Terbaru

Hukum

Serikat Pekerja Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membentuknya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja demi memperjuangkan hak dan kepentingan mereka. Banyak orang masih ragu soal ini. Ada yang takut dicap pembangkang, ada pula yang bingung harus mulai dari mana.

Hukum Indonesia sebenarnya sudah menjamin hak berserikat dengan tegas. Singkatnya, serikat pekerja menjadi wadah perjuangan bersama sekaligus penghubung antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat serikat yang sehat justru menguntungkan perusahaan. Dialog yang tertata mencegah konflik berkembang menjadi sengketa yang mahal. Menurut saya, kedua pihak sebaiknya memandang serikat sebagai mitra diskusi.

Pengertian Serikat Pekerja Menurut Hukum Indonesia

Pengertian serikat pekerja tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Aturan itu menyebut serikat pekerja sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja. Organisasi ini boleh berdiri di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.

Undang-undang menetapkan lima sifat organisasi ini. Serikat harus bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Tujuannya jelas, yaitu memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan pekerja.

Kesejahteraan pekerja beserta keluarganya ikut menjadi sasaran organisasi ini.

Dasar konstitusionalnya ada pada Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat. Pasal 104 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperkuatnya dengan menegaskan hak setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat.

Indonesia juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Konvensi Nomor 98 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama ikut diratifikasi. Artinya, jaminan ini berlaku sampai ke tingkat internasional.

Baca Juga: Serikat Pekerja dan Hak Berorganisasi: Pengertian dan Aturannya

Fungsi Serikat Pekerja dalam Hubungan Industrial

Fungsi serikat pekerja tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2000. Isinya mencakup enam hal berikut:

  1. Menjadi pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Mewakili pekerja dalam lembaga kerja sama bidang ketenagakerjaan, seperti lembaga bipartit dan tripartit.
  3. Menjadi sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
  4. Menyalurkan aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
  5. Merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pemogokan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Mewakili pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Baca juga  Garansi Produk Menurut Hukum: Ketentuan dan Hak Konsumennya

Peran Serikat Pekerja dalam Perundingan

Perjanjian kerja bersama (PKB) menjadi fungsi yang paling terasa. Lewat perundingan, serikat membahas upah, jam kerja, tunjangan, dan kondisi kerja bersama pengusaha. Hasilnya mengikat kedua pihak.

Saat berunding sendirian, pekerja biasanya kalah posisi. Dengan serikat, posisi tawar mereka jauh lebih kuat.

Peran dalam Penyelesaian Perselisihan

Serikat juga mendampingi anggota ketika masalah muncul. Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), sampai perselisihan antarserikat bisa terjadi kapan saja.

Pendampingan dimulai dari perundingan bipartit, lanjut ke mediasi, dan berujung di Pengadilan Hubungan Industrial bila perlu.

serikat pekerja adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Hak Serikat Pekerja dan Perlindungan Hukumnya

Hak serikat pekerja berlaku penuh setelah organisasi tercatat. Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2000 memberikan hak itu kepada serikat yang sudah memegang nomor bukti pencatatan.

Haknya meliputi membuat PKB dengan pengusaha, mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan, dan mewakili pekerja di lembaga ketenagakerjaan. Serikat juga boleh membentuk lembaga atau kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dari sisi perlindungan, hukum menjaga pekerja dari tekanan akibat aktivitas berserikat. Pasal 28 melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat.

Larangan itu mencakup PHK, skorsing, demosi, mutasi, pemotongan upah, intimidasi, dan kampanye anti-serikat.

Sanksinya berat. Pasal 43 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta. Karena itu, pengusaha sebaiknya berhati-hati ketika menyikapi pembentukan serikat di perusahaannya.

Cara Membentuk Serikat Pekerja Langkah demi Langkah

Cara membentuk serikat pekerja tergolong sederhana. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2000 mensyaratkan minimal 10 orang pekerja untuk mendirikan serikat di tingkat perusahaan. Tahapannya sebagai berikut:

  1. Kumpulkan minimal 10 pekerja yang sepakat mendirikan serikat.
  2. Adakan rapat pembentukan untuk menyepakati nama, struktur, dan tujuan organisasi.
  3. Susun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pasal 11 mengatur muatan wajib AD, antara lain nama, lambang, tanggal pendirian, tempat kedudukan, asas, dan tujuan.
  4. Pilih pengurus secara demokratis.
  5. Beritahukan secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat untuk dicatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Lampirkan daftar nama anggota, AD/ART, serta susunan dan nama pengurus.
  6. Terima nomor bukti pencatatan. Menurut Pasal 20, instansi wajib menerbitkannya paling lama 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Baca juga  Malpraktik Medis Adalah: Pengertian, Unsur, dan Sanksi Hukumnya

Tata cara pencatatan secara rinci diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2001. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.

Serikat tetap berdiri meski belum tercatat. Meski begitu, hak hukum seperti berunding membuat PKB baru bisa dijalankan setelah pencatatan selesai.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berapa jumlah minimal pekerja untuk membentuk serikat pekerja?

Menurut Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2000, serikat pekerja di perusahaan minimal beranggotakan 10 orang pekerja. Syarat ini berlaku untuk pembentukan di tingkat perusahaan.

Apakah pengusaha boleh melarang pekerjanya membentuk serikat pekerja?

Tidak boleh. Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapa pun menghalangi pekerja untuk berserikat. Pelanggarnya menghadapi ancaman pidana menurut Pasal 43.

Apakah serikat pekerja wajib dicatatkan?

Sebaiknya ya. Nomor bukti pencatatan memungkinkan serikat membuat PKB dan mewakili anggota dalam perselisihan, sehingga kamu perlu mengurusnya sejak awal.

serikat pekerja adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Serikat pekerja adalah sarana sah yang dilindungi hukum untuk memperjuangkan hak pekerja. Fungsinya mencakup perundingan PKB, penyaluran aspirasi, hingga pendampingan sengketa. Pembentukannya pun tidak rumit selama ada minimal 10 pekerja, AD/ART, dan pencatatan ke instansi ketenagakerjaan.

Menurut saya, pekerja sebaiknya tidak menunda pembentukan serikat saat kebutuhannya sudah nyata. Langkah ini tetap perlu dokumen yang rapi dan strategi yang matang. Saya menyarankan kamu mempelajari UU Nomor 21 Tahun 2000, menyiapkan dokumen, lalu berkonsultasi dengan ahli sebelum mendaftar.

Kalau kamu masih bingung menyusun AD/ART atau sedang menghadapi tekanan saat berserikat, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling aman.

Baca Juga: Perjanjian Kerja Outsourcing vs Pemborongan Pekerjaan: Bedanya

Ringkasan

  • Serikat pekerja adalah organisasi dari, oleh, dan untuk pekerja yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000.
  • Organisasi ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
  • Fungsi utamanya meliputi perundingan PKB, penyelesaian perselisihan, dan penyalur aspirasi anggota.
  • Pembentukan di tingkat perusahaan membutuhkan minimal 10 pekerja.
  • Pengurus wajib menyusun AD/ART dan memberitahukan pembentukan secara tertulis ke instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  • Instansi menerbitkan nomor bukti pencatatan paling lama 21 hari kerja.
  • Serikat yang tercatat berhak membuat PKB dan mewakili anggota dalam perselisihan.
  • Menghalangi pekerja berserikat diancam pidana 1 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta.
Baca juga  Hak Cipta Konten User Generated : Siapa Pemiliknya dan Risiko Reupload Tanpa Izin

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 104, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 98.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi