Banyak perusahaan masih salah langkah saat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, sebab prosedurnya memang ketat.
Intinya begini. Perusahaan wajib punya RPTKA yang disahkan pemerintah, mengurus visa dan izin tinggal, membayar DKP-TKA, lalu menyiapkan tenaga kerja pendamping dari kalangan WNI.
Satu tahap yang keliru saja bisa berujung pada denda, deportasi, bahkan penghentian usaha.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai perizinan TKA layak masuk daftar manajemen risiko perusahaan. Jangan memperlakukannya semata sebagai urusan administrasi. Biaya mengurus izin dengan rapi jauh lebih murah daripada biaya menanggung sanksi.
Dasar Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Aturan soal TKA tersebar di beberapa regulasi. Ini yang paling pokok:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 42 sampai 49, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 beserta perubahannya, yang mengatur tata cara penggunaan TKA.
- UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur visa dan izin tinggal.
Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menegaskan satu hal penting. Pemberi kerja harus memegang rencana penggunaan TKA yang sudah disahkan pemerintah. Artinya, perusahaan tidak boleh mempekerjakan orang asing sebelum rencana itu disetujui.
Aturan teknisnya sering berubah. Sebelum mengajukan permohonan, cek dulu peraturan terbaru di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Tidak semua jabatan terbuka bagi orang asing. Pemerintah membatasi TKA pada jabatan dan jangka waktu tertentu saja.
Syarat bagi Perusahaan
Perusahaan pemberi kerja harus memenuhi ketentuan berikut:
- Berbentuk badan hukum atau badan usaha yang sah di Indonesia.
- Memiliki RPTKA yang sudah disahkan.
- Menunjuk tenaga kerja pendamping WNI untuk setiap TKA.
- Menyiapkan program alih teknologi dan keahlian.
- Memastikan TKA tidak menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
Syarat bagi TKA
Calon TKA pun harus memenuhi persyaratan pribadi, yaitu:
- Pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dipegang.
- Kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan, umumnya minimal lima tahun.
- Paspor yang masih berlaku.
- Kesediaan mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia.
Ada satu syarat tambahan. Jabatan yang dibuka harus tercantum dalam daftar jabatan yang boleh diisi TKA menurut keputusan menteri. Kalau jabatannya tidak masuk daftar, permohonan langsung ditolak.
Jenis Izin yang Wajib Diurus
Banyak orang menyebut satu “izin kerja”. Kenyataannya, prosesnya berlapis dan setiap lapisan punya fungsi sendiri.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
RPTKA adalah dokumen utama. Perusahaan mengajukannya lewat sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Isinya mencakup alasan penggunaan TKA, jabatan, jumlah, dan jangka waktunya. Pemerintah juga menilai apakah posisi tersebut memang belum bisa diisi tenaga kerja lokal.
Setelah disahkan, RPTKA menjadi dasar untuk mengurus visa dan izin tinggal.
Visa dan Izin Tinggal
Begitu RPTKA disahkan, TKA mengurus visa tinggal terbatas (VITAS) supaya bisa masuk ke Indonesia. Sesudah tiba, ia mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
Izin tinggal ini berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, bukan Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan karenanya harus mengoordinasikan dua jalur sekaligus.
Pengecualian RPTKA
Sejumlah kategori TKA dikecualikan dari kewajiban RPTKA. Contohnya direksi atau komisaris pemegang saham, pegawai diplomatik, dan TKA untuk kebutuhan mendesak yang bersifat sementara.
Pengecualian tetap bukan kebebasan penuh. Perusahaan harus menaati ketentuan keimigrasian.
Kewajiban Perusahaan terhadap TKA
Izin sudah terbit? Kewajiban perusahaan justru baru mulai. Tahap inilah yang paling sering terlewat.
Kewajiban perusahaan terhadap TKA meliputi:
- Membayar DKP-TKA: Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar USD 100 per bulan untuk setiap TKA, sesuai masa kerjanya.
- Menunjuk tenaga kerja pendamping: pekerja WNI yang menerima alih keahlian dari TKA.
- Menyelenggarakan pelatihan: program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal.
- Mengikutsertakan TKA dalam asuransi: BPJS Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja minimal enam bulan, atau asuransi lain yang sesuai.
- Membuat perjanjian kerja tertulis: umumnya berupa PKWT dengan jangka waktu yang jelas.
- Memulangkan TKA: perusahaan mengantar TKA kembali ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.
- Melapor secara berkala: perusahaan menyampaikan laporan penggunaan TKA kepada instansi ketenagakerjaan.
Perusahaan juga membayar upah TKA sesuai perjanjian dan memenuhi kewajiban pajaknya. TKA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia umumnya menjadi subjek pajak dalam negeri.
Menurut saya, kewajiban pendampingan terlalu sering dianggap formalitas. Padahal pemerintah memakainya sebagai tolok ukur utama saat mengevaluasi perusahaan.
Sanksi Jika Perusahaan Melanggar
Pelanggaran penggunaan TKA membawa akibat serius. Sanksinya datang dari dua arah, yaitu ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Di sisi ketenagakerjaan, perusahaan bisa menerima teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin. Proses pidana pun terbuka bila perusahaan terbukti mempekerjakan TKA tanpa pengesahan.
Di sisi keimigrasian, TKA yang melanggar izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan.
Reputasi perusahaan ikut terseret. Mencegah masalah jelas lebih murah daripada membereskannya.

FAQ: Pertanyaan Seputar Tenaga Kerja Asing
Apakah TKA boleh bekerja hanya dengan visa kunjungan?
Tidak boleh. Visa kunjungan tidak memberi hak bekerja. TKA harus punya RPTKA yang disahkan, visa tinggal terbatas, dan izin tinggal yang sesuai.
Berapa lama TKA boleh bekerja di Indonesia?
Jangka waktunya mengikuti RPTKA yang disahkan, umumnya paling lama dua tahun. Perusahaan bisa mengajukan perpanjangan selama jabatan tersebut masih memenuhi ketentuan.
Apakah semua jabatan boleh diisi TKA?
Tidak. TKA hanya boleh menduduki jabatan yang diizinkan menurut keputusan menteri. Jabatan yang mengurusi personalia, misalnya, tertutup bagi TKA.
Kesimpulan
Tenaga kerja asing boleh bekerja di Indonesia, asalkan perusahaan menyelesaikan perizinan secara berlapis. Mulai dari RPTKA, visa, izin tinggal, sampai pembayaran DKP-TKA, semuanya harus terpenuhi.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Petakan dulu jabatan yang akan diisi TKA, cek apakah jabatan itu diizinkan, lalu siapkan tenaga kerja pendamping sejak awal.
Menurut saya, perusahaan yang disiplin menjalankan kewajiban setelah izin terbit akan jauh lebih aman dalam jangka panjang. Kepatuhan yang konsisten melindungi perusahaan sekaligus menjaga hubungan baik dengan TKA.
Kalau kamu masih ragu dengan alur perizinan TKA di perusahaanmu, jangan menunggu sampai masalah muncul. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan perizinan TKA di perusahaanmu berjalan aman dan sesuai hukum.
Ringkasan
- Perusahaan wajib memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
- Dasar hukum utamanya adalah UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 34 Tahun 2021.
- TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu dan tidak boleh mengurusi personalia.
- Perizinan berlapis: RPTKA, visa tinggal terbatas, lalu izin tinggal (ITAS).
- Perusahaan wajib membayar DKP-TKA sebesar USD 100 per bulan per TKA.
- Perusahaan harus menyiapkan tenaga kerja pendamping WNI dan program pelatihan.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, pidana, dan deportasi bagi TKA.
- Konsultasi sejak awal membantu perusahaan menghindari risiko hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 sampai 49, sebagaimana telah diubah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.
- Direktorat Jenderal Imigrasi, imigrasi.go.id.





