan BPE.

Satu catatan penting lagi. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, kamu memakai Coretax DJP, jadi langkah-langkah di atas tidak berlaku lagi.

Kelebihan e-Filing dan e-Form bagi Wajib Pajak

Masing-masing layanan punya keunggulan sendiri.

Kelebihan e-Filing

  • Pengisian terpandu, sehingga risiko salah isi menjadi lebih kecil.
  • Pelaporan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu antre di kantor pajak.
  • BPE langsung tersedia sebagai bukti lapor.

Kelebihan e-Form

  • Pengisian bisa dicicil kapan pun tanpa internet.
  • Formulirnya cocok untuk SPT yang datanya banyak dan lampirannya beragam.
  • Kamu bisa memeriksa isian dengan tenang sebelum mengunggahnya.

Bagaimana Memilih di Antara Keduanya?

Ambil contoh sederhana. Seorang karyawan dengan satu pemberi kerja biasanya hanya perlu memasukkan bukti potong, daftar harta, dan sedikit utang.

Untuk kasus seperti ini, e-Filing terasa lebih ringan karena sistem menuntun setiap langkah. Kamu tinggal menjawab, mengecek, lalu mengirim.

Lain ceritanya bagi pemilik usaha atau orang dengan banyak sumber penghasilan. Lampirannya bisa panjang, angkanya berlapis, dan proses pengisian sering terputus oleh urusan lain.

Baca juga  Pajak Tidak Langsung: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Di titik ini, e-Form memberi ruang bernapas. Kamu bisa menyimpan formulir, melanjutkannya besok, lalu memeriksanya sekali lagi sebelum diunggah.

Apa pun pilihanmu, kebiasaan yang sama tetap berlaku. Kumpulkan dokumen lebih awal, cocokkan angka dengan bukti potong, dan simpan BPE dengan rapi.

Kebiasaan sederhana ini sering menyelamatkan wajib pajak saat ada pertanyaan dari kantor pajak di kemudian hari.

Nasib e-Filing dan e-Form Setelah Hadirnya Coretax DJP

Sekarang, Coretax DJP menggantikan e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025. Landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Aturan itu juga memuat tata cara penyampaian SPT. Di sistem baru ini, EFIN tidak dipakai lagi.

Sebagai gantinya, wajib pajak menandatangani SPT memakai kode otorisasi DJP.

Ada tambahan lain sejak 25 Februari 2026. DJP menyediakan Coretax Form, yang cara kerjanya mirip e-Form.

Kamu mengunduh formulir, mengisinya secara offline, lalu melaporkannya. Syaratnya cukup ketat.

Penghasilan harus berasal dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. SPT harus berstatus nihil. Wajib pajak juga tidak boleh memakai norma penghitungan penghasilan neto.

Kalau SPT-mu berstatus kurang bayar atau lebih bayar, kamu perlu memakai saluran web Coretax.

Jadi, sebelum mulai mengisi, cek dulu kondisi SPT-mu. Langkah kecil ini menghemat banyak waktu.

FAQ tentang Perbedaan e-Filing dan e-Form

Apakah e-Filing dan e-Form masih dipakai?

Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan berjalan lewat Coretax DJP. Karena itu, kamu tidak lagi memakai DJP Online untuk melapor.

Apa perbedaan e-Filing dan e-Form yang paling mendasar?

e-Filing diisi online langsung di situs. Adapun e-Form diisi offline, lalu diunggah setelah formulirnya lengkap.

Apakah EFIN masih diperlukan?

Tidak. Coretax DJP meniadakan EFIN dan memakai kode otorisasi DJP sebagai penggantinya.

Baca juga  Jenis Pajak Daerah: Daftar Lengkap, Tarif, dan Dasar Hukumnya

Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi?

Batasnya jatuh pada 31 Maret, yaitu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Kalau terlambat, wajib pajak berisiko dikenai sanksi administrasi.

Karena itu, sebaiknya kamu mulai menyiapkan dokumen sejak awal tahun dan tidak menunggu hari terakhir.

perbedaan e-filing dan e-form

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Perbedaan e-Filing dan e-Form terletak pada cara mengisi dan mengirim SPT. e-Filing lebih terpandu. e-Form lebih fleksibel untuk data yang banyak.

Meski begitu, keduanya kini sudah digantikan oleh Coretax DJP dan Coretax Form.

Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, aktifkan akun Coretax-mu. Kedua, siapkan bukti potong. Ketiga, cek status SPT sebelum memilih saluran pelaporan.

Menurut saya, peralihan ini menguntungkan wajib pajak karena datanya lebih terintegrasi. Namun, salah memilih saluran atau salah mengisi angka tetap membawa risiko.

Masih ragu memilih cara lapor yang tepat? Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban dan dokumen pendukungnya.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Baca Juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya

Ringkasan

  • e-Filing mengisi SPT langsung online, sementara e-Form diisi offline lalu diunggah.
  • Kewajiban lapor SPT bersumber dari Pasal 3 UU KUP.
  • Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret.
  • e-Filing unggul dalam panduan pengisian. e-Form unggul untuk data yang banyak.
  • SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya disampaikan lewat Coretax DJP.
  • Coretax Form tersedia sejak 25 Februari 2026 dengan syarat tertentu.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Direktorat Jenderal Pajak. Coretax Form untuk lapor SPT tahunan PPh. pajak.go.id.
  • Direktorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan: Masih Pakai DJP Online atau Coretax DJP? pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi