Pajak P2P lending sering luput dari perhatian lender pemula. Banyak orang sibuk membandingkan besaran bunga, lalu kaget melihat ada potongan pajak ketika dana masuk ke rekening.
Jawabannya singkat. Bunga yang kamu terima dari platform pendanaan online termasuk penghasilan, dan aturannya tertuang dalam PMK 69/2022. Lender dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%, sedangkan lender luar negeri dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini cukup jelas dan wajar bagi investor ritel. Masalahnya ada di kebiasaan lender sendiri. Banyak yang merasa urusan pajak selesai karena platform sudah memotongnya, padahal kewajiban lapor di SPT Tahunan tetap ada. Mari kita bahas satu per satu.
Dasar Hukum Pajak P2P Lending di Indonesia
Rujukan utama pajak P2P lending adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022. Judul lengkapnya mengatur PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2022.
Di atasnya ada Undang-Undang PPh dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai pijakan. Dari dua undang-undang itu, pemerintah menyusun mekanisme pemotongan untuk transaksi pinjam meminjam digital.
PMK tersebut membagi pelaku P2P lending menjadi tiga pihak:
- Pemberi pinjaman (lender): orang atau badan yang menerima bunga dan menjadi subjek PPh.
- Penerima pinjaman (borrower): pihak yang membayar bunga lewat platform.
- Penyelenggara: platform berizin atau terdaftar di OJK yang ditunjuk untuk memotong pajak.
Pasal 2 menyebut bahwa lender memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman. Artinya, bunga itu wajib kamu laporkan.
Jenis pajaknya sebenarnya sudah lama ada, yaitu PPh atas bunga. PMK 69/2022 mengatur cara pemotongannya di platform digital.
Baca Juga: Pajak Natura Kantor: Fasilitas Karyawan yang Dikenai PPh
Tarif PPh Bunga P2P Lending bagi Pemberi Pinjaman
PPh bunga P2P lending dihitung dari jumlah bruto bunga. Pokok pinjaman yang kembali ke rekeningmu tidak dikenai pajak. Jadi yang dipajaki hanya keuntungan.
Tarif untuk Lender Dalam Negeri
Lender berstatus wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh Pasal 23. Tarifnya 15% dari bunga bruto.
Platform berizin OJK memotong pajak ini secara otomatis saat membayarkan bunga kepadamu. Kamu tidak perlu menyetor sendiri.
Satu catatan soal NPWP. Jika kamu belum punya NPWP, tarif pemotongan bisa lebih tinggi sesuai ketentuan UU PPh. Karena itu, pastikan NPWP sudah terdaftar dan tersambung ke akun platform.
Tarif untuk Lender Luar Negeri
Lender yang berstatus wajib pajak luar negeri (selain BUT) dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% dari bunga bruto. Tarif ini bisa berubah bila ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal lender.

Cara Menghitung PPh Bunga Pinjaman Online
Menghitung pajak bunga pinjaman online tidak sulit. Kamu cukup mengalikan bunga bruto dengan tarif yang berlaku.
Ambil contoh Pak Andi. Ia meminjamkan Rp50 juta lewat platform berizin OJK dan menerima bunga bruto Rp2.000.000 selama tiga bulan. Pak Andi punya NPWP dan berstatus wajib pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 23 = 15% × Rp2.000.000 = Rp300.000
- Bunga bersih yang masuk rekening = Rp1.700.000
Bagaimana dengan lender luar negeri? Dengan bunga yang sama, potongannya 20% atau Rp400.000, kecuali P3B menetapkan tarif lain. Contoh serupa ada di lampiran PMK 69/2022 dan materi edukasi DJP.
Setelah itu, ada satu hal yang sering terlewat. Karena bunga dilaporkan di SPT Tahunan, potongan PPh Pasal 23 berfungsi sebagai kredit pajak.
Bunga tersebut kemudian digabung dengan penghasilan lain dan dihitung memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Hasil akhirnya bisa kurang bayar, bisa juga lebih bayar, tergantung total penghasilanmu dalam setahun.
Kewajiban Lender: Bukti Potong dan Pelaporan SPT
Platform bertugas memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 lewat SPT Masa. Tugasmu berbeda. Kamu melaporkan penghasilan bunga di SPT Tahunan, sesuai Pasal 3 PMK 69/2022.
Supaya pelaporan lancar, ikuti langkah berikut:
- Pastikan data NPWP di platform sudah benar.
- Unduh dan simpan bukti potong PPh dari penyelenggara.
- Catat seluruh bunga bruto selama satu tahun pajak.
- Laporkan bunga sebagai penghasilan di SPT Tahunan.
- Kreditkan PPh yang sudah dipotong sebagai pengurang pajak terutang.
Sebelum melapor, cocokkan angka di bukti potong dengan catatan transaksimu. Selisih data bisa memancing pertanyaan dari kantor pajak. Simpan semua dokumen minimal lima tahun.
Bagaimana jika Platform Tidak Berizin?
Platform tanpa izin OJK tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak oleh PMK 69/2022. Dalam kondisi itu, pemotongan menjadi tanggung jawab pihak peminjam sebagai pembayar bunga.
Saya menyarankan kamu menjauhi platform ilegal. Risiko kehilangan dana dan masalah hukum jauh lebih besar daripada urusan pajaknya.
Risiko jika Mengabaikan Pajak P2P Lending
Sebagian lender mengira bunga kecil tidak akan terpantau. Anggapan itu keliru. Platform berizin melaporkan pemotongan pajak ke DJP, sehingga otoritas pajak bisa mencocokkannya dengan SPT Tahunanmu.
Jika bunga tidak kamu laporkan, DJP dapat mengirim surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK). Kekurangan pajak juga bisa dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai UU KUP.
Melapor dengan benar sejak awal jauh lebih murah. Pembetulan di kemudian hari memakan waktu, tenaga, dan uang.
FAQ
Apakah bunga P2P lending kena pajak?
Ya. Bunga dari pinjaman lewat platform P2P lending termasuk penghasilan. Lender dalam negeri dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bunga bruto.
Apakah pajak P2P lending bersifat final?
Pada dasarnya tidak. Kamu tetap melaporkan bunga di SPT Tahunan, lalu mengkreditkan PPh yang sudah dipotong. Hasil akhirnya bergantung pada total penghasilanmu.
Siapa yang memotong PPh bunga P2P lending?
Penyelenggara platform yang berizin atau terdaftar di OJK. Platform memotong, menyetor, dan melaporkan pajaknya, lalu memberimu bukti potong.

Kesimpulan
Pajak P2P lending sebenarnya tidak rumit kalau kamu paham alurnya. Bunga dipotong PPh Pasal 23 (15%) atau Pasal 26 (20%), kemudian dilaporkan di SPT Tahunan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Aktifkan NPWP, simpan bukti potong, dan catat bunga bruto setiap tahun.
Menurut saya, tertib pajak justru melindungi investasimu. Lender yang administrasinya rapi bisa tenang ketika data dicocokkan. Lender yang abai harus siap menghadapi sanksi yang menggerus keuntungan.
Masih bingung menghitung kewajiban pajak atas bunga pinjamanmu? Jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu agar pelaporan pajakmu tepat dan tenang.
Baca Juga: Pajak Asuransi: Jenis Pungutan dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Bunga yang diterima lender dari P2P lending termasuk objek PPh sesuai PMK 69/2022.
- PMK 69/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022.
- Lender dalam negeri dan BUT dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bunga bruto.
- Lender luar negeri dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%, atau mengikuti P3B.
- Platform berizin OJK memotong, menyetor, dan melaporkan pajak, lalu menerbitkan bukti potong.
- Lender wajib melaporkan bunga di SPT Tahunan dan mengkreditkan PPh yang sudah dipotong.
- Pajak dihitung dari bunga, sedangkan pokok pinjaman yang kembali tidak dipajaki.
- Bunga yang tidak dilaporkan bisa memicu SP2DK dan sanksi administratif.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Kementerian Keuangan RI (JDIH Kemenkeu): jdih.kemenkeu.go.id
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Resmi Kena Pajak, Intip Cara Hitung PPh Fintech Lending.” pajak.go.id
- Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan: ojk.go.id





