Terbaru

Hukum

Controlled Foreign Company Pajak: Pengertian dan Aturan di Indonesia

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Controlled foreign company pajak adalah aturan yang mengatur penghasilan dari perusahaan luar negeri yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri. Aturan ini sering luput dari perhatian pelaku usaha yang punya anak usaha di luar negeri.

Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani struktur investasi lintas negara, saya sering bertemu klien yang kaget dengan konsep ini. Mereka mengira laba anak usaha luar negeri baru kena pajak ketika dibagikan sebagai dividen.

Singkatnya, aturan CFC menetapkan saat tertentu ketika laba perusahaan asing dianggap sebagai dividen, meski belum dibagikan. Tujuannya mencegah penundaan pajak lewat penumpukan laba di luar negeri.

Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, tujuan, dan aturan CFC di Indonesia. Kamu juga akan tahu cara menghitung dan hal yang perlu dipersiapkan.

Pengertian Controlled Foreign Company dan Dasar Hukumnya

Controlled Foreign Company atau CFC adalah perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri. Pengendalian biasanya diukur dari kepemilikan saham atau hak suara.

Konsep ini lahir dari proyek BEPS yang digagas OECD. Aksi ke-3 dalam rencana aksi tersebut menyoroti perlunya aturan CFC di setiap negara.

Di Indonesia, ketentuan CFC diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut saya, aturan ini penting dipahami karena berlaku pada struktur yang umum. Banyak grup usaha menempatkan anak usaha di negara bertarif rendah demi efisiensi.

controlled foreign company pajak
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Mengapa Aturan CFC Dibutuhkan

Tanpa aturan CFC, perusahaan bisa menunda pajak tanpa batas. Laba cukup ditahan di anak usaha luar negeri dan tidak pernah dibagikan.

Akibatnya, negara asal kehilangan potensi penerimaan pajak. Aturan CFC menutup celah itu dengan menetapkan waktu pengakuan dividen.

Sebagai contoh, perusahaan di Indonesia memiliki anak usaha di negara bertarif rendah. Labanya menumpuk bertahun-tahun, sementara pajak di Indonesia tidak pernah terutang.

Aturan Controlled Foreign Company Pajak di Indonesia

Secara umum, aturan CFC di Indonesia mengakui penghasilan dividen atas laba perusahaan asing yang tidak berstatus perusahaan terbuka. Pengakuan dilakukan pada saat tertentu yang ditetapkan peraturan, meski dividen belum dibayarkan.

Ketentuan ini menyasar wajib pajak dalam negeri yang memiliki pengendalian atas perusahaan luar negeri. Kriteria pengendalian dan pengecualiannya diatur dalam peraturan yang berlaku.

Karena rinciannya teknis dan bisa berubah, selalu rujuk ke aturan terbaru. Jangan menyimpulkan kewajiban hanya dari ringkasan umum.

Kriteria Pengendalian

Pengendalian biasanya dinilai dari persentase kepemilikan saham. Selain itu, hak suara atau kendali atas keputusan perusahaan juga bisa menjadi tolok ukur.

Beberapa aspek yang umumnya diperhatikan antara lain:

  • Persentase kepemilikan langsung dan tidak langsung.
  • Kepemilikan bersama oleh beberapa wajib pajak dalam negeri.
  • Hak suara dan pengaruh atas pengambilan keputusan.

Perlu dicatat, kepemilikan tidak langsung ikut dihitung. Struktur berlapis tidak otomatis membebaskan wajib pajak dari kewajiban.

Pengecualian yang Perlu Diketahui

Tidak semua perusahaan asing terkena aturan CFC. Ada pengecualian tertentu dalam peraturan.

Contohnya, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek tidak masuk cakupan. Selain itu, ada pengecualian untuk jenis usaha atau kondisi tertentu sesuai ketentuan.

Menurut pengalaman saya, banyak klien menganggap dirinya otomatis dikecualikan. Padahal, pengecualian harus dibuktikan dengan data dan dokumen.

Cara Kerja dan Perhitungan Dividen CFC

Konsep dasarnya adalah pengakuan dividen sebelum dividen benar-benar dibagikan. Jadi, laba perusahaan asing dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham di Indonesia.

Pengakuannya mengikuti batas waktu yang diatur dalam peraturan. Besarnya dihitung dari laba setelah pajak perusahaan asing dan porsi kepemilikan.

Langkah perhitungan umumnya mencakup beberapa tahap berikut:

  1. Tentukan apakah perusahaan asing termasuk CFC.
  2. Hitung laba setelah pajak berdasarkan laporan keuangan.
  3. Tentukan porsi kepemilikan wajib pajak dalam negeri.
  4. Hitung dividen yang dianggap diterima pada saat yang ditentukan.
  5. Laporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.

Angka dan tenggat pastinya mengikuti peraturan yang berlaku. Konsultasikan dengan konsultan pajak agar perhitungannya tepat.

Perlakuan Jika Dividen Dibagikan Kemudian

Jika dividen benar-benar dibayarkan setelah diakui sebelumnya, ada ketentuan agar tidak terjadi pajak ganda. Dividen yang sudah dikenai pajak sebelumnya tidak dipajaki lagi.

Penyesuaian ini perlu dicatat dengan rapi. Dokumen pendukung sangat membantu ketika otoritas pajak melakukan pemeriksaan.

Selain itu, kredit pajak luar negeri bisa menjadi pertimbangan. Ketentuannya mengikuti peraturan yang berlaku.

Kewajiban Pelaporan dan Dokumen Pendukung

Wajib pajak yang memiliki CFC perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pelaporan mencakup keberadaan perusahaan asing dan penghasilan yang diakui.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain:

  • Struktur kepemilikan grup usaha.
  • Laporan keuangan perusahaan asing.
  • Perhitungan laba dan porsi kepemilikan.
  • Bukti pengecualian, bila berlaku.

Selain itu, simpan dokumen sesuai jangka waktu yang diatur ketentuan perpajakan. Dokumen yang tertib memudahkan pembuktian saat pemeriksaan.

Menurut saya, kesalahan paling umum adalah tidak melaporkan anak usaha luar negeri sama sekali. Padahal, otoritas pajak kini punya akses pertukaran informasi dengan banyak negara.

Hubungan CFC dengan Transfer Pricing dan BEPS

CFC adalah satu bagian dari paket BEPS. Ia bekerja berdampingan dengan aturan transfer pricing dan pembatasan beban bunga.

Karena itu, struktur luar negeri yang tidak punya substansi usaha berisiko dipersoalkan dari beberapa sisi. Jadi, tinjau struktur secara menyeluruh, bukan per aturan.

controlled foreign company pajak
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Controlled Foreign Company Pajak

Apa itu controlled foreign company dalam perpajakan?
CFC adalah perusahaan di luar negeri yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri. Labanya dapat dianggap sebagai dividen pada saat tertentu meski belum dibagikan.

Apakah semua anak usaha luar negeri terkena aturan CFC?
Tidak. Ada kriteria pengendalian dan pengecualian tertentu dalam peraturan, misalnya untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

Di mana CFC dilaporkan?
CFC dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak dalam negeri, lengkap dengan dokumen pendukung perhitungannya.

Kesimpulan

Controlled foreign company pajak adalah aturan yang menangkap laba perusahaan luar negeri yang dikendalikan wajib pajak Indonesia. Aturan ini mencegah penundaan pajak dengan cara menahan laba di luar negeri.

Dari pengalaman saya, kunci kepatuhan ada pada pemetaan struktur kepemilikan dan pencatatan yang rapi. Periksa apakah anak usaha luar negerimu masuk kriteria CFC sebelum SPT Tahunan dilaporkan.

Kalau kamu punya anak usaha di luar negeri dan ingin memastikan kewajiban pajaknya, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah struktur dan memetakan kewajibanmu.

Ringkasan

  • CFC adalah perusahaan luar negeri yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri.
  • Aturan CFC berasal dari rencana aksi BEPS dan diatur dalam UU PPh serta PMK.
  • Laba perusahaan asing dapat dianggap sebagai dividen pada saat tertentu.
  • Pengendalian dinilai dari kepemilikan saham dan hak suara, termasuk kepemilikan tidak langsung.
  • Ada pengecualian, misalnya untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
  • Dividen yang sudah diakui tidak dipajaki ulang saat benar-benar dibagikan.
  • CFC dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan dokumen pendukung.
  • Aturan CFC perlu dilihat bersama aturan transfer pricing dan BEPS lainnya.

Referensi

  1. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
  2. Peraturan Menteri Keuangan tentang penentuan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
  3. OECD, “Designing Effective Controlled Foreign Company Rules, Action 3,” oecd.org.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, “Informasi Perpajakan Internasional,” pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi