Product liability adalah konsep hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha ketika suatu produk menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Bagi konsumen, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah penjual, distributor, atau produsen? Lalu, bagaimana cara meminta ganti rugi jika kerugiannya cukup besar?
Menurut pandangan saya sebagai penulis dari perspektif hukum, persoalan product liability perlu dipahami sejak awal oleh kedua pihak. Konsumen perlu mengetahui haknya. Pelaku usaha pun harus memahami kewajibannya sebelum produk masuk ke pasar.
Apa Itu Product Liability?
Secara sederhana, pengertian product liability mengarah pada tanggung jawab hukum yang muncul ketika produk menyebabkan kerugian kepada konsumen. Istilah tersebut sering diterjemahkan sebagai tanggung jawab produk.
Cakupannya cukup luas. Persoalan dapat muncul karena barang memiliki cacat, proses pembuatannya bermasalah, atau informasi mengenai penggunaannya tidak lengkap.
Bayangkan seseorang membeli alat elektronik. Produk tersebut digunakan sesuai petunjuk. Namun, tiba-tiba terjadi korsleting yang menyebabkan kerusakan pada perabot rumah.
UUPK sendiri memberikan sejumlah hak kepada konsumen. Pasal 4, misalnya, menyebut hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.
Dasar Hukum Product Liability di Indonesia
Pembahasan mengenai dasar hukum product liability di Indonesia tidak berhenti pada satu ketentuan saja. Sejumlah peraturan dapat menjadi dasar, tergantung pada karakter produk dan bentuk kerugiannya.
UUPK menjadi salah satu rujukan utama. Selain itu, ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata juga dapat relevan dalam perkara tertentu.
Ada pula regulasi sektoral. Produk makanan, obat, kosmetik, alat kesehatan, serta barang yang harus memenuhi standar tertentu memiliki ketentuan tambahan.
Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
UUPK memberikan landasan penting mengenai hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Hak konsumen tercantum dalam Pasal 4, sedangkan kewajiban pelaku usaha antara lain terdapat dalam Pasal 7.
Pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik. Mereka juga perlu memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Selanjutnya, Pasal 8 UUPK mengatur sejumlah larangan bagi pelaku usaha. Salah satunya berkaitan dengan perdagangan barang atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
Pasal 19 UUPK
Ketentuan lain yang sering menjadi perhatian ialah Pasal 19 UUPK. Pasal tersebut mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.
Apabila barang atau jasa menyebabkan kerugian, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk kompensasinya dapat berupa pengembalian uang. Penggantian barang atau jasa yang sejenis juga dapat menjadi pilihan. Dalam kondisi tertentu, perawatan kesehatan atau pemberian santunan juga termasuk bentuk ganti rugi.
Pasal 1365 KUH Perdata
Selain UUPK, product liability dapat berkaitan dengan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur kewajiban mengganti kerugian ketika suatu perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Regulasi Produk Tertentu
Produk tertentu memiliki aturan khusus dari pemerintah dan lembaga terkait. Pangan, obat, kosmetik, serta alat kesehatan merupakan beberapa contoh.
Dalam kasus seperti ini, pemeriksaan perlu mencakup regulasi sektoral. Standar keamanan, izin edar, label, komposisi, serta ketentuan penggunaan bisa menjadi bagian dari penilaian.
Karena itu, memahami dasar hukum product liability di Indonesia membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan jenis produknya.
Bentuk Tanggung Jawab Produk yang Perlu Dipahami
Ada beberapa kondisi yang dapat memunculkan persoalan tanggung jawab produk. Masing-masing memiliki karakter berbeda.
Cacat Desain
Cacat desain berkaitan dengan rancangan produk sejak awal. Produk mungkin dibuat sesuai prosedur produksi, namun desainnya sendiri mengandung risiko tertentu.
Contohnya bisa terjadi pada alat elektronik yang memiliki rancangan tertentu sehingga meningkatkan risiko sengatan listrik.
Cacat Produksi
Berbeda dengan cacat desain, cacat produksi muncul saat proses pembuatan barang. Produk yang keluar dari lini produksi tidak sesuai dengan rancangan atau standar yang telah ditetapkan.
Misalnya, produsen menetapkan standar keamanan tertentu untuk makanan kemasan. Dalam satu kelompok produksi, terjadi kontaminasi akibat kesalahan proses.
Informasi Produk yang Tidak Memadai
Masalah juga dapat muncul dari informasi yang diberikan kepada konsumen.
Sebuah produk mungkin membutuhkan peringatan khusus. Petunjuk penggunaannya pun harus jelas. Jika informasi penting mengenai risiko justru tidak dicantumkan, konsumen dapat menggunakan produk tanpa memahami bahaya yang mungkin muncul.
Contoh Product Liability dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh product liability sebenarnya dapat ditemukan dalam berbagai kegiatan konsumsi. Kasusnya tidak selalu berakhir di ruang sidang.
Sebagai contoh, seseorang membeli perangkat elektronik dari sebuah toko. Barang tersebut digunakan sesuai petunjuk. Beberapa hari kemudian, perangkat mengalami korsleting dan menyebabkan kerusakan pada benda lain di rumah.
Dalam kondisi seperti ini, konsumen dapat meminta penjelasan kepada penjual atau pihak yang bertanggung jawab. Namun, penyebab kerusakan perlu diketahui terlebih dahulu.
Contoh lainnya berasal dari produk pangan. Konsumen membeli makanan kemasan yang masih berada dalam masa konsumsi. Setelah mengonsumsi produk tersebut, konsumen mengalami gangguan kesehatan.
Kondisi seperti ini perlu diperiksa dengan melihat banyak faktor. Kondisi kemasan, nomor produksi, masa konsumsi, penyimpanan, serta bukti pembelian dapat membantu proses penelusuran.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Produk Cacat?
Pertanyaan mengenai tanggung jawab pelaku usaha sering muncul setelah konsumen mengalami kerugian. Jawabannya bergantung pada posisi masing-masing pihak dalam rantai perdagangan dan fakta kasus.
Pelaku usaha memiliki cakupan yang luas dalam UUPK. Karena itu, identifikasi pihak yang terlibat menjadi langkah awal yang penting.
Konsumen sebaiknya mencari tahu:
- siapa pihak yang memproduksi barang;
- siapa importir produk jika barang berasal dari luar negeri;
- siapa distributor atau pemasoknya;
- siapa penjual langsung kepada konsumen;
- bagaimana kondisi barang ketika diterima;
- informasi apa yang tercantum pada kemasan;
- apakah tersedia petunjuk penggunaan;
- apakah produk memenuhi standar yang diwajibkan.
Bagaimana Cara Konsumen Menuntut Ganti Rugi?
Ketika mengalami kerugian akibat produk, jangan buru-buru membuang barangnya. Simpan produk dan kemasannya jika kondisi memungkinkan.
Kumpulkan pula bukti transaksi. Nota, invoice, bukti pembayaran, foto barang, nomor batch, label, serta percakapan dengan penjual dapat membantu.
Apabila penyelesaian langsung tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme sengketa konsumen sesuai UUPK. Salah satu jalurnya adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.

FAQ Product Liability
Apakah product liability sama dengan garansi?
Tidak. Garansi merupakan bentuk jaminan atau layanan tertentu dari pelaku usaha terhadap produk. Sementara itu, product liability berkaitan dengan tanggung jawab hukum ketika suatu produk menyebabkan kerugian.
Jadi, keduanya memiliki konsep yang berbeda. Garansi biasanya berkaitan dengan jaminan produk. Product liability berkaitan dengan tanggung jawab atas kerugian.
Apakah semua produk yang rusak menjadi tanggung jawab pelaku usaha?
Belum tentu. Penyebab kerusakan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Cara penggunaan barang, kondisi produk, petunjuk penggunaan, hingga waktu munculnya kerusakan dapat menjadi pertimbangan. Bukti juga sangat penting.
Jika konsumen menggunakan barang tidak sesuai petunjuk, kondisi tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap tanggung jawab pelaku usaha.
Ke mana konsumen dapat mengajukan sengketa?
Langkah awal dapat dilakukan dengan menghubungi pelaku usaha dan meminta penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat mempertimbangkan BPSK atau pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menentukan jalur yang paling tepat, periksa terlebih dahulu jenis kerugian dan bukti yang tersedia.
Kesimpulan
Memahami product liability adalah langkah penting bagi siapa saja yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa. Konsumen perlu mengetahui haknya ketika sebuah produk menimbulkan kerugian. Di sisi lain, pelaku usaha harus memahami kewajiban yang melekat pada kegiatan produksinya.
UUPK menjadi salah satu dasar utama dalam persoalan ini. Pasal 4 mengatur hak konsumen. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha. Sementara itu, Pasal 19 berkaitan dengan tanggung jawab atas kerugian konsumen.
Pasal 1365 KUH Perdata juga dapat menjadi pertimbangan dalam kasus tertentu. Selain itu, jangan lupa melihat regulasi sektoral jika perkara berkaitan dengan pangan, obat, kosmetik, alat kesehatan, atau produk tertentu lainnya.
Menurut saya, langkah terbaik adalah memeriksa fakta sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab. Simpan bukti transaksi. Dokumentasikan kerusakan. Jangan membuang produk yang bermasalah jika barang tersebut masih diperlukan sebagai bukti.
Sedang menghadapi masalah produk cacat atau sengketa dengan pelaku usaha? Kamu dapat mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan sesuai kondisi permasalahanmu.

Ringkasan
- Product liability adalah konsep tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan kerugian akibat produk.
- UUPK menjadi salah satu dasar utama perlindungan konsumen di Indonesia.
- Pasal 19 UUPK mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.
- Cacat desain, cacat produksi, dan informasi yang tidak memadai dapat memunculkan persoalan tanggung jawab produk.
- Konsumen sebaiknya menyimpan nota, kemasan, foto, nomor batch, dan bukti kerugian.
- Penyelesaian dapat dimulai melalui pelaku usaha dan berlanjut ke BPSK atau pengadilan sesuai kondisi perkara.
- Produk tertentu memiliki regulasi sektoral yang perlu diperiksa secara khusus.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, JDIH BPK RI:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum, JDIH BPK RI:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, JDIH BPK RI:
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), informasi mengenai perlindungan konsumen:
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), informasi regulasi dan keamanan produk obat, kosmetik, serta pangan:





