Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja demi memperjuangkan hak dan kepentingan mereka. Banyak orang masih ragu soal ini. Ada yang takut dicap pembangkang, ada pula yang bingung harus mulai dari mana.
Hukum Indonesia sebenarnya sudah menjamin hak berserikat dengan tegas. Singkatnya, serikat pekerja menjadi wadah perjuangan bersama sekaligus penghubung antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat serikat yang sehat justru menguntungkan perusahaan. Dialog yang tertata mencegah konflik berkembang menjadi sengketa yang mahal. Menurut saya, kedua pihak sebaiknya memandang serikat sebagai mitra diskusi.
Pengertian Serikat Pekerja Menurut Hukum Indonesia
Pengertian serikat pekerja tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Aturan itu menyebut serikat pekerja sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja. Organisasi ini boleh berdiri di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.
Undang-undang menetapkan lima sifat organisasi ini. Serikat harus bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Tujuannya jelas, yaitu memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan pekerja.
Kesejahteraan pekerja beserta keluarganya ikut menjadi sasaran organisasi ini.
Dasar konstitusionalnya ada pada Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat. Pasal 104 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperkuatnya dengan menegaskan hak setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat.
Indonesia juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Konvensi Nomor 98 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama ikut diratifikasi. Artinya, jaminan ini berlaku sampai ke tingkat internasional.
Baca Juga: Serikat Pekerja dan Hak Berorganisasi: Pengertian dan Aturannya
Fungsi Serikat Pekerja dalam Hubungan Industrial
Fungsi serikat pekerja tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2000. Isinya mencakup enam hal berikut:
- Menjadi pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Mewakili pekerja dalam lembaga kerja sama bidang ketenagakerjaan, seperti lembaga bipartit dan tripartit.
- Menjadi sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
- Menyalurkan aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
- Merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pemogokan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mewakili pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Peran Serikat Pekerja dalam Perundingan
Perjanjian kerja bersama (PKB) menjadi fungsi yang paling terasa. Lewat perundingan, serikat membahas upah, jam kerja, tunjangan, dan kondisi kerja bersama pengusaha. Hasilnya mengikat kedua pihak.
Saat berunding sendirian, pekerja biasanya kalah posisi. Dengan serikat, posisi tawar mereka jauh lebih kuat.
Peran dalam Penyelesaian Perselisihan
Serikat juga mendampingi anggota ketika masalah muncul. Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), sampai perselisihan antarserikat bisa terjadi kapan saja.
Pendampingan dimulai dari perundingan bipartit, lanjut ke mediasi, dan berujung di Pengadilan Hubungan Industrial bila perlu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Hak Serikat Pekerja dan Perlindungan Hukumnya
Hak serikat pekerja berlaku penuh setelah organisasi tercatat. Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2000 memberikan hak itu kepada serikat yang sudah memegang nomor bukti pencatatan.
Haknya meliputi membuat PKB dengan pengusaha, mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan, dan mewakili pekerja di lembaga ketenagakerjaan. Serikat juga boleh membentuk lembaga atau kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dari sisi perlindungan, hukum menjaga pekerja dari tekanan akibat aktivitas berserikat. Pasal 28 melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat.
Larangan itu mencakup PHK, skorsing, demosi, mutasi, pemotongan upah, intimidasi, dan kampanye anti-serikat.
Sanksinya berat. Pasal 43 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta. Karena itu, pengusaha sebaiknya berhati-hati ketika menyikapi pembentukan serikat di perusahaannya.
Cara Membentuk Serikat Pekerja Langkah demi Langkah
Cara membentuk serikat pekerja tergolong sederhana. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2000 mensyaratkan minimal 10 orang pekerja untuk mendirikan serikat di tingkat perusahaan. Tahapannya sebagai berikut:
- Kumpulkan minimal 10 pekerja yang sepakat mendirikan serikat.
- Adakan rapat pembentukan untuk menyepakati nama, struktur, dan tujuan organisasi.
- Susun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pasal 11 mengatur muatan wajib AD, antara lain nama, lambang, tanggal pendirian, tempat kedudukan, asas, dan tujuan.
- Pilih pengurus secara demokratis.
- Beritahukan secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat untuk dicatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Lampirkan daftar nama anggota, AD/ART, serta susunan dan nama pengurus.
- Terima nomor bukti pencatatan. Menurut Pasal 20, instansi wajib menerbitkannya paling lama 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Tata cara pencatatan secara rinci diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2001. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.
Serikat tetap berdiri meski belum tercatat. Meski begitu, hak hukum seperti berunding membuat PKB baru bisa dijalankan setelah pencatatan selesai.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa jumlah minimal pekerja untuk membentuk serikat pekerja?
Menurut Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2000, serikat pekerja di perusahaan minimal beranggotakan 10 orang pekerja. Syarat ini berlaku untuk pembentukan di tingkat perusahaan.
Apakah pengusaha boleh melarang pekerjanya membentuk serikat pekerja?
Tidak boleh. Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapa pun menghalangi pekerja untuk berserikat. Pelanggarnya menghadapi ancaman pidana menurut Pasal 43.
Apakah serikat pekerja wajib dicatatkan?
Sebaiknya ya. Nomor bukti pencatatan memungkinkan serikat membuat PKB dan mewakili anggota dalam perselisihan, sehingga kamu perlu mengurusnya sejak awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Serikat pekerja adalah sarana sah yang dilindungi hukum untuk memperjuangkan hak pekerja. Fungsinya mencakup perundingan PKB, penyaluran aspirasi, hingga pendampingan sengketa. Pembentukannya pun tidak rumit selama ada minimal 10 pekerja, AD/ART, dan pencatatan ke instansi ketenagakerjaan.
Menurut saya, pekerja sebaiknya tidak menunda pembentukan serikat saat kebutuhannya sudah nyata. Langkah ini tetap perlu dokumen yang rapi dan strategi yang matang. Saya menyarankan kamu mempelajari UU Nomor 21 Tahun 2000, menyiapkan dokumen, lalu berkonsultasi dengan ahli sebelum mendaftar.
Kalau kamu masih bingung menyusun AD/ART atau sedang menghadapi tekanan saat berserikat, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling aman.
Baca Juga: Perjanjian Kerja Outsourcing vs Pemborongan Pekerjaan: Bedanya
Ringkasan
- Serikat pekerja adalah organisasi dari, oleh, dan untuk pekerja yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000.
- Organisasi ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Fungsi utamanya meliputi perundingan PKB, penyelesaian perselisihan, dan penyalur aspirasi anggota.
- Pembentukan di tingkat perusahaan membutuhkan minimal 10 pekerja.
- Pengurus wajib menyusun AD/ART dan memberitahukan pembentukan secara tertulis ke instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Instansi menerbitkan nomor bukti pencatatan paling lama 21 hari kerja.
- Serikat yang tercatat berhak membuat PKB dan mewakili anggota dalam perselisihan.
- Menghalangi pekerja berserikat diancam pidana 1 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 104, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 98.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.





