Terbaru

Hukum

Asas Pacta Sunt Servanda: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Asas pacta sunt servanda merupakan salah satu prinsip yang kerap muncul ketika membahas hukum perjanjian di Indonesia. Sederhananya, prinsip ini mengandung makna bahwa perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati oleh pihak yang menyepakatinya.

Hal semacam ini sebenarnya dekat dengan kehidupan sehari-hari. Perjanjian sewa rumah, transaksi jual beli, pinjaman uang, kerja sama usaha, sampai kontrak penyediaan jasa semuanya dapat melibatkan prinsip tersebut.

Mengenal Pengertian Pacta Sunt Servanda

Istilah pacta sunt servanda berasal dari bahasa Latin. Makna sederhananya adalah perjanjian harus dipenuhi atau ditepati. Dalam hubungan hukum, prinsip tersebut memberikan kedudukan penting kepada kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak.

Di Indonesia, pengertian pacta sunt servanda dapat ditemukan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Artinya cukup jelas. Ketika dua orang atau lebih menyepakati suatu kontrak secara sah, isi kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi mereka. Masing-masing pihak perlu memenuhi kewajibannya sesuai apa yang sudah disetujui.

Dalam penerapannya, prinsip pacta sunt servanda membawa beberapa konsekuensi, antara lain:

  • Para pihak perlu menghormati isi perjanjian yang telah disepakati.
  • Setiap kewajiban harus dijalankan sesuai ketentuan kontrak.
  • Salah satu pihak tidak semestinya mengabaikan kesepakatan secara sepihak.
  • Pelanggaran terhadap kontrak dapat menimbulkan akibat hukum.
  • Klausul dalam perjanjian menjadi salah satu dasar untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak.

Dasar Hukum Pacta Sunt Servanda di Indonesia

Pembahasan mengenai dasar hukum pacta sunt servanda tidak bisa dilepaskan dari ketentuan mengenai perjanjian dalam KUHPerdata. Buku III KUHPerdata mengatur berbagai hal mengenai perikatan, termasuk hubungan hukum yang muncul dari suatu perjanjian.

Beberapa pasal memiliki kaitan langsung dengan prinsip kekuatan mengikat kontrak. Masing-masing memberikan gambaran mengenai bagaimana suatu perjanjian lahir, berlaku, dan harus dijalankan.

Syarat Sah Menurut Pasal 1320 KUHPerdata

Sebelum membicarakan kekuatan mengikat sebuah kontrak, lihat terlebih dahulu Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan tersebut mencantumkan empat syarat yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian.

Keempatnya adalah:

  1. Adanya kesepakatan dari pihak yang mengikatkan diri.
  2. Para pihak memiliki kecakapan untuk membuat perikatan.
  3. Terdapat objek atau pokok persoalan tertentu.
  4. Perjanjian memiliki sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1338 KUHPerdata

Pasal 1338 KUHPerdata menjadi salah satu dasar utama untuk memahami asas pacta sunt servanda. Pada ayat pertama, ketentuan tersebut menyebut bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Ketentuan itu memberikan kekuatan mengikat pada kontrak. Setelah kesepakatan dibuat secara sah, para pihak perlu menjalankan isi perjanjian sesuai kewajibannya.

Baca juga  Eksepsi dalam Gugatan Perdata: Pengertian, Jenis, Cara Mengajukannya

Pasal yang sama juga berkaitan dengan pembatalan atau penarikan kembali perjanjian. Pada prinsipnya, perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak.

Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 1339 dan Pasal 1340 KUHPerdata

Pasal 1339 KUHPerdata memberikan gambaran bahwa akibat suatu perjanjian dapat mencakup hal yang tidak tertulis secara rinci. Hal tersebut dapat muncul karena sifat perjanjian, kepatutan, kebiasaan, atau ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 1340 KUHPerdata berkaitan dengan pihak yang terikat dalam perjanjian. Pada dasarnya, suatu kontrak berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Dari sini terlihat bahwa kekuatan mengikat perjanjian memiliki batas. Para pihak memang memiliki kebebasan untuk membuat kesepakatan, namun kebebasan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Hubungan Pacta Sunt Servanda dengan Syarat Perjanjian

Asas perjanjian dalam hukum Indonesia tidak dapat dipahami hanya dengan melihat satu pasal. Ada beberapa ketentuan yang saling berkaitan. Salah satunya adalah hubungan antara pacta sunt servanda dengan syarat sah perjanjian.

Sebuah kontrak perlu memenuhi unsur hukum agar memiliki dasar yang kuat. Kesepakatan saja belum cukup. Kondisi para pihak, objek perjanjian, serta tujuan yang hendak dicapai juga perlu diperiksa.

Beberapa hal berikut perlu mendapat perhatian sebelum kontrak ditandatangani:

  • Kesepakatan: persetujuan harus lahir dari kehendak para pihak.
  • Kecakapan: pihak yang membuat kontrak harus memenuhi ketentuan mengenai kecakapan hukum.
  • Objek tertentu: isi perjanjian perlu memiliki objek yang jelas.
  • Sebab yang halal: tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Contoh Pacta Sunt Servanda dalam Kehidupan Sehari-hari

Mencari contoh pacta sunt servanda sebenarnya tidak sulit. Prinsip ini muncul dalam berbagai hubungan hukum yang sering ditemui masyarakat.

Bentuknya pun beragam. Tidak selalu berupa kontrak perusahaan dengan dokumen panjang dan bahasa hukum yang rumit.

Perjanjian Sewa Rumah

Misalnya, pemilik rumah sepakat menyewakan sebuah rumah kepada penyewa selama dua tahun. Keduanya kemudian membuat kontrak yang mengatur masa sewa, kewajiban pembayaran, penggunaan rumah, dan tanggung jawab pemeliharaan.

Setelah perjanjian dibuat secara sah, kedua pihak harus memperhatikan isi kesepakatan tersebut. Pemilik memiliki kewajiban sesuai kontrak. Penyewa pun harus memenuhi kewajibannya, termasuk membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Perjanjian Jual Beli

Prinsip yang sama dapat ditemukan dalam transaksi jual beli. Penjual dan pembeli biasanya menyepakati barang, harga, cara pembayaran, serta waktu penyerahan.

Baca juga  Akad Murabahah Adalah: Pahami Rukun dan Contohnya

Setelah kesepakatan memenuhi ketentuan hukum, masing-masing pihak memiliki kewajiban. Penjual perlu memenuhi kewajibannya terkait barang.

Kontrak Kerja Sama

Dalam kegiatan bisnis, perusahaan sering membuat perjanjian kerja sama. Isi kontraknya dapat mengatur pembagian tugas, target pekerjaan, pembayaran, kerahasiaan informasi, jangka waktu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Setelah kontrak berlaku, setiap pihak perlu menjalankan tanggung jawabnya. Misalnya, perusahaan A bertugas menyediakan produk, sedangkan perusahaan B bertugas melakukan distribusi sesuai wilayah yang telah disepakati.

Kapan Perjanjian Tidak Bisa Dipaksakan?

Membahas kekuatan mengikat perjanjian juga perlu disertai pemahaman mengenai batasnya. Prinsip pacta sunt servanda bukan berarti semua isi kontrak dapat diberlakukan tanpa melihat aturan lain.

Hukum tetap memberikan batas terhadap kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian.

Isi Kontrak Harus Sesuai Hukum

Suatu perjanjian tidak boleh memiliki tujuan yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Ketentuan mengenai sebab yang terlarang dapat ditemukan dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

Karena itu, sebelum membuat kontrak, para pihak sebaiknya memeriksa tujuan dan isi kesepakatannya. Jangan sampai klausul yang disepakati justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Itikad Baik Tetap Diperlukan

Pelaksanaan kontrak juga harus memperhatikan itikad baik. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Dalam praktik, prinsip ini membantu menjaga agar hubungan kontraktual tetap berjalan secara wajar. Hak yang tercantum dalam kontrak tidak seharusnya digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain secara tidak patut.

Periksa Kondisi Perjanjian Secara Menyeluruh

Saat sengketa muncul, dokumen kontrak memang penting. Namun, penilaiannya dapat melibatkan berbagai hal lain.

Riwayat komunikasi, bukti pembayaran, pelaksanaan kewajiban, perubahan kesepakatan, serta tindakan masing-masing pihak dapat membantu menjelaskan persoalan.

Karena itu, jangan langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan satu kalimat dalam kontrak. Periksa konteksnya.

Apa Akibat Melanggar Perjanjian?

Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan wanprestasi. Dalam praktik, bentuknya dapat bermacam-macam.

Misalnya, pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan prestasinya. Bisa pula kewajiban baru dipenuhi setelah lewat waktu yang ditentukan. Ada juga kondisi ketika kewajiban memang dilakukan, namun hasilnya tidak sesuai dengan isi kesepakatan.

Akibat hukumnya bergantung pada situasi dan isi perjanjian. Kontrak mungkin memuat ketentuan mengenai denda, ganti rugi, pembatalan, atau prosedur penyelesaian sengketa.

asas pacta sunt servanda
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Asas Pacta Sunt Servanda

Apa arti pacta sunt servanda?

Pacta sunt servanda merupakan prinsip yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak yang membuatnya. Dasar utamanya tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Baca juga  Mengenal Gugatan Class Action: Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedurnya

Apakah semua perjanjian pasti mengikat?

Tidak selalu. Perjanjian perlu memenuhi syarat sah yang ditentukan hukum. Selain itu, isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaannya pun harus dilakukan dengan itikad baik. Jadi, kekuatan mengikat kontrak tetap berada dalam koridor hukum.

Apa saja contoh pacta sunt servanda?

Contohnya dapat ditemukan dalam perjanjian sewa rumah, jual beli, pinjaman, dan kerja sama bisnis. Setelah memenuhi ketentuan hukum, para pihak perlu menjalankan hak dan kewajibannya sesuai kesepakatan.

Kesimpulan

Asas pacta sunt servanda memiliki posisi penting dalam hukum perjanjian Indonesia. Prinsip ini memberikan kekuatan mengikat kepada perjanjian yang dibuat secara sah. Landasan utamanya terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dengan ketentuan lain seperti Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1339, dan Pasal 1340 yang ikut memberikan kerangka hukumnya.

Dalam praktik, prinsip tersebut membuat pihak yang sudah membuat kesepakatan perlu menghormati dan menjalankan isi kontrak. Namun, isi perjanjian tetap harus berada dalam batas hukum.

Menurut saya, kebiasaan membaca kontrak dengan teliti sebelum menandatanganinya merupakan langkah yang sangat penting. Jangan langsung fokus pada nilai transaksi atau keuntungan yang akan diperoleh.

Jika kamu sedang berhadapan dengan persoalan kontrak, dugaan wanprestasi, atau ingin memeriksa isi perjanjian sebelum memberikan persetujuan, jangan ragu mencari pendapat hukum terlebih dahulu. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan sesuai persoalan yang kamu hadapi.

asas pacta sunt servanda
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ringkasan

  • Asas pacta sunt servanda mengikat pihak yang membuat perjanjian secara sah.
  • Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar utama prinsip tersebut.
  • Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah suatu perjanjian.
  • Isi kontrak harus memiliki tujuan yang diperbolehkan menurut hukum.
  • Pelaksanaan perjanjian perlu dilakukan dengan itikad baik.
  • Pelanggaran kewajiban dapat menimbulkan persoalan wanprestasi.
  • Contohnya dapat ditemukan dalam sewa, jual beli, pinjaman, dan kerja sama.
  • Membaca kontrak sebelum tanda tangan dapat membantu mengurangi risiko sengketa.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339, dan Pasal 1340.
  2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (JDIH MA RI), dokumentasi peraturan dan informasi hukum.
  3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), portal dokumentasi hukum nasional.
  4. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk menelusuri berbagai putusan terkait perjanjian dan wanprestasi.
  5. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, sumber informasi dan dokumentasi hukum nasional.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi