Terbaru

Hukum

Alternatif Penyelesaian Sengketa Adalah: Jenis dan Contoh

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Alternatif penyelesaian sengketa adalah cara menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan lewat kesepakatan para pihak. Banyak orang mengira sengketa selalu berujung di ruang sidang. Padahal tidak.

Proses litigasi menguras waktu, biaya, dan tenaga, sehingga hukum Indonesia menyediakan jalur lain yang lebih cepat dan luwes. Jalur itu mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Di artikel ini, kamu akan menemukan pengertian, dasar hukum, jenis, dan contoh penerapannya. Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat bahwa alternatif penyelesaian sengketa layak menjadi pilihan pertama.

Alasannya masuk akal. Hubungan bisnis tetap terjaga, dan kedua pihak ikut menentukan hasil akhirnya.

Kalau kamu ingin cepat paham intinya, baca saja FAQ dan ringkasan di bagian akhir.

Pengertian dan Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30 Tahun 1999 menjelaskan alternatif penyelesaian sengketa (APS) sebagai lembaga penyelesaian sengketa lewat prosedur yang disepakati para pihak. Prosedurnya berjalan di luar pengadilan.

Undang-undang menyebut lima cara, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Arbitrase mendapat jalur sendiri dalam undang-undang yang sama.

Dengan begitu, para pihak bebas memilih cara yang paling cocok dengan kebutuhan mereka.

Sejumlah regulasi lain ikut memperkuat jalur di luar pengadilan ini:

  • UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 6 ayat (1) UU 30/1999 menaruh itikad baik sebagai dasar penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Artinya, para pihak harus terbuka, jujur, dan siap berkompromi. Tanpa sikap itu, alternatif penyelesaian sengketa sulit melahirkan kesepakatan yang awet.

Pasal 6 UU 30/1999 juga menegaskan bahwa kesepakatan tertulis hasil APS bersifat final dan mengikat.

Para pihak wajib mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri paling lambat 30 hari setelah penandatanganan.

Baca juga  Amicus Curiae Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya

Hasilnya punya daya ikat hukum yang nyata, layaknya perjanjian yang bisa ditegakkan.

Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa

Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Diakui Hukum

Hukum Indonesia mengenal beberapa jenis alternatif penyelesaian sengketa. Peran pihak ketiga dan kekuatan hasilnya berbeda di setiap jenis.

Berikut rinciannya:

  1. Negosiasi. Para pihak berunding langsung tanpa perantara. Pasal 6 ayat (2) UU 30/1999 memberi waktu 14 hari untuk pertemuan langsung ini. Caranya sederhana dan murah, sementara hasilnya sangat bergantung pada itikad baik kedua pihak.
  2. Mediasi. Mediator netral memfasilitasi dialog agar para pihak menemukan titik temu. Ia tidak memutus perkara.
  3. Konsiliasi. Konsiliator aktif mengusulkan solusi, dan para pihak bebas menerima atau menolaknya.
  4. Penilaian ahli. Ahli di bidang tertentu menilai sengketa teknis, misalnya sengketa konstruksi.
  5. Arbitrase. Arbiter memutus sengketa berdasarkan perjanjian arbitrase. Menurut Pasal 60 UU 30/1999, putusannya final dan mengikat.

Perhatikan juga Pasal 3 UU 30/1999. Pasal ini melarang Pengadilan Negeri mengadili sengketa yang terikat klausul arbitrase. Arbitrase paling mirip pengadilan karena arbiter yang memutus perkara.

Pada negosiasi dan mediasi, para pihak sendiri yang memegang keputusan. Setelah memahami jenis alternatif penyelesaian sengketa ini, kamu bisa memilih jalur yang tepat sejak awal.

Alternatif Penyelesaian Sengketa Adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Contoh Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia

Praktik alternatif penyelesaian sengketa menyebar di banyak bidang. Ini beberapa contoh yang paling sering muncul:

  • Sengketa bisnis: Dua perusahaan membawa wanprestasi kontrak ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai klausul perjanjian.
  • Perkara perdata di pengadilan: Hakim mewajibkan mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara. Perma 1/2016 memberi waktu 30 hari, dan para pihak boleh meminta perpanjangan maksimal 30 hari.
  • Hubungan industrial: Pekerja dan pengusaha memulai dari perundingan bipartit, lalu lanjut ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase hubungan industrial sesuai UU 2/2004.
  • Sengketa konsumen: Konsumen mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan memilih mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
  • Sengketa jasa keuangan: Nasabah melapor ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS SJK) yang berada di bawah pengawasan OJK.
Baca juga  Paten Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendaftarkannya

Sengketa properti juga sering lewat jalur ini. Pemilik tanah dan pengembang bersepakat soal ganti rugi lewat mediasi tanpa gugatan panjang.

Dari semua contoh tadi terlihat bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan berlaku luas. Hasil mediasi di pengadilan bahkan bisa dikukuhkan menjadi akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Pengadilan dapat memaksa pihak yang ingkar menjalankan isinya, sehingga mediasi di pengadilan membawa konsekuensi hukum yang jelas.

Kelebihan dan Kekurangan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Setiap alternatif penyelesaian sengketa membawa untung dan risiko. Timbang keduanya sebelum memutuskan.

Kelebihan utama:

  • Proses lebih cepat dan biaya lebih hemat daripada litigasi.
  • Sifatnya tertutup, sehingga reputasi dan rahasia bisnis terlindungi.
  • Para pihak mengendalikan hasil dan memilih sendiri pihak ketiganya.
  • Hubungan jangka panjang tetap terjaga.

Kekurangan yang perlu diwaspadai:

  • Negosiasi dan mediasi macet jika salah satu pihak beriktikad buruk.
  • Biaya arbitrase bisa membengkak untuk sengketa bernilai besar.
  • Putusan arbitrase bersifat final, sehingga upaya hukumnya terbatas.

Menurut saya, perjanjian tertulis yang jelas sejak awal bisa mengatasi kelemahan itu. Libatkan juga advokat agar klausul penyelesaian sengketa tidak merugikan kamu.

Advokat dapat memeriksa pilihan lembaga, tempat, dan biaya sebelum kamu menandatangani kontrak. Langkah kecil ini sering menghemat waktu dan biaya besar di kemudian hari.

FAQ

Apa perbedaan mediasi dan arbitrase?

Mediator hanya membantu para pihak mencapai kesepakatan dan tidak memutus perkara.

Arbiter memutus sengketa itu sendiri, dan putusannya final serta mengikat.

Apakah hasil alternatif penyelesaian sengketa memiliki kekuatan hukum?

Ya. Pasal 6 UU 30/1999 menyatakan kesepakatan tertulis bersifat final dan mengikat.

Para pihak wajib mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri dalam 30 hari.

Kapan sebaiknya menempuh jalur pengadilan?

Baca juga  Pelanggaran Disiplin Karyawan: Jenis dan Sanksinya

Tempuh litigasi jika alternatif penyelesaian sengketa gagal atau perjanjian tidak memuat klausul arbitrase.

Alternatif Penyelesaian Sengketa Adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Alternatif penyelesaian sengketa terbukti efisien, hemat biaya, dan sah secara hukum. UU Nomor 30 Tahun 1999 menjamin daya ikat kesepakatan tertulis.

Jenisnya beragam, mulai dari negosiasi sampai arbitrase. Pilihlah yang paling cocok dengan karakter sengketamu.

Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, cantumkan klausul penyelesaian sengketa di setiap perjanjian.

Kedua, kumpulkan bukti sejak awal. Ketiga, coba negosiasi atau mediasi sebelum mengajukan gugatan.

Pengalaman saya menunjukkan, sengketa yang selesai damai hampir selalu menguntungkan semua pihak.

Sedang menghadapi perselisihan dan bingung memilih jalur? Jangan ragu berkonsultasi.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu kamu mencari solusi terbaik.

Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya

Ringkasan

  • Alternatif penyelesaian sengketa menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan lewat kesepakatan para pihak.
  • Dasar hukum utamanya ialah UU Nomor 30 Tahun 1999.
  • Jenisnya meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan arbitrase.
  • Kesepakatan tertulis bersifat final dan wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam 30 hari.
  • Contoh penerapannya mencakup sengketa bisnis, perdata, ketenagakerjaan, konsumen, dan jasa keuangan.
  • Jalurnya cepat dan hemat biaya, sementara hasilnya bergantung pada itikad baik para pihak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  5. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
  6. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bani-arb.org.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi