Asuransi marine cargo adalah perlindungan finansial untuk barang yang dikirim lewat laut, sungai, udara, maupun darat. Setiap pengiriman menyimpan risiko. Cuaca ekstrem, kapal bertabrakan, atau barang hilang di pelabuhan bisa menimpa siapa saja.
Kalau barangmu belum diasuransikan, seluruh kerugian jatuh ke pundakmu sendiri. Dengan polis yang tepat, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian itu sesuai kesepakatan.
Sebagai pakar hukum, saya menilai asuransi marine cargo layak masuk daftar wajib dalam manajemen risiko perusahaan, terutama untuk transaksi bernilai besar. Saya sering menjumpai pelaku usaha yang baru sadar pentingnya polis setelah kerugian terjadi.
Saat itu semuanya sudah terlambat. Karena itu, artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, manfaat, cakupan, hingga cara klaimnya dalam urutan yang mudah kamu ikuti.
Baca juga: Product Liability Adalah: Pahami Dasar Hukum dan Contohnya
Apa Itu Asuransi Marine Cargo?
Asuransi marine cargo juga dikenal sebagai asuransi pengangkutan barang. Produk ini mengganti kerugian atas barang yang rusak, hilang, atau musnah selama proses pengiriman.
Perlindungannya dimulai ketika barang meninggalkan gudang asal dan berakhir saat barang sampai di gudang tujuan, mengikuti klausul yang tertulis di polis.
Dari sisi hukum, Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memberi definisi yang jelas. Asuransi adalah perjanjian ketika penanggung menerima premi, lalu mengganti kerugian yang mungkin dialami tertanggung akibat peristiwa yang belum pasti terjadi.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memuat pengertian yang lebih luas karena juga mencakup asuransi jiwa. Untuk pengangkutan barang, kedua definisi itu sejalan.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam asuransi ini:
- Tertanggung: pemilik barang atau pihak yang punya kepentingan atas barang tersebut.
- Penanggung: perusahaan asuransi umum yang sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pengangkut: perusahaan pelayaran atau ekspedisi yang membawa barangmu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Asuransi Marine Cargo di Indonesia
Beberapa regulasi mengatur asuransi pengangkutan di Indonesia. Sebelum menandatangani polis marine cargo, kenali dulu landasan hukumnya supaya kamu tahu hak dan kewajibanmu.
Regulasi Utama
Berikut regulasi yang paling sering menjadi rujukan:
- KUHD. Pasal 255 mengharuskan perjanjian asuransi dibuat tertulis dalam bentuk polis. Pasal 268 menyebut bahwa asuransi dapat menanggung kepentingan yang bernilai uang, selama undang-undang tidak melarangnya.
- UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini mencakup perizinan, kesehatan keuangan, dan perilaku usaha perusahaan asuransi.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang omnibus ini mengubah sejumlah ketentuan perasuransian, memperkuat pengawasan OJK, dan memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
- UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 66 Tahun 2024. Di sini diatur tanggung jawab pengangkut atas muatan yang mereka bawa.
Itikad Baik dan Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
Hukum juga menuntut kejujuran dari tertanggung. Pasal 251 KUHD menyatakan bahwa keterangan yang keliru atau fakta penting yang disembunyikan bisa membatalkan pertanggungan. Jadi, sampaikan jenis, nilai, kemasan, dan rute pengiriman barangmu apa adanya.
Selain itu, kamu harus punya kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest). Artinya, kamu benar-benar menderita rugi bila barang tersebut rusak atau hilang. Syarat ini sering terlewat. Padahal, perusahaan asuransi berhak menolak klaim kalau kamu tidak bisa membuktikannya.
Manfaat Asuransi Marine Cargo bagi Bisnismu
Manfaat asuransi marine cargo paling terasa di bisnis ekspor-impor dan distribusi antarpulau. Indonesia adalah negara kepulauan, sehingga jalur laut menjadi tulang punggung logistik nasional. Mari kita lihat manfaat utamanya satu per satu.
Berikut yang bisa kamu peroleh:
- Ganti rugi finansial. Perusahaan asuransi membayar nilai barang yang rusak atau hilang sesuai nilai pertanggungan.
- Arus kas lebih stabil. Satu kecelakaan kapal tidak langsung menghentikan operasional usahamu.
- Syarat transaksi terpenuhi. Banyak letter of credit (L/C) dan kontrak jual beli meminta polis asuransi. Bank pun sering menanyakannya sebelum mencairkan pembiayaan.
- Biaya tambahan ikut tertutup. Polis dapat menanggung kontribusi havarai umum (general average) dan biaya penyelamatan barang.
- Negosiasi lebih percaya diri. Kamu berani menerima pesanan besar karena risikonya sudah dialihkan ke penanggung.
Satu hal lagi patut kamu catat. Dalam praktik, tanggung jawab pengangkut terbatas pada isi kontrak pengangkutan dan ketentuan yang berlaku, dan batas ganti ruginya sering jauh di bawah harga barang sebenarnya. Asuransi marine cargo menambal selisih itu.
Cakupan Risiko dalam Polis Marine Cargo
Risiko pengiriman barang melalui laut sangat beragam, mulai dari badai sampai kebakaran di kapal. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi menyediakan beberapa tingkat perlindungan. Sebagian besar polis di Indonesia mengacu pada Institute Cargo Clauses (ICC), standar yang berlaku secara internasional.
Tiga Tingkat Perlindungan ICC
Ketiganya punya cakupan yang berbeda:
- ICC (A) atau All Risks. Tingkat ini memberi perlindungan paling luas atas semua risiko kerugian, kecuali yang dikecualikan secara tegas dalam polis.
- ICC (B). Tingkat ini menanggung risiko tertentu yang disebut dalam polis, misalnya kebakaran, ledakan, kapal kandas, tenggelam, atau tabrakan.
- ICC (C). Ini perlindungan paling dasar. Ia hanya menutup risiko besar seperti kebakaran, kandas, dan tenggelam.
Untuk barang bernilai tinggi atau mudah rusak, saya menyarankan ICC (A). Premi memang lebih mahal. Meski begitu, cakupan yang luas banyak mengurangi peluang sengketa ketika kamu mengajukan klaim.
Pengecualian yang Perlu Kamu Cermati
Setiap polis punya daftar pengecualian. Beberapa yang paling umum:
- kerusakan akibat kemasan yang tidak layak,
- cacat bawaan atau sifat alami barang,
- keterlambatan pengiriman,
- kesalahan yang disengaja oleh tertanggung,
- risiko perang dan pemogokan, kecuali kamu membeli perluasan khusus.
Baca bagian pengecualian dengan teliti sebelum membayar premi. Jangan menilai polis dari harga preminya saja.
Cara Klaim Asuransi Marine Cargo Langkah demi Langkah
Cara klaim asuransi marine cargo menuntut ketelitian dan kecepatan. Sebagian besar polis menetapkan batas waktu pelaporan. Kalau kamu terlambat, perusahaan asuransi berhak menolak klaim.
Langkah-Langkah Pengajuan Klaim
Ikuti urutan berikut:
- Amankan barang dan cegah kerugian yang lebih besar. Tertanggung wajib berupaya meminimalkan kerusakan.
- Lapor secara tertulis kepada penanggung. Sampaikan laporan secepatnya, sesuai batas waktu dalam polis.
- Catat kerusakan pada dokumen pengiriman. Minta pengangkut membubuhkan catatan pada delivery order atau bill of lading saat serah terima.
- Ajukan tuntutan kepada pengangkut. Langkah ini menjaga hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
- Panggil surveyor independen. Surveyor akan menilai penyebab dan besar kerugian.
- Lengkapi dokumen klaim. Serahkan seluruh berkas pendukung kepada penanggung.
- Tunggu keputusan dan pembayaran. Penanggung menilai klaimmu, lalu membayar ganti rugi bila klaim disetujui.
Dokumen yang Harus Kamu Siapkan
Kumpulkan berkas berikut agar klaim berjalan lancar:
- polis atau sertifikat asuransi,
- bill of lading atau airway bill,
- faktur dagang (commercial invoice) dan packing list,
- laporan survei kerusakan,
- foto kondisi barang,
- surat tuntutan ganti rugi kepada pengangkut.
Jangan menunda pengumpulan dokumen. Bukti yang lengkap dan rapi mempercepat penilaian. Bila perusahaan asuransi menolak klaimmu, kamu berhak mengajukan keberatan.
Pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk layanan pengaduan, diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Kamu bisa mengadu lebih dulu ke perusahaan asuransi, lalu ke OJK lewat Kontak 157 bila belum selesai.
Penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah asuransi marine cargo wajib di Indonesia?
Tidak ada kewajiban umum bagi semua pengirim barang. Namun, kontrak jual beli, syarat L/C, atau ketentuan bank sering mensyaratkannya.
Pemerintah memang pernah mewajibkan asuransi nasional untuk komoditas tertentu lewat Permendag 82/2017, tetapi aturan itu dilaporkan sudah dicabut pada 2020. Dalam praktik, eksportir dan importir hampir selalu membutuhkannya.
Berapa biaya premi asuransi marine cargo?
Besarnya premi bergantung pada jenis barang, nilai pertanggungan, rute, moda angkut, dan tingkat cakupan (ICC A, B, atau C). Untuk mendapat angka pasti, mintalah penawaran dari perusahaan asuransi umum yang berizin OJK.
Apakah asuransi marine cargo hanya untuk pengiriman laut?
Tidak selalu. Walaupun namanya “marine”, polis ini juga dapat mencakup pengiriman darat dan udara dalam satu rangkaian perjalanan (door to door), selama polis menyebutkannya secara jelas.
Kesimpulan
Asuransi marine cargo melindungi nilai barangmu dari risiko kerusakan dan kehilangan selama pengiriman. Dasar hukumnya jelas, mulai dari KUHD, UU Perasuransian, hingga UU P2SK.
Manfaatnya nyata, yaitu ganti rugi, arus kas yang terjaga, dan syarat transaksi yang terpenuhi. Supaya klaim berjalan mulus, pilih cakupan yang sesuai, isi data dengan jujur, dan segera lapor saat kerugian terjadi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Tentukan nilai barang, pilih tingkat ICC yang cocok, lalu periksa pengecualian polis sebelum tanda tangan.
Menurut saya, perusahaan yang disiplin soal asuransi akan jauh lebih siap menghadapi ketidakpastian logistik. Jangan menunggu musibah datang untuk mulai melindungi bisnismu.
Masih ragu memilih polis yang cocok, atau khawatir klaimmu ditolak? Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Tim kami siap membantumu mengamankan setiap pengiriman dengan perlindungan yang tepat.
Baca juga: Asas Pacta Sunt Servanda: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya
Ringkasan
- Asuransi marine cargo mengganti kerugian atas barang yang rusak, hilang, atau musnah selama pengiriman.
- Dasar hukumnya meliputi KUHD, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023), dan UU P2SK.
- Tertanggung wajib beritikad baik dan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan.
- Manfaat utamanya mencakup ganti rugi finansial, arus kas stabil, dan pemenuhan syarat L/C atau kontrak.
- Polis mengacu pada ICC (A), (B), atau (C), dengan ICC (A) sebagai perlindungan paling luas.
- Pengecualian polis, seperti kemasan tidak layak dan keterlambatan, harus dibaca dengan cermat.
- Klaim menuntut pelaporan cepat, bukti lengkap, dan langkah yang menjaga hak terhadap pengangkut.
- Konsumen dapat mengadu ke OJK atau menempuh LAPS SJK bila klaim ditolak secara tidak wajar.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Pasal 246, 251, 255, dan 268.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id (daftar perusahaan asuransi berizin, layanan pengaduan konsumen, dan LAPS SJK).
- Institute Cargo Clauses (A), (B), (C) 2009, Joint Cargo Committee (Lloyd’s Market Association dan International Underwriting Association).





