Terbaru

Hukum

Pasal 406 KUHP Perusakan Barang: Unsur dan Ancamannya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pasal 406 KUHP dulu menjadi rujukan utama untuk kasus perusakan barang milik orang lain. Pagar tetangga roboh, kaca mobil pecah, motor tergores: semua itu sering berakhir di meja polisi.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP lama tidak berlaku lagi dan tempat Pasal 406 diambil alih Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jawaban singkatnya begini. Siapa pun yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain bisa dipidana.

Ancaman maksimalnya sekarang penjara 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

Banyak orang baru membaca pasal ini setelah masalah terlanjur besar. Awalnya hanya emosi sesaat, misalnya membanting barang di tengah pertengkaran.

Lalu datang laporan, pemeriksaan, dan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, memahami aturannya sejak awal jauh lebih murah daripada menyesal belakangan.

Baca juga: Sosok Pendiri Gojek, Ini Kisah dan Perjalanan Bisnisnya

Isi Pasal 406 KUHP Lama tentang Perusakan Barang

Pasal 406 lahir dari KUHP lama warisan Belanda. Isinya terdiri atas dua ayat, dan masing-masing menjaga objek yang berbeda.

  • Ayat (1) melarang orang menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Pelaku melakukannya dengan sengaja dan melawan hukum.
  • Ayat (2) memberi pidana yang sama bagi orang yang membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan, atau menghilangkan hewan milik orang lain.

Ancamannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Angka denda itu dikalikan seribu lewat Pasal 3 Perma Nomor 2 Tahun 2012, sehingga menjadi Rp4,5 juta.

Ada juga Pasal 407 KUHP lama yang mengatur perusakan ringan. Kerugian yang tidak lebih dari Rp2,5 juta hanya diancam penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

pasal 406 kuhp perusakan barang

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Status Pasal 406 KUHP Setelah KUHP Baru Berlaku

Masih banyak artikel di internet yang menyebut Pasal 406 sebagai aturan yang berlaku. Informasi itu sudah usang. KUHP Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama.

Ketentuan perusakan barang sekarang ada di Pasal 521 UU 1/2023. Kategori dendanya langsung ditetapkan oleh Pasal 79 UU 1/2023.

Adapun UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berfungsi menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain dan peraturan daerah dengan sistem kategori tersebut. Rumusan Pasal 521 pada pokoknya sebagai berikut:

  • Ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
  • Ayat (2): jika kerugian tidak lebih dari Rp500 ribu, ancamannya turun menjadi penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Baca juga  Status Hukum Anak di Luar Kawin: Hak dan Kedudukannya

Penjelasan Pasal 521 ayat (1) membedakan dua istilah. “Merusak” berarti membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, sehingga masih bisa dipakai lagi setelah diperbaiki. “Menghancurkan” berarti membinasakan atau merusak sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Pasal lama belum hilang sepenuhnya dari praktik. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas peralihan dalam Pasal 3 UU 1/2023: aturan yang baru dipakai, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Jadi, aparat akan membandingkan kedua pasal untuk kasus lama.

Perubahan ini cukup adil. Batas kerugian Rp500 ribu pada ayat (2) melindungi pelaku kasus kecil. Sementara itu, ancaman pada ayat (1) masih cukup berat untuk kerusakan besar.

Perlu dicatat pula bahwa KUHP baru tidak lagi menyebut hewan secara eksplisit seperti Pasal 406 ayat (2) lama.

Unsur-Unsur Perusakan Barang

Penegak hukum wajib membuktikan semua unsur sebelum menjatuhkan pidana. Satu unsur saja gugur, dan pelaku bebas dari pasal ini. Unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 521 ayat (1) KUHP baru pada dasarnya mirip.

Unsur Subjektif

Unsur pertama adalah “barang siapa”, yaitu orang yang melakukan perbuatan. KUHP baru mengubahnya menjadi “setiap orang”.

Unsur kedua pada Pasal 406 adalah “dengan sengaja”. Artinya, pelaku memang menghendaki perbuatannya. Orang yang tak sengaja menyenggol vas hingga pecah tidak memenuhi unsur ini.

Pasal 521 memang tidak menulis kata “sengaja”. Meski demikian, Pasal 36 UU 1/2023 pada prinsipnya mensyaratkan kesengajaan, dan perbuatan karena kealpaan hanya dipidana jika undang-undang menentukannya secara tegas.

Unsur Objektif

Ada tiga unsur objektif yang harus terbukti:

  1. Melawan hukum. Pelaku bertindak tanpa hak atau tanpa izin pemilik.
  2. Perbuatan perusakan. Pelaku menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang.
  3. Barang milik orang lain. Barang itu seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

R. Soesilo menjelaskan keempat perbuatan dalam Pasal 406 lama dengan contoh sederhana. Membinasakan berarti menghancurkan sama sekali, seperti membanting gelas sampai pecah berkeping.

Merusakkan lebih ringan: gelas hanya retak atau pegangannya putus. Membuat tidak dapat dipakai berarti barang tak bisa diperbaiki lagi.

Menghilangkan berarti barang lenyap, misalnya terbakar habis. Perlu diingat, penjelasan Pasal 521 KUHP baru memberi definisi “merusak” dan “menghancurkan” sendiri, seperti diuraikan di atas.

Baca juga  Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumnya

Makna “barang” kini sangat luas. Pasal 147 UU 1/2023 mencakup benda berwujud maupun tak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk air, uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program komputer.

Ancaman Pidana Perusakan Barang: KUHP Lama dan KUHP Baru

  • Pasal 406 ayat (1) KUHP lama: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4,5 juta.
  • Pasal 407 ayat (1) KUHP lama: penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp2,5 juta, untuk kerugian maksimal Rp2,5 juta.
  • Pasal 521 ayat (1) KUHP baru: penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (Rp200 juta).
  • Pasal 521 ayat (2) KUHP baru: penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta), untuk kerugian maksimal Rp500 ribu.

Angka denda terlihat melonjak tinggi. Hakim tetap menimbang nilai kerugian, motif, dan sikap pelaku setelah kejadian. Maksimal denda belum tentu dijatuhkan.

KUHP baru tidak lagi memuat pasal setara Pasal 407 lama. Fungsinya dipegang Pasal 521 ayat (2) dengan batas kerugian yang jauh lebih kecil. Akibatnya, kasus dengan kerugian di atas Rp500 ribu langsung masuk ke ancaman ayat (1).

Jika yang dirusak adalah bangunan gedung, khususnya sarana, prasarana, atau fasilitas pelayanan publik, ancamannya diatur terpisah dan lebih berat dalam Bab XXIX UU 1/2023 (Pasal 522 sampai 526).

Contoh Kasus dan Cara Menyikapi Perusakan Barang

Contoh perusakan ada di mana-mana. Seseorang memecahkan kaca mobil tetangga saat berselisih. Warga memaku spanduk di tembok rumah orang lain tanpa izin.

Pada 2026, perkara perusakan bollard di Sungai Penuh bahkan disidangkan dengan dakwaan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023.Kalau kamu menjadi korban, lakukan langkah berikut:

  1. Foto dan rekam kerusakan secepatnya
  2. Kumpulkan bukti kepemilikan dan nota perbaikan.
  3. Ajak pelaku bermediasi untuk membahas ganti rugi.
  4. Lapor ke kepolisian bila mediasi buntu.

Jalur perdata juga terbuka. Kamu bisa menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata.

Kalau kamu yang dilaporkan, segera tawarkan penyelesaian kekeluargaan. Hukum pidana adalah pilihan terakhir (ultimum remedium). Ganti rugi dan perdamaian sering menyelesaikan perkara sebelum sampai ke pengadilan.

pasal 406 kuhp perusakan barang

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ

Apakah Pasal 406 KUHP masih berlaku?

Sudah tidak. KUHP lama tidak berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan perusakan barang kini berada di Pasal 521 UU 1/2023. Pasal 406 hanya relevan untuk perbuatan sebelum tanggal itu, dan aparat memeriksanya dengan asas peralihan.

Baca juga  Jingle Perusahaan dan Hak Cipta: Siapa Pemilik dan Cara Melindunginya

Apakah merusak barang tanpa sengaja bisa dipidana?

Untuk perusakan barang biasa, umumnya tidak. Pasal 521 menuntut kesengajaan dan sifat melawan hukum, dan kealpaan hanya dipidana jika undang-undang menyebutnya tegas.

Pemilik barang tetap bisa menuntut ganti rugi lewat jalur perdata. Pengecualian ada pada perusakan bangunan gedung, yang memuat ketentuan pidana untuk kealpaan.

Apa ancaman pidana bagi perusak barang orang lain sekarang?

Penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). Jika kerugian tidak lebih dari Rp500 ribu, ancamannya turun menjadi penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).

Kesimpulan

Pasal 406 KUHP pernah menjadi pegangan utama untuk menindak perusakan barang. Sekarang Pasal 521 UU 1/2023 mengambil perannya dengan unsur yang mirip.

Pelaku tetap harus memenuhi unsur melawan hukum, perbuatan perusakan, dan barang milik orang lain. Berat ringannya ancaman mengikuti nilai kerugian.

Langkah yang disarankan cukup sederhana. Cek dulu kapan kejadiannya, lalu tentukan pasal yang tepat. Setelah itu, kumpulkan bukti dan dahulukan jalan damai.

Jangan terburu-buru melapor, dan jangan membalas dengan merusak barang pihak lain. Amarah sesaat sering berujung pidana yang merugikan kedua belah pihak.

Baca juga: Budidaya Kunyit Putih dan Peluang Bisnisnya, Ini Analisisnya

Ringkasan

  • Pasal 406 KUHP lama mengatur perusakan barang dan hewan milik orang lain.
  • KUHP lama tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 dan digantikan Pasal 521 UU 1/2023.
  • Kategori denda Pasal 521 ditetapkan oleh Pasal 79 UU 1/2023. UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain dan peraturan daerah.
  • Unsur utamanya adalah setiap orang, melawan hukum, perbuatan perusakan, dan barang milik orang lain.
  • Ancaman Pasal 521 ayat (1) adalah penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta.
  • Kerugian maksimal Rp500 ribu diancam penjara 6 bulan atau denda Rp10 juta.
  • Perusakan barang biasa karena kelalaian tidak dipidana, tetapi bisa digugat secara perdata. Perusakan bangunan gedung diatur terpisah.
  • Mediasi dan ganti rugi sering menjadi jalan keluar paling efektif.

Referensi

  1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 3, 36, 79, 147, 521 sampai 526), peraturan.bpk.go.id dan JDIH Kementerian Hukum.
  2. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (dalam konteks Pasal 3 dan penyesuaian pidana di luar KUHP), JDIH.
  3. KUHP (Wetboek van Strafrecht) Pasal 406 dan 407, sebelum dicabut.
  4. Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
  5. KUH Perdata Pasal 1365.6. R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi