Pasal 1371 KUHPerdata memberi hak kepada korban luka badan untuk menuntut ganti rugi.
Banyak orang tidak tahu bahwa aturan ini berlaku, baik pelaku melukai dengan sengaja maupun karena kurang hati-hati.
Akibatnya, korban sering menanggung biaya pengobatan sendiri.
Jawaban singkatnya jelas. Berdasarkan Pasal 1371 KUHPerdata, pelaku wajib mengganti biaya penyembuhan serta kerugian lain akibat luka atau cacat.
Hakim lalu menetapkan besaran ganti rugi menurut kedudukan dan kemampuan kedua pihak.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, pasal ini kurang dimanfaatkan. Banyak korban memilih berdamai tanpa kompensasi yang layak.
Padahal, pasal ini melindungi korban kecelakaan, penganiayaan, bahkan kelalaian medis.
Oleh karena itu, artikel ini membahas bunyi pasal, unsur, komponen ganti rugi, dan langkah menuntutnya secara praktis.
Bunyi Pasal 1371 KUHPerdata tentang Luka Badan
Berikut bunyi Pasal 1371 KUHPerdata yang terdiri atas dua ayat:
(1) Penyebab luka atau cacatnya sesuatu badan atau anggota badan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberi hak kepada korban untuk, selain penggantian biaya-biaya penyembuhan, menuntut ganti kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.
(2) Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.
Pasal ini berada dalam Bab III Buku III KUHPerdata, bagian tentang perbuatan melawan hukum.
Dengan kata lain, Pasal 1371 KUHPerdata merupakan penerapan khusus dari Pasal 1365 KUHPerdata.
Penerapan khusus ini mengatur akibat hukum ketika perbuatan seseorang melukai tubuh orang lain.
Secara sederhana, ayat tersebut memuat tiga pesan penting:
- Pelaku bertanggung jawab, baik karena sengaja maupun lalai.
- Korban berhak atas biaya penyembuhan serta kerugian lain akibat luka atau cacat.
- Hakim menilai ganti rugi menurut kedudukan, kemampuan para pihak, dan keadaan.
Oleh karena itu, bunyi pasal ini memberi dasar hukum yang tegas bagi korban untuk mengajukan tuntutan.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
Unsur Pasal 1371 KUHPerdata dan Dasar Gugatannya
Agar korban berhasil menuntut ganti rugi, korban harus membuktikan beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut berasal dari Pasal 1371 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Adanya perbuatan pelaku. Perbuatan itu berupa tindakan aktif atau pembiaran yang melukai tubuh orang lain.
- Kesengajaan atau kurang hati-hati. Pelaku sengaja melukai atau lalai sehingga korban terluka.
- Luka atau cacat pada badan. Korban mengalami luka, cacat, atau hilangnya fungsi anggota badan.
- Kerugian yang nyata. Korban harus menunjukkan biaya dan kehilangan penghasilan yang timbul.
- Hubungan sebab akibat. Luka korban harus lahir langsung dari perbuatan pelaku.
Selanjutnya, perlu dipahami hubungan Pasal 1371 dengan perbuatan melawan hukum. Korban dapat menggabungkan dalil Pasal 1371 KUHPerdata dengan Pasal 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan.
Namun, Pasal 1371 KUHPerdata lebih tepat untuk kerugian akibat luka fisik. Sementara itu, proses pidana berjalan terpisah dan tidak menghapus hak gugat perdata korban.

Komponen Ganti Rugi Luka Badan yang Dapat Dituntut
Ganti rugi luka badan tidak hanya mencakup biaya rumah sakit. Pasal 1371 KUHPerdata membuka ruang bagi korban untuk menuntut berbagai kerugian lain.
Pengadilan umumnya membagi tuntutan ke dalam dua kelompok.
Kerugian Materiil
Kerugian materiil mudah dihitung karena ada bukti nominalnya:
- biaya dokter, rawat inap, obat, dan operasi;
- biaya terapi, rehabilitasi, dan alat bantu;
- biaya transportasi selama pengobatan;
- hilangnya penghasilan selama korban tidak bekerja.
Kerugian Imateriil
Kerugian imateriil mencakup penderitaan fisik dan batin korban. Contohnya rasa sakit, trauma, cacat permanen, dan hilangnya kesempatan hidup normal.
Namun, hakim biasanya menetapkan nilainya secara patut, bukan berdasarkan kuitansi.
Penilaian Menurut Kedudukan dan Kemampuan
Selanjutnya, ayat (2) Pasal 1371 KUHPerdata menegaskan bahwa hakim menilai ganti rugi menurut kedudukan dan kemampuan kedua pihak.
Artinya, penghasilan korban dan kemampuan finansial pelaku menjadi bahan pertimbangan.
Sebagai contoh, pekerja berpenghasilan tinggi dapat menuntut kompensasi lebih besar atas hilangnya pendapatan.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan kemampuan pelaku agar putusan tetap dapat dilaksanakan.
Bukti yang Perlu Disiapkan
Tanpa bukti, hakim sulit mengabulkan tuntutan. Oleh karena itu, korban sebaiknya menyimpan visum et repertum, rekam medis, kuitansi, dan slip gaji.
Selain itu, foto luka dan keterangan saksi memperkuat gugatan.
Cara Menuntut Ganti Rugi Berdasarkan Pasal 1371 KUHPerdata
Korban dapat menempuh beberapa langkah praktis. Berikut urutan yang umumnya efektif:
- Dokumentasikan semua bukti. Kumpulkan visum, rekam medis, kuitansi, dan bukti penghasilan sejak hari pertama.
- Laporkan ke kepolisian. Laporan polisi menguatkan peristiwa dan menjadi dasar visum.
- Kirim somasi. Somasi meminta pelaku mengganti kerugian dalam jangka waktu tertentu.
- Tempuh mediasi atau perdamaian. Banyak sengketa selesai pada tahap ini, dengan kesepakatan tertulis yang mengikat.
- Daftarkan gugatan perdata. Daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri tempat tinggal pelaku dengan dalil Pasal 1371 KUHPerdata.
Jika nilai kerugian tidak melebihi Rp500 juta, korban dapat memakai gugatan sederhana yang lebih cepat berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Ingat, penggugat wajib membuktikan dalilnya sesuai Pasal 1865 KUHPerdata. Selain itu, korban sebaiknya didampingi advokat agar rincian tuntutan tersusun rapi dan masuk akal.
Contoh Penerapan
Seorang pengendara motor mengalami patah kaki setelah mobil yang melaju lalai menabraknya. Korban menjalani rawat inap dua minggu dan tidak dapat berjualan.
Dalam situasi ini, korban dapat menuntut biaya rumah sakit, hilangnya pendapatan, dan kompensasi atas penderitaan. Pengadilan lalu menimbang bukti serta kemampuan kedua pihak.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1371 KUHPerdata
Apakah Pasal 1371 KUHPerdata berlaku untuk kelalaian?
Ya, berlaku. Pasal 1371 KUHPerdata menyebut luka akibat sengaja maupun kurang hati-hati.
Karena itu, korban kecelakaan lalu lintas atau kelalaian medis tetap dapat menuntut ganti rugi, selama unsur-unsurnya terbukti.
Namun, kelalaian korban sendiri dapat mengurangi nilai ganti rugi yang hakim berikan.
Apakah korban masih bisa menggugat jika pelaku sudah dipidana?
Bisa. Proses pidana dan perdata berjalan terpisah. Putusan pidana tidak otomatis memberi ganti rugi penuh kepada korban.
Oleh karena itu, korban dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1371 KUHPerdata. Selain itu, perdamaian di luar pengadilan tetap mungkin selama kedua pihak sepakat.
Berapa besar ganti rugi luka badan yang bisa diminta?
Undang-undang tidak menetapkan angka pasti. Hakim menilai besarnya berdasarkan biaya nyata, tingkat luka, serta kedudukan dan kemampuan para pihak.
Sebagai gambaran, korban dapat menuntut biaya pengobatan sampai pulih, ditambah kompensasi atas penderitaan. Karena itu, perincian bukti sangat menentukan hasil gugatan.

Kesimpulan
Pasal 1371 KUHPerdata menjadi dasar kuat bagi korban untuk menuntut ganti rugi atas luka atau cacat badan. Pasal ini berlaku untuk perbuatan sengaja maupun kelalaian.
Selain biaya penyembuhan, korban juga dapat menuntut kerugian lain, termasuk penderitaan dan hilangnya penghasilan.
Hakim kemudian menilai besarnya ganti rugi menurut kedudukan, kemampuan kedua pihak, dan keadaan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, simpan seluruh bukti medis dan keuangan. Kedua, laporkan peristiwa ke polisi. Ketiga, tempuh somasi dan mediasi sebelum menggugat.
Terakhir, siapkan gugatan perdata yang terperinci dengan bantuan advokat.
Menurut saya, korban tidak perlu merasa sungkan menuntut haknya. Ganti rugi bukan soal balas dendam, melainkan upaya memulihkan kondisi korban seperti semula.
Selain itu, tuntutan yang adil juga mendorong masyarakat lebih berhati-hati.
Apakah Anda atau keluarga sedang mengalami luka akibat kelalaian orang lain dan bingung harus mulai dari mana? Anda tidak perlu menghadapinya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai kasus Anda dan menyusun langkah hukum yang tepat.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Ringkasan
- Pasal 1371 KUHPerdata mengatur hak korban luka badan atas ganti rugi.
- Pasal ini berlaku untuk perbuatan yang disengaja maupun karena kurang hati-hati.
- Pasal 1371 KUHPerdata merupakan penerapan khusus dari perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
- Korban harus membuktikan perbuatan, kesalahan, luka, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
- Ganti rugi mencakup kerugian materiil seperti biaya pengobatan dan hilangnya penghasilan.
- Kerugian imateriil, seperti penderitaan dan cacat permanen, juga dapat dituntut.
- Hakim menilai ganti rugi menurut kedudukan, kemampuan para pihak, dan keadaan.
- Langkah efektif meliputi bukti lengkap, somasi, mediasi, dan gugatan perdata.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III, Pasal 1365, 1371, dan 1865.
- Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Mahkamah Agung RI, Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), jdihn.go.id.
- M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
- R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.





