Omnibus law perpajakan lagi ramai dibicarakan, dan itu wajar. Satu paket aturan mengubah banyak ketentuan pajak sekaligus, sehingga wajib pajak sering bingung mencari mana yang sebenarnya berlaku.
Istilah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang biasa disebut UU HPP. Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ikut masuk dalam pembahasan.
Jawaban singkatnya begini. Pemerintah menginginkan sistem pajak yang lebih sederhana, penerimaan negara yang lebih luas, dan kepastian hukum yang lebih kuat. Sebagai penulis yang bergelut di bidang hukum, saya menilai arah kebijakan ini sudah benar.
Hasil akhirnya, meski begitu, sangat bergantung pada sosialisasi yang jelas dan pelaksanaan yang adil di lapangan. UMKM dan pekerja bergaji menengah layak mendapat perhatian lebih.
Baca juga: Batas Waktu Setor Pajak: Jadwal dan Sanksi Keterlambatannya
Apa Itu Omnibus Law Perpajakan?
Omnibus law adalah cara membentuk undang-undang dengan merevisi banyak aturan lewat satu payung hukum. Di bidang pajak, pemerintah menggabungkan perubahan beberapa undang-undang ke dalam satu produk. Tidak perlu lagi merevisi tiap undang-undang satu per satu. Prosesnya jadi lebih rapi dan lebih cepat.
Dalam praktiknya, omnibus law perpajakan hadir lewat dua produk hukum utama:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yang disahkan pada 29 Oktober 2021.
- Klaster perpajakan UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian ditetapkan lewat UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, kamu perlu mengenal keduanya. UU HPP mengubah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Undang-undang ini juga memuat aturan baru soal pajak karbon dan cukai.
Tujuan Utama Regulasi
Ada empat tujuan yang ingin dicapai pemerintah. Pertama, memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Kedua, membangun sistem pajak yang terasa lebih adil. Ketiga, mendorong wajib pajak patuh atas kesadaran sendiri. Terakhir, membuka jalan bagi transisi menuju ekonomi hijau.

Isi Omnibus Law Perpajakan dan Poin Pentingnya
UU HPP terdiri atas sembilan bab. Enam bab pertama memuat substansi utama, yaitu KUP, PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela, pajak karbon, dan cukai. Mari kita bahas satu per satu.
Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Perubahan KUP menyentuh urusan administrasi yang paling sering kamu temui. Poin utamanya sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi setelah diaktivasi atau dipadankan di sistem DJP.
- Sanksi administratif berupa bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan.
- Pemerintah menegaskan asas ultimum remedium, artinya pidana menjadi jalan terakhir.
- Wajib pajak boleh mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dengan sanksi yang lebih ringan.
Aturan ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk membetulkan kesalahan sebelum penyidikan dimulai. Sebuah kelonggaran yang cukup berarti bagi mereka yang salah isi formulir karena kurang paham.
Perubahan Pajak Penghasilan (PPh)
Perubahan PPh menyentuh langsung penghasilan masyarakat. Ini poin pentingnya:
- Pasal 17 UU PPh kini memuat lima lapisan tarif orang pribadi: 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%.
- Lapisan tertinggi sebesar 35% berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
- Tarif PPh badan tetap 22%.
- Wajib pajak orang pribadi UMKM tidak membayar PPh atas omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak.
Pemerintah memakai tarif progresif supaya beban pajak lebih proporsional. Penghasilan yang lebih besar menanggung tarif yang lebih tinggi.
Untuk UMKM, ketentuan turunannya kini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022.
Contoh sederhananya, pelaku usaha perorangan dengan omzet Rp400 juta setahun tidak membayar PPh atas omzet itu. Jika omzetnya Rp700 juta, tarif final 0,5% hanya dihitung atas kelebihan Rp200 juta.
Perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Klaster PPN paling banyak menyita perhatian publik. Pasal 7 UU PPN menetapkan tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022, lalu menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Pemerintah juga memegang kewenangan mengubah tarif dalam rentang 5% sampai 15%.
Penerapannya punya satu kekhususan. Lewat PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara hukum memang 12%.
Untuk barang dan jasa selain barang mewah, pemerintah memakai dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban efektifnya tetap 11%.
Sebagai gambaran, untuk barang seharga Rp50 juta, nilai lainnya Rp45,83 juta, dan PPN terutang 12% dari angka itu. Tarif efektif 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM.
Aturan teknisnya bisa berubah, jadi periksa ketentuan terbaru di pajak.go.id.UU HPP juga mengubah skema pengecualian PPN.
Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa sosial tetap mendapat fasilitas. Barang dan jasa lain yang dulu dikecualikan kini diatur lebih selektif.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Program Pengungkapan Sukarela berjalan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Lewat program ini, wajib pajak bisa melaporkan harta yang belum pernah mereka laporkan.
Mereka membayar PPh final dengan tarif 6% sampai 18%, tergantung kebijakan dan jenis hartanya. Programnya sudah berakhir. Meski begitu, pembahasannya masih berguna untuk memahami arah reformasi pajak di Indonesia.
Pajak Karbon dan Cukai
UU HPP memperkenalkan dasar hukum pajak karbon untuk pertama kalinya. Tarif paling rendahnya Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Rencana awalnya, pajak ini berlaku April 2022 dengan sasaran pertama sektor pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Pemerintah lalu menundanya, dan hingga kini pajak karbon belum berlaku efektif.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak dibatalkan. Di sisi cukai, UU HPP menyesuaikan ketentuan sanksi dan penyelesaian perkara.
Dampak Omnibus Law Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
Dampak aturan ini berbeda di tiap kelompok. Jadi, kita lihat satu per satu.
Dampak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pekerja dan pemilik usaha perorangan merasakan perubahan paling nyata. NIK yang berfungsi sebagai NPWP membuat urusan administrasi lebih ringkas.
Omzet Rp500 juta pertama yang bebas PPh juga melindungi pelaku usaha kecil. Di sisi lain, kenaikan tarif PPN sejak 2022 bisa menekan daya beli konsumen, dan kamu mungkin sudah merasakannya saat berbelanja.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan UMKM
Pelaku usaha kini dituntut menata administrasi dengan lebih rapi. Sistem penagihan, faktur pajak, dan pelaporan SPT perlu disesuaikan.
Sanksi yang lebih proporsional memberi ruang untuk berbenah. UMKM pun menikmati tarif final 0,5% selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Karena itu, catat omzet dengan disiplin sejak sekarang.
Dampak bagi Perekonomian dan Penerimaan Negara
Dalam skala besar, reformasi ini mengincar kenaikan rasio pajak terhadap produk domestik bruto. Pajak karbon, ketika nanti berlaku, diharapkan mendorong dunia usaha menekan emisi.
Menurut saya, arah kebijakan ini positif untuk jangka panjang. Pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan agar beban pajak tidak menghambat pertumbuhan usaha.
Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
Supaya patuh dan aman dari sanksi, kamu bisa mengikuti langkah berikut:
- Pastikan NIK sudah diaktivasi atau dipadankan sebagai NPWP lewat Coretax DJP.
- Periksa kembali kewajiban PPN, terutama jika kamu berstatus Pengusaha Kena Pajak.
- Catat omzet dan biaya usaha secara rutin.
- Laporkan SPT tepat waktu setiap tahun.
- Betulkan SPT secara sukarela begitu kamu menemukan kesalahan.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa yang dimaksud dengan omnibus law perpajakan?
Omnibus law perpajakan adalah perubahan banyak aturan pajak dalam satu undang-undang. Wujud utamanya adalah UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021) dan klaster pajak UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengubah KUP, PPh, dan PPN, serta mengatur pajak karbon dan cukai.
Apakah omnibus law perpajakan menaikkan semua tarif pajak?
Tidak semuanya. Regulasi ini menaikkan tarif PPN secara bertahap, dengan beban efektif 11% untuk sebagian besar barang dan jasa.
Regulasi ini juga menambah lapisan tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan sangat tinggi. Tarif PPh badan tetap di angka 22%, dan UMKM mendapat sejumlah fasilitas.
Apakah NIK sudah otomatis menjadi NPWP?
Secara hukum, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Namun, NIK perlu diaktivasi atau dipadankan lewat Coretax DJP sebelum bisa dipakai untuk layanan pajak.
Punya NPWP juga tidak otomatis membuat seseorang membayar pajak, karena kewajibannya bergantung pada penghasilan. Cek statusmu di Coretax.
Kesimpulan
Omnibus law perpajakan merapikan sistem pajak Indonesia lewat UU HPP dan klaster pajak UU Cipta Kerja.
Aturan PPh, PPN, dan KUP berubah, dan pajak karbon sudah punya dasar hukum meski belum berlaku efektif. Dampaknya berbeda bagi tiap kelompok, mulai dari pekerja dan UMKM sampai korporasi.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pahami kewajiban pajakmu, rapikan pembukuan, dan patuhi tenggat pelaporan. Pantau juga peraturan turunannya, sebab ketentuan teknis kerap berubah.
Menurut saya, kepatuhan yang dibangun sejak awal jauh lebih murah daripada menyelesaikan sengketa pajak belakangan.
Masih ragu dengan kewajiban pajak usahamu? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami aturan dengan tenang dan jelas.
Baca juga: Kelebihan Pembayaran Pajak: Penyebab dan Cara Mengajukan Restitusinya
Ringkasan
- Omnibus law perpajakan merujuk pada UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021) dan klaster pajak UU Cipta Kerja.
- UU HPP mengubah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, serta mengatur pajak karbon dan cukai.
- NIK berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi setelah diaktivasi atau dipadankan di Coretax.
- Tarif PPh orang pribadi memiliki lima lapisan, dari 5% hingga 35%.
- Tarif PPN hukum 12% berlaku sejak 1 Januari 2025, dengan beban efektif 11% untuk barang selain barang mewah.
- Omzet UMKM orang pribadi Rp500 juta pertama bebas PPh, dan tarif final 0,5% berlaku hingga omzet Rp4,8 miliar berdasarkan PP 20/2026.
- Program Pengungkapan Sukarela berlangsung pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022 dan kini sudah berakhir.
- Pajak karbon sudah punya dasar hukum, tetapi belum berlaku efektif.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022) tentang ketentuan PPh final bagi pelaku UMKM.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id.
- Kementerian Keuangan RI. kemenkeu.go.id.





