Hak karyawan resign sering dianggap hilang begitu surat pengunduran diri diserahkan. Anggapan itu keliru, karena hukum tetap memberi sejumlah hak yang bisa kamu tuntut.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menerima konsultasi dari karyawan yang akan berhenti kerja, saya melihat pola yang sama. Banyak yang pergi begitu saja tanpa menanyakan cuti, uang pisah, atau hak lain.
Akibatnya, hak yang seharusnya mereka terima tidak pernah dicairkan. Di sisi lain, ada juga karyawan yang berharap pesangon penuh padahal aturannya tidak demikian.
Nah, di artikel ini kita bahas jelas. Mulai dari dasar hukum, uang penggantian hak, pesangon dan uang pisah, cuti, sampai cara mengurus semuanya dengan benar.
Hak Karyawan Resign: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Resign adalah pengunduran diri karyawan atas kemauan sendiri. Hubungan kerja berakhir karena inisiatif pekerja, bukan karena keputusan perusahaan.
Karena inisiatif datang dari pekerja, hak yang diterima berbeda dengan PHK oleh perusahaan. Namun, hukum tetap memberi perlindungan tertentu.
Pahami dulu kerangkanya agar kamu tidak salah menuntut. Dua hal yang perlu kamu cek adalah peraturan pemerintah dan isi perjanjian kerja.

Dasar Hukum Pengunduran Diri
Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan pemerintah itu memuat syarat dan hak pekerja yang mengundurkan diri.
Selain itu, ketentuan pengupahan dan jaminan sosial ikut berperan. Aturan ini mengatur upah terakhir dan pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Karena aturan bisa berubah, cek versi terbaru di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Pengunduran Diri yang Sah
Peraturan pemerintah menetapkan beberapa syarat agar pengunduran diri dianggap sah dan hak pekerja tetap terjaga.
- Pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis.
- Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Pekerja tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri berlaku.
Jika syarat ini terpenuhi, hakmu lebih aman. Jika tidak, perusahaan bisa mempersoalkannya sesuai isi perjanjian kerja.
Peran Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan
Banyak hak karyawan resign bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, besaran uang pisah dan aturan cuti.
Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Karena itu, dokumen internal punya bobot nyata.
Sebagai praktisi, saya menyarankan kamu membaca ulang dokumen tersebut sebelum resign. Banyak hak tersembunyi di dalamnya.
Uang Penggantian Hak bagi Karyawan Resign
Uang penggantian hak atau UPH adalah hak paling pasti yang diterima karyawan resign. Komponennya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Cuti Tahunan yang Belum Diambil
Cuti tahunan yang belum kamu ambil dan belum gugur dapat diuangkan. Perusahaan wajib membayarnya sebagai bagian dari UPH.
Hitung dulu sisa cuti sejak periode berjalan. Cocokkan dengan catatan sumber daya manusia perusahaan.
Cuti yang sudah gugur sesuai aturan internal biasanya tidak dapat diuangkan. Karena itu, periksa kebijakan hangusnya cuti di perusahaanmu.
Biaya atau Ongkos Pulang
Pekerja yang diterima bekerja di tempat yang jauh dari asalnya bisa berhak atas biaya pulang. Hak ini berlaku bagi pekerja dan keluarganya, sesuai ketentuan.
Besarannya biasanya mengikuti biaya transportasi ke tempat pekerja diterima bekerja. Syarat dan jenis ongkos bisa diatur lebih rinci dalam perjanjian.
Hak ini tidak selalu relevan untuk semua orang. Namun, tanyakan kepada bagian SDM jika kamu merantau untuk bekerja.
Hak Lain Sesuai Perjanjian
Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bisa memuat hak tambahan. Contohnya tunjangan tertentu yang belum dibayar, bonus yang sudah menjadi hak, atau komisi penjualan yang sudah jatuh tempo.
Periksa dokumen kompensasi dengan teliti. Catat semua komponen yang belum diterima.
Menurut saya, banyak karyawan melupakan komisi atau bonus yang sebenarnya sudah menjadi hak. Hitung ulang sebelum hari terakhirmu.
Pesangon dan Uang Pisah bagi Karyawan Resign
Dua istilah ini sering membingungkan. Perbedaannya penting untuk kamu pahami.
Apakah Karyawan Resign Mendapat Pesangon?
Pada umumnya, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon. Pesangon diatur untuk PHK yang berasal dari keputusan atau kondisi perusahaan.
Karena itu, jangan berharap pesangon penuh ketika resign secara sukarela. Perusahaan umumnya tidak berkewajiban membayarnya.
Namun, ada pengecualian. Jika kamu mengajukan PHK karena perusahaan melakukan pelanggaran tertentu, misalnya tidak membayar upah tepat waktu beberapa bulan berturut-turut, ketentuannya berbeda dan kamu bisa berhak atas pesangon.
Dalam kondisi itu, pengajuan dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Konsultasikan dulu sebelum mengambil langkah.
Uang Pisah
Pekerja yang mengundurkan diri juga bisa memperoleh uang pisah. Besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jika dokumen internal tidak mengaturnya, uang pisah bukan hak otomatis. Kamu bisa menanyakan kebijakan perusahaan atau melihat praktik yang berlaku.
Banyak perusahaan menghitung uang pisah berdasarkan masa kerja. Cek apakah ada tabel atau formula di dokumenmu.
Resign atas Permintaan Perusahaan
Kadang perusahaan meminta karyawan membuat surat pengunduran diri sebagai pengganti PHK. Tindakan ini sering disebut resign paksa.
Jika pengunduran diri tidak lahir dari kemauan sendiri, statusnya bisa dipersoalkan. Hak kamu bisa berbeda dengan hak resign biasa.
Jangan menandatangani surat apa pun sebelum memahami konsekuensinya. Simpan bukti tekanan atau permintaan dari perusahaan jika ada.
Langkah Mengurus Hak Setelah Resign
Berikut tahapan yang bisa kamu ikuti:
- Baca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, terutama bagian pengunduran diri.
- Ajukan surat pengunduran diri tertulis paling lambat 14 hari sebelum tanggal efektif.
- Minta tanda terima atas surat yang kamu serahkan.
- Selesaikan serah terima pekerjaan dan aset perusahaan.
- Minta rincian hak yang akan dibayarkan secara tertulis.
- Periksa jumlah yang kamu terima dan simpan buktinya.
- Urus pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan minta paklaring.
Langkah kelima sering terlewat. Permintaan rincian tertulis membantu kamu mengecek apakah semua komponen sudah dihitung.
Jika Perusahaan Menahan atau Mengurangi Hak
Mulailah dengan permintaan tertulis dan sopan kepada bagian SDM. Lampirkan perhitungan versimu dan dasar hukumnya.
Jika tidak ada respons, lanjutkan dengan perundingan bipartit. Setelah itu, tempuh mediasi di dinas ketenagakerjaan dan, bila perlu, Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai praktisi, saya menyarankan kamu menjaga komunikasi tetap profesional. Sikap tenang dan dokumen yang rapi menjadi modal terkuat dalam sengketa.

FAQ Seputar Hak Karyawan Resign
Apakah karyawan resign berhak mendapat pesangon?
Pada umumnya tidak, karena pesangon diatur untuk PHK oleh perusahaan. Namun, karyawan tetap berhak atas uang penggantian hak, dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian atau peraturan perusahaan.
Apakah sisa cuti bisa diuangkan saat resign?
Bisa, untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Perusahaan membayarnya sebagai bagian dari uang penggantian hak.
Apakah JHT bisa dicairkan setelah resign?
Bisa, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Siapkan dokumen yang diminta, seperti kartu peserta dan surat keterangan berhenti bekerja.
Kesimpulan
Hak karyawan resign meliputi uang penggantian hak seperti cuti yang belum diambil, uang pisah jika diatur dalam dokumen internal, serta upah terakhir dan jaminan sosial. Pesangon pada umumnya tidak diberikan untuk pengunduran diri sukarela.
Dari pengalaman saya, karyawan yang membaca perjanjian kerja dan membuat surat resign secara tertulis hampir selalu lebih aman. Hitung hakmu, minta rinciannya tertulis, dan simpan semua dokumen.
Jika kamu sedang akan resign atau menghadapi perusahaan yang menahan hakmu, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menghitung hak dan menentukan langkah yang tepat.
Ringkasan
- Resign adalah pengunduran diri atas kemauan sendiri dengan syarat tertulis dan pemberitahuan paling lambat 14 hari.
- Dasar hukumnya mencakup undang-undang ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Karyawan resign berhak atas uang penggantian hak, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang.
- Pesangon pada umumnya tidak diberikan untuk resign sukarela.
- Uang pisah mengikuti ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
- Upah terakhir, JHT, dan surat keterangan kerja tetap menjadi hak pekerja.
- Resign atas tekanan perusahaan bisa dipersoalkan dan sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu.
Referensi
- Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
- Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
- Kementerian Ketenagakerjaan, informasi hubungan industrial, kemnaker.go.id.
- BPJS Ketenagakerjaan, informasi pencairan jaminan hari tua, bpjsketenagakerjaan.go.id.




