Bayangkan putusan sudah inkracht dan semua jalur sudah kamu tempuh. Banding sudah, kasasi juga sudah. Lalu muncul sesuatu yang mengubah gambaran perkara.
Bisa berupa dokumen yang baru ketemu, atau kekeliruan hakim yang baru kamu sadari. Untuk situasi seperti inilah peninjauan kembali ada.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang memungkinkan putusan berkekuatan hukum tetap diuji ulang oleh Mahkamah Agung (MA).
Banyak orang menganggapnya tingkat pengadilan keempat. Anggapan itu keliru. Undang-undang hanya membuka PK untuk alasan yang sangat terbatas.
Jawaban singkatnya begini: kamu bisa mengajukan PK kalau menemukan bukti baru, ada putusan yang saling bertentangan, atau hakim melakukan kekhilafan yang nyata.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat PK sebagai katup pengaman keadilan. Hakim itu manusia, dan manusia bisa salah.
Karena itu, pintu PK harus tetap terbuka untuk orang yang benar-benar punya alasan kuat. Di sisi lain, pengadilan perlu tegas menolak PK yang cuma mengulang dalil lama.
Kepastian hukum adalah hak semua pihak, termasuk lawan kamu di persidangan.
Pengertian dan Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Mari mulai dari dasarnya. Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau dalam bahasa sehari-hari disebut inkracht.
Pemohon mengajukannya kepada Mahkamah Agung. Payung umumnya ada di Pasal 24 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal itu mengizinkan PK hanya bila undang-undang menyebut hal atau keadaan tertentu sebagai alasannya.
Baca Juga: Konsultan Hukum: Pengertian, Tugas, dan Cara Memilihnya
Aturan lebih rinci terbagi dua. Perkara perdata, agama, dan tata usaha negara merujuk pada UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009.
Ketentuan PK dimulai dari Pasal 66 undang-undang tersebut. Perkara pidana punya rujukan sendiri, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, mulai Pasal 318. KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ada satu hal menarik dalam ketentuan peralihannya. Untuk proses PK, pengadilan memakai KUHAP baru. Aturan ini berlaku meskipun perkara aslinya diperiksa memakai KUHAP lama.
Jadi, kalau putusanmu lahir sebelum 2026, cara mengajukan PK-nya tetap mengikuti aturan yang baru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Peninjauan Kembali yang Wajib Dipenuhi
Sebelum menyusun berkas, cek dulu daftar syarat peninjauan kembali berikut. Satu saja terlewat, permohonan bisa langsung ditolak.
- Objek: putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Pemohon: pihak yang berperkara atau ahli warisnya. Untuk perkara pidana, hanya terpidana atau ahli warisnya yang boleh mengajukan, sesuai Pasal 318 ayat (2) KUHAP baru. Kuasa hukum boleh mewakili dengan surat kuasa khusus.
- Alasan: salah satu dasar yang tercantum di undang-undang.
- Batas waktu: perkara perdata dibatasi 180 hari menurut Pasal 69 UU Mahkamah Agung. Titik mulai hitungannya berbeda-beda, tergantung alasan yang kamu pakai.
- Jumlah pengajuan: pada prinsipnya satu kali. Pengecualiannya saya bahas di bagian FAQ.
- Tempat mengajukan: pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Setelah itu, berkas diteruskan ke MA.
Satu catatan penting. Mengajukan PK tidak otomatis menunda eksekusi putusan. Selama MA belum memutus, kewajiban dalam putusan tetap berjalan.
Alasan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata dan Pidana
Daftar alasan peninjauan kembali bersifat limitatif. Artinya, pengadilan hanya menerima alasan yang tertulis di undang-undang.
Dalil di luar daftar itu akan gugur di tahap awal, sekuat apa pun perasaan keadilanmu. Perkara perdata dan pidana punya daftar masing-masing.
Alasan PK Perkara Perdata
Pasal 67 UU Mahkamah Agung menyebut enam alasan:
- Putusan bersandar pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu yang baru terungkap setelah perkara diputus.
- Ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan dan tidak mungkin ditemukan saat perkara diperiksa. Inilah yang disebut novum.
- Pengadilan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut, atau memberi lebih dari yang dituntut.
- Pengadilan belum memutus salah satu bagian tuntutan tanpa memberi pertimbangan.
- Ada putusan yang saling bertentangan untuk pihak, soal, dan dasar yang sama.
- Putusan memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Alasan PK Perkara Pidana
Untuk perkara pidana, Pasal 318 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 memuat alasan-alasan ini:
- Novum: keadaan atau bukti baru yang seandainya diketahui saat sidang, bisa menghasilkan putusan bebas, lepas dari tuntutan, tuntutan tidak dapat diterima, atau pidana yang lebih ringan.
- Hakim menerima suap: hakim yang menjatuhkan pemidanaan terbukti menerima hadiah atau janji, berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Putusan bertentangan: dua putusan tetap saling bertentangan atas hal yang sama.
- Kekhilafan hakim: putusan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata.
Sekarang soal PK kedua. Undang-undang membatasinya pada dua alasan saja, yakni novum dan pertentangan dua putusan. Alasan kekhilafan hakim tidak bisa kamu pakai lagi di tahap itu.
Prosedur Peninjauan Kembali Langkah demi Langkah
Prosedur peninjauan kembali berjalan berbeda di perkara perdata dan pidana. Saya uraikan satu per satu supaya alurnya mudah kamu bayangkan.
Prosedur PK Perkara Perdata
- Susun permohonan. Tulis alasan PK dengan jelas dan lampirkan bukti pendukung. Kalau kamu memakai novum, sebutkan tanggal penemuannya di bawah sumpah, lalu minta pengesahan dari pejabat berwenang.
- Ajukan ke pengadilan tingkat pertama. Serahkan berkas kepada panitera dan bayar biaya perkara.
- Panitera memproses berkas. Salinan permohonan dikirim ke pihak lawan. Mereka punya waktu 30 hari untuk menjawab.
- Berkas dikirim ke MA. Pengadilan meneruskan seluruh berkas lengkap ke Mahkamah Agung.
- MA memeriksa dan memutus. Hasilnya ada dua kemungkinan: PK ditolak atau dikabulkan.
Prosedur PK Perkara Pidana
- Ajukan permintaan tertulis. Terpidana, ahli waris, atau kuasanya menyampaikan permintaan beserta alasannya.
- Alasan diperiksa lebih dulu. Ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang tidak pernah menangani perkara semula. Hakim itu menilai apakah alasan kamu memenuhi Pasal 318 ayat (5).
- Berkas menuju MA. Ketua pengadilan mengirim permintaan, berkas perkara, dan berita acara pemeriksaan ke Mahkamah Agung.
- MA memutus. Bila alasan tidak terbukti, PK ditolak dan putusan semula tetap berlaku. Bila terbukti, MA membatalkan putusan lama dan menjatuhkan putusan baru.
- Ganti rugi dan rehabilitasi. Kalau terpidana sudah menjalani hukuman lalu PK membebaskan atau meringankannya, ia berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi menurut Pasal 322 ayat (3).
Ada aturan lain yang layak kamu tahu. Jika pemohon meninggal setelah MA menerima permohonan, ahli waris yang menentukan apakah PK dilanjutkan.
Mengingat aturan peralihan KUHAP baru cukup rumit, saya sarankan kamu memeriksa ketentuan terbaru bersama advokat sebelum melangkah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa kali peninjauan kembali boleh diajukan?
Pada prinsipnya satu kali. Perkara pidana punya pengecualian dalam Pasal 318 ayat (6) KUHAP baru.
Kamu boleh mengajukan PK lagi jika menemukan keadaan atau bukti baru, atau jika ada pertentangan dua putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara perdata lebih tegas, karena UU Mahkamah Agung membatasi PK satu kali.
Apakah PK menunda pelaksanaan putusan?
Tidak. UU Mahkamah Agung dan KUHAP baru sama-sama menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan.
Selama proses berjalan, kewajiban dalam putusan tetap harus kamu jalani.
Siapa yang boleh mengajukan PK dalam perkara pidana?
Hanya terpidana atau ahli warisnya. Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 sudah menegaskan hal ini, dan KUHAP baru mengaturnya dalam Pasal 318 ayat (2).
Jaksa atau penuntut umum tidak punya hak tersebut.
Kesimpulan
Peninjauan kembali adalah jalan terakhir yang sah untuk memperbaiki putusan yang keliru. Syaratnya ketat, alasannya terbatas, dan prosedurnya berbeda di perkara perdata dan pidana.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Kumpulkan dulu novum atau dasar hukum yang kuat. Hitung batas waktu dengan teliti. Setelah itu, susun memori PK yang fokus pada alasan yang diakui undang-undang.
Menurut saya, PK harus tetap mudah dijangkau oleh orang yang benar-benar menemukan bukti baru. Meski begitu, PK juga tidak boleh jadi cara untuk mengulur eksekusi.
Keadilan butuh keseimbangan antara koreksi atas kekeliruan dan kepastian hukum.
Kalau kamu sedang menimbang PK atau baru menemukan bukti baru dalam perkaramu, jangan menunggu sampai batas waktunya lewat.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai peluang dan menyiapkan langkah hukum yang tepat.
Baca Juga: Pembubaran PT Adalah: Pengertian, Alasan, dan Prosedur Hukumnya
Ringkasan
- Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, dan pengajuannya ditujukan kepada Mahkamah Agung.
- Perkara perdata mengacu pada UU Mahkamah Agung, sedangkan perkara pidana mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru).
- Alasan PK bersifat limitatif, misalnya novum, putusan yang bertentangan, dan kekhilafan hakim yang nyata.
- Perkara perdata punya batas waktu pengajuan 180 hari.
- Dalam perkara pidana, hanya terpidana atau ahli warisnya yang boleh mengajukan PK.
- PK pada prinsipnya satu kali, dengan pengecualian novum atau pertentangan dua putusan dalam perkara pidana.
- Pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan.
- Terpidana yang dibebaskan atau diringankan lewat PK berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi.




