Seseorang yang melakukan penganiayaan berat setelah menyusun rencana sebelumnya dapat dijerat dengan Pasal 355 KUHP.
Lalu, seperti apa bunyi Pasal 355 KUHP? Apa saja unsur yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut? Berapa lama hukuman penjara yang bisa dijatuhkan kepada pelakunya?
Hal-hal semacam ini kerap menjadi pertanyaan ketika seseorang menghadapi kasus kekerasan. Korban, keluarga korban, bahkan orang yang dituduh melakukan penganiayaan perlu memahami aturan hukumnya.
Menurut saya, memahami Pasal 355 KUHP tidak cukup dengan mengetahui ancaman hukumannya. Kita perlu melihat bagaimana unsur penganiayaan berat dan perencanaan dibuktikan dalam suatu perkara.
1. Mengenal Pasal 355 KUHP dan Pengaturannya
Pasal 355 KUHP lama membahas penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Ada dua hal utama yang perlu diperhatikan dalam ketentuan ini. Pelaku harus melakukan penganiayaan berat dan memiliki perencanaan sebelum menjalankan tindakannya.
Unsur perencanaan membuat perkara ini memiliki karakter khusus. Pelaku dianggap telah mempunyai kesempatan untuk memikirkan perbuatannya sebelum menyerang korban. Meski begitu, pembuktian tetap harus melihat keadaan konkret yang terjadi.
2. Bunyi Pasal 355 KUHP Lama
Untuk mengetahui dasar hukum penganiayaan berat berencana, kita perlu melihat isi Pasal 355 KUHP lama. Ketentuan ini terdiri atas dua ayat yang membedakan ancaman pidana berdasarkan akibat perbuatan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 355 KUHP:
Ayat (1): Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ayat (2): Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dari dua ayat tersebut, terdapat dua kondisi yang perlu dipahami.
Pertama, seseorang melakukan penganiayaan berat setelah merencanakan tindakannya. Apabila seluruh unsur terbukti, pelaku dapat menghadapi ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Kedua, penganiayaan berat berencana tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam keadaan ini, ancaman pidananya mencapai paling lama 15 tahun penjara.
3. Unsur-Unsur Pasal 355 KUHP yang Harus Dibuktikan
Seseorang tidak dapat langsung dinyatakan melanggar Pasal 355 KUHP hanya karena korban mengalami luka serius. Ada beberapa unsur yang harus dibuktikan terlebih dahulu.
Secara umum, ketentuan ini menggabungkan unsur penganiayaan berat dengan perencanaan sebelumnya. Berikut penjelasan setiap unsurnya.
a. Terdapat tindakan penganiayaan
Unsur pertama berkaitan dengan perbuatan yang menyerang tubuh atau kesehatan orang lain. Bentuknya bisa berupa pemukulan, penusukan, penggunaan senjata, atau tindakan kekerasan lainnya.
Namun, aparat perlu memeriksa bentuk tindakan dan keadaan yang menyertainya. Tidak semua kekerasan langsung memenuhi kualifikasi penganiayaan berat.
b. Perbuatan mengakibatkan luka berat
Selanjutnya, harus ada akibat berupa luka berat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana.
Dalam KUHP lama, Pasal 90 menjelaskan sejumlah kondisi yang termasuk kategori luka berat. Beberapa contohnya meliputi:
- Luka yang menimbulkan bahaya maut.
- Hilangnya kemampuan menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian secara terus-menerus.
- Kehilangan salah satu pancaindra.
- Mengalami cacat berat atau kelumpuhan.
- Terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu.
- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
c. Pelaku merencanakan penganiayaan terlebih dahulu
Inilah unsur yang membedakan Pasal 355 dari Pasal 354 KUHP lama. Dalam Pasal 355, penuntut umum perlu membuktikan adanya rencana sebelum pelaku melakukan penganiayaan berat.
Perencanaan tidak harus berlangsung selama berhari-hari. Akan tetapi, harus terdapat kesempatan bagi pelaku untuk mempertimbangkan tindakannya sebelum melaksanakannya.
Beberapa keadaan dapat menjadi petunjuk awal, misalnya:
- Pelaku menyiapkan senjata atau alat untuk menyerang.
- Pelaku mencari atau menunggu korban di tempat tertentu.
- Pelaku mengatur waktu dan lokasi penyerangan.
- Pelaku menyampaikan ancaman sebelum melakukan kekerasan.
- Pelaku memiliki kesempatan untuk mengurungkan niat, tetapi tetap menjalankan rencananya.
d. Terdapat hubungan antara perbuatan dan akibatnya
Unsur ini menjadi penting ketika penganiayaan berencana menyebabkan korban meninggal dunia.
Aparat harus membuktikan bahwa kematian tersebut memiliki hubungan dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Jadi, kematian korban tidak boleh langsung dikaitkan dengan perbuatan pelaku tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil autopsi, keterangan dokter, saksi, dan bukti lain dapat membantu menjelaskan hubungan sebab akibat tersebut. Seluruhnya perlu dinilai bersama-sama dalam proses hukum.
4. Ancaman Pidana Pasal 355 KUHP
Berapa lama hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat berencana? Jawabannya bergantung pada akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
Pasal 355 KUHP lama membedakan ancaman pidana untuk penganiayaan berat berencana yang menyebabkan luka berat dan yang mengakibatkan kematian.
Berikut rinciannya:
| Ketentuan | Perbuatan atau akibat | Ancaman pidana maksimum |
|---|---|---|
| Pasal 355 ayat (1) | Penganiayaan berat berencana | 12 tahun penjara |
| Pasal 355 ayat (2) | Penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian | 15 tahun penjara |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa akibat tindak pidana memengaruhi ancaman hukuman. Ketika korban meninggal dunia, ancaman pidana dalam ayat (2) menjadi lebih tinggi.
5. Perbedaan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP
Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP lama sama-sama membahas penganiayaan berat. Keduanya memiliki ancaman pidana yang berbeda karena terdapat perbedaan unsur tindak pidana.
Pasal 354 mengatur penganiayaan berat tanpa menjadikan perencanaan sebagai unsur khusus. Sementara itu, Pasal 355 secara tegas mensyaratkan adanya rencana terlebih dahulu.
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:
| Aspek | Pasal 354 KUHP | Pasal 355 KUHP |
|---|---|---|
| Jenis perbuatan | Penganiayaan berat | Penganiayaan berat berencana |
| Unsur perencanaan | Tidak disyaratkan | Harus dibuktikan |
| Ancaman jika korban mengalami luka berat | Maksimal 8 tahun | Maksimal 12 tahun |
| Ancaman jika korban meninggal dunia | Maksimal 10 tahun | Maksimal 15 tahun |
Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap penentuan pasal dalam proses hukum. Unsur perencanaan harus memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Sebagai gambaran, seseorang terlibat pertengkaran spontan lalu menyerang orang lain hingga mengalami luka berat. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, perbuatan tersebut dapat mengarah pada Pasal 354 KUHP lama.

6. Pasal 355 KUHP Setelah Berlakunya KUHP Nasional
Pembahasan Pasal 355 KUHP perlu memperhatikan perubahan hukum pidana di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak tanggal itu, ketentuan pidana dalam KUHP baru menjadi dasar hukum untuk perbuatan yang terjadi setelah pemberlakuannya.
Penganiayaan berat berencana kini diatur dalam Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Bagaimana menentukan aturan yang berlaku?
Penentuan dasar hukum perlu memperhatikan kapan tindak pidana terjadi. Hal ini penting karena perubahan undang-undang dapat memengaruhi penerapan aturan terhadap suatu perkara.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026: Periksa ketentuan peralihan dan aturan hukum pidana yang berlaku pada waktu kejadian.
- Perbuatan sejak 2 Januari 2026: Pada prinsipnya, gunakan ketentuan dalam KUHP nasional.
- Perubahan aturan yang lebih menguntungkan: Perhatikan ketentuan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana terjadi.
- Perkara yang masih berjalan: Periksa aturan peralihan dan ketentuan hukum yang relevan dengan kondisi perkara.
Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi. Ketentuan ini berkaitan dengan penerapan aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku dalam keadaan tertentu.
7. Contoh Kasus Penganiayaan Berat Berencana
Supaya penerapan Pasal 355 KUHP lebih mudah dipahami, perhatikan ilustrasi berikut.
Seseorang memiliki perselisihan dengan tetangganya. Beberapa hari kemudian, ia menyiapkan senjata tajam dan mencari kesempatan untuk menyerang orang tersebut.
Ketika bertemu korban, pelaku melakukan penyerangan hingga korban mengalami cacat permanen. Setelah kejadian, penyidik mulai memeriksa rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti.
Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab. Apakah tindakan tersebut termasuk penganiayaan berat? Apakah pelaku memang merencanakan penyerangan? Apakah luka yang dialami korban memenuhi kualifikasi luka berat?
8. FAQ Seputar Pasal 355 KUHP
1. Pasal 355 KUHP mengatur tentang apa?
Pasal 355 KUHP lama mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pasal ini juga mengatur ancaman pidana apabila penganiayaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
2. Berapa tahun hukuman Pasal 355 KUHP?
Pasal 355 ayat (1) KUHP lama menetapkan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, Pasal 355 ayat (2) menetapkan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
3. Apakah Pasal 355 KUHP masih berlaku pada 2026?
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Penganiayaan berat berencana kini diatur dalam Pasal 469. Untuk perkara yang terjadi sebelum tanggal tersebut, penerapan hukumnya perlu memperhatikan ketentuan peralihan dan aturan yang lebih menguntungkan.
9. Kesimpulan
Pasal 355 KUHP lama mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pelakunya menghadapi ancaman penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya meningkat menjadi 15 tahun.
Ada beberapa unsur yang harus dibuktikan, mulai dari tindakan penganiayaan, akibat berupa luka berat, hingga perencanaan sebelum perbuatan dilakukan.
Menurut saya, memahami unsur tindak pidana dan waktu berlakunya aturan merupakan langkah awal sebelum mengambil keputusan hukum.
Jika kamu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi, silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Dengan begitu, kamu dapat memperoleh arahan awal sesuai permasalahan yang ingin dikonsultasikan.

10. Ringkasan
- Pasal 355 KUHP lama mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
- Pasal 355 ayat (1) menetapkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 355 ayat (2) mengatur ancaman penjara paling lama 15 tahun jika penganiayaan mengakibatkan kematian.
- Unsur utama pasal ini mencakup penganiayaan berat dan perencanaan sebelum tindakan dilakukan.
- Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat tanpa mensyaratkan unsur perencanaan sebagai unsur khusus.
- KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
- Penganiayaan berat berencana dalam KUHP nasional diatur melalui Pasal 469.
11. Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia.





