Laporan kegiatan penanaman modal sering dianggap formalitas belaka. Padahal, kelalaian melapor bisa berujung sanksi, dan banyak pemilik usaha baru sadar ketika OSS sudah menampilkan peringatan.
Jawaban singkatnya begini. Setiap pelaku usaha yang memegang NIB wajib menyampaikan LKPM secara berkala lewat OSS, dengan frekuensi yang mengikuti skala usahamu.
Sebagai pakar hukum, saya melihat LKPM sebagai rapor kepatuhan perusahaan di mata pemerintah. Perusahaan yang rutin melapor biasanya lebih tenang saat mengurus izin, memperluas usaha, atau mengajukan fasilitas investasi.
Karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, siapa yang wajib lapor, jadwal, cara melapor, hingga sanksinya.
Dasar Hukum Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Sumber kewajibannya adalah Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal itu meminta setiap penanam modal membuat laporan kegiatan dan menyerahkannya kepada BKPM.
Aturan teknisnya kini tersebar di dua regulasi. Keduanya menggantikan aturan lama yang bertumpu pada PP 5/2021.

Regulasi yang Berlaku
Tiga regulasi ini patut kamu pegang:
- UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai dasar kewajiban.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pedoman teknis perizinan dan pelaporan lewat OSS.
Perka BKPM 5/2025 mencabut Perka BKPM 5/2021. Jadi, tinggalkan rujukan lama, termasuk tenggat tanggal 10 yang sekarang bergeser ke tanggal 15.
Isi Laporan
Pasal 285 Perka BKPM 5/2025 mengatur muatan LKPM. Ada beberapa data utama yang harus kamu isi:
- Realisasi penanaman modal.
- Realisasi tenaga kerja.
- Produksi barang atau jasa.
- Pemenuhan perizinan dan kewajiban penanaman modal.
- Kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Setelah NIB terbit, LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi. Perusahaan dengan beberapa lokasi otomatis melapor per lokasi.
Siapa yang Wajib Lapor LKPM?
Wajib lapor LKPM menyasar pelaku usaha, baik PMA maupun PMDN. Skala usaha, bukan status modal, yang menentukan seberapa sering kamu melapor.
Pasal 286 Perka BKPM 5/2025 membagi kewajiban itu dengan jelas.
Pembagian Berdasarkan Skala Usaha
| Skala Usaha | Kewajiban LKPM |
|---|---|
| Mikro | Tidak wajib menyampaikan LKPM |
| Kecil | Setiap semester |
| Menengah | Setiap triwulan |
| Besar | Setiap triwulan |
Usaha kecil melapor paling lambat 15 Juli untuk Semester I, lalu 15 Januari tahun berikutnya untuk Semester II. Usaha menengah dan besar menyampaikan laporan paling lambat tanggal 15 pada tiap periode triwulan.
Pengecualian
Kegiatan usaha yang dibiayai APBN atau APBD tidak wajib menyampaikan LKPM. Pasal 286 ayat (2) mengatur pengecualian ini.
Meski begitu, jangan buru-buru menyimpulkan dirimu bebas lapor. Periksa dulu skala usaha dan data kegiatan usaha di akun OSS.
Batas Waktu LKPM dan Cara Lapor di OSS
Batas waktu LKPM sekarang jatuh pada tanggal 15 tiap periode. Triwulan III 2026, misalnya, dibuka pada 1 sampai 15 Oktober 2026.
Giliran berikutnya adalah Triwulan IV dengan tenggat 15 Januari 2027. Pasang pengingat dari sekarang.
Langkah Melapor di OSS
Cara lapor LKPM di OSS cukup runtut. Urutannya begini:
- Masuk ke akun OSS perusahaan.
- Buka menu Pelaporan, lalu pilih Daftar LKPM.
- Periksa daftar kegiatan usaha dan lokasi.
- Pilih periode pelaporan yang sedang berjalan.
- Isi data realisasi investasi, tenaga kerja, dan produksi.
- Periksa ulang, lalu kirim laporan.
- Simpan tanda terima dari sistem.
Pilih Formulir Sesuai Tahap Usaha
OSS menyediakan panduan terpisah untuk tahap persiapan dan tahap operasional atau komersial. Usaha yang masih membangun fasilitas memakai formulir persiapan.
Sementara itu, usaha yang sudah beroperasi memakai formulir operasional setelah mengisi pernyataan siap operasional. Kalau perusahaanmu punya beberapa kegiatan usaha, cek tahap masing-masing satu per satu.
Verifikasi Laporan
Laporan yang sudah terkirim masih harus melewati verifikasi dan evaluasi petugas. Menurut Pasal 287, prosesnya berlangsung paling lambat tiga hari sejak OSS menerbitkan tanda terima.
Hasilnya bisa berupa persetujuan atau permintaan perbaikan. Maka, kirim laporan jauh-jauh hari sebelum tenggat.
Sanksi Tidak Lapor LKPM dan Cara Menghindarinya
Sanksi tidak lapor LKPM berjalan bertahap. Pasal 34 UU Penanaman Modal mengenal peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, sampai pencabutan.
Perka BKPM 5/2025 merincinya dalam Pasal 373 sampai Pasal 376. Aturan itu juga memuat denda administratif pada tahap penghentian sementara kegiatan usaha.
Pemicu Sanksi
Beberapa kondisi bisa memicu sanksi administratif:
- Tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
- Menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut pada kondisi tertentu.
Terlambat satu kali tidak otomatis mencabut izin usaha. Namun, keterlambatan yang menumpuk membuka jalan ke sanksi yang lebih berat.
Tahapan Sanksi
Tahapannya berjenjang:
- Peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pencabutan perizinan berusaha.
Dari pengamatan saya, banyak perusahaan terlambat menyadari risikonya. Peringatan sering mendarat di akun OSS yang jarang dibuka.
Tips Menghindari Sanksi
Beberapa kebiasaan ini sangat membantu:
- Tunjuk satu penanggung jawab LKPM di perusahaan.
- Cek akun OSS minimal sebulan sekali.
- Susun data realisasi setiap akhir bulan.
- Hindari mengisi angka berdasarkan perkiraan.

FAQ: Pertanyaan Seputar Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Apakah usaha mikro wajib lapor LKPM?
Tidak. Pasal 286 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 menyatakan usaha mikro tidak wajib menyampaikan LKPM. Pastikan klasifikasi skala usahamu di OSS sudah benar.
Apakah perusahaan yang belum beroperasi tetap wajib lapor?
Belum tentu bebas. Kewajiban mengikuti skala usaha dan data kegiatan usaha yang tercatat di OSS. Perusahaan tahap persiapan memakai formulir LKPM tahap konstruksi atau persiapan.
Apakah LKPM nihil boleh dilaporkan?
Boleh, selama kondisinya memang tidak ada realisasi. Namun, LKPM tanpa tambahan realisasi yang berulang bisa menarik perhatian pengawas, jadi catat alasannya dengan jelas.
Kesimpulan
Laporan kegiatan penanaman modal adalah kewajiban rutin pelaku usaha pemegang NIB. Usaha mikro dikecualikan, usaha kecil melapor per semester, sedangkan usaha menengah dan besar melapor per triwulan.
Saran saya jelas. Cek skala usaha di OSS, tunjuk penanggung jawab, siapkan data tiap bulan, dan kirim laporan sebelum tanggal 15.
Pendapat saya, LKPM makin menentukan reputasi kepatuhan sebuah perusahaan. Data yang rapi mempermudah perpanjangan izin dan pengajuan fasilitas investasi.
Kalau kamu belum yakin kegiatan usahamu wajib melapor, atau sudah menerima peringatan di OSS, jangan menunda. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu merapikan kewajiban pelaporan dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Kewajiban LKPM bersumber dari Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Aturan teknisnya ada di PP 28/2025 dan Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
- Usaha mikro tidak wajib melapor, usaha kecil melapor per semester, dan usaha menengah serta besar per triwulan.
- Batas penyampaian jatuh pada tanggal 15 setiap periode, bukan lagi tanggal 10.
- Laporan masuk lewat OSS pada menu Pelaporan, lalu Daftar LKPM, untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi.
- LKPM memuat realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, perizinan, dan kendala usaha.
- Tidak melapor dua periode berturut-turut dapat memicu sanksi bertahap hingga pencabutan izin.
- Penanggung jawab khusus dan pencatatan bulanan mempermudah kepatuhan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 dan Pasal 34.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS.
- Online Single Submission. Panduan LKPM Non-UMK Tahap Konstruksi/Persiapan.
- Online Single Submission. Panduan LKPM Non-UMK Tahap Operasional dan/atau Komersial.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Surat Nomor B-187.S/KL.00.02/A.10/B.3/2026 tentang Kewajiban Penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 (14 September 2026).




