Membuka bisnis ekspedisi memang membutuhkan persiapan. Ada layanan yang harus ditentukan, dokumen perusahaan yang perlu disiapkan, hingga perizinan yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha berjalan. Salah satu hal pertama yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Izin Usaha Ekspedisi menjadi bagian penting dalam proses mendirikan perusahaan pengiriman barang. Melalui legalitas tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan pemerintah. Meski begitu, setiap perusahaan bisa memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda. Perusahaan kurir, jasa pengurusan transportasi, dan penyedia angkutan barang memiliki ruang lingkup kegiatan masing-masing.
Sebagai penulis yang mendalami bidang hukum, saya melihat pemilihan KBLI sebagai salah satu tahap yang perlu mendapat perhatian khusus. Banyak calon pengusaha lebih dahulu memikirkan armada, gudang, dan pelanggan. Padahal, klasifikasi kegiatan usaha menentukan persyaratan perizinan yang harus mereka penuhi. Karena itu, sebaiknya urusan legalitas mulai dipetakan sejak tahap perencanaan bisnis.
1. Mengenal Izin Usaha Ekspedisi dan Manfaatnya
Izin Usaha Ekspedisi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan legalitas bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan pengiriman atau pengurusan pengangkutan barang. Melalui proses perizinan, pemerintah memperoleh informasi mengenai identitas pelaku usaha dan bidang kegiatan yang dijalankannya.
Istilah ekspedisi sendiri sering digunakan untuk menyebut berbagai jenis layanan. Misalnya, perusahaan yang menerima paket dari pelanggan lalu mengantarkannya ke alamat tujuan. Ada pula perusahaan yang mengatur pengiriman barang menggunakan truk, kapal laut, kereta api, atau pesawat.
Perbedaan tersebut perlu dipahami sejak awal. Sebab, perusahaan yang menjalankan layanan kurir belum tentu memiliki kewajiban perizinan sama dengan perusahaan angkutan barang. Begitu pula perusahaan yang bertindak sebagai pengatur pengiriman melalui penyedia transportasi lain.
Dengan memiliki legalitas yang sesuai, perusahaan memperoleh sejumlah manfaat, seperti:
- Memiliki identitas usaha resmi. NIB menjadi identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan pemerintah.
- Mempermudah kerja sama bisnis. Dokumen legalitas sering menjadi persyaratan ketika perusahaan menjalin kontrak dengan pelanggan atau mitra.
- Mendukung kegiatan operasional. Perusahaan dapat mengurus persyaratan tambahan sesuai bidang layanan yang dijalankan.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan. Identitas dan bidang kegiatan perusahaan dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.
- Membantu kepatuhan hukum. Pelaku usaha memiliki dasar administrasi untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Karena itu, pengurusan izin sebaiknya masuk dalam rencana awal pendirian perusahaan. Jangan menunggu sampai bisnis berkembang atau muncul kebutuhan kerja sama dengan perusahaan besar.
2. Dasar Hukum Perizinan Usaha Ekspedisi di Indonesia
Kegiatan usaha pengiriman barang berkaitan dengan beberapa peraturan pemerintah. Ada ketentuan yang mengatur perizinan berusaha secara umum. Ada pula aturan khusus mengenai layanan pos, angkutan jalan, dan jasa pengurusan transportasi.
Berikut beberapa regulasi yang perlu diperhatikan calon pengusaha ekspedisi.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam sistem tersebut, pemerintah menentukan persyaratan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Artinya, setiap bidang usaha dapat memiliki kewajiban perizinan yang berbeda.
Secara umum, terdapat empat kategori risiko:
- Risiko rendah: pelaku usaha pada umumnya cukup memiliki NIB.
- Risiko menengah rendah: pelaku usaha membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar sesuai ketentuan.
- Risiko menengah tinggi: pelaku usaha membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus melalui proses verifikasi.
- Risiko tinggi: pelaku usaha membutuhkan NIB dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori tersebut tidak boleh ditentukan sendiri oleh pengusaha. Sistem OSS akan menampilkan persyaratan berdasarkan KBLI, skala usaha, dan karakter kegiatan yang didaftarkan.
Oleh sebab itu, periksa hasil penilaian risiko sebelum memulai kegiatan operasional. Langkah ini membantu perusahaan mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan.
b. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos mengatur penyelenggaraan layanan pos di Indonesia. Ketentuan ini berkaitan dengan perusahaan yang menjalankan layanan pengiriman surat, dokumen, maupun paket melalui kegiatan pos.
Pelaku usaha perlu melihat ruang lingkup layanan yang akan dijalankan. Jika kegiatannya masuk dalam penyelenggaraan pos, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan sektoral yang berlaku.
Dengan demikian, istilah ekspedisi dalam kegiatan sehari-hari tidak bisa langsung digunakan untuk menentukan jenis izin. Periksa karakter layanan dan dasar hukum yang mengaturnya.
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur lalu lintas serta angkutan jalan. Aturan ini relevan bagi perusahaan yang menjalankan pengangkutan barang menggunakan kendaraan bermotor.
Contohnya, perusahaan ekspedisi yang memiliki armada truk untuk mengangkut barang pelanggan. Kegiatan seperti ini perlu memperhatikan ketentuan angkutan jalan, termasuk persyaratan kendaraan dan penyelenggaraan operasional.
Jika perusahaan hanya mengatur pengiriman melalui mitra transportasi, ruang lingkup kewajibannya dapat berbeda. Karena itu, pastikan kegiatan yang didaftarkan sesuai dengan praktik bisnis sebenarnya.
d. Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jasa Pengurusan Transportasi
Kegiatan jasa pengurusan transportasi memiliki ketentuan sektoral tersendiri. Salah satu peraturan yang perlu diperiksa adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Aturan tersebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang mengurus proses pengiriman barang melalui moda transportasi. Dalam praktiknya, perusahaan dapat mengatur pengangkutan, berkoordinasi dengan penyedia jasa angkutan, dan menangani kebutuhan logistik pelanggan.
Pengusaha perlu mencocokkan ketentuan tersebut dengan kegiatan usahanya. Periksa pula peraturan pelaksana terbaru sebelum mengajukan perizinan.
3. KBLI Usaha Ekspedisi dan Kode Pengiriman Barang
KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia. Dalam pengurusan Izin Usaha Ekspedisi, kode ini membantu pemerintah mengenali bidang usaha yang dijalankan perusahaan.
Pemilihan KBLI perlu dilakukan secara cermat. Jangan hanya melihat nama kode yang terdengar cocok dengan bisnis pengiriman. Baca uraian kegiatannya, lalu bandingkan dengan layanan yang benar-benar akan diberikan kepada pelanggan.
Beberapa kode KBLI yang perlu diperiksa antara lain sebagai berikut.
a. KBLI 53201: Aktivitas Kurir
KBLI 53201 berkaitan dengan aktivitas kurir. Kegiatan ini mencakup layanan pengambilan kiriman, pengangkutan, hingga pengantaran kepada penerima.
Perusahaan yang menawarkan layanan kurir perlu memeriksa apakah aktivitasnya sesuai dengan uraian kode tersebut. Selain itu, perhatikan ketentuan sektor pos jika layanan yang dijalankan termasuk dalam penyelenggaraan pos.
Sebagai contoh, perusahaan menerima paket dari pelanggan, mencatat alamat tujuan, kemudian mengatur pengiriman sampai paket diterima. Model kegiatan seperti ini perlu dicocokkan dengan klasifikasi aktivitas kurir.
b. KBLI 52291: Jasa Pengurusan Transportasi
KBLI 52291 berkaitan dengan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding. Bidang ini mencakup kegiatan pengaturan pengiriman barang melalui satu atau beberapa moda transportasi.
Perusahaan pada bidang tersebut dapat membantu pelanggan mengatur proses pengangkutan. Misalnya, perusahaan mengoordinasikan pengiriman barang melalui truk dan kapal laut sesuai kebutuhan pelanggan.
Dalam kegiatan ini, perusahaan belum tentu mengoperasikan seluruh kendaraan sendiri. Perannya dapat berfokus pada pengurusan dan koordinasi proses transportasi.
c. KBLI 49431: Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
KBLI 49431 berkaitan dengan angkutan bermotor untuk barang umum. Kode ini perlu diperiksa oleh perusahaan yang menjalankan layanan pengangkutan barang menggunakan kendaraan bermotor.
Misalnya, perusahaan menyediakan armada truk untuk mengangkut barang dari gudang pelanggan menuju lokasi penerima. Kegiatan tersebut memiliki karakter berbeda dari perusahaan yang hanya menerima pesanan lalu menyerahkan pengangkutan kepada mitra.
Karena berkaitan dengan transportasi jalan, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan sektoral mengenai kendaraan dan operasional angkutan.
d. KBLI untuk Jenis Pengiriman Lainnya
Tidak semua perusahaan ekspedisi menggunakan model pengiriman yang sama. Sebagian menjalankan pengiriman melalui jalur laut, kereta api, atau udara. Ada pula perusahaan yang menggabungkan beberapa moda transportasi dalam satu layanan.
Perbedaan tersebut perlu diperhatikan ketika menentukan KBLI. Perusahaan harus memilih kode yang menggambarkan kegiatan utamanya dan menambahkan bidang usaha lain apabila memang menjalankan aktivitas berbeda.
Catatan: Periksa kembali kode serta uraian KBLI melalui referensi resmi BPS dan OSS sebelum melakukan pendaftaran. Pastikan kode yang digunakan mengikuti klasifikasi yang berlaku pada saat pengajuan.
4. Syarat NIB Usaha Ekspedisi yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan NIB, calon pengusaha perlu menyiapkan informasi mengenai identitas dan kegiatan bisnis. Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda menurut bentuk badan usaha serta jenis layanan ekspedisi.
Meski begitu, ada beberapa dokumen dan data yang umumnya perlu disiapkan.
a. Identitas Pemilik atau Penanggung Jawab
Untuk usaha perseorangan, siapkan identitas pemilik. Data yang biasanya dibutuhkan mencakup NIK, alamat, nomor telepon, dan email aktif.
Jika perusahaan berbentuk badan usaha, siapkan identitas pengurus atau pihak yang memiliki kewenangan mewakili perusahaan. Pastikan data tersebut sesuai dengan dokumen resmi.
Periksa kembali setiap informasi sebelum menggunakannya dalam pendaftaran. Kesalahan penulisan identitas dapat menghambat proses administrasi.
b. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Setelah itu, pendirian badan hukum harus memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha yang memilih bentuk badan usaha lain, dokumen pendiriannya mengikuti aturan masing-masing. Pastikan seluruh informasi dalam dokumen tersebut sesuai dengan data yang akan dimasukkan ke OSS.
c. NPWP dan Informasi Perpajakan
Siapkan data perpajakan sesuai bentuk usaha. Untuk badan usaha, pastikan informasi NPWP perusahaan sesuai dengan identitas badan hukum.
Setelah kegiatan bisnis berjalan, perusahaan perlu memenuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban tersebut dapat mencakup pembayaran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengusaha sebaiknya menyiapkan administrasi perpajakan sejak awal. Pengelolaan dokumen yang rapi akan membantu perusahaan menjalankan kewajiban secara tertib.
d. Alamat dan Lokasi Kegiatan Usaha
Tentukan alamat kantor atau lokasi kegiatan usaha. Masukkan informasi secara jelas agar sesuai dengan dokumen pendukung dan kondisi sebenarnya.
Jika perusahaan menggunakan gudang, periksa pula ketentuan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang serta persyaratan bangunan. Kewajiban tersebut dapat berbeda menurut lokasi dan jenis kegiatan.
Sebaiknya, pastikan lokasi usaha memang dapat digunakan untuk aktivitas yang direncanakan. Jangan sampai perusahaan sudah menyewa tempat, tetapi kemudian menghadapi kendala administrasi.
e. Informasi Modal dan Rencana Operasional
Siapkan informasi modal sesuai kebutuhan pendaftaran. Pengusaha juga perlu menjelaskan rencana kegiatan perusahaan, termasuk layanan yang akan ditawarkan kepada pelanggan.
Tentukan apakah perusahaan akan mengoperasikan kendaraan sendiri atau menggunakan jasa mitra transportasi. Jelaskan pula apakah perusahaan menyediakan layanan kurir, pengurusan pengiriman, atau pengangkutan barang.
Informasi tersebut membantu menentukan KBLI dan persyaratan yang sesuai. Dengan begitu, data dalam NIB dapat menggambarkan kegiatan usaha secara tepat.
5. Cara Mengurus Izin Usaha Ekspedisi Melalui OSS
Pendaftaran perizinan usaha kini dapat dilakukan melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengisi data perusahaan, menentukan KBLI, dan memeriksa persyaratan yang harus dipenuhi.
Agar prosesnya lebih terarah, ikuti tahapan berikut.
Langkah 1: Tentukan Bentuk Badan Usaha
Pertama, tentukan bentuk usaha yang akan digunakan. Kamu dapat memilih usaha perseorangan atau mendirikan badan usaha sesuai kebutuhan bisnis.
Jika memilih PT, selesaikan proses pendirian dan pengesahan badan hukum terlebih dahulu. Perhatikan pula kesesuaian nama, bidang kegiatan, dan informasi perusahaan.
Pertimbangkan rencana bisnis sebelum mengambil keputusan. Bentuk usaha akan berpengaruh terhadap dokumen dan administrasi yang perlu disiapkan.
Langkah 2: Daftar Akun OSS
Buka situs resmi OSS melalui alamat https://oss.go.id/. Setelah itu, pilih menu pendaftaran dan ikuti petunjuk yang tersedia.
Masukkan data sesuai permintaan sistem. Gunakan email serta nomor telepon yang masih aktif karena keduanya dapat diperlukan untuk proses verifikasi.
Jangan terburu-buru mengisi formulir. Periksa setiap bagian sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Langkah 3: Lengkapi Identitas Pelaku Usaha
Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke sistem OSS. Selanjutnya, lengkapi informasi mengenai pemilik atau badan usaha.
Masukkan nama, alamat, data pengurus, dan informasi perpajakan sesuai dokumen resmi. Jika terdapat perbedaan data, selesaikan terlebih dahulu agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Langkah 4: Pilih KBLI yang Sesuai
Berikutnya, tentukan kode KBLI berdasarkan kegiatan utama perusahaan. Jika perusahaan menjalankan beberapa jenis layanan, periksa kebutuhan penambahan bidang usaha lainnya.
Pada tahap ini, pengusaha perlu memahami uraian setiap kode. Jangan memilih kode hanya karena terdapat kata ekspedisi atau pengiriman.
Cocokkan deskripsi KBLI dengan kegiatan operasional yang akan dijalankan. Jika masih ragu, lakukan pemeriksaan terhadap klasifikasi resmi sebelum melanjutkan pendaftaran.
Langkah 5: Isi Informasi Lokasi dan Kegiatan Usaha
Lengkapi informasi lokasi, modal, skala usaha, serta rencana kegiatan perusahaan. Pastikan seluruh data sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Jika perusahaan memiliki kantor dan gudang di lokasi berbeda, periksa kebutuhan pencatatan masing-masing lokasi. Perhatikan pula ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis yang berkaitan dengan tempat usaha.
Langkah 6: Penuhi Persyaratan Perizinan
Setelah data kegiatan usaha terisi, periksa hasil penilaian risiko dalam OSS. Sistem akan menampilkan persyaratan sesuai klasifikasi kegiatan yang didaftarkan.
Jika membutuhkan Sertifikat Standar atau izin tambahan, ikuti tahapan pemenuhannya. Beberapa kegiatan dapat memerlukan pemeriksaan atau verifikasi dari instansi terkait.
Jangan melewati tahap ini. Pastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan kegiatan yang diwajibkan memiliki izin.
Langkah 7: Terbitkan dan Periksa NIB
Apabila data dan persyaratan telah terpenuhi, proses penerbitan NIB dapat dilanjutkan melalui OSS sesuai ketentuan.
Setelah dokumen tersedia, unduh dan periksa seluruh informasinya. Pastikan nama perusahaan, alamat, serta KBLI tercantum dengan benar.
Simpan dokumen tersebut dalam arsip perusahaan. NIB dapat diperlukan ketika perusahaan mengurus administrasi lain atau menjalin kerja sama bisnis.
Perlu diperhatikan, NIB belum tentu menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan. Kegiatan tertentu tetap membutuhkan Sertifikat Standar atau izin sektoral sebelum operasional dimulai.
6. Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Legalitas Ekspedisi
Dalam proses pendirian perusahaan, beberapa pengusaha lebih fokus pada persiapan operasional. Mereka mulai mencari kendaraan, gudang, dan pelanggan. Urusan legalitas terkadang baru diperhatikan ketika perusahaan hendak bekerja sama dengan mitra bisnis.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kendala. Misalnya, KBLI yang tercantum dalam NIB ternyata tidak sesuai dengan layanan yang dijalankan.
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya kamu hindari:
- Memilih KBLI tanpa memeriksa uraian kegiatannya. Nama kode yang terlihat mirip belum tentu sesuai dengan model bisnis perusahaan.
- Menganggap NIB selalu cukup. Beberapa kegiatan membutuhkan Sertifikat Standar atau izin tambahan.
- Mengabaikan aturan sektoral. Layanan kurir, angkutan barang, dan jasa pengurusan transportasi memiliki ketentuan yang perlu diperiksa.
- Menggunakan data perusahaan yang berbeda-beda. Ketidaksesuaian informasi pada akta, NPWP, dan OSS dapat menghambat proses administrasi.
- Tidak memperbarui data usaha. Perubahan kegiatan, lokasi, atau skala usaha perlu ditindaklanjuti sesuai kewajiban perizinan.
Menurut saya, pemeriksaan KBLI merupakan salah satu langkah yang paling menentukan. Pengusaha sebaiknya membuat daftar seluruh layanan yang akan ditawarkan sebelum mendaftar melalui OSS.
Cara tersebut membantu perusahaan menentukan bidang usaha dengan lebih tepat. Selain itu, pelaku usaha dapat memperkirakan dokumen tambahan yang mungkin dibutuhkan.

7. FAQ Seputar Izin Usaha Ekspedisi
1. Apakah usaha ekspedisi wajib memiliki NIB?
Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai bidang kegiatan yang dijalankan. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem OSS. Namun, kegiatan tertentu dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau izin tambahan.
2. Apakah satu perusahaan ekspedisi boleh memiliki beberapa KBLI?
Boleh. Perusahaan dapat mencantumkan beberapa KBLI jika memang menjalankan kegiatan yang sesuai dengan masing-masing klasifikasi. Pastikan setiap bidang usaha memenuhi persyaratan perizinannya.
3. Apakah NIB sudah cukup untuk menjalankan jasa pengiriman barang?
Belum tentu. Kebutuhan perizinan bergantung pada KBLI, tingkat risiko, skala usaha, dan ketentuan sektoral. Periksa persyaratan yang tercantum dalam OSS sebelum memulai operasional.
8. Kesimpulan
Mengurus Izin Usaha Ekspedisi perlu dimulai dengan memahami kegiatan bisnis yang akan dijalankan. Setiap model layanan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, pemilihan KBLI harus mengikuti aktivitas perusahaan, bukan sekadar nama layanan yang digunakan dalam promosi.
NIB menjadi identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Meski begitu, perusahaan tetap perlu memeriksa hasil penilaian risiko dan persyaratan tambahan. Beberapa kegiatan dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau izin sektoral dari instansi terkait.
Langkah yang sebaiknya dilakukan adalah menentukan bentuk usaha, menyiapkan dokumen pendirian, memilih KBLI, lalu mengisi data melalui OSS. Setelah NIB terbit, periksa kembali seluruh informasi sebelum perusahaan mulai menjalankan kegiatan komersial.
Menurut saya, mengurus legalitas sejak awal akan membantu pengusaha menghindari masalah administrasi di kemudian hari. Perencanaan yang tepat juga memudahkan perusahaan ketika ingin menambah layanan atau memperluas kegiatan bisnis.
Masih bingung menentukan KBLI atau menyiapkan dokumen pendirian perusahaan ekspedisi? Kamu dapat meminta bantuan untuk memeriksa kebutuhan legalitas sebelum mengajukan perizinan. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website agar kamu memperoleh arahan sesuai kebutuhan usaha.

9. Ringkasan
- Izin Usaha Ekspedisi perlu mengikuti jenis kegiatan yang benar-benar dijalankan perusahaan.
- NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS.
- Pemilihan KBLI harus sesuai dengan layanan, seperti aktivitas kurir, angkutan barang, atau jasa pengurusan transportasi.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Dokumen yang perlu disiapkan dapat mencakup identitas pemilik, akta pendirian, NPWP, alamat, serta informasi kegiatan usaha.
- Pengurusan NIB dilakukan melalui OSS dengan melengkapi data dan persyaratan yang ditentukan.
- Beberapa kegiatan ekspedisi memerlukan Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan.
10. Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
- Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Online Single Submission (OSS), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.




