Syarat dan ketentuan website adalah dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengelola situs dan siapa pun yang memakainya.
Coba perhatikan footer beberapa toko online. Teksnya sering terlihat seperti hasil salin dari situs lain, lengkap dengan nama perusahaan yang keliru. Padahal, dokumen itulah yang menentukan siapa menanggung risiko ketika sengketa datang.
Jawaban singkatnya begini: kalau disusun dengan benar dan disetujui pengguna secara nyata, syarat dan ketentuan mengikat kedua pihak sebagai kontrak elektronik.
Sebagai pakar hukum, saya menilai dokumen ini sebagai perlindungan pertama bagi bisnis digital. Klausul yang jelas dan adil lebih mudah dipertahankan jika terjadi sengketa.
Klausul yang berat sebelah punya risiko sebaliknya, karena UU Perlindungan Konsumen menyatakan klausul baku yang terlarang batal demi hukum. Karena itu, mutu isi jauh lebih menentukan daripada sekadar memasang halamannya.
Baca juga: Bisnis Jamu Kuat Pria: Peluang dan Cara Distribusinya
Apa Itu Syarat dan Ketentuan Website?
Syarat dan ketentuan website, atau terms and conditions, berisi aturan yang harus dipatuhi pengguna saat membuka situs atau bertransaksi di dalamnya.
Pengelola menulis aturan itu dan menampilkannya secara terbuka. Setelah membaca, pengguna menyatakan setuju, biasanya dengan mencentang kotak atau menekan tombol daftar.
Hukum Indonesia menyebut hubungan semacam ini sebagai kontrak elektronik. UU ITE mendefinisikannya sebagai perjanjian para pihak yang dibuat lewat sistem elektronik.
Jadi, halaman itu punya bobot hukum yang nyata. Selama memenuhi syarat sah perjanjian, ia berlaku sebagai kesepakatan tertulis biasa.
Bedanya dengan Kebijakan Privasi
Dua dokumen ini sering tertukar. Syarat dan ketentuan mengatur cara kamu memakai situs. Sementara itu, kebijakan privasi website menjelaskan bagaimana pengelola mengumpulkan, memakai, dan menjaga data pribadi pengunjung.
Keduanya saling menopang. Meski begitu, sebaiknya tampilkan sebagai dua halaman terpisah supaya pembaca mudah menemukan yang dicari.
Fungsi Syarat dan Ketentuan Website bagi Pengelola dan Pengguna
Manfaat dokumen ini terasa di kedua sisi. Mari kita lihat satu per satu.
Fungsi bagi Pengelola Situs
Bagi pemilik situs, dokumen ini bekerja sebagai pagar hukum. Isinya kurang lebih sebagai berikut:
- Membatasi tanggung jawab atas kerugian yang memang wajar dibatasi.
- Menjaga hak kekayaan intelektual, misalnya konten, logo, dan desain.
- Menetapkan aturan perilaku, seperti larangan spam dan penyalahgunaan akun.
- Menjadi alat bukti ketika pengguna mengajukan komplain atau gugatan.
Fungsi bagi Pengguna
Pengguna mendapat kepastian. Mereka tahu cara membatalkan pesanan, ke mana harus mengadu, dan bagaimana sengketa diselesaikan.
Selain itu, dokumen yang rapi memberi sinyal bahwa pengelola serius menjalankan bisnisnya. Situs dengan aturan jelas biasanya lebih mudah dipercaya, dan kepercayaan itu langsung memengaruhi angka penjualan.

Isi Wajib Syarat dan Ketentuan Website
Indonesia tidak punya satu templat baku untuk dokumen ini. Namun, PP Nomor 71 Tahun 2019 menyebut sejumlah muatan minimal untuk kontrak elektronik.
UU Perlindungan Data Pribadi kemudian menambah kewajiban keterbukaan. Berikut isi yang perlu kamu siapkan.
Muatan Minimal Menurut Peraturan
Pasal 47 PP 71/2019 mengatur bahwa kontrak elektronik paling sedikit memuat hal-hal ini:
- Data identitas para pihak.
- Objek dan spesifikasi barang atau jasa.
- Persyaratan transaksi elektronik.
- Harga dan biaya.
- Prosedur pembatalan oleh para pihak.
- Hak pihak yang dirugikan untuk mengembalikan barang atau meminta penggantian jika ada cacat tersembunyi.
- Pilihan hukum penyelesaian transaksi.
Satu hal lagi patut dicatat. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus tersedia dalam bahasa Indonesia.
Muatan Tambahan yang Dianjurkan
Di luar daftar tadi, beberapa bagian ini akan memperkuat dokumenmu:
- Ketentuan akun: syarat pendaftaran, usia minimal, dan keamanan kata sandi.
- Hak kekayaan intelektual: batas pemakaian konten situs.
- Batasan tanggung jawab: ruang lingkup dan pengecualiannya.
- Penyelesaian sengketa: musyawarah, mediasi, atau pengadilan negeri tertentu.
- Perubahan ketentuan: cara pengelola memberi tahu pengguna.
- Tautan ke kebijakan privasi: penjelasan tentang pemrosesan data pribadi.
Terakhir, tulis dengan bahasa yang gampang dibaca. Pilih ukuran huruf yang layak dan hindari istilah yang membuat pengguna menyerah di paragraf kedua.
Kekuatan Hukum Syarat dan Ketentuan Website di Indonesia
Banyak pemilik situs bertanya apakah dokumen ini benar-benar bisa ditegakkan. Bisa, dengan beberapa syarat.
Dasar Hukum yang Mengikat
Pasal 18 ayat (1) UU ITE menyatakan transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
Pasal 1338 KUHPerdata memperkuatnya: perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Dengan dua pasal itu, syarat dan ketentuan memiliki kekuatan hukum seperti perjanjian tertulis pada umumnya.
Meski demikian, perjanjian itu harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut meminta adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Artinya, persetujuan pengguna harus terlihat jelas. Tombol “Saya setuju” yang aktif jauh lebih kuat daripada kalimat “dengan memakai situs ini, kamu dianggap setuju” yang diselipkan di sudut halaman.
Batasan dari Klausula Baku
Syarat dan ketentuan umumnya disusun sepihak oleh pengelola, sehingga ia tergolong klausula baku. Di titik ini, UU Perlindungan Konsumen ikut bekerja.
Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999 melarang beberapa jenis klausul, antara lain:
– pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;- penolakan pengembalian barang atau uang;- kewajiban konsumen tunduk pada aturan baru yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha.
Menurut Pasal 18 ayat (3), klausul semacam itu batal demi hukum. Pelanggaran Pasal 18 juga bisa berujung pidana berdasarkan Pasal 62. Jadi, kalimat “kami tidak bertanggung jawab atas apa pun” justru menempatkan pengelola dalam risiko.
Kaitan dengan Perlindungan Data Pribadi
UU Nomor 27 Tahun 2022 meminta pengendali data memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan pemilik data.
Pengendali juga wajib menjelaskan tujuan pemrosesan dengan terang. Pasal 57 ayat (3) mengatur denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Aturan pelaksananya, PP Nomor 33 Tahun 2026, ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku 16 Januari 2027.
Dari sini terlihat bahwa kebijakan privasi sudah menjadi kebutuhan hukum yang harus dipenuhi, tidak lagi menjadi pelengkap.
Kesalahan Umum dalam Menyusun Syarat dan Ketentuan
Dari praktik di lapangan, beberapa kesalahan muncul berulang kali. Pertama, pengelola menyalin dokumen situs asing tanpa menyesuaikannya dengan hukum Indonesia.
Kedua, mereka memilih hukum negara lain padahal pengguna berada di Indonesia. Ketiga, mereka lupa memperbarui dokumen saat layanan berubah.
Ada pula kebiasaan lain yang sering terlewat. Banyak situs hanya menyediakan versi bahasa Inggris, sedangkan aturan mewajibkan versi bahasa Indonesia bagi penduduk Indonesia.
Kalau situsmu melayani pengguna lintas negara, siapkan dua versi. Terjemahan tersumpah membantu menjaga makna hukum kedua versi tetap sama.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah semua website wajib memiliki syarat dan ketentuan?
Tidak ada pasal yang secara umum mewajibkan setiap blog pribadi memilikinya. Namun, PP 71/2019 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyampaikan informasi tentang syarat kontrak dan jaminan privasi kepada penggunanya.
Situs yang menawarkan barang atau jasa, melayani transaksi, atau memproses data pribadi juga wajib mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Dalam praktik, saya menyarankan semua situs bisnis memilikinya.
Apakah syarat dan ketentuan hasil salin-tempel sah secara hukum?
Dokumen itu tetap bisa mengikat jika pengguna menyetujuinya. Hanya saja, isinya sering tidak cocok dengan hukum Indonesia.
Klausul yang melanggar UU Perlindungan Konsumen dapat dibatalkan, sehingga risikonya tetap ada di pundak pengelola.
Bolehkah pengelola mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak?
Pengelola boleh memperbarui dokumen. Syaratnya, ia harus memberi tahu pengguna dan membuka kesempatan untuk menolak.
Perubahan yang langsung berlaku tanpa pemberitahuan berisiko dianggap klausula baku terlarang.
Kesimpulan
Syarat dan ketentuan website adalah kontrak elektronik yang mengikat pengelola dan pengguna. Kekuatan hukumnya bersumber dari UU ITE, PP 71/2019, dan KUHPerdata.
Kekuatan itu bisa hilang jika isinya melanggar UU Perlindungan Konsumen atau persetujuan pengguna tidak jelas.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Susun dokumen sesuai bisnismu, minta persetujuan aktif, lalu perbarui secara berkala.
Menurut saya, biaya menyusun dokumen yang benar jauh lebih murah daripada biaya menghadapi satu sengketa. Kalau situsmu melayani pengguna asing, siapkan juga versi terjemahan yang akurat.
Sudahkah dokumen di situsmu sesuai aturan dan siap menghadapi sengketa? Kalau masih ragu, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan dokumen hukum dan terjemahanmu aman dan rapi.
Baca juga: Bisnis Internasional: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Ringkasan
- Syarat dan ketentuan website adalah kontrak elektronik antara pengelola dan pengguna.
- Dokumen ini melindungi hak pengelola dan memberi kepastian bagi pengguna.
- PP 71/2019 mengatur muatan minimal kontrak elektronik, termasuk identitas para pihak, harga, pembatalan, dan pilihan hukum.
- Kontrak elektronik untuk penduduk Indonesia harus tersedia dalam bahasa Indonesia.
- Kekuatan hukumnya bersumber dari Pasal 18 UU ITE serta Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.
- Klausula baku yang melanggar Pasal 18 UU 8/1999 batal demi hukum.
- Kebijakan privasi harus sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan PP 33/2026.
- Persetujuan aktif dan pembaruan berkala memperkuat posisi hukum pengelola.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320 dan Pasal 1338.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, komdigi.go.id.
- Database peraturan perundang-undangan, peraturan.bpk.go.id.





