Pasal 285 KUHP pemerkosaan adalah salah satu pasal yang paling sering dibicarakan dalam perkara kekerasan seksual. Namun, rumusannya dalam KUHP lama punya keterbatasan yang kini banyak dikritik.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi perkara pidana, saya melihat pasal ini sering menjadi titik perdebatan. Bagi korban, rumusan lama terasa sempit dan sulit dipenuhi.
Perubahan besar datang melalui KUHP baru dan undang-undang khusus. Aturan pembuktian dan perlindungan korban kini lebih luas.
Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, unsur, keterbatasan, padanan dalam KUHP baru, sampai hak korban dan langkah hukumnya.
Bunyi Pasal 285 KUHP Pemerkosaan dan Letaknya
Pasal 285 berada dalam Bab XIV Buku II KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Pasal ini mengatur perkosaan sebagai kejahatan seksual dengan ancaman pidana berat.
Topik ini sensitif dan menyangkut penderitaan nyata. Pembahasan di sini bersifat informasi hukum, bukan pengganti pendampingan profesional.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bunyi Pasal 285 KUHP
Pasal 285 berbunyi sebagai berikut.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dalam banyak terjemahan, rumusan di luar perkawinan juga ditulis sebagai wanita yang bukan istrinya. Maknanya sama, yaitu korban bukan pasangan sah pelaku.
Ancaman Pidana dan Pasal Terkait
Ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Hakim menjatuhkan hukuman dengan menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan.
Beberapa pasal lain berkaitan erat dengan Pasal 285.
- Pasal 286 mengatur persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
- Pasal 287 mengatur persetubuhan dengan perempuan di bawah umur menurut rumusan pasalnya.
- Pasal 289 mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Perbuatan terhadap anak biasanya juga tunduk pada undang-undang perlindungan anak. Aparat sering memakai undang-undang itu karena ancaman pidananya lebih berat.
Status KUHP Lama dan KUHP Baru
Pasal 285 berasal dari KUHP warisan Belanda. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Perbuatan setelah tanggal itu tunduk pada KUHP baru. Pasal 285 lama tetap relevan untuk perkara sebelum tanggal itu dan sebagai bahan memahami perkembangan hukum.
Perkara yang sedang berjalan juga bisa terpengaruh asas peraturan yang lebih menguntungkan. Penasihat hukum akan menilai ketentuan mana yang berlaku dalam perkaramu.
Unsur Pidana Pasal 285 KUHP Pemerkosaan
Penuntut umum harus membuktikan semua unsur Pasal 285. Jika satu unsur tidak terbukti, dakwaan bisa gagal.
Unsur Pelaku dan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Unsur pertama adalah barang siapa. Dalam KUHP lama, pelaku dipahami sebagai laki-laki karena perbuatan persetubuhan menurut rumusan pasal.
Unsur kedua adalah kekerasan atau ancaman kekerasan. Kekerasan berarti penggunaan kekuatan fisik yang menimbulkan tekanan pada korban.
Ancaman kekerasan berarti ancaman yang menimbulkan rasa takut hingga korban tidak berani melawan. Pengadilan menilai ancaman itu berdasarkan keadaan nyata saat kejadian.
Unsur Memaksa dan Persetubuhan
Unsur ketiga adalah memaksa. Perbuatan dilakukan dengan menekan kehendak korban sehingga korban tidak punya pilihan bebas.
Unsur keempat adalah bersetubuh. Dalam rumusan lama, persetubuhan dipahami sebagai masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan.
Rumusan itu sempit. Perbuatan seksual lain dengan paksaan sering dijerat dengan pasal perbuatan cabul yang ancamannya lebih ringan.
Unsur Korban di Luar Perkawinan
Unsur terakhir adalah korban merupakan perempuan yang bukan istri pelaku. Rumusan ini membuat pemaksaan hubungan seksual terhadap istri tidak masuk Pasal 285.
Pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga kemudian diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang itu memberi ancaman pidana tersendiri.
Menurut saya, pembatasan ini menunjukkan alasan rumusan lama banyak dikritik. Ia tidak menjangkau semua bentuk kekerasan seksual yang nyata terjadi.
Keterbatasan Pasal 285 KUHP dan Upaya Perubahannya
Perdebatan soal rumusan Pasal 285 berlangsung bertahun-tahun. Beberapa keterbatasan berikut paling sering disorot.
Korban Terbatas pada Perempuan
Rumusan lama hanya melindungi korban perempuan. Laki-laki korban kekerasan seksual tidak tercakup dalam rumusan perkosaan.
Padahal, kekerasan seksual bisa menimpa siapa pun. Kritik ini mendorong pembaruan hukum pidana.
Kekosongan itu sempat diisi dengan pasal lain atau undang-undang khusus. Namun, ancaman pidananya sering berbeda dengan perkosaan.
Padanan Pasal 285 dalam KUHP Baru: Pasal 473
KUHP baru memperbaiki banyak keterbatasan rumusan lama. Padanan Pasal 285 dalam KUHP baru adalah Pasal 473.
Rumusan Pokok Pasal 473
Pasal 473 memidana setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya. Ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Rumusan memakai kata seseorang, sehingga tidak lagi membatasi korban pada perempuan. Pelaku dan korban juga tidak dibatasi dengan syarat di luar perkawinan seperti rumusan lama.
Perubahan ini penting bagi korban yang sebelumnya terhalang rumusan lama. Cakupan perlindungan menjadi lebih luas.
Perluasan Bentuk Perbuatan
Pasal 473 juga memperluas jenis perbuatan yang dianggap perkosaan. Beberapa contoh yang diatur sebagai berikut.
- Persetubuhan dengan anak.
- Persetubuhan dengan orang yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
- Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental atau intelektual dalam keadaan tertentu.
- Persetubuhan yang terjadi karena korban keliru mengira pelaku adalah pasangan sahnya.
- Perbuatan memasukkan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain, atau memasukkan bagian tubuh lain atau benda ke alat kelamin atau anus orang lain.
Daftar di atas merupakan ringkasan. Baca naskah resmi untuk rumusan lengkap, termasuk pemberatan pidana jika perbuatan menimbulkan akibat tertentu.
Hubungan dengan UU TPKS dan Undang-Undang Lain
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi kerangka tambahan. Undang-undang ini mengatur hukum acara yang berpihak pada korban dan hak korban atas pendampingan, pemulihan, dan restitusi.
Dalam perkara kekerasan seksual, keterangan korban memiliki peran penting dalam pembuktian. Aturan itu membantu mengatasi kesulitan korban yang tidak memiliki saksi langsung.
Perkara terhadap anak tetap tunduk pada undang-undang perlindungan anak. Sementara itu, pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga juga memiliki rujukan pada Undang-Undang PKDRT.
Hak Korban dan Langkah Hukum
Korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan yang tepat. Proses hukum akan terasa lebih ringan jika korban tahu hak dan langkahnya.
Langkah yang Bisa Diambil Korban
Berikut langkah umum yang bisa dipertimbangkan:
- Pergi ke tempat aman dan hubungi orang yang kamu percaya.
- Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan untuk perawatan dan pemeriksaan medis.
- Jangan membersihkan tubuh atau membuang pakaian jika memungkinkan, karena bisa menjadi bukti.
- Laporkan kepada kepolisian, termasuk unit pelayanan perempuan dan anak.
- Minta visum et repertum sebagai bukti medis.
- Cari pendampingan hukum dan psikologis.
Korban tidak wajib melapor pada hari yang sama. Namun, bukti medis paling kuat jika pemeriksaan dilakukan sesegera mungkin.
Lembaga yang Bisa Membantu
Beberapa lembaga resmi menyediakan layanan pendampingan.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat daerah.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan.
- Layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Mereka dapat membantu kebutuhan hukum, kesehatan, dan psikologis. Kamu tidak perlu menghadapi proses ini sendirian.
Hak Terlapor dan Prinsip Peradilan yang Adil
Terlapor tetap memiliki hak, termasuk hak didampingi penasihat hukum dan asas praduga tak bersalah. Pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum yang sah.
Sebagai praktisi, saya menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil melindungi semua pihak. Tuduhan serius butuh pembuktian serius.
Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif. Hakim memutus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Pasal 285 KUHP Pemerkosaan
Apa ancaman pidana Pasal 285 KUHP?
Pidana penjara paling lama dua belas tahun bagi orang yang memaksa perempuan di luar perkawinan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Apakah Pasal 285 melindungi korban laki-laki?
Rumusan lama hanya menyebut korban perempuan. KUHP baru memakai istilah seseorang sehingga cakupannya lebih luas.
Apa padanan Pasal 285 dalam KUHP baru?
Padanannya adalah Pasal 473 KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan cakupan perbuatan dan korban yang lebih luas.
Kesimpulan
Pasal 285 KUHP pemerkosaan mengatur pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan di luar perkawinan, dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun. KUHP baru memperluas cakupannya melalui Pasal 473, dan undang-undang khusus memperkuat perlindungan korban.
Dari pengalaman saya, korban yang segera mencari bantuan medis dan pendampingan hukum biasanya berada pada posisi pembuktian yang lebih kuat. Pahami hakmu, gunakan lembaga pendamping, dan jangan ragu meminta dukungan.
Jika kamu atau orang terdekatmu membutuhkan pendampingan hukum terkait kekerasan seksual, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendengarkan dan membantu kamu memahami langkah hukum dengan penuh kehati-hatian.
Ringkasan
- Pasal 285 KUHP mengatur perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan di luar perkawinan.
- Ancaman pidananya penjara paling lama dua belas tahun.
- Unsur utamanya meliputi pelaku, kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, dan persetubuhan.
- Rumusan lama dikritik karena membatasi korban pada perempuan dan definisi persetubuhan yang sempit.
- Mahkamah Konstitusi menolak perluasan lewat Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016.
- Padanan dalam KUHP baru adalah Pasal 473 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- UU TPKS memperkuat hak korban atas pendampingan, pemulihan, dan restitusi.
- Korban bisa mencari bantuan melalui kepolisian, UPTD PPA, LPSK, Komnas Perempuan, dan SAPA 129.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, mkri.id.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, informasi layanan pengaduan, kemenpppa.go.id.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, informasi layanan perlindungan, lpsk.go.id.





