Incoterms adalah seperangkat aturan standar yang menentukan siapa menanggung biaya, risiko, dan tanggung jawab dalam pengiriman barang lintas negara.
Banyak pelaku usaha baru memikirkannya setelah barang rusak di tengah jalan. Saat itu, penjual dan pembeli sudah terlanjur saling menyalahkan, sebab isi kontraknya tidak menjawab siapa yang harus membayar kerugian.
Inti aturan ini sederhana. Incoterms membagi tugas penjual dan pembeli secara tegas, mulai dari urusan pengangkutan, asuransi, sampai kepabeanan. Dengan pembagian yang jelas sejak awal, kedua pihak punya pegangan kalau masalah muncul.
Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat setiap kontrak ekspor-impor wajib mencantumkan Incoterms. Satu istilah singkat seperti FOB atau CIF sering menyelamatkan pengusaha dari kerugian ratusan juta rupiah.
Sayangnya, masih banyak yang menganggapnya formalitas belaka. Di artikel ini, kamu akan mengenal pengertian, dasar hukum, jenis, dan cara menggunakannya.
Baca juga: Cuti Melahirkan Menurut Hukum: Durasi dan Hak Pekerjanya
Pengertian Incoterms dan Dasar Hukumnya
Incoterms singkatan dari International Commercial Terms. Penerbitnya adalah Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC).
Versi terbarunya, Incoterms 2020, berlaku sejak 1 Januari 2020. ICC merevisi aturan ini sekitar sepuluh tahun sekali, dan revisi berikutnya direncanakan pada 2030. Meski begitu, periksa dulu versi terbaru sebelum kamu menyusun kontrak.
Satu hal perlu kamu catat. Incoterms termasuk aturan sukarela dan tidak lahir dari undang-undang. Aturan ini baru mengikat kalau para pihak mencantumkannya dalam kontrak. Itu sebabnya kontrak harus menyebut istilahnya, versi tahunnya, dan lokasi penyerahan barang.
Lalu, apa landasan hukumnya di Indonesia? Berikut beberapa dasar yang relevan:
- Pasal 1338 KUH Perdata: perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Jadi, Incoterms yang tertulis dalam kontrak mengikat secara hukum.
- Pasal 1320 KUH Perdata: pasal ini memuat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): undang-undang ini menjadi payung hukum kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: pasal ini menjadi dasar penentuan nilai pabean untuk menghitung bea masuk. Aturan teknisnya ada di PMK Nomor 144/PMK.04/2022.
Jadi, Incoterms bekerja sebagai bagian dari kontrak, sementara hukum nasional menjadi kerangka yang mengikatnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Fungsi dan Manfaat Incoterms dalam Perdagangan Internasional
Bayangkan dua pihak dari negara dan bahasa berbeda sedang bernegosiasi. Tanpa acuan bersama, mereka mudah salah paham. Incoterms hadir sebagai bahasa umum yang diakui di banyak negara, sehingga negosiasi berjalan lebih ringkas. Fungsi utamanya ada empat:
- Membagi biaya. Aturan ini menentukan siapa yang membayar ongkos angkut, asuransi, dan bea.
- Membagi risiko. Incoterms menetapkan titik saat risiko berpindah dari penjual ke pembeli.
- Membagi kewajiban dokumen. Kedua pihak tahu siapa yang mengurus izin ekspor dan impor.
- Mengurangi sengketa. Kontrak yang jelas memperkecil peluang perselisihan.
Ada batasannya. Incoterms tidak mengatur kepemilikan barang.
Cara pembayaran dan sanksi atas pelanggaran kontrak juga berada di luar cakupannya. Semua hal itu harus kamu tulis dalam klausul lain.
Manfaat praktisnya cukup terasa. Eksportir bisa menetapkan harga yang sudah memuat ongkos kirim dan asuransi.
Importir, di sisi lain, bisa membandingkan penawaran dari beberapa pemasok dengan standar yang sama. Hasilnya, perhitungan harga jadi lebih akurat dan perbandingannya adil.
Jenis Incoterms 2020 yang Perlu Kamu Ketahui
Incoterms 2020 memuat 11 istilah. ICC membaginya ke dalam dua kelompok menurut moda transportasi. Pembagian ini memudahkan kamu memilih istilah yang cocok dengan jenis pengiriman.
Incoterms untuk Semua Moda Transportasi
Tujuh istilah berikut bisa dipakai untuk pengiriman darat, laut, udara, maupun multimoda:
- EXW (Ex Works): penjual menyerahkan barang di lokasinya sendiri. Pembeli menanggung hampir semua biaya dan risiko.
- FCA (Free Carrier): penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli.
- CPT (Carriage Paid To): penjual membayar ongkos angkut sampai tujuan, tetapi risiko sudah berpindah lebih awal.
- CIP (Carriage and Insurance Paid To): syaratnya mirip CPT. Penjual juga wajib menyediakan asuransi dengan cakupan luas.
- DAP (Delivered at Place): penjual mengantar barang sampai tempat tujuan dan tidak mengurus bea impor.
- DPU (Delivered at Place Unloaded): penjual mengantar sekaligus membongkar barang di tempat tujuan. ICC memperkenalkan istilah ini untuk menggantikan DAT.
- DDP (Delivered Duty Paid): penjual menanggung semua biaya dan risiko, termasuk bea impor. Beban penjual paling besar di istilah ini.
Incoterms untuk Angkutan Laut dan Perairan Pedalaman
Empat istilah berikut hanya berlaku untuk pengiriman lewat laut atau sungai:
- FAS (Free Alongside Ship): penjual meletakkan barang di sisi kapal di pelabuhan asal.
- FOB (Free on Board): penjual menaruh barang di atas kapal. Setelah itu, risiko berpindah ke pembeli.
- CFR (Cost and Freight): penjual membayar ongkos kapal sampai pelabuhan tujuan.
- CIF (Cost, Insurance and Freight): penjual membayar ongkos kapal dan asuransi sampai pelabuhan tujuan.
FOB dan CIF paling sering muncul dalam praktik ekspor-impor di Indonesia. Meski begitu, ICC tidak menyarankan keduanya untuk barang dalam kontainer.
Untuk kontainer, FCA dan CIP lebih tepat. Alasannya, risiko berpindah saat barang diserahkan kepada pengangkut, bukan ketika barang sudah berada di atas kapal.
Dalam kepabeanan Indonesia, nilai pabean untuk menghitung bea masuk selalu dinyatakan dalam basis CIF. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, yang berlaku sejak 1 Januari 2023.
Artinya, apa pun istilah Incoterms di kontrakmu, biaya angkut, pemuatan, dan asuransi sampai pelabuhan tujuan di Indonesia tetap masuk hitungan.
Kalau kontrakmu memakai FOB, importir harus menambahkan biaya-biaya itu dan menyiapkan buktinya. Tanpa bukti, PMK menetapkan perkiraan ongkos angkut laut sebesar 5%, 10%, atau 15% dari nilai FOB, tergantung asal barang.
Perkiraan asuransinya sebesar 0,5% dari nilai CFR. Untuk DDP tanpa bukti biaya setelah impor, nilainya dianggap sama dengan CIF.
Cara Menggunakan Incoterms dalam Kontrak Jual Beli
Menyebut singkatannya saja belum cukup. Kamu perlu menuliskannya dengan benar dan lengkap. Ikuti langkah berikut:
- Tentukan kebutuhan bisnis. Lihat jenis barang, nilai barang, dan kemampuan logistik yang kamu miliki.
- Pilih istilah yang sesuai moda. FOB, misalnya, tidak cocok untuk pengiriman udara.
- Cantumkan lokasi yang spesifik. Tulis “FOB Tanjung Perak, Surabaya”, bukan hanya “FOB”.
- Sebutkan versinya. Tulis “Incoterms 2020” supaya tidak ada tafsir ganda.
- Selaraskan dengan klausul lain. Samakan Incoterms dengan ketentuan pembayaran, asuransi, dan penyelesaian sengketa.
Contoh kalimat yang tepat berbunyi: “Harga barang berdasarkan CIF Pelabuhan Rotterdam, Incoterms 2020.” Singkat, jelas, dan sulit disalahartikan.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
Di lapangan, beberapa kesalahan muncul berulang kali:
- Menganggap Incoterms mengatur kepemilikan barang.
- Memakai istilah laut untuk pengiriman multimoda.
- Lupa menyebut lokasi penyerahan barang.
- Memilih DDP tanpa memahami kewajiban pajak di negara tujuan.
Kesalahan seperti ini bisa berujung pada klaim ganti rugi dan keterlambatan pengiriman. Karena itu, minta ahli hukum menelaah draf kontrak sebelum kamu menandatanganinya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Incoterms
Apakah Incoterms wajib digunakan dalam transaksi ekspor-impor?
Tidak wajib. Meski begitu, aturan ini sangat disarankan karena memberi kejelasan hak dan kewajiban. Kalau kontrak mencantumkannya, Incoterms mengikat para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Apa perbedaan FOB dan CIF?
Pada FOB, pembeli mengurus dan membayar pengangkutan utama setelah barang berada di atas kapal. Aturan ini tidak mewajibkan asuransi bagi kedua pihak, jadi pembeli perlu mengurusnya sendiri bila ingin barangnya terlindungi.
Pada CIF, penjual membayar ongkos kapal dan menyediakan asuransi sampai pelabuhan tujuan. Risiko kerusakan di kedua istilah ini berpindah ke pembeli pada saat yang sama, yaitu ketika barang sudah berada di atas kapal di pelabuhan asal.
Apa perbedaan Incoterms 2020 dengan versi sebelumnya?
Incoterms 2020 mengganti DAT dengan DPU. CIP kini mewajibkan asuransi dengan cakupan lebih luas. Versi ini juga memperjelas ketentuan keamanan dan pengaturan pengangkut sendiri pada FCA, DAP, DPU, dan DDP.
Kesimpulan
Incoterms membantu penjual dan pembeli membagi biaya, risiko, dan tanggung jawab secara jelas. Pelaku usaha perlu memilih istilah yang tepat, lalu menuliskannya lengkap di kontrak.
Langkah yang saya sarankan: tentukan moda pengiriman, pilih istilah yang sesuai, cantumkan lokasi dan versinya, kemudian minta pakar hukum memeriksa klausulnya.
Menurut saya, kontrak ekspor-impor tanpa Incoterms yang jelas gampang memicu sengketa. Biaya konsultasi hukum jauh lebih kecil daripada kerugian akibat perselisihan pengiriman. Kontrak yang rapi juga membuat mitra dagang luar negeri lebih percaya pada bisnis kamu.
Masih ragu memilih Incoterms yang cocok untuk usahamu? Tenang saja, tim kami siap membantu meninjau kontrak dan menyusun strategi yang aman.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan tim ahli kami.
Baca juga: Informed Consent Pasien: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya
Ringkasan
- Incoterms adalah aturan standar ICC yang membagi biaya, risiko, dan kewajiban antara penjual dan pembeli.
- Versi terbaru yang berlaku adalah Incoterms 2020, dengan 11 istilah. Revisi berikutnya direncanakan pada 2030.
- Incoterms termasuk aturan sukarela dan baru mengikat kalau tercantum dalam kontrak (Pasal 1338 KUH Perdata).
- Tujuh istilah berlaku untuk semua moda (EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP), sedangkan empat istilah khusus angkutan laut (FAS, FOB, CFR, CIF).
- Incoterms tidak mengatur kepemilikan barang, pembayaran, maupun sanksi pelanggaran kontrak.
- Nilai pabean di Indonesia selalu berbasis CIF (PMK 144/PMK.04/2022), sehingga Incoterms menentukan biaya apa yang harus ditambahkan saat menghitung bea masuk.
- Kontrak harus menyebut istilah, lokasi, dan versi Incoterms secara spesifik.
- Konsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani kontrak membantu mencegah sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320 dan Pasal 1338.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, https://jdih.kemenkeu.go.id.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, https://www.beacukai.go.id.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, https://www.kemendag.go.id.
- International Chamber of Commerce (ICC), Incoterms® 2020: ICC Rules for the Use of Trade Terms, https://iccwbo.org.





