Terbaru

Hukum

Emiten Adalah: Pengertian, Kewajiban, dan Contohnya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum efek, misalnya saham atau obligasi, kepada masyarakat di pasar modal. Istilah ini sering lewat di berita bursa.

Meski begitu, banyak orang masih sulit membedakan emiten dengan perusahaan biasa. Sebagian lagi belum sadar bahwa status ini membawa kewajiban hukum yang cukup berat.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat status emiten sebagai tanggung jawab besar dan bukan urusan gengsi. Perusahaan yang masuk bursa menerima dana dari publik.

Karena itulah hukum menuntut mereka bersikap terbuka dan jujur. Menurut saya, banyak pelaku usaha tergiur manfaat pendanaannya, lalu lupa menghitung beban kepatuhan yang menyertainya.

Artikel ini mengupas pengertian emiten, dasar hukum, kewajiban, contoh, sampai manfaat dan risikonya.

Pengertian Emiten Menurut Hukum

Pengertian emiten diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 1 angka 6 menyebut emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran umum.

Baca Juga: Right Issue Saham: Pengertian, Mekanisme, dan Dampaknya

Dalam praktiknya, emiten hampir selalu berbentuk perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada publik lewat Initial Public Offering (IPO).

emiten adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Usai IPO, saham emiten tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Siapa pun boleh membelinya, asal memenuhi ketentuan transaksi. Dengan begitu, masyarakat ikut menjadi pemilik perusahaan.

Satu hal yang perlu kamu tahu, emiten tidak selalu menerbitkan saham. Perusahaan juga berstatus emiten ketika menerbitkan obligasi atau sukuk melalui penawaran umum.

Hanya saja, istilah ini paling sering dipakai untuk perusahaan yang tercatat di bursa saham.

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Dua istilah ini kerap tertukar. Padahal secara hukum, keduanya berbeda.

  • Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
  • Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar (Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya).

Sebuah perusahaan bisa menjadi perusahaan publik tanpa pernah melakukan penawaran umum. Walau begitu, OJK memperlakukan keduanya sama dalam banyak aturan.

Maka tak heran peraturan OJK biasanya menulis “Emiten atau Perusahaan Publik” secara berdampingan.

Dasar Hukum yang Mengatur Emiten

Emiten tunduk pada beberapa lapis regulasi. Berikut aturan yang paling sering menjadi rujukan:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini mengatur penawaran umum, keterbukaan informasi, dan larangan kecurangan di pasar modal.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini memperbarui sejumlah ketentuan sektor keuangan, termasuk pasar modal.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan ini mengatur organ perseroan, RUPS, dan laporan tahunan.
  4. Peraturan OJK (POJK). Peraturan ini mengatur hal teknis seperti laporan berkala, keterbukaan informasi, dan tata kelola.
  5. Peraturan Bursa Efek Indonesia. Aturan ini mengatur pencatatan dan perdagangan efek di bursa.
Baca juga  Notifikasi Merger KPPU: Syarat, Batas Waktu, dan Prosedurnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai pengawas utama. Lembaga ini berwenang memeriksa emiten dan menjatuhkan sanksi.

Di sisi lain, BEI mengawasi kepatuhan emiten terhadap aturan pencatatan.

Kewajiban Emiten yang Wajib Dipenuhi

Status emiten membawa tanggung jawab yang terus berjalan. Kepatuhan tidak berhenti begitu IPO selesai. Berikut kewajiban pokoknya.

Keterbukaan Informasi dan Fakta Material

Pasal 86 UU Pasar Modal mewajibkan emiten menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Emiten juga harus mengumumkannya kepada masyarakat.

Sebagai tambahan, POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengatur keterbukaan informasi atau fakta material. Informasi material wajib diumumkan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah peristiwanya terjadi.

Contohnya banyak: akuisisi, pergantian direksi, gagal bayar utang, hingga perkara hukum besar. Informasi seperti ini bisa menggerakkan harga saham. Menunda pengumuman jelas bukan pilihan.

Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan

Emiten harus menyampaikan laporan keuangan secara berkala, terdiri dari laporan tahunan dan laporan interim. Aturan teknisnya tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2022. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit akuntan publik terdaftar.

Selanjutnya, emiten harus menerbitkan laporan tahunan. POJK Nomor 29/POJK.04/2016 mengatur bentuk dan isinya. Di dalamnya ada kinerja bisnis, profil perusahaan, dan penerapan tata kelola.

Tata Kelola dan RUPS

Organ tata kelola emiten harus lengkap. Isinya meliputi direksi, dewan komisaris, komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit audit internal.

Aturannya tersebar di sejumlah POJK, antara lain POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

Selain itu, emiten harus menggelar RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 78 UU Perseroan Terbatas.

Lewat forum inilah pemegang saham menilai kinerja manajemen.

Larangan dan Sanksi

Emiten dan pengurusnya dilarang melakukan perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar, dan penyampaian informasi menyesatkan.

Pasal 104 UU Pasar Modal mengancam pelanggar tertentu dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga  Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat: Bahaya dan Cara Mengurusnya

Di luar pidana, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda dan pencabutan izin.

Contoh Emiten di Indonesia

Mencari contoh emiten itu gampang. Hampir setiap sektor punya wakil di BEI. Berikut beberapa yang dikenal luas:

  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dari sektor perbankan.
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dari sektor perbankan.
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dari sektor telekomunikasi.
  • PT Astra International Tbk (ASII) dari sektor otomotif dan konglomerasi.
  • PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dari sektor barang konsumsi.

Coba perhatikan akhiran nama perusahaannya. Semuanya memakai “Tbk”, singkatan dari “terbuka”. Dari akhiran itu saja, kamu langsung tahu bahwa perusahaan tersebut berstatus terbuka.

Kode empat huruf di dalam kurung adalah kode saham untuk transaksi.

Manfaat dan Risiko Menjadi Emiten

Setiap perusahaan perlu menimbang untung rugi sebelum go public. Keputusan ini memengaruhi struktur kepemilikan dan beban operasional.

Manfaat Menjadi Emiten

  • Perusahaan memperoleh dana segar tanpa utang bank.
  • Reputasi dan kepercayaan publik meningkat.
  • Saham lebih mudah diperjualbelikan karena likuid.
  • Pendanaan lanjutan lebih mudah dicari, misalnya lewat right issue.

Risiko dan Beban Emiten

  • Biaya kepatuhan naik, mulai dari audit, laporan, hingga penasihat hukum.
  • Kepemilikan pendiri terdilusi.
  • Seluruh kinerja perusahaan terbuka untuk dinilai publik.
  • Risiko sanksi administratif dan pidana membesar jika terjadi pelanggaran.

Jadi, perusahaan yang tata kelolanya sudah siap biasanya lebih berhasil memanfaatkan pasar modal. Perusahaan yang belum rapi sering kewalahan menghadapi tuntutan keterbukaan.

emiten adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa bedanya emiten dengan investor?

Emiten menerbitkan dan menawarkan efek. Investor membeli efek tersebut. Emiten mencari dana, sedangkan investor menanamkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan.

Apakah semua perseroan terbatas bisa menjadi emiten?

Tidak. Perseroan terbatas harus berbentuk terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan pencatatan di BEI. Syaratnya mencakup kinerja keuangan, jumlah pemegang saham, dan tata kelola. Perusahaan juga harus melewati proses pernyataan pendaftaran di OJK.

Apa risiko jika emiten melanggar kewajiban keterbukaan informasi?

Emiten bisa menerima sanksi administratif dari OJK maupun BEI. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penghentian sementara perdagangan saham. Pelanggaran berat, seperti penyampaian informasi menyesatkan, bisa berujung pidana.

Baca juga  Gugatan Cerai vs Cerai Talak: Perbedaan Prosedur dan Pihaknya

Kesimpulan

Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada publik melalui penawaran umum, dan hukum Indonesia mengaturnya secara ketat.

Status ini membuka akses pendanaan yang luas. Di sisi lain, emiten menanggung kewajiban keterbukaan, pelaporan, dan tata kelola yang harus dijaga secara konsisten.

Saran saya cukup jelas. Bagi pelaku usaha, benahi tata kelola dan laporan keuangan sebelum merencanakan IPO. Bagi investor, biasakan membaca laporan keuangan dan pengumuman emiten.

Menurut saya pribadi, kepatuhan hukum yang baik justru menjadi nilai jual emiten. Investor cenderung percaya pada perusahaan yang jujur dan tertib.

Sedang menyiapkan perusahaan menuju pasar modal, atau menghadapi persoalan hukum soal kepatuhan emiten? Kamu tidak perlu menanggungnya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami aturan dan menentukan langkah terbaik dengan tenang.

Baca Juga: Delisting Saham dari Bursa: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Ringkasan

  • Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum efek kepada masyarakat, sesuai Pasal 1 angka 6 UU Pasar Modal.
  • Emiten berbeda dari perusahaan publik, namun OJK memperlakukan keduanya sama dalam banyak aturan.
  • Regulasi utama emiten meliputi UU Pasar Modal, UU P2SK, UU Perseroan Terbatas, dan berbagai POJK.
  • Emiten wajib membuka informasi material paling lambat akhir hari kerja kedua.
  • Emiten harus menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan tahunan kepada OJK.
  • Emiten wajib memiliki organ tata kelola lengkap dan menggelar RUPS tahunan.
  • Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda hingga Rp15 miliar.
  • Contoh emiten antara lain BBCA, BBRI, TLKM, ASII, dan UNVR.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
  5. Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
  6. Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
  7. Otoritas Jasa Keuangan. Situs resmi: www.ojk.go.id
  8. Bursa Efek Indonesia. Situs resmi: www.idx.co.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi