Terbaru

Pajak

Pemindahbukuan Pajak: Syarat dan Cara Mengajukannya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Pemindahbukuan pajak adalah cara resmi untuk membetulkan setoran pajak yang telanjur masuk ke pos yang salah.

Lewat mekanisme ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memindahkan penerimaan pajak ke pos yang semestinya.

Intinya begini. Kamu bisa mengajukan Pbk lewat Coretax DJP, asalkan alasannya masuk daftar Pasal 109 PMK 81/2024 dan dokumen pendukungnya lengkap.

Sebagai pemerhati hukum pajak, saya melihat aturan barunya memang lebih ketat, dan rambu-rambunya jauh lebih jelas.

Karena itu, pelajari batasannya dulu sebelum kamu mengirim permohonan.

Apa Itu Pemindahbukuan Pajak dan Dasar Hukumnya

Definisinya tercantum di Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024. Pemindahbukuan berarti proses memindahbukukan penerimaan pajak agar tercatat pada penerimaan pajak yang sesuai.

Dulu, Pbk pajak berpijak pada PMK 242/PMK.03/2014 yang diubah dengan PMK 18/2021. Sejak 1 Januari 2025, PMK 81/2024 mengambil alih aturan itu seiring penerapan Coretax.

Pasal 108 PMK 81/2024 membuka dua jalur pemindahbukuan:

  • Atas permohonan wajib pajak: kamu sendiri yang mengajukan permohonan ke DJP.
  • Secara jabatan: DJP bergerak sendiri tanpa menunggu permohonan darimu.

Jadi, Pbk punya landasan hukum yang tegas. Dampaknya langsung terasa pada catatan pajak kamu, dan itu alasan kenapa urusan ini layak dipahami dengan teliti.

tax evasion

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Alasan Pemindahbukuan Pajak yang Diakui PMK 81/2024

Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024 membatasi alasan permohonan Pbk menjadi empat kategori. Aturan lama jauh lebih longgar karena mencakup banyak jenis kesalahan pembayaran.

Berikut empat kategori yang bisa kamu ajukan:

  1. Penggunaan deposit pajak.
  2. Pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum diteliti untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal.
  3. Deposit pajak milik wajib pajak yang NPWP-nya dihapus karena penggabungan usaha.
  4. Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Cakupan jenis pajaknya cukup luas. Pbk bisa berlaku untuk PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Baca juga  Contoh Faktur Pajak: Format Lengkap dan Cara Membacanya

Satu syarat teknis perlu kamu catat. Pemindahbukuan hanya berlaku antarpembayaran dalam mata uang yang sama.

Menurut saya, pembatasan ini masuk akal demi kepastian administrasi. Akibatnya, banyak wajib pajak kini harus mencari jalur lain ketika kesalahan mereka tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Syarat Pemindahbukuan Pajak yang Wajib Dipenuhi

Sebelum mengajukan permohonan, cek dulu syarat pemindahbukuan pajak berikut:

  • Pemohon sesuai bukti pembayaran. Pasal 109 ayat (5) menyebut pemohon harus wajib pajak yang identitasnya tertera pada bukti pembayaran.
  • Alasan sesuai Pasal 109 ayat (1). Alasan di luar daftar itu tidak bisa diproses sebagai Pbk.
  • Mata uang sama. Pemindahan hanya berlaku antarpembayaran dengan mata uang yang sama.
  • Bukan pembayaran yang dikecualikan. Pasal 109 ayat (3) mengecualikan kondisi tertentu, misalnya pembayaran yang menjadi satu kesatuan dengan penyampaian SPT.
  • Dokumen pendukung lengkap. Siapkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) beserta dokumen yang menjelaskan alasan permohonanmu.

Sebelum mengunggah, periksa ulang data pada bukti bayar. Salah ketik NPWP atau kode akun sering menjadi biang penolakan.

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Pajak lewat Coretax DJP

Sejak Coretax berjalan, permohonan pemindahbukuan Coretax menjadi jalur utama untuk pengajuan elektronik. Prosesnya cukup runtut.

Ikuti langkah-langkah ini:

  1. Masuk ke portal Coretax DJP dengan akun wajib pajak kamu.
  2. Pilih modul Pembayaran.
  3. Buka menu Permohonan Pemindahbukuan.
  4. Klik tombol Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
  5. Pilih alasan pemindahbukuan pada kolom yang tersedia.
  6. Unggah dokumen atau bukti pendukung lewat tombol Unggah File.
  7. Klik Simpan Konsep untuk menyimpan draf, atau Kirim Permohonan untuk meneruskannya ke KPP.

Kalau sumber pemindahbukuannya berasal dari Akun Deposit Pajak, sistem mengisi alasan permohonan secara otomatis. Praktis.

Setelah permohonan masuk, Dirjen Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan jika permohonanmu memenuhi ketentuan Pasal 109. Kalau tidak memenuhi, DJP mengirim surat pemberitahuan penolakan.

Perbedaan Pemindahbukuan dan Pengembalian Pajak

Tidak semua salah bayar bisa selesai lewat Pbk. Karena alasan Pbk kini dibatasi, sebagian kasus harus masuk ke jalur pengembalian.

Baca juga  Perbedaan e-Filing dan e-Form: Cara Pakai dan Kelebihannya

Ketika kesalahanmu tidak memenuhi Pasal 109, ajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT).

Pengajuannya bisa kamu lakukan secara daring lewat menu Pembayaran di Coretax DJP.

Lampirkan fotokopi BPN dan perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Contohnya, pembayaran yang menyatu dengan penyampaian SPT tidak bisa di-Pbk, sehingga jalur pengembalianlah yang harus kamu tempuh.

Dari pengalaman membaca banyak kasus, memahami dua jalur ini sangat membantu. Salah memilih jalur berarti membuang waktu dan menunda pemulihan hak kamu.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tips Agar Permohonan Pbk Pajak Tidak Ditolak

Penolakan biasanya muncul karena alasan tidak cocok atau dokumen kurang. Beberapa kebiasaan kecil bisa mencegahnya.

Coba terapkan tips ini:

  • Cocokkan alasan permohonan dengan salah satu kategori Pasal 109 ayat (1).
  • Pastikan identitas pemohon sama dengan identitas pada bukti pembayaran.
  • Unggah bukti bayar yang jelas dan terbaca.
  • Tulis kronologi kesalahan secara singkat dan runtut.
  • Pantau status permohonan secara berkala lewat Coretax.

Persiapan yang matang memperbesar peluang permohonan diterima. Kamu juga menghemat waktu karena tidak perlu mengajukan ulang.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua kesalahan setor pajak bisa diajukan pemindahbukuan?

Tidak semua. Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024 hanya mengakui empat alasan.

Kesalahan di luar alasan itu perlu kamu selesaikan lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Siapa yang berhak mengajukan permohonan pemindahbukuan?

Wajib pajak yang identitasnya tercantum pada bukti pembayaran. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 109 ayat (5) PMK 81/2024.

Apakah permohonan yang ditolak bisa diajukan lagi?

Dalam praktiknya, kamu bisa melengkapi kekurangan lalu mengajukan permohonan baru. Alasan permohonannya tetap harus memenuhi Pasal 109.

Baca juga  Contoh NPWP Pribadi: Format dan Cara Membacanya

Kesimpulan

Pemindahbukuan pajak membantu kamu merapikan pencatatan setoran lewat prosedur resmi di Coretax DJP.

Syarat utamanya ada tiga: alasan sesuai Pasal 109, pemohon sesuai bukti bayar, dan dokumen pendukung lengkap.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek dulu apakah kasusmu masuk salah satu dari empat alasan Pbk, dan kalau tidak, tempuh jalur pengembalian pajak.

Menurut saya, kehati-hatian di awal jauh lebih murah daripada memperbaiki kesalahan belakangan. Pahami aturannya sebelum kamu menekan tombol kirim.

Masih ragu apakah kasusmu cocok untuk Pbk atau pengembalian? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu.

Ringkasan

  • Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak ke pos yang sesuai (Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024).
  • Sejak 1 Januari 2025, PMK 81/2024 menggantikan aturan Pbk dalam PMK 242/2014 dan PMK 18/2021.
  • Pbk bisa berjalan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP.
  • Pasal 109 ayat (1) membatasi alasan permohonan menjadi empat kategori.
  • Pemohon harus wajib pajak yang identitasnya tercantum pada bukti pembayaran.
  • Pengajuan dilakukan lewat Coretax DJP pada modul Pembayaran, menu Permohonan Pemindahbukuan.
  • DJP menerbitkan bukti pemindahbukuan jika permohonan memenuhi ketentuan, atau surat penolakan jika tidak.
  • Kesalahan di luar alasan Pbk bisa kamu selesaikan lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pasal 1 angka 108 dan Pasal 108 sampai 111.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana diubah dengan PMK 18/2021 (dicabut sejak 1 Januari 2025).
  • Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Madya Tangerang Buka Layanan Helpdesk Coretax DJP dan SPT Tahunan”, pajak.go.id.
  • Direktorat Jenderal Pajak, “Pemindahbukuan Ditolak? Ini Cara Ajukan Kembali Permohonan”, pajak.go.id.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Portal Coretax DJP, coretaxdjp.pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi