Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi. Coba bayangkan situasinya.
Seorang pelaku usaha atau peneliti sudah lama mengembangkan sebuah inovasi, lalu lupa mendaftarkannya.
Beberapa bulan kemudian, pihak lain meniru hasil kerja kerasnya dan tidak menanggung akibat hukum apa pun.
Kejadian seperti ini cukup sering terjadi, dan itulah alasan kamu perlu memahami konsep paten sejak awal.
Ringkasnya, paten melindungi invensi baru selama 10 atau 20 tahun, dengan syarat kamu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut saya sebagai praktisi hukum, pendaftaran paten punya nilai strategis yang besar.
Hasilnya bisa menjadi aset bisnis bernilai tinggi. Sayangnya, pelaku usaha kecil masih sering mengabaikannya.
Artikel ini menguraikan pengertian, jenis, syarat, dan cara mendaftar paten secara lengkap.
Pengertian Paten Adalah Hak Eksklusif atas Invensi
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mendefinisikan paten sebagai hak eksklusif dari negara kepada inventor.
Hak itu berlaku untuk hasil invensi di bidang teknologi dan berjalan selama jangka waktu tertentu. Selama hak tersebut melekat, inventor boleh melaksanakan sendiri invensinya.
Ia juga boleh memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Aturan ini sudah beberapa kali berubah.
Perubahan terbaru datang lewat UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Paten, yang berlaku sejak 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, ketentuan paten sempat berubah pula melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ada satu hal yang perlu kamu catat: paten bersifat teritorial. Perlindungan paten Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Kalau kamu ingin melindungi invensi di negara lain, daftarkan di negara tujuan atau manfaatkan mekanisme Patent Cooperation Treaty (PCT).
Hukum pun menjaga hak eksklusif ini dengan serius. Menurut Pasal 161 UU Paten, pelanggar paten menghadapi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk paten sederhana, Pasal 162 menetapkan ancaman yang lebih ringan, yaitu penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: Cara Daftar Hak Kekayaan Intelektual, Ini Tahapannya
Jenis Paten dan Jangka Waktu Perlindungannya
Sebelum mendaftar, kenali dulu jenis paten yang tersedia. Undang-undang membaginya menjadi dua jenis berikut:
- Paten biasa: melindungi invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3). Jangka waktu perlindungannya 20 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 22).
- Paten sederhana: melindungi invensi baru yang berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3). Jangka waktu perlindungannya 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 23).
Kedua jenis paten tidak dapat diperpanjang. Pemegang paten juga wajib membayar biaya tahunan supaya patennya tetap berlaku.
Begitu jangka waktunya habis, invensi menjadi milik umum dan siapa pun boleh memanfaatkannya.
Karena itu, pilih jenis paten yang cocok dengan tingkat kebaruan invensimu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Pendaftaran Paten dan Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan
Tidak semua invensi bisa memperoleh paten. Syarat pendaftarannya mencakup tiga unsur utama, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Selain itu, kamu harus menyiapkan dokumen permohonan berikut:
- data permohonan yang memuat identitas pemohon dan inventor;
- judul invensi;
- deskripsi invensi;
- klaim;
- abstrak;
- gambar, jika diperlukan;
- surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- surat pengalihan hak kepemilikan invensi, jika pemohon bukan inventor;
- bukti penyimpanan jasad renik, jika invensi terkait dengan jasad renik;
- surat pernyataan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, jika invensi berkaitan dengan keduanya.
Ada pula hal yang sejak awal tidak dianggap sebagai invensi.
Pasal 4 UU Paten menyebut kreasi estetika, skema, metode untuk kegiatan mental, permainan, dan bisnis, serta presentasi mengenai suatu informasi.
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika juga masuk daftar ini.
Program komputer pun demikian, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer.
Pasal 9 kemudian menetapkan invensi yang tidak dapat diberi paten.
Salah satunya adalah proses, produk, metode, sistem, atau penggunaan yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan pada manusia atau hewan juga tidak bisa dipatenkan.
Begitu pula makhluk hidup selain jasad renik, serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Cara Mendaftar Paten di DJKI Langkah demi Langkah
Sekarang kamu bisa mendaftar paten secara daring.
Tata cara teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten, yang menggantikan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buat akun dan ajukan permohonan melalui laman resmi DJKI.
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
- Bayar biaya permohonan sesuai tarif PNBP yang berlaku.
- Tunggu pemeriksaan administratif oleh DJKI.
- Ikuti tahap pengumuman permohonan.
- Ajukan permohonan pemeriksaan substantif dalam batas waktu yang ditentukan.
- Terima sertifikat paten jika DJKI menyetujui permohonan.
Di tahap substantif, pemeriksa akan menilai kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri.
Susunlah klaim dengan cermat. Sebelum mendaftar, lakukan juga penelusuran kebaruan (prior art search).
Langkah ini menghemat waktu dan biaya. Soal biaya pendaftaran paten, tarifnya mengikuti ketentuan PNBP terbaru, jadi cek tarif terkini di situs DJKI.
Pelaku UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian pemerintah juga bisa mengajukan permohonan lewat klinik atau sentra kekayaan intelektual.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa perbedaan paten dan hak cipta?
Paten melindungi invensi teknologi dan wajib didaftarkan.
Hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, serta muncul otomatis begitu karya diwujudkan secara nyata.
Berapa lama proses pendaftaran paten?
Prosesnya bisa memakan waktu beberapa tahun. Lama atau tidaknya bergantung pada kompleksitas invensi dan panjang antrean pemeriksaan substantif.
Apakah paten bisa dialihkan atau dilisensikan?
Bisa. Pemegang paten dapat mengalihkan haknya atau memberikan lisensi kepada pihak lain lewat perjanjian tertulis.
Undang-undang mewajibkan pengalihan hak dan perjanjian lisensi dicatat dan diumumkan oleh DJKI.
Kalau perjanjian lisensi tidak dicatat, perjanjian itu tidak punya akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Paten adalah alat hukum yang melindungi inovasi teknologimu dari peniruan.
Kamu bisa memilih paten biasa selama 20 tahun atau paten sederhana selama 10 tahun.
Saran saya: pastikan dulu invensimu memenuhi syarat kebaruan, lakukan penelusuran, lalu susun dokumen dengan teliti sebelum mendaftar.
Menurut saya, inventor sebaiknya mendaftar sebelum mengumumkan invensinya ke publik.
Publikasi yang terlalu awal bisa menghilangkan unsur kebaruan.
Memang ada masa tenggang 12 bulan untuk pengumuman tertentu, seperti pameran resmi atau forum ilmiah, tetapi jangan menjadikannya andalan.
Kalau kamu masih ragu menentukan jenis paten atau menyusun klaim, jangan berjalan sendiri.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu melindungi invensimu.
Ringkasan
- Paten adalah hak eksklusif negara bagi inventor atas invensi di bidang teknologi.
- Dasar hukumnya UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 65 Tahun 2024 dan berlaku sejak 28 Oktober 2024.
- Paten biasa berlaku 20 tahun, sedangkan paten sederhana berlaku 10 tahun, dan keduanya tidak dapat diperpanjang.
- Invensi wajib baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Pasal 4 mengecualikan teori ilmu pengetahuan dan matematika dari pengertian invensi, sedangkan Pasal 9 melarang paten untuk metode pengobatan dan invensi yang bertentangan dengan agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Pendaftaran dilakukan secara daring di DJKI melalui pemeriksaan administratif dan substantif, dengan tata cara dalam Permenkum Nomor 6 Tahun 2026.
- Pelanggar paten terancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda Rp1 miliar, sedangkan pelanggar paten sederhana hingga dua tahun dan/atau denda Rp500 juta.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia: dgip.go.id.
- World Intellectual Property Organization (WIPO), Patent Cooperation Treaty (PCT): wipo.int.




