Terbaru

Hukum

Gugatan Cerai vs Cerai Talak: Perbedaan, Proses, dan Biayanya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Ketika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan, banyak pasangan muslim langsung dihadapkan pada dua istilah yang sering tertukar: gugatan cerai (cerai gugat) dan cerai talak. Keduanya sama-sama berujung pada putusnya perkawinan, tetapi pihak yang mengajukan, bentuk perkara, hingga tahapan akhirnya berbeda. 

Salah memahami jalurnya bisa membuat Anda salah langkah sejak awal, misalnya mengajukan ke pengadilan yang keliru atau menyiapkan berkas yang tidak sesuai.

Artikel ini membahas perbedaan cerai gugat dan cerai talak secara ringkas, lalu dilanjutkan dengan tahapan di Pengadilan Agama, perbandingan biaya, serta dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan cerai gugat.

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Perbedaan paling mendasar ada pada siapa yang mengambil inisiatif.

  • Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri (atau kuasanya) kepada Pengadilan Agama. Dalam perkara ini istri berstatus sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
  • Cerai talak adalah perceraian yang dimulai dari permohonan suami kepada Pengadilan Agama untuk diizinkan mengikrarkan talak terhadap istrinya. Di sini suami berstatus sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon.

Istilah “gugatan” dan “permohonan” ini bukan sekadar soal bahasa. Cerai gugat adalah perkara contentiosa yang berakhir dengan putusan hakim, sedangkan cerai talak mensyaratkan adanya ikrar talak suami di depan sidang setelah permohonannya dikabulkan.

Perlu dicatat, dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 secara umum gugatan cerai bisa diajukan oleh suami maupun istri. 

Namun, dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku bagi pasangan beragama Islam, istilah cerai gugat secara khusus merujuk pada gugatan yang diajukan istri, sedangkan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Sebelum masuk ke teknis, ada baiknya Anda tahu aturan mana yang menjadi pijakan masing-masing jalur:

  • UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pasal 38 menyebut putusnya perkawinan dapat terjadi karena kematian, perceraian, atau putusan pengadilan. Pasal 39 menegaskan perceraian hanya sah di depan sidang pengadilan setelah hakim berusaha mendamaikan, dan harus ada alasan yang cukup bahwa suami istri tidak dapat lagi hidup rukun.
  • PP 9/1975. Peraturan pelaksana UU Perkawinan yang memuat daftar alasan perceraian dan tata cara pemeriksaannya.
  • UU 7/1989 tentang Peradilan Agama (diubah dengan UU 3/2006 dan UU 50/2009). Mengatur secara khusus acara cerai talak dan cerai gugat bagi yang beragama Islam.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 114 membedakan putusnya perkawinan karena talak dan karena gugatan perceraian. Pasal 129 mengatur permohonan talak oleh suami, sedangkan Pasal 132 mengatur gugatan cerai oleh istri.

Bagi pasangan non-muslim, perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama, dan tidak mengenal istilah cerai talak. Artikel ini fokus pada pasangan muslim yang berperkara di Pengadilan Agama.

Tabel perbandingan singkat

AspekCerai GugatCerai Talak
Yang mengajukanIstri (Penggugat)Suami (Pemohon)
Bentuk perkaraGugatanPermohonan izin ikrar talak
Pengadilan yang berwenangPengadilan Agama tempat tinggal istri (Penggugat)Pengadilan Agama tempat tinggal istri (Termohon)
Tahap akhirPutusan hakim, lalu akta ceraiSidang ikrar talak, lalu akta cerai
domain dispute adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Pengadilan Mana yang Berwenang?

Kesalahan memilih pengadilan adalah salah satu penyebab perkara tertunda atau dinyatakan tidak dapat diterima, jadi perhatikan aturan wilayah hukum berikut:

  • Cerai gugat: diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri (Penggugat). Pengecualiannya, jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal suami (Tergugat).
  • Cerai talak: diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri (Termohon). Jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, permohonan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal suami.

Jadi, pada kasus normal, kedua jalur sama-sama bermuara di Pengadilan Agama tempat istri berdomisili. Itu sebabnya suami yang istrinya tinggal di kota lain harus siap beracara di kota tersebut.

Dampak pada Status Talak dan Rujuk

Perbedaan jalur juga berpengaruh pada status perceraian secara fikih yang dicatat dalam KHI:

  • Pada cerai talak, izin ikrar talak yang diberikan hakim pada umumnya berupa talak satu raj’i. Artinya, selama masa iddah suami masih boleh merujuk istri tanpa akad baru.
  • Pada cerai gugat, putusan yang mengabulkan gugatan umumnya dipahami sebagai talak ba’in sughra: tidak dapat dirujuk, tetapi pasangan masih dapat menikah lagi dengan akad dan mahar baru.
Baca juga  Perjanjian Pra Nikah Adalah: Pengertian, Isi, dan Cara Membuatnya

Masa iddah bagi istri pada umumnya tiga kali suci atau sembilan puluh hari bagi yang tidak haid, dan berlaku sebagai masa tunggu sebelum istri dapat menikah dengan pria lain.

Kenapa talak di luar pengadilan tidak cukup?

Banyak orang mengira talak yang diucapkan suami di rumah sudah otomatis memutus perkawinan. 

Menurut hukum negara, talak yang diakui adalah talak yang diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama. 

Talak yang diucapkan di luar pengadilan mungkin dianggap sah menurut keyakinan agama, tetapi tidak memutus ikatan perkawinan secara hukum negara. Artinya, status Anda di mata negara masih suami istri sampai ada putusan dan akta cerai.

Prinsip penting lainnya: perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Proses dan Tahapan Masing-Masing di Pengadilan Agama

Secara garis besar, alur beracara di Pengadilan Agama mirip, tetapi ada perbedaan di bagian awal dan akhir.

Tahapan cerai gugat

  1. Mendaftarkan gugatan. Istri membuat surat gugatan (bisa dibantu pos bantuan hukum di pengadilan) dan mendaftarkannya ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat. Pendaftaran kini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Court.
  2. Membayar panjar biaya perkara. Setelah mendapat nomor perkara dan taksiran biaya (SKUM), Penggugat membayar panjar.
  3. Pemanggilan para pihak. Pengadilan menetapkan jadwal sidang dan memanggil Penggugat serta Tergugat.
  4. Sidang pertama dan mediasi. Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Para pihak umumnya diarahkan menjalani mediasi dengan mediator.
  5. Pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik. Jika mediasi gagal, sidang berlanjut ke tahap jawab-jinawab.
  6. Pembuktian. Penggugat mengajukan alat bukti berupa surat dan saksi (biasanya keluarga atau orang dekat yang mengetahui keadaan rumah tangga).
  7. Putusan. Hakim memutus perkara. Jika gugatan dikabulkan dan putusan berkekuatan hukum tetap, perkawinan putus.
  8. Akta cerai. Panitera menerbitkan akta cerai sebagai bukti resmi putusnya perkawinan.

Tahapan cerai talak

  1. Mengajukan permohonan. Suami mengajukan permohonan, lisan atau tertulis, ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal istri, disertai alasan dan permintaan agar sidang diadakan.
  2. Pembayaran panjar, pemanggilan, dan mediasi. Tahapannya serupa dengan cerai gugat.
  3. Pembuktian dan putusan. Jika alasan perceraian terbukti, hakim mengabulkan permohonan dan memberi izin kepada suami untuk mengikrarkan talak.
  4. Sidang ikrar talak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menetapkan hari sidang ikrar talak dan memanggil kedua pihak. Perkawinan baru putus sejak suami mengucapkan ikrar. Jika dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap suami tidak mengucapkan ikrar, hak talaknya gugur dan perkawinan tetap utuh.
  5. Akta cerai. Setelah ikrar, pengadilan menerbitkan akta cerai.

Jadi, perbedaan krusialnya: pada cerai gugat perkawinan putus karena putusan hakim, sedangkan pada cerai talak perkawinan putus karena ikrar suami setelah hakim memberi izin.

Alasan Perceraian yang Dapat Diajukan

Baik gugatan maupun permohonan harus bersandar pada alasan yang diakui hukum. 

Daftar alasan ini bersumber dari Pasal 19 PP 9/1975 dan Pasal 116 KHI, dan hakim akan menilai apakah alasan tersebut benar-benar terbukti di persidangan:

  • Zina, pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Dihukum penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
  • Kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
  • Cacat badan atau penyakit yang membuat salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
  • Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali. Dalam praktik, inilah alasan yang paling sering dipakai.
  • Suami melanggar taklik talak (khusus dalam KHI, relevan untuk cerai gugat).
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga (khusus dalam KHI).
Baca juga  Kepemilikan Bersama Hak Cipta Adalah: Aturan dan Pembagian Haknya

Alasan yang disebut harus dibuktikan dengan alat bukti. Pertengkaran terus-menerus, misalnya, lazimnya dibuktikan melalui keterangan saksi yang melihat atau mengetahui langsung kondisi rumah tangga, ditambah bukti pendukung seperti riwayat pisah ranjang atau pisah tempat tinggal.

Akibat Hukum Setelah Perceraian

Putusnya perkawinan membawa konsekuensi yang sering lebih rumit dari proses perceraiannya sendiri:

  1. Hak asuh anak (hadhanah). Menurut KHI, anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) pada dasarnya berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah itu, anak dapat memilih ikut ayah atau ibu. Ayah tetap menanggung biaya pemeliharaan anak sampai anak dewasa atau mandiri, dalam KHI ditetapkan 21 tahun.
  2. Nafkah iddah dan mut’ah. Pada cerai talak, suami pada dasarnya wajib memberi mut’ah, nafkah, tempat tinggal, dan pakaian selama masa iddah, serta melunasi mahar yang masih terutang (Pasal 149 KHI). Pada cerai gugat, hak ini tidak otomatis. Dalam praktik, hakim dapat menetapkannya dengan mempertimbangkan perlindungan perempuan berhadapan dengan hukum, sepanjang istri tidak terbukti nusyuz, sehingga sebaiknya diminta secara tegas dalam gugatan.
  3. Harta bersama. Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan dibagi setelah perceraian (Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 96-97 KHI). Tuntutan pembagian dapat diajukan bersamaan dengan perkara cerai atau dalam gugatan terpisah setelah putusan.
  4. Akta cerai dan pencatatan. Akta cerai menjadi dokumen penting untuk mengubah status di KTP dan Kartu Keluarga, mengurus pernikahan baru, atau keperluan administrasi lain.

Perbandingan Biaya Cerai Gugat dan Cerai Talak

Berapa biaya cerai? Jawabannya: tidak ada tarif tunggal nasional. Biaya perkara ditentukan oleh masing-masing Pengadilan Agama dan dipengaruhi beberapa faktor.

Komponen biaya

  • Panjar biaya perkara. Mencakup biaya pendaftaran, ATK, pemanggilan para pihak, penyampaian relaas, redaksi, dan meterai. Besarnya berbeda-beda per pengadilan.
  • Biaya pemanggilan. Faktor yang paling membuat biaya berbeda. Semakin jauh dan sulit dijangkau alamat pihak lawan, semakin besar biaya panggilannya. Jika alamat Tergugat tidak diketahui (ghaib), pemanggilan dilakukan melalui pengumuman sehingga prosesnya lebih lama.
  • Biaya sidang ikrar talak (khusus cerai talak). Pada praktiknya ada tambahan pemanggilan untuk sidang ikrar.
  • Biaya salinan putusan dan akta cerai. Umumnya relatif kecil, tetapi dihitung terpisah.
  • Jasa advokat (opsional). Jika menggunakan pengacara, honorarium disepakati secara pribadi dan jauh lebih besar dari biaya perkara di pengadilan.

Mana yang lebih mahal?

Secara komponen, biaya perkara cerai gugat dan cerai talak pada dasarnya serupa. Cerai talak berpotensi sedikit lebih tinggi karena ada tahap sidang ikrar yang memerlukan pemanggilan tambahan. 

Namun selisihnya biasanya tidak besar dibandingkan faktor jarak pemanggilan dan penggunaan jasa pengacara.

Alternatif bagi yang tidak mampu

Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, tersedia fasilitas berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen sejenis, serta sidang keliling untuk wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. 

Pengadilan juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan konsultasi dan bantuan penyusunan dokumen.

Siapa yang menanggung biaya perkara?

Untuk perkara perkawinan, biaya perkara pada dasarnya dibebankan kepada Penggugat (pada cerai gugat) atau Pemohon (pada cerai talak). 

Artinya, pihak yang mengajukan perkara yang membayar panjar di awal, bukan pihak lawannya.

Cara kerja panjar dan sisa biaya

  1. Taksiran biaya. Saat mendaftar, petugas meja pendaftaran menghitung perkiraan biaya melalui Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM), terutama dari jumlah pemanggilan dan jarak pihak lawan.
  2. Pembayaran panjar. Panjar dibayarkan melalui bank atau kanal pembayaran resmi pengadilan, bukan kepada petugas secara tunai.
  3. Pemakaian biaya. Panjar dipakai selama perkara berjalan untuk keperluan pemanggilan, pemberitahuan putusan, dan lain-lain.
  4. Sisa panjar. Jika perkara selesai dan panjar tidak terpakai seluruhnya, sisanya dikembalikan kepada pihak yang membayar. Sebaliknya, bila kurang, pengadilan akan meminta tambahan.
Baca juga  Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana

Tabel Pembeda Biaya Antar Jalur

KomponenCerai GugatCerai Talak
Yang membayar panjarIstri (Penggugat)Suami (Pemohon)
Biaya pemanggilan sidangAdaAda
Pemanggilan sidang ikrar talakTidak adaAda
Salinan putusan dan akta ceraiAdaAda
Faktor pembeda utamaJarak dan alamat TergugatJarak dan alamat Termohon, plus sidang ikrar

Tabel di atas bersifat kualitatif karena nominal pasti berbeda tiap pengadilan. Untuk perkara dengan tuntutan tambahan seperti pembagian harta bersama, biaya biasanya bertambah karena pemeriksaan setempat atau penaksiran aset.

Catatan: angka pasti panjar berbeda tiap pengadilan dan bisa berubah. Cek langsung ke Pengadilan Agama setempat atau melalui kanal resmi e-Court sebelum mendaftar.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Cerai Gugat

Sebelum mendaftar, siapkan berkas berikut agar prosesnya tidak tertunda:

  1. Surat gugatan yang memuat identitas para pihak, uraian fakta (posita), dan tuntutan (petitum).
  2. Fotokopi KTP Penggugat (istri), sesuai domisili yang menentukan pengadilan mana yang berwenang.
  3. Kutipan akta nikah / buku nikah asli dan fotokopinya. Dokumen ini membuktikan adanya perkawinan yang sah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Fotokopi akta kelahiran anak, jika dari perkawinan tersebut ada anak dan Anda ingin mengajukan hak asuh atau nafkah anak.
  6. Bukti pendukung alasan perceraian, misalnya surat keterangan, bukti percakapan, laporan polisi, atau hasil visum jika ada kekerasan.
  7. Daftar saksi yang akan dihadirkan dalam pembuktian.
  8. Surat keterangan tidak mampu (bila mengajukan prodeo).
  9. Izin atasan atau surat keterangan dari instansi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, sesuai aturan kepegawaian masing-masing.
  10. Bukti pembayaran panjar biaya perkara.

Untuk cerai talak, kebutuhan dokumennya mirip (surat permohonan, KTP Pemohon, buku nikah, dan KK), hanya saja yang disiapkan adalah permohonan oleh suami.

Isi surat gugatan yang benar

Surat gugatan bukan sekadar formulir. Gugatan yang tidak jelas dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Pastikan memuat:

  • Identitas para pihak: nama, umur, agama, pekerjaan, dan alamat Penggugat serta Tergugat.
  • Posita (dasar gugatan): kronologi perkawinan, kapan mulai terjadi masalah, alasan perceraian yang dipilih, serta upaya damai yang pernah dilakukan.
  • Petitum (tuntutan): permohonan agar gugatan dikabulkan dan perkawinan diputus, ditambah tuntutan lain jika ada, misalnya hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah, atau pembagian harta bersama. Lazimnya diakhiri dengan permintaan putusan yang adil (ex aequo et bono).

Soal materai dan fotokopi

Bukti surat yang diajukan di persidangan harus bermeterai cukup dan dicap di kantor pos (nazegelen) sebelum dibawa ke pengadilan. Siapkan juga dokumen asli untuk dicocokkan oleh hakim, karena yang diperiksa adalah aslinya, bukan hanya fotokopi.

Perbedaan dokumen cerai gugat dan cerai talak

DokumenCerai GugatCerai Talak
Surat gugatan atau permohonanGugatan oleh istriPermohonan oleh suami
KTP pengajuKTP istriKTP suami
Buku nikah / akta nikahWajibWajib
Kartu KeluargaWajibWajib
Akta kelahiran anakJika ada anakJika ada anak
Bukti alasan perceraianWajibWajib
Surat kuasa khususJika memakai advokatJika memakai advokat
domain dispute adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Cerai gugat diajukan oleh istri dan berakhir dengan putusan hakim, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami dan berakhir dengan ikrar talak di depan sidang setelah permohonannya dikabulkan. 

Keduanya hanya sah menurut hukum negara jika dilakukan melalui Pengadilan Agama. 

Dari sisi biaya, komponennya hampir serupa dan sangat dipengaruhi oleh jarak pemanggilan serta ada atau tidaknya pengacara. 

Untuk cerai gugat, kelengkapan dokumen seperti buku nikah, KTP, KK, dan bukti alasan perceraian akan sangat menentukan kelancaran proses.

Karena setiap kasus berbeda, termasuk soal hak asuh anak dan harta bersama, sebaiknya konsultasikan kondisi Anda dengan advokat atau Posbakum Pengadilan Agama sebelum mengajukan.

Referensi

  1. Klinik Hukumonline, “Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat” (Renata Christha Auli, S.H.), diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-cerai-talak-dan-cerai-gugat-lt51b4244f94344/
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 35, 38, 39, 40).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (Pasal 19 dan 20).
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 (antara lain Pasal 66, 70, 73, 84, 86, 89).
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 96-97, 114-119, 129, 131, 132, 149, 153, 156).
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 (e-Court).
  10. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
  11. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (terkait nafkah iddah dan mut’ah).
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi