Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 sering bikin pusing pelaku usaha, bendahara, sampai staf keuangan yang baru terjun ke urusan pajak. Salah pilih pasal, akibatnya bisa panjang: pajak kurang bayar, lalu sanksi administrasi.
Ringkasnya begini. PPh 21 dipotong dari penghasilan orang pribadi, sedangkan PPh 23 dipotong dari penghasilan tertentu yang diterima badan atau bentuk usaha tetap.
Sebagai praktisi hukum, saya menemukan satu pola yang berulang. Kebanyakan orang sibuk menghafal tarif, padahal kuncinya ada pada dua hal: siapa penerima penghasilannya dan transaksi apa yang terjadi. Maka sebelum menghitung apa pun, pahami dulu logikanya.
Mengenal PPh 21 dan Dasar Hukumnya
PPh 21 adalah pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi. Pemotongnya pemberi kerja atau pihak yang membayar jasa.
Lalu, aturan apa saja yang menjadi pijakannya?
Regulasi yang Mengatur PPh 21
Ada tiga aturan utama yang perlu kamu kenal:
- Pasal 21 dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21 dengan skema tarif efektif.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemotongan PPh 21.
Ketiganya berjalan beriringan. Jadi, bacalah sebagai satu paket, jangan satu per satu.

Objek PPh 21
Objek PPh 21 mencakup penghasilan yang datang dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Contohnya:
- Gaji, upah, dan tunjangan karyawan tetap.
- Honorarium, uang lembur, dan bonus.
- Imbalan tenaga ahli perorangan, misalnya dokter, pengacara, atau konsultan.
- Uang pesangon dan pensiun.
Meski begitu, tidak setiap pembayaran ke orang pribadi otomatis kena PPh 21. Sebagian penghasilan dikecualikan, sebagian lagi dikenai pajak final.
Mengenal PPh 23 dan Objeknya
PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, serta hadiah dan penghargaan. Penerimanya wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Dalam kondisi khusus, orang pribadi tertentu juga bisa masuk.
Dasar hukumnya Pasal 23 UU PPh dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh 23. Ketentuan pelaksanaannya pun terus diperbarui lewat aturan turunan DJP.
Objek PPh 23 yang Paling Sering Ditemui
Objek PPh 23 terbagi ke dalam dua kelompok besar:
- Penghasilan modal: dividen (dengan syarat tertentu), bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
- Sewa dan jasa: sewa harta selain tanah dan bangunan, juga jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain menurut PMK 141/2015.
Satu catatan penting. Sewa tanah dan bangunan tidak kena PPh 23 karena transaksinya masuk pajak final PPh Pasal 4 ayat (2).
Siapa yang Bertindak sebagai Pemotong PPh 23?
Pemotong PPh 23 umumnya instansi pemerintah, subjek pajak badan, penyelenggara kegiatan, atau orang pribadi yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Mereka memotong pajak saat membayar atau saat penghasilan itu terutang.
Setelah itu, pemotong harus menerbitkan bukti potong dan menyetorkan pajaknya tepat waktu. Tidak ada toleransi khusus di sini.
Tabel Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Supaya lebih cepat ditangkap, lihat perbandingan berikut:
| Aspek | PPh 21 | PPh 23 |
|---|---|---|
| Penerima penghasilan | Orang pribadi | Badan dan bentuk usaha tetap (orang pribadi tertentu) |
| Objek utama | Gaji, honorarium, upah, pesangon | Bunga, royalti, sewa harta, jasa tertentu |
| Tarif | Pasal 17 UU PPh atau tarif efektif (TER) | 15% atau 2% dari jumlah bruto |
| Tanpa NPWP | Tarif 20% lebih tinggi | Tarif 100% lebih tinggi |
| Bukti potong | Bukti Pemotongan PPh 21 | Bukti Pemotongan PPh 23 |
Ada satu kesamaan. Kedua pajak ini bisa dikreditkan di SPT Tahunan pihak yang menerima penghasilan.
Tarif PPh 21 dan PPh 23 serta Contoh Perhitungannya
Objeknya sudah jelas, jadi sekarang giliran tarif. Keduanya memakai logika yang berbeda, dan di situlah banyak orang tergelincir.
Tarif PPh 21
Untuk penghasilan tahunan orang pribadi, tarif Pasal 17 berlaku berlapis:
- Sampai Rp60 juta: 5%.
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%.
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%.
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%.
- Di atas Rp5 miliar: 35%.
Karyawan tetap punya mekanisme lain. Pemotongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023, lalu pemotong menghitung ulang selisihnya pada masa pajak terakhir.
Tarif PPh 23
Tarif PPh 23 jauh lebih sederhana. Angkanya berlaku atas jumlah bruto:
- 15% untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
- 2% untuk sewa harta selain tanah dan bangunan, serta jasa yang termasuk dalam PMK 141/2015.
Kalau penerima belum punya NPWP, tarifnya naik 100%. Tarif 2% pun menjadi 4%.
Contoh Perhitungan Sederhana
Bayangkan sebuah perusahaan membayar jasa senilai Rp20 juta. Hasil pajaknya akan berbeda, tergantung siapa yang menerima uang itu.
Penerima adalah konsultan orang pribadi (bukan pegawai):
- Dasar pemotongan: 50% × Rp20 juta = Rp10 juta.
- PPh 21: Rp10 juta × 5% = Rp500.000, dengan asumsi penghasilan kumulatif setahun masih berada di lapisan pertama.
Penerima adalah perusahaan jasa (badan):
- PPh 23: Rp20 juta × 2% = Rp400.000.
Nilai transaksinya sama persis. Namun pasal dan cara hitungnya berlainan, sehingga status penerima harus kamu pastikan lebih dulu.

Kesalahan Umum dan Kewajiban Pelaporan
Di lapangan, kesalahan yang muncul hampir selalu itu-itu saja. Kenali daftarnya supaya kamu bisa menghindar.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Memotong PPh 23 padahal penerimanya orang pribadi non-badan.
- Memakai PPh 21 untuk jasa yang seharusnya masuk PPh 23.
- Terlambat menerbitkan bukti potong.
- Mengabaikan tarif lebih tinggi bagi penerima tanpa NPWP.
Ujungnya, pemotong menanggung pajak yang kurang dipotong, lengkap dengan sanksinya.
Batas Waktu Setor dan Lapor
Pemotong PPh 21 dan PPh 23 menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan lewat SPT Masa menyusul paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Sejak Coretax berjalan, penerbitan bukti potong dan pelaporan berlangsung melalui sistem itu. Pastikan akun kamu aktif dan data lawan transaksi lengkap.
Telat sedikit saja, denda dan bunga langsung menanti. Karena itu, buatlah kalender pajak internal agar tidak ada tenggat yang terlewat.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah honorarium untuk freelancer dipotong PPh 21 atau PPh 23?
Semua bergantung pada penerimanya. Freelancer yang menerima sebagai orang pribadi dipotong PPh 21. Jika penerimanya badan usaha, pemotongan memakai PPh 23.
Berapa tarif PPh 23 untuk jasa?
Tarifnya 2% dari jumlah bruto atas jasa yang tercantum dalam PMK 141/2015. Penerima tanpa NPWP dikenai 4%.
Apakah PPh 21 dan PPh 23 bisa dikreditkan?
Bisa. Penerima penghasilan dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong pada SPT Tahunan, asal ia memegang bukti potong yang sah.
Kesimpulan
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 ada pada penerima penghasilan, jenis objek, dan tarifnya. PPh 21 menyasar penghasilan orang pribadi dengan tarif progresif atau TER. PPh 23 menyasar modal dan jasa tertentu dengan tarif 15% atau 2%.
Langkah yang saya sarankan gampang diingat. Tentukan status penerima, cocokkan jenis transaksi dengan aturannya, lalu hitung dan setor tepat waktu.
Menurut saya sebagai pakar hukum, memastikan pasal di awal transaksi jauh lebih murah ketimbang membetulkan kesalahan di akhir tahun. Kontrak yang rapi dan NPWP lawan transaksi sering menjadi penentunya.
Kalau kamu masih ragu menentukan pasal atau menghitung potongannya, tak perlu menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dengan tenang.
Ringkasan
- PPh 21 dipotong atas penghasilan orang pribadi, seperti gaji, honorarium, dan pesangon.
- PPh 23 dipotong atas penghasilan modal, sewa harta, dan jasa tertentu yang diterima badan atau bentuk usaha tetap.
- Tarif PPh 21 mengikuti Pasal 17 UU PPh atau tarif efektif (TER) menurut PP 58/2023.
- Tarif PPh 23 adalah 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% untuk sewa harta dan jasa tertentu.
- Penerima tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi: 20% lebih tinggi untuk PPh 21 dan 100% lebih tinggi untuk PPh 23.
- Sewa tanah dan bangunan tidak dikenai PPh 23 karena masuk pajak final.
- Setor pajak paling lambat tanggal 10 dan lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Bukti potong yang sah memungkinkan penerima mengkreditkan pajak di SPT Tahunan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: pajak.go.id.




