Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum efek, misalnya saham atau obligasi, kepada masyarakat di pasar modal. Istilah ini sering lewat di berita bursa.
Meski begitu, banyak orang masih sulit membedakan emiten dengan perusahaan biasa. Sebagian lagi belum sadar bahwa status ini membawa kewajiban hukum yang cukup berat.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat status emiten sebagai tanggung jawab besar dan bukan urusan gengsi. Perusahaan yang masuk bursa menerima dana dari publik.
Karena itulah hukum menuntut mereka bersikap terbuka dan jujur. Menurut saya, banyak pelaku usaha tergiur manfaat pendanaannya, lalu lupa menghitung beban kepatuhan yang menyertainya.
Artikel ini mengupas pengertian emiten, dasar hukum, kewajiban, contoh, sampai manfaat dan risikonya.
Pengertian Emiten Menurut Hukum
Pengertian emiten diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 1 angka 6 menyebut emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran umum.
Baca Juga: Right Issue Saham: Pengertian, Mekanisme, dan Dampaknya
Dalam praktiknya, emiten hampir selalu berbentuk perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada publik lewat Initial Public Offering (IPO).

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Usai IPO, saham emiten tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Siapa pun boleh membelinya, asal memenuhi ketentuan transaksi. Dengan begitu, masyarakat ikut menjadi pemilik perusahaan.
Satu hal yang perlu kamu tahu, emiten tidak selalu menerbitkan saham. Perusahaan juga berstatus emiten ketika menerbitkan obligasi atau sukuk melalui penawaran umum.
Hanya saja, istilah ini paling sering dipakai untuk perusahaan yang tercatat di bursa saham.
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Dua istilah ini kerap tertukar. Padahal secara hukum, keduanya berbeda.
- Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
- Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar (Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya).
Sebuah perusahaan bisa menjadi perusahaan publik tanpa pernah melakukan penawaran umum. Walau begitu, OJK memperlakukan keduanya sama dalam banyak aturan.
Maka tak heran peraturan OJK biasanya menulis “Emiten atau Perusahaan Publik” secara berdampingan.
Dasar Hukum yang Mengatur Emiten
Emiten tunduk pada beberapa lapis regulasi. Berikut aturan yang paling sering menjadi rujukan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini mengatur penawaran umum, keterbukaan informasi, dan larangan kecurangan di pasar modal.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini memperbarui sejumlah ketentuan sektor keuangan, termasuk pasar modal.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan ini mengatur organ perseroan, RUPS, dan laporan tahunan.
- Peraturan OJK (POJK). Peraturan ini mengatur hal teknis seperti laporan berkala, keterbukaan informasi, dan tata kelola.
- Peraturan Bursa Efek Indonesia. Aturan ini mengatur pencatatan dan perdagangan efek di bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai pengawas utama. Lembaga ini berwenang memeriksa emiten dan menjatuhkan sanksi.
Di sisi lain, BEI mengawasi kepatuhan emiten terhadap aturan pencatatan.
Kewajiban Emiten yang Wajib Dipenuhi
Status emiten membawa tanggung jawab yang terus berjalan. Kepatuhan tidak berhenti begitu IPO selesai. Berikut kewajiban pokoknya.
Keterbukaan Informasi dan Fakta Material
Pasal 86 UU Pasar Modal mewajibkan emiten menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Emiten juga harus mengumumkannya kepada masyarakat.
Sebagai tambahan, POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengatur keterbukaan informasi atau fakta material. Informasi material wajib diumumkan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah peristiwanya terjadi.
Contohnya banyak: akuisisi, pergantian direksi, gagal bayar utang, hingga perkara hukum besar. Informasi seperti ini bisa menggerakkan harga saham. Menunda pengumuman jelas bukan pilihan.
Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan
Emiten harus menyampaikan laporan keuangan secara berkala, terdiri dari laporan tahunan dan laporan interim. Aturan teknisnya tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2022. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit akuntan publik terdaftar.
Selanjutnya, emiten harus menerbitkan laporan tahunan. POJK Nomor 29/POJK.04/2016 mengatur bentuk dan isinya. Di dalamnya ada kinerja bisnis, profil perusahaan, dan penerapan tata kelola.
Tata Kelola dan RUPS
Organ tata kelola emiten harus lengkap. Isinya meliputi direksi, dewan komisaris, komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit audit internal.
Aturannya tersebar di sejumlah POJK, antara lain POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015.
Selain itu, emiten harus menggelar RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 78 UU Perseroan Terbatas.
Lewat forum inilah pemegang saham menilai kinerja manajemen.
Larangan dan Sanksi
Emiten dan pengurusnya dilarang melakukan perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar, dan penyampaian informasi menyesatkan.
Pasal 104 UU Pasar Modal mengancam pelanggar tertentu dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Di luar pidana, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda dan pencabutan izin.
Contoh Emiten di Indonesia
Mencari contoh emiten itu gampang. Hampir setiap sektor punya wakil di BEI. Berikut beberapa yang dikenal luas:
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dari sektor perbankan.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dari sektor perbankan.
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dari sektor telekomunikasi.
- PT Astra International Tbk (ASII) dari sektor otomotif dan konglomerasi.
- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dari sektor barang konsumsi.
Coba perhatikan akhiran nama perusahaannya. Semuanya memakai “Tbk”, singkatan dari “terbuka”. Dari akhiran itu saja, kamu langsung tahu bahwa perusahaan tersebut berstatus terbuka.
Kode empat huruf di dalam kurung adalah kode saham untuk transaksi.
Manfaat dan Risiko Menjadi Emiten
Setiap perusahaan perlu menimbang untung rugi sebelum go public. Keputusan ini memengaruhi struktur kepemilikan dan beban operasional.
Manfaat Menjadi Emiten
- Perusahaan memperoleh dana segar tanpa utang bank.
- Reputasi dan kepercayaan publik meningkat.
- Saham lebih mudah diperjualbelikan karena likuid.
- Pendanaan lanjutan lebih mudah dicari, misalnya lewat right issue.
Risiko dan Beban Emiten
- Biaya kepatuhan naik, mulai dari audit, laporan, hingga penasihat hukum.
- Kepemilikan pendiri terdilusi.
- Seluruh kinerja perusahaan terbuka untuk dinilai publik.
- Risiko sanksi administratif dan pidana membesar jika terjadi pelanggaran.
Jadi, perusahaan yang tata kelolanya sudah siap biasanya lebih berhasil memanfaatkan pasar modal. Perusahaan yang belum rapi sering kewalahan menghadapi tuntutan keterbukaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa bedanya emiten dengan investor?
Emiten menerbitkan dan menawarkan efek. Investor membeli efek tersebut. Emiten mencari dana, sedangkan investor menanamkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan.
Apakah semua perseroan terbatas bisa menjadi emiten?
Tidak. Perseroan terbatas harus berbentuk terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan pencatatan di BEI. Syaratnya mencakup kinerja keuangan, jumlah pemegang saham, dan tata kelola. Perusahaan juga harus melewati proses pernyataan pendaftaran di OJK.
Apa risiko jika emiten melanggar kewajiban keterbukaan informasi?
Emiten bisa menerima sanksi administratif dari OJK maupun BEI. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penghentian sementara perdagangan saham. Pelanggaran berat, seperti penyampaian informasi menyesatkan, bisa berujung pidana.
Kesimpulan
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada publik melalui penawaran umum, dan hukum Indonesia mengaturnya secara ketat.
Status ini membuka akses pendanaan yang luas. Di sisi lain, emiten menanggung kewajiban keterbukaan, pelaporan, dan tata kelola yang harus dijaga secara konsisten.
Saran saya cukup jelas. Bagi pelaku usaha, benahi tata kelola dan laporan keuangan sebelum merencanakan IPO. Bagi investor, biasakan membaca laporan keuangan dan pengumuman emiten.
Menurut saya pribadi, kepatuhan hukum yang baik justru menjadi nilai jual emiten. Investor cenderung percaya pada perusahaan yang jujur dan tertib.
Sedang menyiapkan perusahaan menuju pasar modal, atau menghadapi persoalan hukum soal kepatuhan emiten? Kamu tidak perlu menanggungnya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami aturan dan menentukan langkah terbaik dengan tenang.
Baca Juga: Delisting Saham dari Bursa: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Ringkasan
- Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum efek kepada masyarakat, sesuai Pasal 1 angka 6 UU Pasar Modal.
- Emiten berbeda dari perusahaan publik, namun OJK memperlakukan keduanya sama dalam banyak aturan.
- Regulasi utama emiten meliputi UU Pasar Modal, UU P2SK, UU Perseroan Terbatas, dan berbagai POJK.
- Emiten wajib membuka informasi material paling lambat akhir hari kerja kedua.
- Emiten harus menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan tahunan kepada OJK.
- Emiten wajib memiliki organ tata kelola lengkap dan menggelar RUPS tahunan.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda hingga Rp15 miliar.
- Contoh emiten antara lain BBCA, BBRI, TLKM, ASII, dan UNVR.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Otoritas Jasa Keuangan. Situs resmi: www.ojk.go.id
- Bursa Efek Indonesia. Situs resmi: www.idx.co.id





