Perjanjian kerja freelance sering dibuat seadanya lewat chat, padahal nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ketika pembayaran macet atau hasil kerja diperselisihkan, kedua pihak baru menyadari pentingnya dokumen tertulis.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani sengketa jasa, saya melihat pola yang sama berulang. Freelancer sudah mengerjakan proyek, tapi klien menolak membayar karena lingkup pekerjaan tidak pernah jelas.
Singkatnya, perjanjian freelance bisa berstatus perjanjian jasa biasa atau hubungan kerja, tergantung unsur-unsurnya. Status ini menentukan hak, kewajiban, dan jalur penyelesaian sengketa.
Nah, di artikel ini kita bahas status hukum, isi perjanjian, hak freelancer, dan perlindungan hukumnya. Kamu juga akan tahu cara menyusun kontrak yang aman.
Pengertian Perjanjian Kerja Freelance dan Dasar Hukumnya
Freelance adalah pekerjaan yang dilakukan secara mandiri untuk satu atau banyak klien. Waktu dan tempat kerjanya biasanya lebih bebas dibanding karyawan tetap.
Hukum Indonesia tidak mendefinisikan freelance sebagai satu status khusus. Hubungannya dinilai dari isi dan pelaksanaan perjanjian.
Dasar hukum perjanjian ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1320 mengatur syarat sah perjanjian, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Pasal 1338 menegaskan perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Karena itu, isi kontrak freelance mengikat kedua pihak.
Jika hubungannya termasuk hubungan kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya ikut berlaku. Tentukan status ini sejak awal agar tidak terjadi salah paham.
Menurut saya, banyak freelancer dan klien tidak sadar bahwa label tidak menentukan status. Hakim melihat kenyataan hubungan kerjanya, bukan nama kontrak.

Freelance dalam Hukum Indonesia: Hubungan Kerja atau Perjanjian Jasa?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah status hukumnya. Jawabannya menentukan perlindungan yang berlaku.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Hubungan ini memiliki tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
Jika klien memberi perintah terus-menerus, mengatur jam kerja, dan membayar upah berkala, hubungan itu mendekati hubungan kerja. Jika klien hanya menerima hasil dan membayar per proyek, hubungannya mendekati perjanjian jasa.
Jika Termasuk Hubungan Kerja
Freelancer yang memenuhi tiga unsur tadi bisa dianggap pekerja. Perjanjiannya dapat berbentuk PKWT atau perjanjian kerja harian lepas menurut peraturan pemerintah tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK.
Pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika ia bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, hubungannya berubah menjadi PKWTT menurut ketentuan yang berlaku.
Pekerja dalam hubungan kerja berhak atas upah, jaminan sosial, dan perlindungan lain sesuai undang-undang. Sengketanya diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial.
Jika Termasuk Perjanjian Jasa
Banyak freelance murni merupakan perjanjian jasa atau pemborongan pekerjaan. Freelancer menyelesaikan hasil tertentu, sedangkan klien membayar imbalan.
Hubungan ini diatur dalam KUH Perdata tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Sengketanya dibawa ke pengadilan negeri atau forum yang disepakati, bukan Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai contoh, desainer grafis mengerjakan logo untuk beberapa klien dengan jadwal sendiri. Ia umumnya berstatus penyedia jasa independen.
Berbeda dengan itu, penulis yang bekerja penuh waktu di kantor klien dengan jam kerja tetap dan perintah harian bisa dianggap pekerja. Meski kontraknya bernama freelance, statusnya bisa berbeda.
Isi Perjanjian Kerja Freelance yang Wajib Ada
Perjanjian yang baik menjawab semua pertanyaan penting sebelum masalah muncul. Berikut isi yang sebaiknya tercantum.
- Identitas lengkap kedua pihak, termasuk alamat dan kontak.
- Lingkup pekerjaan dan hasil kerja atau deliverables yang jelas.
- Jadwal pengerjaan, tenggat, dan jumlah revisi.
- Besaran imbalan, cara pembayaran, dan jadwal pembayaran.
- Uang muka dan pembayaran bertahap berdasarkan tahap pekerjaan.
- Denda keterlambatan pembayaran dan keterlambatan penyerahan.
- Hak kekayaan intelektual atas hasil kerja.
- Kerahasiaan informasi klien.
- Ketentuan pembatalan dan pengakhiran perjanjian.
- Penanganan pajak dan biaya tambahan.
- Penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku.
- Tanda tangan para pihak dan meterai bila diperlukan.
Lingkup pekerjaan adalah bagian paling krusial. Jelaskan apa yang termasuk dan apa yang tidak, supaya klien tidak terus menambah permintaan tanpa biaya tambahan.
Atur juga mekanisme persetujuan hasil kerja. Misalnya, klien wajib menanggapi dalam lima hari kerja atau hasil dianggap diterima.
Klausul pembayaran harus rinci. Sebutkan rekening, mata uang, dan tenggat setelah faktur diterbitkan.
Kontrak yang rapi juga mengatur bagaimana freelancer boleh mengerjakan proyek lain. Hal ini penting bila ada potensi benturan kepentingan.
Menurut pengalaman saya, klausul yang paling sering terlupakan adalah revisi tak terbatas. Batasi jumlah revisi atau hitung biaya tambahan untuk revisi berikutnya.
Hak Freelancer dan Kewajiban Pemberi Kerja
Freelancer punya hak yang bersumber dari kontrak dan undang-undang. Hak ini perlu dipahami agar bisa ditegakkan.
Hak utama freelancer antara lain:
- Menerima imbalan sesuai kesepakatan dan tepat waktu.
- Mendapat penjelasan lingkup kerja yang jelas sebelum memulai.
- Mendapat pengakuan atas karyanya sesuai ketentuan hak cipta.
- Menolak permintaan di luar lingkup tanpa kompensasi tambahan.
- Mengakhiri kerja sama bila klien melanggar kewajiban pokok.
Undang-Undang tentang Hak Cipta mengatur pemegang hak atas ciptaan. Untuk karya yang dibuat berdasarkan pesanan, pengalihan hak sebaiknya diatur eksplisit dalam kontrak.
Jika tidak diatur, sengketa soal siapa pemilik karya mudah muncul. Tulis dengan jelas apakah hak cipta beralih penuh atau klien hanya memperoleh lisensi penggunaan.
Di sisi lain, klien punya kewajiban membayar imbalan dan memberi informasi yang dibutuhkan. Klien juga berhak atas hasil kerja yang sesuai spesifikasi.
Jika status freelancer termasuk hubungan kerja, hak tambahannya lebih luas. Misalnya upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Sebagai contoh, pekerja harian lepas yang memenuhi masa kerja tertentu berhak atas THR secara proporsional. Karena itu, klien perlu memahami konsekuensi status hubungan.
Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Sengketa freelance umumnya soal pembayaran, kualitas hasil, atau kepemilikan karya. Langkah penyelesaiannya bertahap.
Pertama, kumpulkan bukti. Simpan kontrak, pesan, email, faktur, dan hasil kerja.
Kedua, kirim peringatan tertulis atau somasi. Somasi memberi kesempatan bagi pihak lain untuk memenuhi kewajiban sebelum perkara berlanjut.
Ketiga, cari penyelesaian lewat negosiasi atau mediasi. Banyak sengketa kecil selesai di tahap ini.
Jika gagal, tempuh jalur hukum sesuai klausul penyelesaian sengketa. Perjanjian jasa murni biasanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kontrak boleh memilih arbitrase atau mediasi lembaga tertentu. Pilihan ini bisa lebih cepat dan menjaga kerahasiaan.
Dasar gugatan atas pembayaran yang macet biasanya adalah wanprestasi. KUH Perdata memberi hak menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi atas kelalaian pihak lawan.
Meterai juga perlu diperhatikan. Dokumen perjanjian tertentu dikenai bea meterai, dan dokumen tanpa meterai tetap sah tetapi pembuktiannya di pengadilan perlu pemeteraian kemudian.
Menurut saya, bukti komunikasi sama berharganya dengan kontrak. Pesan yang menyebut kesepakatan harga dan lingkup sering menjadi bukti kunci.
Pajak dan Jaminan Sosial bagi Freelancer
Freelancer tetap memiliki kewajiban pajak atas penghasilannya. Kewajiban ini berlaku walaupun penghasilan datang dari proyek yang tidak tetap.
Freelancer sebaiknya memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan. Pemberi kerja yang berstatus pemotong pajak akan memotong PPh Pasal 21 atas imbalan sesuai ketentuan.
Perlakuan pajak atas penghasilan pekerja bebas dan tenaga ahli berbeda dari pegawai tetap. Dasar pengenaan dan tarifnya mengikuti peraturan yang berlaku, jadi cek ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Untuk jaminan sosial, freelancer dapat mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan. Program yang tersedia antara lain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan program lain sesuai ketentuan.
Freelancer juga dapat mendaftar BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri. Iuran dibayar sendiri sesuai kelas yang dipilih.
Selain itu, pertimbangkan asuransi pribadi untuk penghasilan yang tidak tetap. Dana darurat juga membantu saat proyek sepi.
Karena penghasilannya fluktuatif, catat semua pemasukan dan biaya dengan rapi. Catatan ini membantu pelaporan pajak dan pembuktian bila terjadi sengketa.
Tips Menyusun dan Menegosiasikan Kontrak Freelance
Beberapa langkah praktis berikut membantu kedua pihak.
- Minta uang muka sebelum mulai kerja, misalnya sebagian dari nilai proyek.
- Pecah pembayaran menjadi tahapan sesuai capaian pekerjaan.
- Tulis batas revisi dan biaya tambahan untuk revisi berikutnya.
- Tentukan kapan hak cipta atau lisensi berpindah, misalnya setelah pelunasan.
- Atur klausul pembatalan, termasuk kompensasi untuk pekerjaan yang sudah berjalan.
- Cantumkan bunga atau denda keterlambatan pembayaran.
- Gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi bila bertransaksi jarak jauh.
Bagi klien, pastikan freelancer memenuhi kualifikasi yang dijanjikan. Minta portofolio dan kesediaan menandatangani kerahasiaan.
Hindari kontrak yang menyalin templat tanpa penyesuaian. Setiap proyek punya risiko khusus yang perlu diatur.
Sebagai contoh, proyek pengembangan aplikasi membutuhkan klausul kode sumber, pemeliharaan, dan keamanan data. Templat desain grafis tidak akan cukup untuk itu.
Bila nilai proyek besar, minta penasihat hukum meninjau draf kontrak. Biaya peninjauan jauh lebih murah dibanding sengketa.

FAQ Seputar Perjanjian Kerja Freelance
Apakah perjanjian freelance harus tertulis?
Perjanjian lisan sah menurut hukum perdata, tetapi sulit dibuktikan. Perjanjian tertulis jauh lebih aman untuk kedua pihak.
Apakah freelancer berhak atas THR dan BPJS dari klien?
Tergantung statusnya. Jika hubungannya termasuk hubungan kerja, hak tersebut dapat berlaku, sedangkan penyedia jasa independen mengurus jaminan sosialnya sendiri.
Apa yang bisa dilakukan jika klien tidak membayar?
Kumpulkan bukti, kirim somasi tertulis, lalu coba mediasi. Jika gagal, ajukan gugatan wanprestasi ke forum yang disepakati dalam kontrak.
Kesimpulan
Perjanjian kerja freelance menentukan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum kedua pihak. Status hubungannya bisa berupa perjanjian jasa atau hubungan kerja, sehingga isi dan pelaksanaannya perlu dicermati.
Dari pengalaman saya, kontrak yang jelas soal lingkup, imbalan, dan hak kekayaan intelektual mencegah sebagian besar sengketa. Simpan bukti dengan rapi dan jangan mulai bekerja tanpa kesepakatan tertulis.
Kalau kamu freelancer atau klien yang ingin menyusun atau memeriksa perjanjian kerja freelance, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyusun kontrak yang melindungi kepentinganmu.
Ringkasan
- Freelance tidak punya status khusus dalam hukum Indonesia, jadi statusnya dinilai dari unsur hubungan kerja.
- Hubungan kerja memiliki tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
- Perjanjian jasa murni diatur KUH Perdata, sedangkan hubungan kerja tunduk pada aturan ketenagakerjaan.
- Isi kontrak sebaiknya memuat lingkup kerja, jadwal, imbalan, revisi, hak cipta, dan kerahasiaan.
- Klausul pembayaran bertahap dan uang muka mengurangi risiko pembayaran macet.
- Sengketa diselesaikan lewat somasi, mediasi, lalu pengadilan atau arbitrase sesuai kontrak.
- Freelancer wajib melaporkan penghasilan dan dapat mendaftar BPJS sebagai pekerja bukan penerima upah.
- Bukti tertulis dan komunikasi yang terdokumentasi memperkuat posisi hukum.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perjanjian dan perikatan.
- Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Undang-Undang tentang Hak Cipta.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, dan BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id.





