Adopsi anak secara hukum di Indonesia dikenal dengan istilah pengangkatan anak, dan sahnya hanya lewat penetapan pengadilan.
Banyak pasangan ingin sekali mengasuh anak. Sayangnya, mereka sering bingung harus mulai dari mana.
Sebagian lalu mengambil jalan pintas tanpa dokumen resmi. Risikonya besar, baik bagi anak maupun orang tua angkat, mulai dari status yang tidak diakui negara sampai sengketa waris yang berlarut-larut.
Ringkasnya, kamu perlu memenuhi syarat dalam PP Nomor 54 Tahun 2007, mengurus izin ke instansi sosial, lalu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan seketat ini justru berpihak pada anak.
Prosesnya memang panjang. Tiap tahapnya berfungsi menjaga anak agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Pengertian dan Dasar Hukum Adopsi Anak
Secara hukum, adopsi anak berarti pengasuhan anak berpindah dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
Pasal 1 PP Nomor 54 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perpindahan itu meliputi tanggung jawab atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak.
Landasannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang sudah diubah lewat UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Permensos Nomor 110/HUK/2009 kemudian merinci persyaratannya. Satu ketentuan patut kamu catat, yaitu Pasal 39 UU Perlindungan Anak.
Pasal itu menyatakan pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.
Karena itu, orang tua angkat wajib memberi tahu anak tentang asal usulnya, sambil melihat kesiapan anak.
Calon orang tua angkat juga harus seagama dengan calon anak angkat. Singkatnya, hukum memandang adopsi sebagai sarana perlindungan anak.
Baca Juga: Gugatan Cerai vs Cerai Talak: Perbedaan Prosedur dan Pihaknya
Syarat Adopsi Anak
Syarat adopsi anak terbagi menjadi dua kelompok, yakni syarat untuk anak dan syarat untuk calon orang tua angkat.
Pemerintah menetapkannya supaya setiap anak memperoleh pengasuhan yang layak. Itulah sebabnya petugas memeriksa setiap berkas dengan teliti.
Syarat bagi Calon Anak Angkat
Tidak semua anak bisa diangkat. Pasal 12 PP Nomor 54 Tahun 2007 menetapkan ketentuan berikut:
- Belum berusia 18 tahun.
- Berstatus anak terlantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
- Memerlukan perlindungan khusus.
Aturan itu juga membagi usia anak menjadi tiga kelompok. Anak di bawah enam tahun mendapat prioritas utama.
Anak berusia enam hingga di bawah 12 tahun boleh diangkat bila ada alasan mendesak. Adapun anak berusia 12 hingga di bawah 18 tahun boleh diangkat jika memerlukan perlindungan khusus.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat bagi Calon Orang Tua Angkat
Syarat untuk calon orang tua angkat jauh lebih banyak. Pasal 13 PP Nomor 54 Tahun 2007 mencantumkan, antara lain:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Seagama dengan calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena kejahatan.
- Menikah secara sah paling singkat lima tahun.
- Bukan pasangan sejenis.
- Belum memiliki anak atau baru memiliki satu anak.
- Mampu secara ekonomi dan sosial.
- Mengantongi izin tertulis dari orang tua atau wali anak, serta persetujuan anak yang sudah bisa menyatakan pendapat.
- Menyatakan secara tertulis bahwa pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
- Memiliki laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Sudah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan.
Prosedur Pengangkatan Anak melalui Pengadilan
PP Nomor 54 Tahun 2007 mengenal dua jalur. Jalur pertama berdasarkan adat kebiasaan setempat.
Jalur kedua berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bisa ditempuh secara langsung atau lewat lembaga pengasuhan anak.
Saya menyarankan jalur kedua, sebab kepastian hukumnya paling kuat.
Memang, tahapannya berlapis. Namun, kamu tetap bisa melaluinya dengan lancar kalau paham urutannya.
- Siapkan dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan sehat, dan SKCK.
- Ajukan permohonan izin pengasuhan ke instansi sosial setempat.
- Terima kunjungan rumah dari pekerja sosial, yang kemudian menyusun laporan sosial.
- Tunggu penilaian dari Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA).
- Ajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama lain.
- Hadiri sidang hingga hakim menerbitkan penetapan.
- Laporkan penetapan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak salinan diterima.
Urusan belum selesai di situ. Instansi sosial terus membimbing dan mengawasi pengasuhan anak.
Pengawasan ini mencegah penyimpangan, misalnya pemalsuan data atau perdagangan anak.
Dengan begitu, anak tetap terlindungi sampai dewasa dan mandiri.
Akibat Hukum Adopsi Anak
Penetapan pengadilan memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Tanpa penetapan, kamu akan kesulitan membuktikan status anak angkat, dan sengketa mudah muncul di kemudian hari.
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris. Meski begitu, orang tua angkat dapat memberikan wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta, sesuai Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.
Ayah kandung juga tetap menjadi wali nikah bagi anak perempuan yang beragama Islam. Di sisi lain, pengadilan berhak menolak permohonan yang belum memenuhi syarat.
Pada Februari 2026, misalnya, Pengadilan Negeri Tobelo menolak permohonan seorang pemohon yang belum pernah menikah dan hendak mengangkat anak yang tidak berstatus terlantar.
Pahami semua konsekuensi ini sejak awal.
FAQ tentang Adopsi Anak
Apakah adopsi anak tanpa penetapan pengadilan sah?
Tidak sah. Pengangkatan anak harus memiliki penetapan pengadilan. Tanpa dokumen itu, status anak angkat tidak punya kekuatan hukum yang jelas.
Hak anak maupun hak orang tua angkat pun mudah dipersoalkan.
Berapa lama proses adopsi anak?
Lamanya bergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal sidang. Masa pengasuhan paling singkat enam bulan ikut memengaruhi waktu keseluruhan.
Karena itu, siapkan semua dokumen sejak awal supaya proses tidak tersendat.
Apakah anak angkat berhak atas warisan?
Jawabannya bergantung pada hukum yang berlaku bagi keluarga tersebut.
Dalam hukum Islam, anak angkat dapat menerima wasiat wajibah, sedangkan warisan biasa tidak berlaku baginya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Adopsi anak secara hukum menuntut kesiapan dokumen, waktu, dan mental. Prosesnya menguras tenaga.
Kesabaran di tahap awal akan terbayar ketika anak tumbuh dengan status hukum yang kuat dan jelas. Hasilnya sepadan, karena anak mendapat rumah yang aman dan perlindungan hukum yang pasti.
Pastikan syarat anak dan orang tua angkat terpenuhi, urus izin pengasuhan, lalu mohonkan penetapan pengadilan.
Sesudah itu, laporkan penetapan supaya tercatat dalam administrasi kependudukan. Menurut saya, pasangan sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum mengajukan permohonan.
Langkah ini membantu mencegah penolakan akibat kekeliruan syarat atau dokumen.
Kalau kamu ingin menempuh adopsi anak dengan dokumen yang rapi, termasuk terjemahan dan legalisasi untuk keperluan lintas negara, tanyakan saja kepada tim kami.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu kamu.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Aturan Hukum dan Cara Mengajukannya
Ringkasan
- Adopsi anak di Indonesia wajib melalui penetapan pengadilan.
- Dasar hukumnya mencakup UU Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, dan Permensos Nomor 110/HUK/2009.
- Calon anak angkat harus berusia di bawah 18 tahun dan berstatus terlantar atau ditelantarkan.
- Calon orang tua angkat berusia 30 sampai 55 tahun, seagama dengan anak, dan menikah paling singkat lima tahun.
- Prosedurnya meliputi izin pengasuhan, laporan sosial, penilaian Tim PIPA, dan sidang pengadilan.
- Penetapan wajib dilaporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam 30 hari.
- Adopsi tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.
Referensi
- Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.
- Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
- Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Presiden Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.




