Bill of lading adalah dokumen yang selalu muncul dalam pengiriman barang lewat laut. Banyak pelaku usaha pemula masih bingung membedakannya dengan dokumen pengiriman lain.
Hasilnya? Dokumen salah serahkan, barang tertahan, lalu sengketa datang. Intinya begini: bill of lading (B/L) atau konosemen adalah surat yang diterbitkan pengangkut sebagai bukti barang sudah diterima, bukti adanya kontrak pengangkutan, dan untuk jenis tertentu, bukti hak atas barang itu sendiri.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat kesalahan di B/L sebagai salah satu pemicu sengketa dagang yang paling mahal, padahal paling gampang dicegah. Sayangnya, kebanyakan orang baru membuka dokumen ini setelah masalah muncul.
Karena itu, artikel ini mengajak kamu membahas pengertian, fungsi, jenis, isi, dan dasar hukum bill of lading dengan bahasa yang sederhana.
Baca juga: Asas Pacta Sunt Servanda: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya
Pengertian Bill of Lading
Bill of lading adalah dokumen resmi yang diterbitkan pengangkut atau agennya untuk pengirim barang. Isinya menyatakan bahwa pengangkut sudah menerima barang tertentu dan akan membawanya ke pelabuhan tujuan. Dalam hukum Indonesia, dokumen ini disebut konosemen.
Di dalam dokumen itu, pengangkut juga berjanji menyerahkan barang kepada pihak yang berhak di tempat tujuan. Pihak tersebut bisa penerima yang namanya tertulis, bisa juga pemegang sah dokumen. Jadi, B/L berfungsi sebagai tanda terima sekaligus dasar untuk menuntut penyerahan barang.
Banyak orang menyamakannya dengan surat jalan. Keduanya memang sama-sama mendampingi barang. Namun, surat jalan hanya mencatat perpindahan barang secara fisik dan nilai hukumnya terbatas.
B/L punya kekuatan yang jauh lebih besar karena bisa diperdagangkan dan dipakai sebagai jaminan pembayaran dalam transaksi internasional.
Fungsi Bill of Lading dalam Pengiriman Barang
Fungsi bill of lading terbagi menjadi tiga peran pokok yang saling terhubung. Berikut rinciannya:
- Tanda terima barang (receipt of goods). Pengangkut mengakui sudah menerima barang sesuai jumlah dan kondisi yang tertulis.
- Bukti kontrak pengangkutan (evidence of contract of carriage). Dokumen ini membuktikan adanya perjanjian antara pengirim dan pengangkut, lengkap dengan syarat-syaratnya.
- Dokumen hak atas barang (document of title). Pemegang B/L jenis tertentu berhak meminta barang diserahkan di pelabuhan tujuan.
Peran B/L juga terasa kuat dalam pembayaran internasional. Ketika transaksi memakai letter of credit (L/C), bank meminta B/L sebagai dokumen utama sebelum dana cair.
Di sisi lain, bea cukai dan agen pelayaran memakai B/L untuk mengurus kepabeanan dan mengeluarkan barang dari pelabuhan.
Bayangkan kalau dokumennya keliru. Penerima bisa gagal mengambil kargo.
Penjual bisa gagal menerima pembayaran. Dua risiko itu cukup menunjukkan betapa pentingnya fungsi bill of lading dalam rantai perdagangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Bill of Lading yang Perlu Kamu Ketahui
Praktik pelayaran mengenal banyak jenis bill of lading. Pilihan yang tepat bergantung pada kebutuhan transaksi, tingkat risiko, dan kesepakatan para pihak. Berikut yang paling sering dijumpai.
Berdasarkan Kondisi Barang
- Clean B/L: pengangkut tidak mencatat kerusakan atau kekurangan saat menerima barang. Bank umumnya hanya menerima jenis ini untuk L/C.
- Claused atau Foul B/L: pengangkut menambahkan catatan, misalnya barang rusak, kemasan cacat, atau jumlah kurang.
Berdasarkan Status Penerima
- Straight B/L (non-negotiable): barang hanya diserahkan kepada penerima yang tertulis. Dokumen ini sulit dialihkan ke pihak lain.
- Order B/L (negotiable): pemegang bisa mengalihkan hak atas barang lewat endosemen. Jenis ini lazim dalam perdagangan internasional.
- Bearer B/L: siapa pun yang memegang dokumen berhak menuntut barang. Risikonya tinggi, sehingga jarang dipakai.
Berdasarkan Kondisi Pengiriman
- Shipped on Board B/L: dokumen menyatakan barang sudah berada di atas kapal.
- Received for Shipment B/L: dokumen baru menyatakan barang diterima pengangkut, sementara barang belum naik kapal.
- Through B/L: satu dokumen mencakup pengangkutan yang melibatkan beberapa moda atau beberapa kapal.
- Seaway Bill: dokumen non-negotiable yang tidak mewajibkan penyerahan dokumen asli, jadi pelepasan barang berjalan lebih cepat.
- Telex Release atau Surrendered B/L: pengirim menyerahkan B/L asli kepada pengangkut, lalu pengangkut melepas barang setelah ada konfirmasi elektronik.
Sesuaikan jenis B/L dengan metode pembayaran. Transaksi L/C, misalnya, hampir selalu menuntut clean, shipped on board, order B/L. Kalau jenisnya meleset, bank bisa menolak dokumen dan pembayaran tertunda.
Isi Bill of Lading: Informasi yang Wajib Tercantum
Isi bill of lading harus lengkap dan cocok dengan dokumen perdagangan lainnya. Pada umumnya, dokumen ini memuat hal-hal berikut:
- nama pengirim (shipper), penerima (consignee), dan pihak yang diberi pemberitahuan (notify party);
- nama kapal dan nomor pelayaran;
- pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar;
- uraian barang, jumlah kemasan, berat, dan volume;
- tanda dan nomor kemasan (marks and numbers);
- ketentuan uang tambang (freight), apakah prepaid atau collect;
- tempat dan tanggal penerbitan, beserta jumlah salinan asli.
Selisih kecil saja bisa berbuntut panjang. Ejaan nama penerima yang berbeda, misalnya, cukup untuk membuat bank menolak dokumen.
Perbedaan jumlah barang pun dapat memicu sengketa klaim kerugian. Oleh sebab itu, periksa draf B/L dengan teliti sebelum pengangkut menerbitkan versi finalnya.
Dasar Hukum Bill of Lading di Indonesia
Indonesia mengatur konosemen terutama lewat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal 506 KUHD menjelaskan konosemen sebagai surat bertanggal yang menyatakan pengangkut sudah menerima barang tertentu.
Pengangkut berjanji membawa barang itu ke tempat tujuan dan menyerahkannya kepada pihak yang ditunjuk. Pihak tersebut bisa disebut namanya, bisa juga pembawa dokumen.
Selanjutnya, Pasal 510 KUHD dirujuk dalam literatur hukum untuk hak pemegang konosemen menuntut penyerahan barang.
Aturan lain ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 38 ayat (3) menyatakan perjanjian pengangkutan dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
Penjelasan pasalnya menyebut dokumen muatan itu sebagai bill of lading atau konosemen. Perlu kamu catat, undang-undang ini sudah berubah tiga kali. Perubahan terakhir datang lewat UU Nomor 66 Tahun 2024 yang berlaku sejak 28 Oktober 2024.
Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. PP ini sudah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2011, lalu dengan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Jadi, rujuk selalu versi yang terbaru.
Teknologi ikut mengubah praktik di lapangan. Kini muncul B/L elektronik (e-B/L). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Namun, aturan di bidang pelayaran belum menyebut e-B/L secara khusus. Karena itu, diterimanya e-B/L tetap bergantung pada kesepakatan para pihak, kebijakan bank, dan platform yang dipakai.
Di level internasional, ada pula aturan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600) dari ICC.
Pasal 20 UCP 600 menentukan syarat B/L yang diterima bank dalam transaksi L/C. Maka, baca kontrak, L/C, dan klausul B/L secara bersamaan, jangan satu per satu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan bill of lading dan konosemen?
Tidak ada perbedaan. Keduanya merujuk pada dokumen yang sama. Konosemen adalah istilah dalam hukum Indonesia, sedangkan bill of lading dipakai dalam praktik pelayaran dan perdagangan global.
Apakah bill of lading bisa menjadi jaminan atau bukti kepemilikan barang?
Bisa, tapi hanya untuk jenis tertentu. Order B/L yang negotiable berfungsi sebagai dokumen hak atas barang dan dapat dialihkan lewat endosemen. Straight B/L dan seaway bill tidak punya fungsi itu.
Apa yang terjadi jika bill of lading hilang?
Segera beri tahu pengangkut. Setelah itu, pemegang menempuh prosedur penggantian, biasanya dengan surat pernyataan dan jaminan bank (letter of indemnity). Prosesnya makan waktu dan biaya, jadi simpan semua salinan asli dengan aman.
Kesimpulan
Bill of lading adalah dokumen vital yang berperan sebagai tanda terima barang, bukti kontrak pengangkutan, dan dokumen hak atas barang. Jenis yang tepat, isi yang teliti, dan pemahaman dasar hukum akan melindungi kamu dari sengketa dan kerugian.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, periksa draf B/L sebelum terbit. Kedua, cocokkan jenis B/L dengan metode pembayaran. Ketiga, simpan dokumen asli dengan aman dan catat setiap kali dokumen berpindah tangan.
Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya memperlakukan B/L sebagai dokumen hukum yang punya konsekuensi nyata. Satu kekeliruan kecil sudah cukup untuk menahan barang atau menunda pembayaran. Memeriksa dokumen dengan cermat jauh lebih murah daripada menyelesaikan sengketa.
Masih ragu soal klausul B/L, risiko kontrak pengangkutan, atau cara menyelesaikan sengketa pengiriman? Jangan dipendam sendiri.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami dokumen dan menjaga kepentingan bisnismu.
Baca juga: Product Liability Adalah: Pahami Dasar Hukum dan Contohnya
Ringkasan
- Bill of lading (konosemen) adalah dokumen yang diterbitkan pengangkut sebagai bukti penerimaan barang untuk diangkut.
- Dokumen ini punya tiga fungsi utama: tanda terima barang, bukti kontrak pengangkutan, dan dokumen hak atas barang.
- Jenisnya meliputi clean, claused, straight, order, bearer, shipped on board, through B/L, seaway bill, dan telex release.
- Transaksi L/C umumnya mensyaratkan clean, shipped on board, order B/L.
- Isi B/L harus akurat dan konsisten, mencakup data para pihak, kapal, pelabuhan, uraian barang, dan ketentuan freight.
- KUHD (terutama Pasal 506) menjadi dasar hukum utama konosemen di Indonesia, didukung Pasal 38 UU Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 66/2024, serta PP 20/2010 beserta perubahannya.
- E-B/L bisa merujuk pada pengakuan dokumen elektronik dalam UU ITE, namun belum diatur khusus di bidang pelayaran, sehingga penerimaannya tergantung kesepakatan para pihak.
- Periksa draf B/L sebelum terbit dan simpan dokumen asli dengan aman untuk menghindari sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Buku II, khususnya Pasal 506 dan Pasal 510.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 (peraturan.bpk.go.id).
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2011 dan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 (jdih.setneg.go.id).
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI: hubla.dephub.go.id
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI: beacukai.go.id
- Indonesia National Single Window (INSW): insw.go.id
- Diamar, R. P., Trisnamansyah, P., & Chandrawulan, A. Konosemen dan Perkembangannya dalam Perspektif Hukum Pengangkutan Indonesia. Lex Jurnalica, Vol. 17 No. 2, 2020.
- International Chamber of Commerce, UCP 600, Pasal 20 (rujukan internasional).





