Pajak JHT adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari saldo Jaminan Hari Tua ketika kamu mencairkannya sekaligus. Banyak pekerja baru sadar soal potongan ini setelah uangnya masuk rekening, dan jumlahnya ternyata menyusut.
Intinya begini. Saldo sampai Rp50 juta bebas pajak, dan kelebihannya dikenai tarif progresif 5% sampai 25%.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat masalah utamanya ada pada sosialisasi yang minim. Peserta sering menyusun rencana keuangan berdasarkan angka saldo kotor, lalu kecewa ketika angka bersihnya berbeda. Karena itu, baca aturan ini sebelum kamu mengajukan klaim.
Apa Itu Pajak JHT dan Apa Dasar Hukumnya?
Pajak JHT adalah pemotongan PPh 21 atas manfaat JHT yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Potongan ini muncul saat peserta menarik dananya sekaligus.
Lalu, apa saja aturan yang menjadi pijakannya?
Regulasi yang Mengatur
Ada empat aturan utama yang perlu kamu tahu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang PPh atas pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang tata cara pemotongan PPh 21.
Keempatnya saling menyambung. Membacanya secara utuh akan memberi gambaran yang jauh lebih jelas.
Mengapa JHT Dikenai Pajak?
Dalam kacamata perpajakan, JHT termasuk tambahan kemampuan ekonomis yang diterima peserta. Itulah alasan negara memasukkannya sebagai objek PPh 21.
Meski begitu, pemerintah menyediakan keringanan berupa lapisan penghasilan yang bebas pajak. Peserta dengan saldo kecil pun tidak perlu membayar sepeser pun.

Tarif Pajak JHT Terbaru yang Berlaku
Tarif pajak JHT bersifat progresif dan final untuk pembayaran sekaligus. Semakin besar saldo, semakin tinggi persentase yang berlaku pada lapisan berikutnya.
Berikut lapisan tarif menurut PP Nomor 68 Tahun 2009:
| Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp50.000.000 | 0% (bebas pajak) |
| Di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta | 5% |
| Di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta | 15% |
| Di atas Rp500 juta | 25% |
Cara Membaca Tarif Progresif
Banyak orang salah paham di titik ini. Tarif tidak menyentuh seluruh saldo, hanya selisih nominal pada tiap lapisan.
Ambil contoh saldo Rp120 juta. Yang terkena tarif 15% cuma Rp20 juta di atas batas Rp100 juta, sedangkan sisanya mengikuti lapisan di bawahnya.
Perbedaan dengan Tarif Pasal 17 UU PPh
Tarif Pasal 17 UU PPh berlaku untuk penghasilan rutin seperti gaji bulanan. Pajak JHT memakai tarif khusus dengan lapisan yang lebih longgar.
Jadi, jangan mencampur keduanya ketika menghitung. Kekeliruan ini sering membuat hasil hitungan melenceng jauh dari angka sebenarnya.
Cara Menghitung Pajak JHT dengan Contoh
Cara menghitung pajak JHT sebenarnya tidak rumit. Kamu tinggal memecah saldo ke dalam lapisan tarif, lalu menjumlahkan pajak dari tiap lapisan.
Langkahnya seperti ini:
- Cek saldo JHT bruto kamu di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Sisihkan Rp50 juta pertama sebagai lapisan bebas pajak.
- Kalikan 5% untuk lapisan Rp50 juta sampai Rp100 juta.
- Kalikan 15% untuk lapisan Rp100 juta sampai Rp500 juta.
- Kalikan 25% untuk lapisan di atas Rp500 juta.
- Jumlahkan semua hasilnya untuk mendapat total pajak.
Contoh 1: Saldo JHT Rp150 Juta
- Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
- Rp50 juta berikutnya (Rp50 juta sampai Rp100 juta) × 5% = Rp2.500.000
- Rp50 juta sisanya (Rp100 juta sampai Rp150 juta) × 15% = Rp7.500.000
Total PPh 21 JHT mencapai Rp10.000.000. Uang yang kamu terima berarti Rp140.000.000.
Contoh 2: Saldo JHT Rp600 Juta
- Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
- Rp50 juta berikutnya × 5% = Rp2.500.000
- Rp400 juta berikutnya (Rp100 juta sampai Rp500 juta) × 15% = Rp60.000.000
- Rp100 juta sisanya × 25% = Rp25.000.000
Pajaknya berjumlah Rp87.500.000. Saldo bersih yang cair sekitar Rp512.500.000.
Catatan soal Kepemilikan NPWP
Peserta yang belum punya NPWP bisa kena tarif lebih tinggi. Kenaikannya umumnya 20% dari tarif normal, sesuai ketentuan pemotongan PPh 21.
Makanya, urus NPWP lebih dulu sebelum mengajukan pencairan. Langkah kecil ini bisa menyelamatkan jutaan rupiah.
Aturan Pencairan JHT dan Kaitannya dengan Pajak
Syarat pencairan JHT ikut menentukan kapan dan berapa pajak yang kamu bayar. Simak dulu ketentuannya.
Kapan JHT Bisa Dicairkan?
Peserta boleh mencairkan JHT secara penuh dalam kondisi berikut:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia, dan dana dicairkan kepada ahli waris.
- Mengundurkan diri atau terkena PHK, dengan masa tunggu sesuai ketentuan.
Ada pula pencairan sebagian, yakni maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk kebutuhan perumahan. Perlakuan pajak atas pencairan sebagian bisa berbeda. Sebaiknya kamu memastikannya langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa yang Memotong Pajaknya?
BPJS Ketenagakerjaan bertugas sebagai pemotong PPh 21. Pajak langsung dipotong dari dana sebelum ditransfer ke rekening kamu.
Setelah itu, BPJS menerbitkan bukti potong PPh 21. Simpan dokumen tersebut baik-baik karena kamu akan memerlukannya untuk pelaporan SPT Tahunan.
Kewajiban Melaporkan di SPT Tahunan
Penghasilan dari JHT tetap harus tercantum di SPT Tahunan kamu. Karena pajaknya bersifat final, laporkan pada bagian penghasilan yang dikenai pajak final.
Dengan begitu, data pajak kamu rapi dan konsisten. Risiko sanksi administrasi pun ikut menjauh.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua saldo JHT kena pajak?
Tidak. Saldo sampai Rp50 juta bebas pajak, sehingga hanya kelebihannya yang dikenai tarif progresif.
Berapa potongan pajak JHT untuk saldo Rp100 juta?
Pajaknya Rp2.500.000. Rp50 juta pertama bebas pajak, lalu Rp50 juta berikutnya dikenai tarif 5%.
Apakah pajak JHT bisa dihindari?
Secara hukum, pajak ini tidak bisa dihindari. Namun, kamu bisa menekan bebannya lewat perencanaan yang matang, misalnya mencairkan setelah syarat terpenuhi dan memastikan NPWP sudah aktif agar tidak kena tarif tambahan.
Kesimpulan
Pajak JHT dipotong dengan tarif progresif 0% sampai 25% atas pencairan sekaligus. Menghitungnya mudah selama kamu memecah saldo sesuai lapisan tarif.
Langkah yang saya sarankan cukup tiga. Cek saldo JHT, hitung estimasi pajaknya, lalu pastikan NPWP kamu aktif sebelum klaim.
Menurut saya sebagai pakar hukum, pekerja berhak mendapat penjelasan pajak yang transparan sebelum menarik dana hari tuanya. Semakin awal kamu paham, semakin kecil kemungkinan kamu terkejut di hari pencairan.
Kalau kamu masih ragu soal perhitungan atau hak-hak kamu, tak perlu memutuskan sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami situasi hukum dan pajak dengan tenang.
Ringkasan
- Pajak JHT adalah PPh 21 atas pencairan JHT sekaligus yang dipotong BPJS Ketenagakerjaan.
- Dasar hukumnya meliputi UU PPh, UU HPP, PP Nomor 68 Tahun 2009, dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
- Tarifnya progresif: 0% sampai Rp50 juta, 5% sampai Rp100 juta, 15% sampai Rp500 juta, dan 25% di atasnya.
- Tarif hanya berlaku pada selisih di setiap lapisan, bukan pada seluruh saldo.
- Cara menghitungnya: pecah saldo ke lapisan tarif, lalu jumlahkan pajak tiap lapisan.
- Peserta tanpa NPWP berisiko dikenai tarif lebih tinggi.
- Bukti potong PPh 21 dari BPJS harus disimpan dan dilaporkan di SPT Tahunan.
- Ketentuan pajak pencairan sebagian sebaiknya diverifikasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau konsultan pajak.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: pajak.go.id.
- BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id.




