Akad Musyarakah Adalah Kerja Sama Berbasis Syariah
Akad musyarakah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang melibatkan dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal sesuai kesepakatan.
Gambaran sederhananya seperti ini. Dua orang ingin membuka usaha bersama. Keduanya memasukkan modal dan menyepakati cara menjalankan bisnis.
Skema tersebut memiliki karakteristik tersendiri dalam sistem ekonomi syariah. Hubungan para pihak terbentuk sebagai mitra dalam kegiatan usaha.
Menurut saya, bagian tersebut sering luput dari perhatian. Banyak orang mengenal musyarakah sebatas istilah dalam perbankan syariah.
Dalam sistem hukum Indonesia, kegiatan ekonomi syariah mempunyai sejumlah landasan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Mengenal Pengertian Akad Musyarakah
Secara bahasa, musyarakah berkaitan dengan konsep kemitraan atau kerja sama. Dalam praktik ekonomi syariah, konsep tersebut merujuk pada kerja sama beberapa pihak yang sama-sama memberikan kontribusi dalam suatu usaha.
Kontribusi itu umumnya berupa modal. Namun, pengaturan mengenai pengelolaan usaha, tanggung jawab, serta mekanisme pembagian hasil dapat mengikuti bentuk akad yang digunakan.
Prinsip Dasar dalam Akad Musyarakah
Sebelum kerja sama dimulai, sejumlah hal perlu dibicarakan secara terbuka. Jangan terburu-buru menandatangani dokumen sebelum semua pihak memahami isinya.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan antara lain:
- Setiap pihak menyepakati jumlah kontribusi modal.
- Tujuan penggunaan modal harus jelas.
- Kegiatan usaha harus sesuai dengan prinsip syariah.
- Para pihak menyepakati pembagian keuntungan.
- Kerugian mengikuti porsi kontribusi modal.
- Tugas dan tanggung jawab pengelolaan usaha perlu dijelaskan.
- Hak setiap pihak perlu tercantum dalam akad.
Landasan Hukum Musyarakah
Dalam konteks perbankan syariah, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi salah satu dasar penting. Undang-undang tersebut mengatur kegiatan perbankan syariah dan mengenal pembiayaan berdasarkan akad musyarakah.
Selain undang-undang, ada Fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Fatwa tersebut memuat ketentuan mengenai pihak yang berakad, ijab kabul, modal, kerja, keuntungan, serta kerugian.
Rukun Musyarakah yang Perlu Diketahui
Ketika membahas rukun musyarakah, perhatian perlu diarahkan pada unsur-unsur yang membentuk akad. Setiap unsur memiliki fungsi masing-masing. Jika salah satu bagian tidak jelas, pelaksanaan kerja sama dapat menghadapi persoalan.
Pihak yang Terlibat
Pertama, tentu ada pihak yang melakukan kerja sama. Identitasnya harus jelas. Kapasitas hukum dan kewenangannya juga perlu diperhatikan.
Dalam praktiknya, pihak tersebut dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, maupun lembaga keuangan syariah. Jika salah satu pihak bertindak atas nama perusahaan, kewenangan orang yang menandatangani akad perlu dipastikan.
Modal dalam Musyarakah
Modal menjadi bagian penting dalam kerja sama. Setiap pihak perlu mengetahui berapa nilai kontribusi yang diberikan.
Bentuk modal juga perlu dijelaskan sesuai ketentuan akad. Selain nominal atau nilai kontribusi, mekanisme penyerahan modal sebaiknya dicantumkan secara tertulis.
Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dalam musyarakah dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati. Nisbah tersebut perlu tercantum secara jelas dalam akad.
Berbeda halnya dengan kerugian. Prinsip yang berlaku mengaitkan kerugian dengan porsi kontribusi modal. Karena itu, persentase pembagian keuntungan tidak boleh langsung dianggap sebagai persentase pembebanan kerugian.
Jenis Musyarakah dalam Praktik Ekonomi Syariah
Pembahasan mengenai jenis musyarakah cukup luas. Dalam literatur fikih muamalah, terdapat beberapa bentuk kemitraan yang mempunyai karakteristik berbeda.
Dalam praktik keuangan syariah, salah satu bentuk yang dikenal adalah musyarakah permanen. Porsi kepemilikan para pihak tetap mengikuti kontribusi yang telah disepakati selama kerja sama berlangsung, kecuali terdapat perubahan berdasarkan kesepakatan yang sah.
Mengenal Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah mutanaqisah dapat dipahami sebagai bentuk kemitraan dengan porsi kepemilikan salah satu pihak yang berkurang secara bertahap.
Misalnya, lembaga keuangan syariah dan nasabah memiliki suatu aset secara bersama. Dalam perjalanan akad, nasabah membeli bagian kepemilikan lembaga tersebut secara bertahap.
Porsi kepemilikan nasabah kemudian meningkat. Sebaliknya, bagian lembaga keuangan berkurang.
Contoh Akad Musyarakah dalam Kegiatan Usaha
Contoh akad musyarakah dapat ditemukan dalam kerja sama bisnis sederhana. Misalnya, dua orang sepakat membuka usaha kuliner.
Pihak pertama menyetorkan modal sebesar Rp60 juta. Sementara itu, pihak kedua memasukkan modal sebesar Rp40 juta. Total modal awal menjadi Rp100 juta.
Setelah itu, keduanya menyepakati pembagian keuntungan dengan nisbah tertentu. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akad.
Ketika usaha memperoleh keuntungan, hasilnya dibagikan berdasarkan nisbah tersebut. Jika bisnis menghadapi kerugian usaha, pembebanannya mengikuti porsi kontribusi modal sesuai prinsip musyarakah.
Contoh dalam Pembiayaan Perbankan Syariah
Musyarakah juga dapat digunakan dalam pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah. Nasabah biasanya memberikan sebagian modal, kemudian lembaga keuangan menyediakan bagian modal sesuai kesepakatan.
Bayangkan sebuah usaha membutuhkan tambahan dana untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Pemilik usaha sudah mempunyai sebagian modal. Lembaga keuangan syariah kemudian menyediakan pembiayaan melalui akad musyarakah.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menandatangani Akad
Memahami prinsip akad musyarakah merupakan langkah awal. Selanjutnya, isi dokumen perlu diperiksa satu per satu.
Jangan hanya membaca bagian nominal. Ada banyak klausul lain yang ikut menentukan hubungan para pihak.
Berikut beberapa hal yang sebaiknya kamu periksa:
- Identitas para pihak
Pastikan nama, alamat, kapasitas, dan kewenangan pihak yang menandatangani akad tercantum dengan benar. - Objek usaha
Periksa jenis usaha yang akan dijalankan. Pastikan kegiatannya jelas dan sesuai prinsip syariah. - Jumlah modal
Lihat berapa kontribusi masing-masing pihak. Mekanisme penyetoran juga perlu tercatat. - Nisbah keuntungan
Pastikan cara menghitung keuntungan tercantum secara jelas. Jangan hanya memperhatikan persentasenya. - Ketentuan kerugian
Periksa bagaimana akad mengatur risiko kerugian. Ketentuannya perlu sesuai dengan prinsip musyarakah. - Pembagian tugas
Siapa yang menjalankan usaha? Siapa yang mengambil keputusan? Semua perlu diperjelas. - Penyelesaian sengketa
Perhatikan mekanisme ketika terjadi perselisihan. Klausul ini sering baru dicari setelah masalah muncul.

FAQ tentang Akad Musyarakah
Apa yang dimaksud dengan akad musyarakah?
Akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Para pihak memberikan kontribusi sesuai kesepakatan, kemudian membagi keuntungan berdasarkan nisbah yang telah ditentukan.
Kerugian mengikuti prinsip pembagian berdasarkan porsi modal. Karena itu, ketentuan mengenai modal dan risiko perlu dicantumkan dengan jelas.
Apa perbedaan musyarakah dan mudharabah?
Musyarakah dan mudharabah sama-sama dikenal dalam sistem ekonomi syariah. Namun, struktur kontribusinya berbeda.
Dalam musyarakah, para pihak yang bermitra dapat memberikan kontribusi modal. Sementara itu, mudharabah mempunyai struktur pemilik modal dan pengelola usaha dengan karakteristik kontribusi yang berbeda.
Karena struktur keduanya tidak sama, isi akad pun perlu menyesuaikan jenis kerja sama yang digunakan.
Apakah akad musyarakah harus dibuat secara tertulis?
Dokumen tertulis sangat disarankan, terutama untuk transaksi atau kerja sama dengan nilai besar. Dengan dokumen tersebut, para pihak mempunyai catatan mengenai modal, tugas, keuntungan, risiko, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Penjelasan lisan memang dapat membantu proses negosiasi. Namun, jangan mengandalkannya sebagai satu-satunya dasar ketika kerja sama sudah berjalan.
Kesimpulan
Akad musyarakah adalah bentuk kerja sama usaha yang mempertemukan beberapa pihak dalam satu kegiatan bisnis berdasarkan prinsip syariah. Setiap pihak memberikan kontribusi sesuai kesepakatan. Keuntungan kemudian dibagikan berdasarkan nisbah, sedangkan kerugian mengikuti ketentuan yang berlaku dalam akad.
Menurut saya, bagian terpenting justru terletak pada dokumen akad. Nama akad boleh sama. Namun, isi perjanjiannya harus benar-benar menggambarkan kesepakatan para pihak dan mengikuti prinsip hukum yang berlaku.
Sedang menyiapkan akad musyarakah untuk kebutuhan bisnis atau pembiayaan? Kamu bisa mendapatkan arahan lebih lanjut dengan mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

Ringkasan
- Akad musyarakah merupakan kerja sama usaha berdasarkan prinsip syariah.
- Para pihak memberikan kontribusi modal sesuai kesepakatan dalam akad.
- Keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
- Kerugian pada prinsipnya mengikuti porsi kontribusi modal.
- Rukun musyarakah berkaitan dengan pihak yang berakad, akad, modal, pekerjaan, serta ketentuan keuntungan dan kerugian.
- Musyarakah mutanaqisah menggunakan mekanisme pengurangan porsi kepemilikan salah satu pihak secara bertahap.
- Dokumen akad sebaiknya menjelaskan modal, tugas, pembagian hasil, risiko, dan penyelesaian sengketa.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya ketentuan mengenai kegiatan dan pembiayaan perbankan syariah.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
- Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan Syariah, informasi mengenai regulasi dan perkembangan industri perbankan syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perbankan Syariah, data dan informasi perkembangan industri perbankan syariah Indonesia.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai salah satu rujukan dalam hukum ekonomi syariah.





