Pajak hadiah adalah PPh yang dipotong dari hadiah yang kamu terima, entah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan tertentu. Banyak orang mengira hadiah pasti bebas potongan. Keliru.
Singkatnya, hadiah undian kena PPh final 25%. Adapun hadiah dari pekerjaan atau lomba kena PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Saya sering melihat pemenang undian kaget saat hadiahnya cair dan nilainya menyusut jauh. Menurut saya, penyebabnya satu: mereka tidak pernah mengecek aturan sejak awal. Karena itu, baca dulu penjelasan berikut sebelum kamu menerima hadiah apa pun.
Apa Itu Pajak Hadiah dan Dasar Hukumnya?
Pajak hadiah adalah pungutan negara atas tambahan kemampuan ekonomis yang datang dalam bentuk hadiah. Wujudnya bisa uang, barang, atau fasilitas.
Dasar hukum utamanya ada di Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal itu menyebut hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan, sebagai objek pajak.
Untuk urusan teknis, pemerintah menerbitkan beberapa aturan pelaksana:
- PP Nomor 132 Tahun 2000 mengatur PPh atas hadiah undian.
- PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur pemotongan PPh Pasal 21.
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) menetapkan lapisan tarif progresif untuk orang pribadi.
Meski begitu, tidak semua hadiah menjadi objek pajak. Hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, misalnya, bebas pajak. Syaratnya, pemberian itu tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan si penerima.
Jadi, sebelum panik soal potongan, cek dulu dari mana hadiahmu berasal.
Jenis-Jenis Pajak Hadiah di Indonesia
Sumber hadiah menentukan jenis pajaknya. Kenali dulu asal hadiahmu, baru hitung pajaknya.
Pajak Hadiah Undian
Pajak hadiah undian berlaku untuk hadiah dari undian resmi. Contohnya undian tabungan bank, promo produsen, atau program pusat perbelanjaan.
Penyelenggara undian wajib memotong PPh final dari hadiah itu. Artinya, urusan pajaknya selesai begitu pemotongan terjadi. Kamu tidak perlu lagi memasukkan hadiah tersebut ke dalam penghasilan kena pajak.

Pajak Hadiah dari Pekerjaan dan Kegiatan
Bonus, penghargaan karyawan, dan hadiah kinerja termasuk hadiah dari pekerjaan. Pemberi kerja memotongnya sebagai PPh Pasal 21.
Aturan serupa berlaku untuk pajak hadiah lomba, kuis, dan kompetisi. Panitia atau pemberi hadiah memotong PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Hadiah untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Lain lagi ceritanya bagi penerima yang berstatus wajib pajak luar negeri. Mereka dikenai PPh Pasal 26 dengan tarif umum 20% dari jumlah bruto. Pengecualiannya terjadi bila perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) menetapkan tarif berbeda.
Tarif Pajak Hadiah yang Berlaku
Tarif pajak hadiah berbeda-beda, tergantung jenis hadiahnya. Berikut gambaran yang perlu kamu ketahui.
Tarif Pajak Hadiah Undian
Tarif PPh atas hadiah undian sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Sifatnya final, sesuai PP Nomor 132 Tahun 2000.
Bagaimana kalau hadiahnya berupa barang? Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai pasar barang tersebut. Pemenang mobil tetap menghitung pajak 25% dari harga mobilnya.
Tarif PPh Pasal 21 untuk Hadiah Lomba dan Penghargaan
Hadiah non-undian memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Lapisannya seperti ini:
- 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta.
- 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
- 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Ada satu hal yang sering luput. Penerima tanpa NPWP dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Menurut saya, aturan ini seharusnya menjadi dorongan kuat untuk segera mengurus NPWP. Pembuatannya gratis. Kerugian karena tidak punya NPWP justru nyata.
Cara Menghitung Pajak Hadiah dengan Contoh
Menghitung pajak hadiah sebenarnya tidak rumit. Dua contoh di bawah ini memakai angka bulat supaya mudah diikuti.
Contoh Menghitung Pajak Hadiah Undian
Pak Budi memenangkan undian bank senilai Rp100.000.000. Hitungannya begini:
- Hadiah bruto: Rp100.000.000.
- PPh final 25%: Rp100.000.000 × 25% = Rp25.000.000.
- Hadiah bersih yang ia terima: Rp75.000.000.
Sekarang bayangkan hadiahnya mobil seharga Rp300.000.000. Pajaknya menjadi Rp75.000.000. Penyelenggara biasanya memotongnya atau meminta pemenang menyetorkannya sebelum mobil diserahkan.
Contoh Menghitung Pajak Hadiah Lomba
Ibu Sari menang lomba karya tulis dan membawa pulang hadiah Rp80.000.000. Ia sudah punya NPWP. Sebagai ilustrasi sederhana, PPh Pasal 21 dihitung seperti ini:
- Lapisan pertama: Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000.
- Lapisan kedua: Rp20.000.000 × 15% = Rp3.000.000.
- Total pajak: Rp6.000.000.
Ingat, angka ini hanya ilustrasi. Hasil di lapangan bisa berbeda karena total penghasilanmu selama setahun ikut memengaruhi, begitu pula ketentuan terbaru dari DJP.

Kewajiban Penerima dan Pemberi Hadiah
Pajak hadiah melibatkan dua pihak. Masing-masing punya kewajiban sendiri.
Kewajiban pemberi hadiah:
- Memotong PPh sesuai jenis hadiah.
- Menyetor pajak ke kas negara tepat waktu.
- Melaporkan pemotongan lewat SPT Masa.
- Menyerahkan bukti potong kepada penerima.
Kewajiban penerima hadiah:
- Meminta bukti potong dari pemberi hadiah.
- Melaporkan hadiah dalam SPT Tahunan sesuai jenisnya.
- Menyimpan bukti potong sebagai dokumen pendukung.
Untuk hadiah undian, cukup cantumkan hadiah itu sebagai penghasilan yang dikenai pajak final. Lain halnya dengan hadiah bertarif progresif, yang masuk ke perhitungan penghasilan kena pajak.
Satu catatan lagi. Penyelenggara yang lalai memotong pajak bisa terkena sanksi administrasi. Maka, pastikan penyelenggara menjalankan tugasnya dengan benar sebelum kamu menerima hadiah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah semua hadiah dikenai pajak?
Tidak semua. Hadiah undian, hadiah lomba, dan penghargaan dari pekerjaan umumnya kena pajak. Sementara itu, hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus bebas pajak, selama tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan.
Berapa tarif pajak hadiah undian?
Tarifnya 25% dari nilai bruto hadiah dan bersifat final. Jadi, pemenang tidak perlu membayar tambahan pajak atas hadiah itu.
Bagaimana jika saya tidak punya NPWP?
Kamu tetap kena pajak, dan tarif Pasal 21 naik 20% dari tarif normal. Daftarkan NPWP secepatnya supaya tidak membayar lebih banyak.
Kesimpulan
Pajak hadiah punya dasar hukum yang jelas dan bisa dihitung sendiri. Hadiah undian dikenai PPh final 25%. Hadiah lomba dan penghargaan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, pastikan kamu punya NPWP. Kedua, minta bukti potong setiap kali menerima hadiah. Ketiga, laporkan hadiah itu dengan benar di SPT Tahunan.
Menurut saya, pemenang yang paham pajak jauh lebih tenang. Mereka tidak was-was kalau suatu hari ada pemeriksaan.
Masih bingung menghitung pajak hadiah yang kamu terima? Atau ragu apakah hadiahmu sudah dipotong dengan benar? Kamu tidak perlu mencari jawabannya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- Pajak hadiah adalah PPh atas hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan tertentu.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPh dan PP Nomor 132 Tahun 2000.
- Hadiah undian dikenai PPh final 25% dari nilai bruto.
- Hadiah lomba dan penghargaan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif 5% sampai 35%.
- Penerima tanpa NPWP dipotong dengan tarif Pasal 21 yang lebih tinggi 20%.
- Pemberi hadiah wajib memotong, menyetor, melaporkan pajak, dan memberi bukti potong.
- Hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus bebas pajak, selama tidak terkait usaha atau pekerjaan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. pajak.go.id.




